.jpeg)
Samakan Pemahaman, KPU Sikka Gelar Rakor Kampanye
Maumere-- Guna menyamakan pemahaman tentang Kampanye dan Dana Kampanye, KPU Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kherubim Maumere, Rabu (22/11/2023).
Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, dalam sambutannya ketika membuka Rakor mengatakan, saat ini pelaksanaan Pemilu akan memasuki tahapan ke 7 (tujuh) yaitu Kampanye. “Kita sudah menjalankan 6 (enam) tahapan dan sebentar lagi kita akan memasuki tahapan ke 7 (tujuh). Hari H Pemilu pun semakin dekat. Jika dihitung dari hari ini maka waktu yang tersisa sebanyak 83 hari,” katanya.
Rakor ini, kata Feri, sangat penting bagi semua pihak terkait, sehingga pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye dapat berjalan dengan baik.
“Saya yakin semua pemangku kepentingan sudah membaca PKPU No. 15/2023 dan PKPU No. 18/2023. Rakor ini untuk memastikan sejumlah hal teknis yang perlu kita persiapkan dan menyamakan pemahaman kita tentang kampanye dan dana kampanye,” tandasnya seraya menambahkan, tahapan Kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari, terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pada kesempatan ini, Pemangku Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sikka, Theresiana Yuldensia Hesty menyampaikan materi tentang kampanye berdasarkan PKPU 15/2023 dan Perubahannya PKPU No. 20/2023. Sementara itu, Pemangku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sikka, Jufri membawakan materi tentang Dana Kampanye.
Selain itu, hadir pula anggota Bawaslu Sikka, Ariski yang menyampaikan materi tentang pengawasan kampanye, Kasat Intel Polres Sikka menyajikan materi tentang prosedur pengajuan STTP dan Kasi Intel Kerjari Maumere, menyampaikan gambaran tentang peran dan fungsi Kejaksaan dalam Pemilu, khususnya tahap kampanye.
Sedangkan Kepala Badan Kesbangpol, Silvester Saka menyampaikan materi tentang peran Pemerintah Daerah dalam tahap Kampanye, khususnya lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). (humaskpusikka/*)