
Tiga Pegawai KPU Sikka Diminta Bereskan Berkas Alih Status
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Tiga pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka diminta segera membereskan pemberkasan alih status menjadi pegawai organik. Sebelumnya mereka berstatus sebagai PNS Pemda Sikka yang diperbantukan di Kantor KPU Sikka.
“Kami sudah mengikuti proses alih status dan sudah dinyatakan lulus. Dalam pertemuan daring tadi, kami diminta untuk segera membereskan berkas,” kata Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Simon Doni Tukan, SP.
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Selasa (20/04/21) lalu menggelar rapat koordinasi percepatan pemberkasan alih status melalui zoom meeting. Tiga pegawai KPU Sikka yang akan beralih status menjadi pegawai organik KPU yakni, Simon Doni Tukan, SP, Angelusia Dua Ija, dan Melkiadus Nong Akel, SE.
“Batas akhir pemberkasan alih status pegawai organik KPU sampai 30 April 2021. Jika belum melengkapi akan ditunda ke gelombang berikutnya di bulan Juli 2021”, ungkapnya.
Menurut Doni, berkas berupa softcopy sudah dikirim ke Bagian SDM KPU Propinsi NTT. “Masih ada satu pegawai yang belum lengkapi berkas SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)”, papar Doni.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian SDM KPU NTT, Agustinus Y. Ola Paon, S.Sos, M.Si dan Kepala Sub Bagian SDM KPU NTT, Andre Kette, SH, serta para pegawai dari KPU kabupaten/Kota di NTT yang mengikuti proses alih status. (hupmas*)