Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (10/3) KPU Sikka menggelar Rapat Koordinasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Februari 2021, hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Sikka tersebut melibatkan pemangku kepentingan/stake holder antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sikka serta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sikka.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan DPB oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Feri menjelaskan bahwa penelusuran faktual di lapangan yang dilakukan KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sikka, hasilnya ditemukan adanya data kependudukan yang ganda”, selanjutnya dia menjelaskan bahwa tantangan ketika melakukan penelusuran faktual yaitu terkendala oleh akses jalan yang terputus untuk menuju ke beberapa Desa sehingga mengakibatkan terhambatnya konsolidasi data pemilih secara menyeluruh,” paparnya.

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa ganda berbasis kesalahan Nomor Induk Kependudukan menjadi catatan untuk dapat diperbaiki dan diperbaharui oleh Dispenduk Capil karena sebagai pihak yang memiliki wewenang langsung untuk mengolah data kependudukan. Selanjutnya pihak Disnpenduk Capil Pieter Liman Hege selaku Kabid Piak, memaparkan bahwa sesuai aturan yang berlaku memang data kependudukan hanya bisa dipublikasikan per 6 (enam) bulan sekali mengingat data temuan di daerah harus dikonsolidasi dengan pusat. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada dasarnya Nomor Induk Kependudukan yang ganda itu diakibatkan adanya duplicate record yang dilakukan oleh bersangkutan. Untuk pembaharuan ini dibutuhkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan untuk melapor ke Dukcapil bahwa telah terjadi kekeliruan terkait penulisan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dilakukan perbaikan.

Kegiatan diakhiri dengan serah terima hasil Rapat Koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 12/BA/III/2021 yang memuat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak  201.859 (dua ratus satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan) dengan rincian jumlah Pemilih Laki-laki 93.006 (sembilan puluh tiga ribu enam) pemilih dan jumlah Pemilih Perempuan 108.853 (seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 333 kali