Berita Terkini

Untuk Meningkatkan Efisiensi Dan Akuntabilitas, KPU Sikka Bahas SOP Revisi Anggaran

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sikka membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Revisi Anggaran di Aula Kantor KPU Sikka, Jumat (6/2/26). 

Ketua KPU Sikka menyampaikan dalam arahan bahwa, SOP revisi anggaran ini menjadi penting untuk memastikan perubahan-perubahan kegiatan berjalan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) berupa kebijakan. 

“Ini untuk memastikan setiap proses mulai dari perencanaan yang diputuskan dalam rapat pleno kemudian ditindaklanjuti dalam revisi anggaran oleh sekretariat agar terdokumentasi dengan baik. Dan ini bagian dari mendorong efisiensi dan akuntable pengelolaan anggaran”, Kata Herimanto. 

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu menambahkan bahwa, meminta agar setiap revisi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yanag berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan nantinya. 

Kegiatan kemudian dilanjutan pembahasan secara terperinci terkait jenis revisi, proses alur revisi dan persetujuan revisi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rendatin, Mauritius Cornelius. 

Ory juga menjelaskan dalam proses pembuatan usulan revisi anggaran mencakup 3 kewenangan yakni oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Kemudian kewenangan kedua oleh KPU Provinsi melalui Direktorat Jendral Pembiayaan dan Pengadaan Barang/Jasa (DJPb). Kewenangan terakhir melalui Direktorat Jendral Anggaran (DJA) oleh Eselon I KPU Republik Indonesia. 

Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Doni Tukan dan jajaran Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali