Berita Terkini

Rapat Koordinasi Teknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024

Maumere--- KPU Sikka melakukan Rapat Koordinasi Teknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sikka pada Sabtu (24/8/2024) dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto didampingi Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say serta staf Sekretariat KPU Sikka.

Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam persiapan Tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Dalam tahapan pendafaraan ini, tentu pasangan calon wajib memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

Untuk Syarat Pencalonan, KPU Sikka berpedoman pada PKPU 8 Tahun 2024 dan juga Surat Dinas KPU RI, Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Dengan demikian Syarat Pencalonan merajuk pada Amar Putusan MK No. 60/PUau-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum No. 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Untuk Syarat Pencalonan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, harus memenuhi 10% dari suara sah Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 18.075.

Harapan KPU Sikka bagi Pasangan Calon untuk menyiapkan segala dokumen baik syarat pencalonan dan syarat calon.

Dalam kesempatan ini Anggota KPU, Harun Al Rasyid membawakan 3 (tiga) Materi, yakni Rakoor Persiapan Pendaftaran, Materi Rikes dan Alur Pemeriksaan BNN.

Hadir pada kesempatan ini Bawaslu Sikka, Tim Pasangan Calon Perseorangan, Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere dan Rutan Kelas IIB. (humaskpusikka/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 365 kali