Lagi, Komisioner KPU NTT Kunjungi KPU Sikka
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisioner KPU NTT melakukan kunjungan lagi ke KPU Kabupaten Sikka. Setelah pekan lalu dikunjungi Yosafat Koli, kali ini giliran Jeffri A. Galla. Komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan ini datang dalam rangka monitoring proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Jeffri datang bersama staf Bagian Teknis KPU NTT, Maria Virgo T. Laba, Jumat (02/09/2022) sore. Ia diterima oleh ketua dan anggota KPU Sikka serta sekretaris dan sejumlah staf dan mendiskusikan sejumlah hal terkait verifikasi adminstrasi partai politik.
Pada hari kedua kunjungan, Sabtu (3/9/2022), Jeffri menyampaikan berbagai arahan untuk penguatan kelembagaan kepada seluruh jajaran komisoner dan sekertariat KPU Sikka. Diantaranya, terkait pencermatan anggaran di setiap tahapan pemilu, reformasi birokrasi dan pengelolaan kelembagaan, verifikasi administrasi partai politik, pengelolaan data pemilih berkelanjutan, pembentukan Badan Adhoc dan persiapan laporan LKE (lembar kerja evaluasi).
Mantan ketua KPU Sumba Barat ini juga mengapresiasi suasana kerja KPU Sikka yang aman dan nyaman. Menurutnya, hal tersebut dapat menciptakan kinerja dan semangat kerja yang baik. “Tadi saya sempat lihat-lihat kondisi kantor sampai ke bagian belakang. Suasana yang bersih dan nyaman ini harus tetap dipertahankan,” katanya.
Secara khusus, Jeffri memberi apresiasi atas kinerja Tim Verifikator dalam menyelesaikan verifikasi administrasi syarat keanggotaan partai politik di Kabupaten Sikka yang angkanya cukup banyak.
Selanjutnya, ia mendikusikan persiapan KPU Sikka dalam melakukan proses klarifikasi keanggotaan ganda dan berpotensi BMS. Dia menekan hal-hal yang harus disiapkan dari surat pemberitahuan kepada setiap partai politik, daftar hadir, bukti gambar dan video dalam proses klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi.
“Dokumen-dokumen yang bersifat adminstratif ini sangat perlu dan harus disiapkan oleh kita untuk menjaga ketika ada sengketa proses yang diajukan ke Bawaslu. Kita memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,“ kata Jeffri. (hupmas/*)