
Tingkatkan Layanan Kehumasan, KPU Sikka Bentuk BAKOHUMAS
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), maka pada Selasa (6/4) lalu, KPU Sikka melaksanakan Rapat Pleno untuk membentuk Tim Bakohumas yang strukturnya terdiri dari Pembina (Ketua dan Anggota KPU Sikka), Ketua (Sekretaris KPU Sikka) dan Ketua Pelaksana adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sikka.
Pembentukan Bakohumas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara nomor 18/BA/IV/2021 oleh Ketua dan 4 (empat) Anggota KPU Sikka lainnya. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam kesempatan itu berharap agar seluruh Anggota dan Sekretariat berpartisipasi dalam kegiatan Kehumasan, dalam rangka diseminasi informasi sehingga setiap kegiatan bisa berjalan dengan optimal.
Untuk diketahui bahwa tugas dari badan yang terbentuk untuk mengkoordinir kegiatan Kehumasan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 18/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/IV/2021, yakni melakukan koordinasi antara KPU RI dan KPU Provinsi NTT, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang kehumasan pada instansi/lembaga pemerintah tingkat Daerah Kabupaten Sikka termasuk stake holder, merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan menghimpun, mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan kepada Ketua KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. (hupmas/*)