Berita Terkini

Ormas dan Jurnalis Ikuti Sosialisasi PKPU No. 4/2022

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang digelar KPU Sikka, Rabu (3/8/2022).

Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Sikka ini, hadir pengurus dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Maumere, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maumere. Hadir pula pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IKIP Muhammadiyah Maumere. Sementara awak media yang ikut hadir sebanyak 10 orang dari media cetak dan online.

Para aktivis ormas dan jurnalis ini hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan Pemilu lainnya seperti Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, Kejaksaan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Maumere.

Juga tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David dan Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid dan Kabid Politik Badan Kesbangpol Sikka, Anselmus Moa. Dua partai politik yakni PKS dan PKN  yang belum mengikuti sosialisasi serupa Senin (1/8/2022) lalu ikut hadir pula.

Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan ketika membuka kegiatan sosialisasi berharap, PKPU No. 4/2022 bisa diketahui sebanyak mungkin elemen masyakat. Dia mengatakan, keberhasilan tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bukan semata-mata hasil kerja KPU, Bawaslu dan Partai Politik, tetapi kerja dan keterlibatan semua pemangku kepentingan Pemilu.

“PKPU ini pada pasal 140 memberi ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi. Disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” seraya menegaskan laporan tersebut harus dilampiri identitas kependudukan dari pelapor.

Materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 ini kembali dipaparkan oleh anggota KPU Sikka, Jufri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dijelaskan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Kali ini KPU Kabupaten tidak menerima berkas dokumen persyaratan pendaftran dari peserta Pemilu. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol. Saat ini sudah ada 40 Parpol yang memiki akses Sipol 10 partai sudah mendaftar di KPU RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jufri menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh 2 komisioner KPU Sikka lainnya yakni Elsy Puspasari Kusuma Putri, dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato bersama para Kasubag dan staf. (hupmas/*)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali