Berita Terkini

Partai Hanura Daftarkan Bakal Caleg Dalam Pemilu Tahun 2024

Maumere, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2024 dari partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura Kabupaten Sikka, pada Rabu 10 Mei 2023.

Hanura menjadi partai pertama yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD pasca pengumumaman pembukaan pengajuan bakal calon secara serentak oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, pada 1 Mei 2023 yang lalu.

Tiba tepat pukul 10.00 Wita, rombongan partai yang diketuai Fabianus Boli itu disambut Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat KPU Sikka, yang dipimpin Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri. Dalam sambutan selamat datang Feri menyampaikan Hanura merupakan partai pertama yang mendaftar bakal caleg di Kabupaten Sikka. Ia selanjutnya berharap partai yang lain dapat segera menyusul dan tidak mengambil waktu-waktu terakhir untuk menghindari kendala yang dapat menyebabkan partai kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023.

Pada kesempatannya anggota KPU Sikka Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri, menjelaskan terkait mekanisme penerimaan pengajuan bakal calon oleh partai politik.

“Hal pertama yang akan kami lakukan adalah mengecek kelengkapan dan kebenaran Formulir Model B Pengajuan-Parpol, Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol, serta dilampiri dokumen persetujuan dari Partai tingkat Pusat” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dokumen tersebut harus ada secara fisik dan terupload di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“selanjutnya untuk dokumen persyaratan bakal calon yang kami lihat adalah isian di SILON sudah ada dan lengkap, soal kebenarannya akan kami cek pada tahap verifikasi administrasi yang dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023”, pungkasnya.

Untuk diketahui Partai Hanura Kabupaten Sikka dinyatakan diterima berkas pengajuannya oleh KPU Kabupaten Sikka, dengan diberikan Tanda Terima serta Berita Acara sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. (Humaskpusikka)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,036 kali