Pengumuman

Pengumuman Nomor : 547/PL.01.3-Pu/5307/2022 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dalam Pemilu 2024

#TemanPemilih Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor : 131/ PL.01.1-BA/5307/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:

  1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022.
  2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Sikka atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
  1. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
  2. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

Berikut terlampir :

- Pengumuman Nomor : 547/PL.01.3-Pu/5307/2022 [ Klik download di sini ]

- Berita Acara Nomor : 131/ PL.01.1-BA/5307/2022 [ Klik download di sini ]

- Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat [ Klik download di sini ]

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 712 kali