KPU Kabupaten Sikka Mengikuti Kegiatan KoPi ParMas Part 10
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat (KoPi ParMas) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (4/2/26). Kegiatan ini mengangkat tema, Inklusivitas Pemilu Untuk Kelompok Rentan dan Marginal yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak didampingi Anggota, Lodowyk Fredrik dan Baharudian Hamzah menyampaikan bahwa, kegiatan ini sebagai sebuah isyarat tuntutan optimalisasi kinerja dan pelayanan penyelenggara terhadap terpenuhinya hak pilih masyarakat. Dikatakan bahwa, pemutakhiran data pemilih bagi warga yang memenuhi syarat dan layanan di TPS pada saat pemungutan suara, menjadi indikator layanan penyelanggara untuk memaksimalkan pelayanan khusus terhadap kelompok rentan dan marjinal. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto dan Anggota yakni Harun Al Rasyid, Ignasius I. C. Say, Yosef F. B. Gapo, dan La Hajimu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua Narasumber yakni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sabu Raijua, Deddy I. B. Rondo, S.Th dan Azis, SE. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Manggarai Barat yang dimoderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata Joenady Wongso, SE, dan dialog antar peserta dan narasumber. Akhir kegiatan ditutup dengan pengarahan oleh Plh, Ketua KPU NTT dan Anggota. Hadir sebagai peserta yakni, Para Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Sekretaris dan Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
KPU Sikka Lakukan Internalisasi Peraturan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
Maumere, kab-sikka.kpu.gi.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Internalisasi Peraturan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Sikka, Selasa (3/1/26). Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam arahan pembuka menyampaikan bahwa, proses dan mekanisme perlu diketahui secara internal tugas dan tanggung jawab setiap petugas yang melaksanakan secara benar. “Kegiatan ini untuk memastikan kembali alur kerja atau pengelolaan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai lembaga layanan publik, kita perlu memastikan informasi mana yang dikecualikan dan mana yang tidak dikecualikan”, tambah Herimanto. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Jessy M.M Peni Hayon dan Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong. Jessy menjelaskan bahwa, kegiatan ini sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) sehingga informasi yang keluar dari KPU satu pintu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ditambahkan Jessy, ini juga merupakan mitigasi sengketa informasi, dan akuntabilitas kerja dengan pelayanan yang seragam dan standar juga perlindungan hukum bagi petugas yang melaksanakan. “Poin perubahan yakni, PKPU 22 Tahun 2023 menjadi aspek fondasi prosedur dasar, sedangkan poin perubahan di PKPU 4 Tahun 2025, fokus utama optimalisasi digital dan sinkronisasi undang-undang perlindungan data pribadi”, Jelas Jessy. Jessy menambahkan, untuk metode layanan berdasarkan PKPU Nomor 4, terintegrasi ke dalam sistem nasional dengan tidak menggunakan kertas (paperless). Kemudian akurasi data detail informasi dikecualikan dengan menggunakan hasil uji konsekuensi terbaru dan juga perubahan pada struktur PPID. Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong yang menguraikan poin-poin perubahan secara detail antara PKPU 22 tahun 2023 ke dalam PKPU 4 Tahun 2025. Peserta yang mengikuti kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, La Hajimu, Yosef F.B. Gapo, Ignasius I. C. Say, Plt. Sekretaris, Samuel Desryanto Sing, Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Simon Doni Tukan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Cornelius Mauritius beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). (humaskpusikka*/) ....
Pengumuman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
....
Divisi Hukum KPU Sikka Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Dan Kegiatan Tahun 2026
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (02/02/26). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Ketua Divisi Hukum Yosef F. B. Gapo didampingi Kepala Sub bagian (Kasubag) Hukum, Simon Doni Tukan beserta jajaran staf sekretariat Jessy M. Hayon, Kevin Dimas Sareong dan Theresa Anselma Laurina. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak dalam arahannya menyampaikan bahwa kerja-kerja kelembagaan kita tidak terlepas dalam PKPU No 8 tahun 2019 dan di tuangkan dalam rencana aksi perjanjian kerja sub bagian hukum. “Poin penting menjadi fokus Rencana Strategis (Renstra) KPU Provinsi NTT Tahun 2026 pada Divisi Hukum, yaitu presentase pelaksanaan mengenai kode etik pelanggaran dan pelaksanaan Rapat Pleno Rutin disetiap KPU Kabupaten / Kota”, Ujar Kenz. Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi matriks perjanjian kinerja oleh Kasubag Hukum Propinsi NTT oleh Edson Carlos. Dijelaskan bahwa, terdapat lima (5) matriks perjanjian kinerja yakni pertama tentang sasaran penguatan peraturan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Kedua, terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Kemudian ketiga, meningkatnya hasil pengawasan APIP dalam pengawasan tugas, fungsi dan wewenang. Keempat, meningkatnya efektifitas sistem pengendalian internal dan kelima, meningkatnya kompetensi aparat pengawasan”, Tambah Edson. Kegiatan di tutup dengan Pembagian Koordinator Wilaya (Korwil) penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Lapora harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Sistem Informasi Pleno (SIPLENO), Informasi dan Dokumentasi Hukum (IDIH), Sengketa, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) dan Whistleblowing System (WBS) di setiap kabupaten/Kota. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini yakni Para Ketua Hukum Kasubag Hukum bersama Staf Sub Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT (humaskpusikka*/) ....
