
PPID KPU Sikka Laporkan Hasil Pelayanan Informasi Publik Tahun 2020
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan informasi Publik tahun 2020 di lingkungan KPU Kabupaten Sikka, Senin (18/1).
Kegiatan tersebut berlangsung dalam forum Rapat Pleno Rutin KPU Sikka yang dipimpin Ketua Yohanes Krisostomus Feri, dan dihadiri segenap komisioner, Sekretaris, Pejabat struktural dan semua staf KPU Sikka. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam ketentuan Peraturan KPU tersebut diamanatkan bahwa KPU Sikka wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, disamping itu juga sebagai pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 30/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, bahwa Laporan perlu disahkan dalam Rapat Pleno.
Rapat Pleno tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor: 20/HM.02-BA/5307/Kab/I/2021 Tentang Pengesahan Laporan Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2020.Perlu diketahu bahwa Laporan PPID KPU Sikka memuat beberapa poin di antaranya gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; rincian pelayanan Informasi Publik; rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi.
PPID KPU Sikka dalam hal ini Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Sikka Semuel Desryanto Sing menjelaskan, setelah disahkan, laporan ini akan dikirim salinan untuk Komisi Informasi Publik Provinsi NTT. Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan tersebut juga dapat diakses sebagai bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat melalui E-PPID KPU Sikka di alamat Uniform Resource Locator (URL) https://sikkakabppid.kpu.go.id/laporan-layanan-informasi”. (hupmas/*)