Berita Terkini

KPU Sikka Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2022

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 dalam Rapat Pleno Rutin yang diselenggarakan di Aula KPU Sikka, Senin (31/1/2022). DIP dimaksud ditetapkan untuk mendukung pelayanan Informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Sikka pada Tahun Layanan 2022.

PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, ketika memulai penjelasan tentang konsep DIP ini menyampaikan bahwa pembahasan kembali perlu dilakukan sebelum nanti ditetapkan.

“Kita perlu melihat kembali DIP yang telah terkumpul dari Tim Penghubung masing-masing sub bagian sebelum disepakati untuk ditetapkan. Daftar informasi yang telah diidentifikasi untuk tahun 2022 ini berjumlah 144 dan terbagi dalam 3 klasifikasi, yaitu Informasi Berkala sebanyak 46, Informasi Setiap Saat sebanyak 96, sedangkan Informasi Serta Merta sebanyak 2 daftar informasi” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai SK 34/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/VII/2020 tentang SOP Layanan Informasi di lingkungan KPU Sikka pada Lampiran poin D, bahwa usulan DIP dibawa ke Rapat Pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri saat memimpin rapat pleno ini menegaskan, daftar informasi ini perlu dibuat agar memudahkan khalayak dalam mencari informasi yang diperlukan.

Pengesahan Daftar Informasi Publik ini selanjutnya dituang dalam Berita Acara Nomor 6/HM.02/2/2022, kemudian akan diumumkan dan dapat diakses oleh publik, baik dengan cara datang secara langsung ke kantor KPU Sikka maupun diakses melalui layanan E-PPID dengan mengunjungi Layanan Informasi pada website www.sikkakabppid.kpu.go.id, maupun media sosial resmi KPU Sikka lainnya, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali