Sebanyak 4 Dapil Di Kabupaten Sikka Resmi Ditetapkan
Maumere, kab-sikkakpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan sebanyak 4 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka Tahun 2024.
Penetapan Dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri menjelaskan bahwa dengan diterbitkan Peraturan KPU tentang Dapil Pemilu Tahun 2024 maka sudah resmi Dapil di Kabupaten Sikka sebanyak 4 Dapil.
“Dapil di Kabupaten Sikka telah ditetapkan sebanyak 4 yaitu Dapil Sikka 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, Dapil Sikka 2 terdiri dari Kecamatan Lela, Nelle, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae, Dapil Sikka 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara, serta Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, Tanawawo”, Jelasnya.
Lebih jauh Komisioner KPU Sikka dua periode tersebut menjelaskan bahwa untuk Alokasi Kursi DPRD masih sama seperti saat Pemilu Tahun 2019 yang lalu yaitu 35 Kursi, hal tersebut berdasarkan data kependudukan Kabupaten Sikka masih diantara 300.000 sampai dengan 400.000 Jiwa, yaitu sebesar 328.199 Jiwa menurut Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Tahun 2024 yang diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri.
“Untuk alokasi kursi per Dapil yaitu Dapil Sikka 1 sebanyak 11 Kursi, Dapil Sikka 2 sebanyak 7 Kursi, Dapil Sikka 3 sebanyak 9 Kursi, dan Dapil Sikka 4 sebanyak 8 Kursi” ungkap Feri.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa KPU Sikka juga akan sosialisasikan penetapan Dapil tersebut kepada stakeholders dan masyarakat luas melalui berbagai media yang dimiliki KPU Sikka, diantaranya website, youtube, serta beberapa media sosial resmi KPU Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui bahwa Dapil di Kabupaten Sikka yang telah ditetapkan untuk Pemilu Tahun 2024 masih tetap sama seperti Pemilu Tahun 2019 yang lalu, yang membedakan adalah Alokasi Kursi per Dapil, dimana terdapat penambahan 1 Kursi di Dapil Sikka 1 dan Pengurangan 1 Kursi pada Dapil Sikka 3. (hupmaskpusikka/*)