Bahas PDPB Hingga Sosialisai, KPU Sikka Gelar Pleno Rutin Secara Daring
Maumare, kab-sikka.kpu.go.id. Bahas Pemutkahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) hingga sosialisai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Pleno Rutin Mingguan Secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (25/3/26). Rapat pleno rutin tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto diikuti Anggota, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, La Hajimu dan Yosef Fredianus Boy Gapo, serta Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing. Agenda rapat yakni, mendengarkan Tindak Lanjut (TL) keputusan pleno sebelumnya dan Pembahasan rencana kegiatan mingguan setiap divisi dan sub bagian. Untuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) membahas Helpdesk layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Mempersiapkan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, Laporan Dokumen E-Monev menunggu Aplikasi di buka, dan Melakukan Patroli Medsos; Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan mengagendakan Layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Pengarsipan Dokumen Teknis, Penulisan Buku Teknis, dan Menyiapkan Rancangan Tor dan RAB untuk kegiatan Teknis menyesuaikan dengan Anggaran; Kemudian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) membahas Sosialisasi dan publikasi Kegiatan pada laman Media Sosial KPU Sikka dan Website, Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Monitoring Pelatihan ASN (SIMPEL), dan Koordinasi kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan; Divisi Hukum dan Pengawasan membahas Publikasi dan edukasi produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), dan Legal drafting produk hukum; Terakhir Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL) membahas tentang Layanan Helpdesk Laporan Pertanggungjawaban Badan Adhoc Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur, Rutinitas perkantoran dan keuangan, Tindaklanjut Laporan LHP Badan Pemeriksa Keuangan, dan Penyusunan Laporan Srikandi, Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip, serta Laporan Ahli Media; Turut hadir mengikuti rapat tersebut yakni Kasubag Rendatin, Cornelius Mauritius, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Simon Doni Tukan, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Mega Suryati Azhar, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Cornelian W J Pati, Mario L T Date dan Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
KPU Sikka Perkuat Tata Kelola Lewat Pencermatan SOP PAW
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka perkuat tata kelola lewat pencermatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026. Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Sikka, Herimato. Dalam arahan, Ia menekankan bahwa dalam penyusunan alur dan mekanisme layanan administrasi PAW Anggota DPRD harus sesuai dengan SOP Tata Naskah Dinas yang merujuk pada peraturan KPU terkait. "Seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dengan baik alur mekanisme serta tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan PAW agar proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik serta terhindar dari potensi permasalahan hukum kemudian hari", Kata Herimanto. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penyusunan SOP perlu mempertimbangkan mekanisme yang paling kuat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan demikian, SOP yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosef F. B. Gapo, mengharapkan agar SOP PAW yang disusun dapat menjadi panduan yang jelas sebagai dasar implementasinya lingkungan KPU Kabupaten Sikka, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Pudja berharap, melalui pencermatan SOP ini sebagai komitmen perkuat tata kelola kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hadir mengikuti kegiatan tersebut yakni, Anggota KPU Sikka, La Hajimu, dan Ignasius Irvanto Candra Say, Plt. Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, Kasubag Teknis Penyelenggara Simon Doni Tukan, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (PKP) dan jajaran staf. (humaskpusikka*/) ....
KPU Sikka Laksanakan Rapat Pleno Rutin Melalui Zoom Meeting
Maumare, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, melaksanakan Rapat Pleno Rutin membahas perencanaan kegiatan Mingguan Secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (16/3/26). Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Sikka, Herimanto diikuti Anggota, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, La Hajimu dan Yosef Fredianus Boy Gapo, dan Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing. Agenda rapat yakni, mendengarkan Tindak Lanjut (TL) keputusan pleno sebelumnya dan Pembahasan rencana kegiatan mingguan setiap divisi dan sub bagian. Untuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) membahas Helpdesk layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Mempersiapkan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, Laporan Dokumen E-Monev menunggu Aplikasi di buka, dan Melakukan Patroli Medsos; Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan mengagendakan Layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Pengarsipan Dokumen Teknis, Penulisan Buku Teknis, Menyiapkan Rancangan Tor dan RAB untuk kegiatan Teknis menyesuaikan dengan Anggaran, dan Membuat Standar Oprasional Prosedur terkait Penggantian Antarwaktu, dan Menindaklanjuti Permintaan KPU Provinsi NTT terhadap dokumen C Hasil dan D hasil; Kemudian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) membahas Sosialisasi dan publikasi Kegiatan pada laman Media Sosial KPU Sikka dan Website, Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Monitoring Pelatihan ASN (SIMPEL), dan Koordinasi kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan; Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan membahas Publikasi dan edukasi produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Legal drafting produk hukum, dan Pencermatan draf Standar Oprasional Prosedur terkait Penggantian Antarwaktu secara daring; Terakhir Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL) membahas tentang Layanan Helpdesk Laporan Pertanggungjawaban Badan Adhoc Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur, Rutinitas perkantoran dan keuangan, Tindaklanjut Laporan LHP Badan Pemeriksa Keuangan, dan Penyusunan Laporan Srikandi, Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip, serta Laporan Ahli Media; Hadir mengikuti rapat tersebut yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rendatin, Cornelius Mauritius, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Simon Doni Tukan, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Cornelian W. J Pati, Mario L T Date, Jessy M M P Hayon dan Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
Safari Demokrasi Ramadhan, KPU Sikka Ajak Jaga Nilai Toleransi dan Kebersamaan
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Menggelar Safari Demokrasi Partisipatif (SeDap) Ramadhan 1447 H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka mengajak jaga nilai toleransi dan kebersamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pendidikan Pemilihan berkelanjutan dan menghadirkan penceramah, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPAIK), Abdul Gadri Jihad, S.Sos, M.Pd di Aula Kantor KPU Sikka, Kamis (12/3/26). Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam sambutan pengantar menyampaikan pesan nilai Ramadhan dalam kehidupan demokrasi dan juga memperkuat sinergi antar lembaga untuk terus menjaga demokrasi yang damai dan inklusif. Ia menjelaskan nilai-nila Ramadhan tentang keikhlasan, kesabaran, pengendalian diri dan kejujuran sama dengan nilai-nilai demokrasi. Dikatakan ikhlas dalam demokrasi berarti menerima hasil keputusan bersama dengan tulus. Kemudian kesabaran berarti mampu menghadapi perbedaan pendapat dengan tenang dan tidak mudah marah atau terprovokasi. Herimanto melanjutkan, nilai pengendalian diri dalam demokrasi berarti mampu mengatur sikap dan emosi agar tetap menghormati aturan serta tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain serta jujur yang berarti satunya kata dan perbuatan atau sesuai aturan yang berlaku. Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sikka, Yohanes Ariski dalam sambutan koordinasi dan kolaborasi antara Bawaslu, KPU dan lembaga keagamaan sangat penting untuk menjaga sinergitas pelaksanaan Pemilu yang akan datang. Selanjutnya Abdul dalam Tausiyahnya dengan tema Ramadhan, Toleransi dan Demokrasi mengingatkan bahwa Ramadhan menjadikan kita untuk lebih meningkatkan iman dan Taqwa tentang kualitas ibadah seseorang. "Makna ibadah itu salah satunya agar kita mampu mengumpulkan bekal untuk kembali kepada Tuhan sebab tidak ada manusia yang hidup kekal. Lanjut Abdul, ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus refleksi bersama tentang pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi, persatuan, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Hadir mengikuti rangkaian kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, La Hajimu, Ignasius I. C. Say, Yosef F. B. Gapo, Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Mega Suryati Azhar, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Cornelius Mauritius, Para Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (PKP), Anggota Polres Sikka, Staf Bawaslu Sikka dan Staf Sekretariat KPU Sikka. (humaskpusikka*/) ....
KPU Sikka Ikuti Rakor Divisi Teknis Bahas Rencana Kerja Dan Penulisan Karya Ilmiah
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Kegiatan hari ini sangat penting karena membahas rencana kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan dilanjutkan pembuatan tulisan atau artikel ilmiah tentang pengalaman manajerial pemilu dan pemilihan. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna dalam sambutan pembukaan didampingi Anggota, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi pada Rabu (11/3/26). Lebih lanjut, Jemris menekankan bahwa waktu efektif pada bulan ini sangat terbatas sehingga diharapkan serius dalam menyusun artikel ilmiah. Ia menyampaikan bahwa tulisan tersebut harus sudah dikirimkan ke KPU Provinsi NTT pada April 2026,selanjutnya diseleksi dan diteruskan ke KPU RI. Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi penulisan ilmiah manajemen teknis kepemiluan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi. Dalam paparannya, Elyaser menjelaskan tujuan penulisan ilmiah tersebut yakni untuk menyamakan persepsi mengenai penulisan ilmiah yang berbasis pada pengalaman teknis manajerial dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, tulisan ilmiah harus disusun secara objektif, sistematis, berbasis data, analitis, reflektif, dan akuntabel. Selain itu, tulisan juga perlu menghubungkan substansi pembahasan dengan fakta di lapangan, tantangan manajerial, strategi penyelesaian, serta dampaknya terhadap kualitas pelaksanaan tahapan pemilu. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Harun Al Rasyid dan didampingi Kasubag Teknis dan Hukum, Simon Doni Tukan beserta jajaran staf sekretariat Jessy M.M Peni Hayon, dan Kevin Dimas Sareong. Rapat koordinasi ini diikuti oleh ParabKetua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Para Kepala Subbagian Teknis dan Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT dan jajaran staf. (humaskpusikka*/) ....
KPU Sikka Ikuti Diskusi Tematik, KoPi ParMas Part 15 , Bahas Dana Kampanye
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Diskusi Tematik, Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat (KoPi ParMas) Part 15, bahas Dana Kampanye di Aula Kantor KPU Sikka pada Rabu (11/3/26) pagi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring dengan tema, Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye Pemilu. Hadir mewakili KPU Sikka, Ketua Herimanto dan Anggota Ignasius Irvanto C. Say, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Yosef F. B. Gapo serta Plt. Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing. Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna dalam sambutan pembukaan didampingi Anggota Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) SDM, Selvy Dapatalu menyampaikan bahwa antara dana kampanye yg dilaporkan ke KPU dengan besaran keuangan yang dikeluarkan sering tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk kita diskusikan apakah pengelolaan dana kampanye kedepan masih menjadi kewenangan KPU atau kita rekomendasikan untuk diawasi oleh lembaga lain. "Tentu apa yang kita diskusikan hari ini bisa memperkaya kita untuk memberikan masukan dalam pertemuan ditingkatan yang lebih tinggi dalam rangka perubahan Undang-undang yang sementara berproses di lembaga DPR". Tegas Jemris. Diskusi tematik dilanjutkan dengan penyampaian materi sebagai pemantik diskusi oleh Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Huber Waso dan Ketua KPU Rote Ndao, Aganus Lau. Dimoderatori Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM KPU Sumba Barat Daya, Victor Sar Bally. Fransiskus dalam paparan menekankan bahwa, dana kampanye adalah elemen krusial dalam politik. Tanpa pengaturan yang transparan maka integritas kompetisi dipertaruhkan. Sementara, Agabus menekankan tentang biaya politik dari pemilu ke pemilu terus naik. Oleh karena itu partai politik peserta Pemilu wajib membuat laporan pemasukan dan pengeluaran setiap tahun serta laporan khusus selama kampanye ke Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum khusus masa kampanye dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi secara interaktif dan dinamis oleh para peserta dan ditutup dengan pengarahan oleh KPU NTT. Peserta yang mengikuti kegiatan, Para Ketua, Anggota, Sekretaris dan Staf Kesekretariatan dari 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. (humaskpusikka*/) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Harun Al Rasyid, M.Pd Masa depan demokrasi elektoral sangat ditentukan oleh satu pertanyaan mendasar: seberapa akurat negara mengenali warganya sebagai pemilih? Di balik bilik suara, surat suara, dan hasil pemilu, terdapat satu fondasi yang sering luput dari perhatian publik—daftar pemilih. Ketika daftar pemilih tidak mutakhir, demokrasi bekerja di atas data yang rapuh. Sebaliknya, ketika daftar pemilih akurat, demokrasi memperoleh pijakan moral dan administratif yang kokoh. Dalam konteks inilah inovasi Patroli Media Sosial yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sikka dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi lebih dari sekadar terobosan teknis. Ia merupakan refleksi tentang bagaimana negara belajar membaca perubahan sosial di era digital, serta bagaimana masa depan akurasi daftar pemilih mulai dibentuk hari ini. Daftar Pemilih sebagai Cermin Relasi Negara dan Warga Daftar pemilih bukan hanya instrumen administratif, melainkan cermin relasi negara dengan warga negara. Setiap nama yang tercantum menandakan pengakuan negara atas hak politik seseorang. Namun ketika daftar tersebut masih memuat warga yang telah meninggal dunia, pengakuan itu kehilangan maknanya. Negara seolah tertinggal dari realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat. Masalah ini bukan hal baru. Administrasi kependudukan bekerja dalam logika prosedural, sementara kehidupan sosial bergerak dalam logika peristiwa. Kematian, misalnya, sering kali lebih cepat diketahui oleh komunitas sosial dibandingkan oleh sistem administrasi formal. Di titik inilah muncul kesenjangan antara data negara dan realitas masyarakat. Media Sosial dan Perubahan Cara Negara Membaca Realitas Media sosial (facebook, x, instagram, dll) telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, berbagi informasi, dan menandai peristiwa penting dalam hidup mereka. Kabar duka yang dahulu disampaikan dari mulut ke mulut kini muncul dalam bentuk unggahan, status, dan foto digital. Dalam masyarakat jaringan (network society), sebagaimana dijelaskan Manuel Castells (2010), ruang digital bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari realitas sosial itu sendiri. Patroli Media Sosial menunjukkan keberanian institusional untuk mengakui perubahan tersebut. KPU Kabupaten Sikka tidak menempatkan media sosial sebagai sumber kebenaran final, tetapi sebagai jendela awal untuk membaca perubahan status sosial warga. Ini merupakan pergeseran paradigma penting: dari negara yang pasif menunggu laporan, menuju negara yang aktif membaca tanda-tanda sosial. Refleksi Regulasi: Satu Pasal, Banyak Makna Pendekatan ini memperoleh legitimasi normatif dalam Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang memberi mandat kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan data kependudukan, masukan masyarakat, dan/atau sumber informasi lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga menyiratkan arah masa depan tata kelola pemilu. Frasa “sumber informasi lain” mencerminkan pengakuan bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya produsen informasi sosial. Sementara frasa “dapat dipertanggungjawabkan” menjadi pagar etis agar inovasi tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Patroli Media Sosial bergerak di antara dua kutub ini: terbuka terhadap inovasi, namun tetap tunduk pada prinsip kehati-hatian. Coklit Terbatas: Menjaga Demokrasi Tetap Berpijak Nilai reflektif paling penting dari inovasi ini justru terletak pada apa yang tidak dilakukan. Informasi dari media sosial tidak langsung mengubah status pemilih. Seluruh temuan patroli dikumpulkan, direkap, dan diverifikasi melalui Coklit Terbatas. Di sinilah demokrasi tetap berpijak pada fakta, bukan asumsi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, ini adalah manifestasi dari due process of administration. Ridwan HR (2018) menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi negara harus dapat diuji secara prosedural dan substantif. Coklit Terbatas memastikan bahwa akurasi daftar pemilih tidak dibangun di atas linimasa semata, melainkan dikonfirmasi melalui kehadiran negara di lapangan. Akurasi sebagai Masa Depan Integritas Pemilu Berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah integritas pemilu sering kali berakar pada kelemahan administratif. Pippa Norris (2014) menjelaskan bahwa daftar pemilih yang tidak akurat dapat merusak kepercayaan publik, bahkan sebelum proses pemungutan suara dimulai. Dengan demikian, menjaga akurasi daftar pemilih bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal keberlanjutan demokrasi itu sendiri. Patroli Media Sosial menjadi bagian dari upaya menutup celah tersebut. Ia menandai pergeseran ke arah pemilu yang lebih responsif terhadap realitas sosial, sekaligus lebih jujur terhadap keterbatasan birokrasi konvensional. Dimensi Etika: Membaca tanpa Melanggar Refleksi penting lainnya adalah soal etika. Media sosial memang ruang terbuka, tetapi bukan berarti bebas nilai. Informasi yang dipantau oleh KPU Kabupaten Sikka bersifat publik, digunakan secara terbatas, dan diverifikasi sebelum berdampak administratif. Helen Nissenbaum (2010) menyebut pendekatan semacam ini sebagai contextual integrity—penggunaan data yang etis karena sesuai dengan konteks dan tujuan publiknya. Dengan kata lain, negara hadir tanpa mengintip, membaca tanpa melanggar. Masa Depan yang Sedang Dibangun Patroli Media Sosial bukan jawaban akhir bagi seluruh persoalan daftar pemilih. Namun ia memberi arah ke mana demokrasi elektoral sedang bergerak: menuju tata kelola data yang lebih adaptif, reflektif, dan kontekstual. Inovasi ini menunjukkan bahwa masa depan akurasi daftar pemilih tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh kepekaan penyelenggara membaca masyarakatnya sendiri. Penutup Patroli Media Sosial adalah refleksi tentang demokrasi yang belajar. Belajar dari linimasa, dari unggahan duka, dari realitas sosial yang bergerak lebih cepat daripada formulir administratif. Dengan tetap berpijak pada verifikasi lapangan dan norma hukum, KPU Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa masa depan akurasi daftar pemilih dapat dibangun tanpa kehilangan integritas. Di era demokrasi digital, barangkali inilah pelajaran terpenting: negara tidak harus lebih cepat dari masyarakat, tetapi harus cukup peka untuk tidak tertinggal. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh: Harun Al Rasyid, M.Pd Sore di Maumere selalu memiliki aroma yang berbeda ketika bulan Ramadan tiba. Matahari merunduk rendah di ufuk barat, sementara langit di atas kampung Beru memerah hangat, seakan menandai waktu berbuka. Jalanan dipenuhi oleh suara riuh penjual takjil, bunyi sepeda motor, serta tawa anak-anak yang berlarian sambil membawa kantong plastik berisi kolak atau gorengan. Pasar takjil bukan sekadar tempat membeli makanan; ia menjadi ruang publik yang mengajarkan nilai-nilai sosial, toleransi, dan demokrasi setiap hari. Mayoritas penduduk kampung Beru beragama Islam, tetapi menarik bahwa banyak non-Muslim turut hadir membeli takjil. Seorang pria Kristen tampak menawar kue cucur dari seorang ibu berjilbab. Senyum mereka beradu, suara mereka saling menyapa, dan interaksi sederhana ini menunjukkan bahwa demokrasi dan toleransi bukan sekadar teori atau slogan, melainkan praktik hidup yang lahir dari kesadaran moral dan empati. Nurcholish Madjid menegaskan bahwa toleransi muncul bukan dari formalitas hukum, tetapi dari interaksi sosial nyata ketika manusia menghargai perbedaan dengan hormat. Kampung Beru menjadi cerminan prinsip tersebut, terlihat dalam tawa, tawar-menawar, dan kebersamaan para pembeli dan penjual. Puasa Ramadan, selain disiplin fisik menahan lapar dan dahaga, mengajarkan kesadaran kolektif. Ali Syari’ati menekankan bahwa ibadah sejati membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap sesama manusia. Nilai ini muncul ketika seorang penjual kecil menawarkan kolak dengan harga lebih murah kepada keluarga kurang mampu yang datang. Kesadaran moral ini lahir dari nilai puasa, tanpa paksaan atau pengumuman resmi. Anak-anak belajar menunggu giliran, menghargai antrean, dan memahami bahwa kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan pribadi—sebuah pelajaran demokrasi mikro yang sederhana namun mendasar. Universitas Muhammadiyah Maumere menawarkan dimensi lain dari demokrasi. Mahasiswa dan dosen dari berbagai agama duduk berdampingan, berdiskusi, serta bertukar gagasan tanpa rasa takut. Topik diskusi bisa beralih dari ekonomi syariah, etika lingkungan, hingga filsafat politik, sementara semua suara dihargai. Murtadha Muthahhari menegaskan bahwa demokrasi yang sehat lahir ketika masyarakat menghormati perbedaan dan menegakkan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip tersebut diwujudkan di sini: keberagaman bukan hambatan, tetapi memperkaya proses belajar dan menumbuhkan rasa saling menghormati. Hubungan puasa dan demokrasi juga terlihat dari dimensi moral dan filosofis. Plato dalam Republik menekankan bahwa pendidikan karakter dan pengendalian diri menjadi fondasi warga negara bijak. Puasa melatih pengendalian diri, kesabaran, dan empati, sementara demokrasi memerlukan warga yang sadar, bijak, serta mampu menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi. Nilai-nilai ini tercermin di kampung Beru saat penjual menahan emosi menghadapi antrean panjang, dan anak-anak menunggu giliran dengan sabar. Di kelas kampus, kemampuan mahasiswa mendengarkan dan menghargai perbedaan pandangan menjadi praktik demokrasi yang nyata. Ramadan di Maumere juga menegaskan pertemuan antara ekonomi dan toleransi. Banyak penjual kecil mengandalkan bulan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi bisa berjalan beriringan dengan praktik toleransi. Ali Syari’ati menegaskan bahwa spiritualitas tanpa kesadaran sosial adalah hampa. Nilai puasa menuntun masyarakat menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kolektif. Demokrasi muncul dari tindakan sehari-hari: berbagi ruang, menghormati hak orang lain, dan menjaga harmoni sosial. Beberapa titik lain di Maumere menunjukkan pola yang sama. Lapak-lapak kecil di lintas di sepanjang jalan Perumnas, Kilo Dua, Bebeng, Wuring, Nangahure, dan Geliting ramai dikunjungi warga lintas agama. Anak-anak Muslim dan non-Muslim bermain bersama sambil menunggu orang tua berbelanja. Warga secara spontan mengadakan buka puasa bersama, mengundang tetangga non-Muslim ikut serta. Praktik ini lahir dari kesadaran moral, empati, dan budaya toleransi yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Sikka-Maumere. Fenomena ini menyerupai laboratorium demokrasi. Setiap tawar-menawar, senyum, dan transaksi di pasar takjil adalah praktik nyata demokrasi. Di kelas kampus, setiap diskusi yang menghargai perbedaan pendapat adalah demokrasi intelektual. Ketika azan Maghrib berkumandang, suasana menjadi hening penuh rasa syukur. Anak-anak membawa pulang jajanan, ibu-ibu membersihkan lapak, sementara pembeli non-Muslim kembali ke rumah dengan senyum hangat. Semua ini menunjukkan bahwa toleransi, demokrasi, dan kesadaran moral tidak harus hadir dalam bentuk formal atau teori tinggi, ia hidup dalam interaksi sehari-hari. Pemikiran Frans Magnis Suseno menjadi pengingat tambahan. Ia menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar kesabaran pasif, tetapi sikap aktif menghargai keberadaan orang lain dan berbeda pendapat dengan penuh hormat. Demokrasi, menurutnya, memerlukan warga yang mampu mendengar dan mempertimbangkan suara orang lain, bukan sekadar mengekspresikan kepentingan diri sendiri. Nilai-nilai ini terlihat jelas di Sikka: toleransi dan demokrasi terwujud dalam interaksi sederhana sehari-hari, dari pasar hingga ruang kelas. Ramadan mengajarkan pelajaran yang lebih besar: empati terhadap sesama dan kesadaran kolektif tentang keadilan sosial. Interaksi sehari-hari, pembeli non-Muslim di pasar, mahasiswa yang berdiskusi tanpa sekat agama, warga yang berbagi makanan saat berbuka, merupakan manifestasi nyata demokrasi dan toleransi. Puasa melatih pengendalian diri, kesabaran, dan kesadaran moral; demokrasi memerlukan kualitas itu untuk berjalan dengan baik. Praktik toleransi, empati, dan kesadaran kolektif di Sikka membuktikan bahwa nilai-nilai ini bukan teori, tetapi bagian hidup sehari-hari. Ketika malam semakin larut dan kota Maumere mulai sepi, sebuah perasaan hangat tersisa. Ramadhan mengajarkan bahwa hidup bersama dalam keberagaman bukan sulit. Berbagi senyum, menunggu giliran, menghormati pendapat lain, dan menjaga harmoni menjadi praktik moral yang nyata. Puasa menjadi laboratorium moral, demokrasi menjadi praktik empati dan tanggung jawab sosial, sementara toleransi menjadi cara manusia hidup berdampingan dengan penuh rasa hormat. Marilah kita menjadikan pengalaman Ramadan sebagai ajakan moral: menghargai perbedaan, menempatkan kepentingan kolektif di atas pribadi, dan membangun komunitas yang inklusif serta harmonis. Setiap individu dapat berkontribusi dalam praktik demokrasi dan toleransi sehari-hari, serta menjadikan nilai-nilai puasa sebagai fondasi etika dalam hidup bersama. Kehidupan yang lebih adil, damai, dan manusiawi dimulai dari langkah-langkah kecil yang konsisten, setiap hari. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh : La Hajimu, S.Pd Demokrasi Indonesia kerap dibanggakan sebagai demokrasi elektoral terbesar di Asia Tenggara. Pemilu rutin digelar, partisipasi pemilih tinggi, dan kebijakan afirmasi seperti kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah lama dilembagakan. Namun di balik angka-angka yang tampak progresif itu, tersimpan ironi mendasar: perempuan dihitung, tetapi belum benar-benar diberi kuasa. Fakta bahwa perempuan merupakan mayoritas pemilih dalam Pemilu 2024 tidak berbanding lurus dengan posisi mereka dalam lembaga pengambil keputusan. Keterwakilan perempuan di DPR RI masih berkisar 22 persen, jauh dari kuota ideal 30 persen. Di tingkat daerah, termasuk di Provinsi NTT dan Kabupaten Sikka, ketimpangan ini bahkan lebih kentara. Situasi ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia masih terjebak pada logika prosedural—memenuhi syarat formal, tetapi abai pada keadilan substantif. Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat menuntut partisipasi politik yang efektif dan setara bagi seluruh warga negara. Ketika perempuan hanya hadir sebagai pemilih dan pelengkap daftar calon, tetapi tersingkir dari pusat kekuasaan, maka demokrasi kehilangan makna inklusivitasnya. Representasi Politik: Antara Angka dan Keberpihakan Dalam demokrasi modern, representasi politik menjadi keniscayaan. Ramlan Surbakti (2010) menjelaskan bahwa sistem politik skala besar tidak memungkinkan demokrasi langsung, sehingga mekanisme perwakilan menjadi tulang punggung demokrasi. Namun, representasi tidak boleh direduksi hanya pada persoalan jumlah. Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan antara representasi deskriptif dan representasi substantif. Yang pertama menyoroti kesamaan identitas perempuan diwakili oleh perempuan. Yang kedua menyoroti keberpihakan apakah wakil tersebut benar-benar memperjuangkan kepentingan perempuan. Dalam konteks ini, keterwakilan perempuan di parlemen tidak otomatis bermakna jika tidak diikuti oleh kebijakan yang berpihak pada keadilan gender. Budiardjo (2008) mengingatkan bahwa demokrasi dengan representasi timpang berpotensi melahirkan kebijakan yang bias. Dominasi laki-laki dalam politik Indonesia selama ini berkontribusi pada terpinggirkannya isu-isu krusial perempuan, mulai dari kesehatan reproduksi, perlindungan dari kekerasan, hingga keadilan ekonomi. Maka, persoalannya bukan sekadar “berapa banyak perempuan”, tetapi “sejauh mana suara perempuan berpengaruh”. Patriarki Negara dan Ilusi Demokrasi Prosedural Julia Suryakusuma melalui konsep State Ibuism (2011) menunjukkan bahwa negara Indonesia sejak awal dibangun di atas logika patriarki, yang menempatkan perempuan sebagai pendamping laki-laki, bukan sebagai subjek politik otonom. Dalam kerangka ini, ketimpangan politik perempuan bukan kegagalan personal, melainkan hasil dari sistem yang timpang sehingga masalah keterwakilan perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial dan ideologi negara. Ani Soetjipto (2015) menegaskan bahwa demokrasi yang hanya mengandalkan pemilu tidak cukup. Demokrasi prosedural tanpa akses setara terhadap ruang-ruang strategis hanya akan mereproduksi ketimpangan lama. Kuota 30 persen memang penting, tetapi tanpa perubahan budaya partai dan struktur kekuasaan, kebijakan afirmasi berisiko menjadi formalitas belaka. Partisipasi Tinggi, Representasi Rendah Ironi terbesar demokrasi Indonesia terlihat pada tingginya partisipasi pemilih perempuan. Data KPU Pemilu 2024 menunjukkan bahwa perempuan merupakan mayoritas dalam daftar pemilih tetap, termasuk di Provinsi NTT dan Kabupaten Sikka. Fakta ini membantah anggapan bahwa perempuan apatis terhadap politik. Masalahnya terletak pada mekanisme konversi partisipasi menjadi kekuasaan. Titi Anggraini (2024) menunjukkan bahwa meskipun calon legislatif perempuan mencapai sekitar 37 persen secara nasional, jumlah kursi yang diraih jauh lebih rendah. Banyak perempuan ditempatkan di nomor urut tidak strategis atau di daerah pemilihan yang sulit dimenangkan. Dengan kata lain, afirmasi berhenti di tahap pencalonan, bukan pada distribusi kekuasaan. Di tubuh partai politik sendiri, perempuan sering diposisikan sebagai pelengkap elektoral. Perludem dalam Penelitian (2023) dan analisis Ani Soetjipto (2015) menunjukkan bahwa perempuan kerap ditempatkan pada posisi non-strategis, sementara kaderisasi berkelanjutan nyaris tidak berjalan. Partai masih maskulin, hierarkis, dan enggan memberi ruang kepemimpinan nyata bagi perempuan. Representasi yang Masih Tertahan Hasil Pemilu 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI baru sekitar 22 persen. Khofifah Indar Parawansa (2019) menilai capaian ini memang meningkat dibanding awal reformasi, tetapi tetap jauh dari target 30 persen. Di tingkat lokal, seperti DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten Sikka, angkanya bahkan lebih rendah, menandakan bahwa hambatan struktural dan budaya semakin kuat di daerah. Dalam ranah eksekutif, situasinya tidak lebih baik. Data Pilkada 2024 menunjukkan hanya 109 perempuan terpilih sebagai kepala daerah. Eko Prasojo (2020) menjelaskan bahwa politik eksekutif menuntut modal sosial, ekonomi, dan jaringan kekuasaan yang secara historis lebih mudah diakses laki-laki. Perempuan kembali harus berjuang dua kali lebih keras untuk ruang yang sama. Hambatan Berlapis: Struktur, Budaya, dan Ideologis Ketimpangan representasi perempuan tidak berdiri sendiri. Ia diproduksi oleh hambatan struktural, kultural, dan ideologis yang saling menguatkan. Struktur partai yang maskulin, biaya politik yang tinggi (Perludem, 2023), serta sistem pemilu daftar terbuka menjadikan perempuan lebih rentan tersisih. Khofifah Indar Parawansa (2019) mencatat bahwa perempuan yang terjun ke politik sering distigma sebagai “tidak tahu diri” atau “mengabaikan keluarga”. Budaya patriarki memperparah situasi di daerah seperti NTT dan Kabupaten Sikka, norma adat yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin mempersempit ruang politik perempuan, baik formal maupun informal. Hambatan ideologis juga tak kalah kuat dikarenakan Tafsir Agama yang konservatif kerap dijadikan legitimasi pembatasan peran perempuan. Quraish Shihab (2002) dalam Wawasan Al-Qur’an menegaskan bahwa kepemimpinan seharusnya ditentukan oleh kapasitas dan keadilan, bukan jenis kelamin. Miriam Budiardjo (2008) mengingatkan bahwa dogma yang mengekang perempuan secara langsung mereduksi kualitas demokrasi. Menutup Jurang Demokrasi Demokrasi Indonesia tidak kekurangan partisipasi perempuan, tetapi kekurangan keberanian politik untuk menjadikan perempuan aktor utama. Reformasi internal partai politik, kaderisasi jangka panjang, pendidikan politik perempuan, serta menghilangkan budaya patriarki harus menjadi agenda serius, bukan jargon. Lebih jauh, dialog keagamaan progresif dan advokasi sosial perlu diperkuat agar tafsir keadilan dan kesetaraan menjadi arus utama. Tanpa itu, demokrasi akan terus berjalan dengan pincang—ramai di bilik suara, tetapi sunyi bagi suara perempuan. Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia akan diuji oleh satu pertanyaan mendasar: apakah sistem politik kita benar-benar memberi ruang setara bagi seluruh warga negara? Selama perempuan masih berada di pinggir kekuasaan, demokrasi Indonesia belum selesai—dan mungkin belum sepenuhnya adil. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh: Harun Al Rasyid, M.Pd Saya tidak pernah membayangkan bahwa pelajaran tentang laju reaksi, katalis, dan kesetimbangan kimia yang saya pelajari di bangku kuliah suatu hari akan membantu saya memahami demokrasi. Namun hidup sering bergerak di luar rencana. Dari ruang laboratorium di Universitas Nusa Cendana Kupang hingga ruang penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sikka, saya justru menemukan satu benang merah: demokrasi, seperti ilmu kimia, hanya akan menghasilkan sesuatu yang sahih bila dijalankan dengan patuh pada proses. Di laboratorium, saya belajar bahwa ilmu bukan soal kepintaran semata, tetapi kepatuhan pada proses. Tidak ada jalan pintas. Setiap tahap harus dijalankan secara runtut. Demokrasi, belakangan saya sadari, bekerja dengan logika yang sama. Banyak orang bertanya, apa hubungan antara ilmu kimia dan demokrasi? Keduanya sering ditempatkan di dua dunia yang berbeda: kimia berada di ruang laboratorium dengan gelas ukur dan reaktor, sementara demokrasi hidup di ruang publik yang penuh debat, konflik kepentingan, dan emosi massa. Namun perjalanan hidup saya justru membuktikan sebaliknya. Kimia dan demokrasi tidak hanya saling terkait, tetapi memiliki cara kerja yang serupa, sama-sama membutuhkan ketelitian, keseimbangan, dan integritas proses. Saya menempuh pendidikan Sarjana Pendidikan Kimia di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Di kampus inilah saya belajar bahwa ilmu kimia bukan sekadar kumpulan rumus, melainkan cara berpikir sistematis. Cara berpikir ini kemudian saya bawa ketika mengabdi di Bawaslu Kabupaten Sikka, dan kini sebagai anggota KPU Kabupaten Sikka. Kinetika Reaksi dan Pelajaran tentang Proses Judul skripsi saya waktu itu adalah “Kinetika Reaksi Transesterifikasi Minyak Biji Ketapang (Terminalia catappa L) pada Proses Produksi Metil Ester.” Dalam kajian kinetika reaksi, yang saya pelajari bukan hanya hasil akhir berupa metil ester, tetapi laju reaksi, energi aktivasi, pengaruh katalis, dan kondisi optimum yang menentukan apakah reaksi berjalan efektif atau justru gagal. Sebagaimana dijelaskan oleh H. Scott Fogler dalam Elements of Chemical Reaction Engineering (2006), kinetika reaksi menekankan bahwa hasil yang baik hanya mungkin dicapai bila seluruh variabel dikendalikan secara cermat. Suhu yang terlalu tinggi dapat merusak produk, katalis yang tidak tepat menimbulkan reaksi samping, dan waktu yang tidak terkontrol menyebabkan inefisiensi. Pelajaran ini melekat kuat ketika saya memasuki dunia kepemiluan. Pemilu bukan peristiwa instan, melainkan proses panjang yang memiliki tahapan, variabel, dan potensi gangguan. Jika satu variabel saja diabaikan, misalnya data pemilih, logistik, atau integritas penyelenggara, maka hasil pemilu dapat dipertanyakan legitimasi dan keadilannya. emokrasi sebagai Sistem Reaksi Sosial Dalam perspektif kimia fisik, Peter Atkins dan Julio de Paula dalam Physical Chemistry (2014) menjelaskan konsep kesetimbangan reaksi: kondisi di mana reaksi maju dan balik berlangsung dengan laju yang sama. Kesetimbangan bukan berarti diam, tetapi stabil dalam dinamika. Demokrasi Indonesia bekerja dengan prinsip serupa. Ia bukan sistem tanpa konflik, melainkan sistem yang menyediakan mekanisme untuk mengelola konflik secara beradab. Pemilu adalah ruang kesetimbangan itu, tempat kepentingan politik bertemu, diuji, dan disalurkan melalui aturan main yang disepakati bersama. Sebagai penyelenggara pemilu, tugas kami bukan menghilangkan konflik politik, tetapi menjaga agar konflik itu tidak berubah menjadi reaksi destruktif. Di sinilah regulasi berfungsi sebagai “katalis” yang mempercepat tujuan demokrasi tanpa mengorbankan keadilan. Dari Pengawasan ke Penyelenggaraan: Etika Ilmiah dalam Pemilu Pengalaman di Bawaslu Kabupaten Sikka memperkenalkan saya pada makna pengawasan sebagai kontrol mutu. Dalam laboratorium, quality control memastikan produk sesuai standar; dalam pemilu, pengawasan memastikan setiap tahapan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketika kemudian dipercaya menjadi anggota KPU Kabupaten Sikka, perspektif saya berubah dari sekadar mengawasi menjadi merancang sistem. Prinsip yang saya pegang tetap sama seperti di laboratorium, proses yang benar akan menghasilkan output yang sahih. Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998), bahwa demokrasi tidak diukur semata dari siapa yang menang, tetapi dari bagaimana proses pengambilan keputusan dijalankan secara adil dan inklusif. Manajemen Laboratorium dan Tata Kelola Pemilu Saat melanjutkan studi magister di Universitas Ahmad Dahlan Jogjakarta, tesis saya berjudul “Pengelolaan Laboratorium IPA di SMA.” Fokusnya adalah manajemen: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Konsep ini paralel dengan tata kelola pemilu. Larry Diamond dan Leonardo Morlino dalam Assessing the Quality of Democracy (2005) menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh institusi yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Pemilu yang berkualitas tidak lahir dari improvisasi, tetapi dari perencanaan matang, SDM kompeten, dan evaluasi berkelanjutan. Seperti laboratorium IPA, pemilu membutuhkan SOP yang jelas, pencatatan yang rapi, serta budaya keselamatan, dalam konteks pemilu, keselamatan demokrasi dan hak pilih warga. Energi Aktivasi Demokrasi: Kepercayaan Publik Dalam kinetika reaksi, tidak ada reaksi yang berjalan tanpa energi aktivasi. Dalam demokrasi, energi aktivasi itu adalah kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, partisipasi menurun, dan demokrasi berjalan lambat atau bahkan stagnan. Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters (2014) menegaskan bahwa integritas pemilu adalah fondasi kepercayaan warga negara. Transparansi, konsistensi aturan, dan akuntabilitas penyelenggara berfungsi seperti katalis yang menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk berpartisipasi. Di Kabupaten Sikka, pengalaman empirik menunjukkan bahwa kehadiran penyelenggara di tengah masyarakat, menjelaskan aturan, mendengar kritik, dan membuka data, jauh lebih efektif daripada sekadar mengandalkan teks regulasi. Ilmu Kimia sebagai Sikap Hidup Demokratis Pada akhirnya, ilmu kimia tidak hanya mengajarkan saya reaksi dan rumus, tetapi sikap hidup: jujur pada data, terbuka pada koreksi, dan setia pada metode. Sikap inilah yang sangat dibutuhkan dalam demokrasi Indonesia hari ini. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu dituntut profesional, mandiri, dan berintegritas. Nilai-nilai ini sejatinya identik dengan etika ilmiah yang saya pelajari sejak di laboratorium Undana Kupang. Penutup Pada akhirnya, ilmu kimia mengajarkan saya bahwa hasil yang sahih tidak pernah lahir dari proses yang serampangan. Demokrasi pun demikian. Ia membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan integritas untuk menjaga setiap tahapannya tetap jujur dan adil. Pemilu bukan sekadar tentang siapa yang menang dan kalah, melainkan tentang bagaimana kepercayaan publik dirawat melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab. Ketika penyelenggara setia pada aturan, peserta patuh pada etika, dan warga terlibat dengan kesadaran, demokrasi akan menemukan keseimbangannya. Di situlah, ketika ilmu kimia bertemu demokrasi, kedaulatan rakyat benar-benar bekerja. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd Demokrasi tidak bermula pada hari pemungutan suara. Ia justru dimulai jauh sebelum itu, pada tahap paling awal dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu. Demokrasi dibangun melalui kerja-kerja yang sistematis, berlapis, dan kerap luput dari perhatian publik. Salah satu proses paling fundamental dalam tahapan tersebut adalah penentuan serta penjaminan siapa saja warga negara yang berhak menggunakan hak pilihnya. Pada titik inilah demokrasi sesungguhnya bermula di hulunya, ketika negara memastikan setiap warga yang memenuhi syarat diakui dan dicatat sebagai subjek politik yang setara. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, persoalan daftar pemilih justru menjadi titik krusial yang menentukan apakah proses demokrasi berjalan secara inklusif atau sebaliknya. Ketika negara keliru atau lalai memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, seluruh tahapan pemilu berikutnya berisiko kehilangan makna. Pemungutan suara yang berlangsung tertib, penghitungan yang transparan, bahkan hasil yang diterima secara prosedural, tetap menyisakan persoalan legitimasi apabila sejak awal terdapat warga negara yang hak pilihnya terabaikan. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan tidak dapat dipahami sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai fondasi utama demokrasi elektoral. Pengalaman Lapangan dan Kerentanan Daftar Pemilih Jean-Jacques Rousseau, jauh sebelum demokrasi elektoral modern dikenal, telah mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat hanya bermakna jika kehendak umum (general will) sungguh-sungguh lahir dari keseluruhan warga negara (Du Contrat Social, 1762). Kehendak umum tidak boleh menjadi suara mayoritas yang dibangun di atas penghapusan sebagian warga. Ketika ada warga negara yang tercecer dari daftar pemilih, kehendak umum itu sesungguhnya telah cacat sejak awal. Ia tidak lagi utuh, tidak lagi jujur pada maknanya sendiri. Dalam konteks ini, daftar pemilih bukan sekadar instrumen administratif, melainkan ruang pertama tempat negara menunjukkan keberpihakannya pada prinsip kedaulatan rakyat. Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi upaya menjaga agar kehendak umum yang lahir dari pemilu benar-benar mencerminkan kebersamaan politik seluruh warga, bukan hasil dari kelalaian administratif yang dibiarkan berulang. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten, persoalan daftar pemilih hampir selalu muncul sebagai tema berulang. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, data pemilih ganda, perbedaan identitas kependudukan, hingga pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, merupakan realitas yang kerap ditemui. Persoalan-persoalan tersebut umumnya muncul bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat kompleksitas dinamika kependudukan yang terus bergerak. Masalah-masalah ini sering kali dipersepsikan sebatas kekeliruan administratif. Padahal, di baliknya tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni pengakuan negara terhadap hak politik warga negaranya. Bagi warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, pemilu bukan sekadar kehilangan satu hari memilih, melainkan kehilangan kesempatan untuk diakui sebagai subjek politik yang setara. Daftar Pemilih dan Hak Konstitusional Warga Negara John Locke, melalui Second Treatise of Government (1690), menempatkan hak politik sebagai bagian dari hak alamiah yang melekat pada setiap manusia. Negara, dalam pandangan Locke, tidak diciptakan untuk mencabut hak-hak itu, melainkan untuk melindunginya. Jika negara gagal mencatat warganya yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka kegagalan itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi pengingkaran terhadap alasan moral mengapa negara itu ada. Dari sudut pandang ini, daftar pemilih menjadi simbol pengakuan negara atas martabat politik warganya. Ia adalah cara paling konkret negara berkata: Anda diakui, Anda dihitung, dan suara Anda bermakna. Ketika pengakuan itu absen, demokrasi kehilangan salah satu fondasi etiknya. Hak memilih merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip “umum” dan “adil” tersebut tidak mungkin terwujud tanpa daftar pemilih yang inklusif dan dapat dipercaya. Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters (2014) menegaskan bahwa demokrasi elektoral mensyaratkan adanya kesetaraan politik di antara warga negara. Kesetaraan tersebut tidak hanya diukur dari nilai suara yang sama, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks ini, daftar pemilih menjadi instrumen negara untuk menerjemahkan prinsip kesetaraan politik ke dalam praktik nyata. Baharuddin Hamzah dalam Mereka yang Terlupakan (2020) mengingatkan bahwa kegagalan demokrasi kerap terjadi bukan karena ketiadaan prosedur, melainkan karena negara abai terhadap warga yang secara administratif tersisih dari sistem. Dalam konteks kepemiluan, warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih merupakan representasi nyata dari “mereka yang terlupakan” dalam praktik demokrasi elektoral. Ketika negara gagal mencatat keberadaan warganya secara akurat, hak politik kehilangan makna substantif dan demokrasi berisiko direduksi menjadi prosedur formal semata. Sejalan dengan pandangan tersebut, Larry Diamond dan Leonardo Morlino dalam Assessing the Quality of Democracy (2005) menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hari pemungutan suara, tetapi oleh seluruh tahapan yang mendahuluinya. Tahap-tahap awal, termasuk pemutakhiran data pemilih, memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik mengenai keadilan dan kredibilitas pemilu secara keseluruhan. Keterbatasan Pendekatan Tahapan John Stuart Mill dalam Considerations on Representative Government (1861) menekankan bahwa partisipasi politik bukan sekadar sarana memilih pemimpin, melainkan juga instrumen pendidikan politik bagi warga negara. Menurut Mill, semakin luas dan setara partisipasi warga dalam proses politik, semakin tinggi kualitas demokrasi itu sendiri. Dalam konteks pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih yang inklusif tidak hanya menjamin hak pilih, tetapi juga mendorong keterlibatan warga negara sebagai subjek aktif demokrasi. Sebaliknya, ketika warga terpinggirkan secara administratif, negara secara tidak langsung menghambat proses pembelajaran politik dan pendewasaan demokrasi. Selama bertahun-tahun, pemutakhiran data pemilih di Indonesia cenderung dilakukan secara insidental dan berorientasi pada tahapan pemilu. Pendekatan ini semakin tidak relevan di tengah dinamika kependudukan yang terus bergerak. Mobilitas penduduk, bertambahnya pemilih pemula setiap tahun, perubahan status perkawinan, serta peristiwa kematian merupakan realitas demografis yang terjadi setiap hari. International IDEA dalam Electoral Management Design (2014) menegaskan bahwa pemilu modern membutuhkan sistem administrasi pemilih yang adaptif terhadap perubahan sosial. Daftar pemilih tidak lagi dapat diperlakukan sebagai produk sementara menjelang pemilu, melainkan harus dikelola sebagai dokumen hidup yang diperbarui secara berkala dan berkesinambungan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hadir sebagai jawaban atas keterbatasan pendekatan lama tersebut. Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara Secara normatif, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit memberikan mandat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyusun, memutakhirkan, dan memelihara data pemilih. Ketentuan ini antara lain tercantum dalam Pasal 20 huruf l, yang menegaskan bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Mandat undang-undang tersebut kemudian dioperasionalisasikan melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menempatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai ujung tombak utama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing. Regulasi ini memperjelas mekanisme, sumber data, serta prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan daftar pemilih sebagai bagian dari sistem administrasi pemilu yang modern. Namun demikian, mandat hukum tersebut tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif. Bagi penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab demokratis. Setiap data yang diperbarui adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak politik warganya. Tata Kelola Kolaboratif dan Tantangan Daerah Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menuntut tata kelola yang kolaboratif. Integrasi dan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi prasyarat utama. Agus Dwiyanto dalam Reformasi Birokrasi Kontekstual (2015) menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh koordinasi antarlembaga dan integrasi basis data. Tanpa kolaborasi yang kuat, akurasi data pemilih akan sulit dicapai. Di daerah, tantangan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status kependudukan masih relatif rendah. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih harus berjalan seiring dengan pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat hanya bertumpu pada kapasitas negara dan penyelenggara pemilu. Peran aktif masyarakat merupakan elemen kunci yang sering terabaikan, padahal sangat menentukan akurasi daftar pemilih. Perubahan status kependudukan seperti pindah domisili, masuknya pemilih pemula, maupun peristiwa kematian, pertama-tama diketahui oleh warga dan lingkungan terdekatnya. Ketika perubahan tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, administrasi kependudukan kehilangan basis faktualnya. Akibatnya, data yang menjadi rujukan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berpotensi tidak akurat. Pemilih yang telah pindah atau meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih kerap menjadi sumber polemik dan kecurigaan publik terhadap integritas pemilu. Dalam konteks ini, masyarakat tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai objek pelayanan, melainkan sebagai subjek demokrasi. Melaporkan perubahan status kependudukan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sipil dalam menjaga kualitas demokrasi. Tertib administrasi kependudukan merupakan partisipasi politik paling dasar, bahkan sebelum hak pilih digunakan di bilik suara. Karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejatinya adalah kerja bersama. Negara dan penyelenggara pemilu menyediakan sistem dan regulasi, sementara masyarakat memastikan kebenaran data dirinya. Penutup: Menjaga Demokrasi dari Hulunya Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan pekerjaan di hulu demokrasi yang menentukan kualitas seluruh proses pemilu di hilir. Menjaga akurasi data pemilih bukan sekadar kewajiban kelembagaan, melainkan wujud komitmen terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Tanpa daftar pemilih yang mutakhir dan dapat dipercaya, pemilu berisiko kehilangan legitimasi substantifnya. Karena itu, memastikan data pemilih selalu diperbarui bukan hanya tugas teknis, melainkan ikhtiar kolektif untuk menjaga demokrasi tetap hidup, adil, dan bermartabat. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.