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
#TemanPemilih, Mari sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sikka. Jangan lupa Scan Barcode atau login ke laman yang tertera diatas untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Baru, Perbaikan Elemen Data Pemilih dan atau melaporkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). ....
Publikasi
Opini
Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral Salah satu kelemahan demokrasi elektoral di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kedisiplinan aktor politik dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Pemutakhiran data partai politik merupakan contoh paling nyata. Meski kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan prosedural, kelalaian dalam memperbarui data justru sering menjadi sumber persoalan serius dalam proses demokrasi elektoral. Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Mada Sukmajati dalam Pemilu dan Demokrasi Lokal (2014) menegaskan bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh kompetisi politik, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan aktor-aktor politik dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi. Administrasi yang rapi dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi integritas proses demokrasi. Prinsip ini sejalan dengan kerangka hukum pemilu Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1). Partai Politik sebagai Institusi Publik Partai politik bukan organisasi privat biasa. Ia merupakan institusi publik yang memperoleh mandat konstitusional, akses terhadap keuangan negara, serta hak eksklusif dalam rekrutmen kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas administrasi seharusnya melekat sepanjang waktu, bukan hanya menjelang tahapan pemilu. Firman Noor dalam Institutional Reform of Political Parties in Indonesia (2015) menekankan bahwa lemahnya tata kelola internal partai politik sering kali bermuara pada rendahnya kepercayaan publik. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan partai menjaga konsistensi data organisasi, mulai dari kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan. Kewajiban administratif tersebut sesungguhnya telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f UU Pemilu, yang mengatur syarat kepengurusan berjenjang, keberadaan kantor tetap, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan. Artinya, sejak awal undang-undang telah menempatkan data partai politik sebagai elemen substantif demokrasi, bukan sekadar formalitas. Namun dalam praktik, pemutakhiran data partai politik masih sering diperlakukan sebagai agenda musiman, aktif ketika tahapan pemilu dimulai, lalu diabaikan setelah pemilu usai. Pola ini menunjukkan bahwa administrasi belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari etika demokrasi. Kepentingan KPU atas Data yang Akurat dan Mutakhir Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkepentingan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berdiri di atas data yang akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang mutakhir, berbagai tahapan krusial mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, hingga penetapan hasil berpotensi menghadapi persoalan hukum dan krisis legitimasi. Kewenangan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif partai politik ditegaskan dalam Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kepesertaan pemilu. Ketentuan undang-undang ini kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 5 ayat (1) PKPU tersebut secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan dan memperbarui data persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam konteks ini, SIPOL tidak dirancang sekadar sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai pondasi administratif demokrasi elektoral yang menjamin kepastian data dan kesetaraan perlakuan antarpartai. Pemutakhiran Berkelanjutan dan Dasar Regulatifnya Regulasi pemilu telah memberi arah yang jelas mengenai pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa data kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan merupakan dokumen yang wajib dijaga keakuratannya dan diperbarui oleh partai politik. Pendekatan pemutakhiran berkelanjutan ini diperkuat kembali dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan SIPOL sebagai basis data resmi KPU dalam seluruh proses administrasi kepesertaan partai politik. Didik Supriyanto dalam Membangun Demokrasi Elektoral (2014) menyebutkan bahwa sebagian besar sengketa pemilu di Indonesia bersumber dari lemahnya administrasi kepemiluan, termasuk data peserta pemilu. Karena itu, pemutakhiran data bukan semata kewajiban partai, tetapi juga instrumen pencegahan konflik pemilu. Belajar dari Sengketa dan Pengalaman Empiris Daerah Pengalaman pemilu dan pemilihan di berbagai daerah, termasuk di tingkat kabupaten, menunjukkan bahwa banyak sengketa proses berakar pada persoalan data: kepengurusan ganda, alamat kantor yang tidak jelas, atau struktur organisasi yang tidak lagi eksis secara faktual. Padahal, Petunjuk Teknis KPU tentang Pengelolaan SIPOL telah mengatur secara rinci tanggung jawab admin partai politik, mekanisme pembaruan data, serta prinsip kejujuran dan keterlacakan data. Ketika petunjuk teknis ini tidak dijalankan secara konsisten, persoalan administratif yang sederhana berubah menjadi konflik hukum yang menyita energi penyelenggara, peserta pemilu, dan lembaga peradilan. SIPOL, Transparansi, dan Pengawasan Publik Dari sudut pandang penyelenggara teknis pemilu, SIPOL dipandang sebagai sarana membangun keterbukaan dan akuntabilitas. Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa SIPOL digunakan KPU sebagai dasar dalam seluruh proses verifikasi partai politik, sehingga data di dalamnya bersifat terbuka untuk diawasi oleh Bawaslu dan publik. Sebagaimana ditegaskan Surbakti (2013), transparansi administrasi merupakan bagian dari integritas elektoral. Dalam kerangka ini, SIPOL berfungsi bukan hanya sebagai instrumen verifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme integritas pemilu. Kapasitas Partai dan Tanggung Jawab Organisasi Tidak dapat dimungkiri bahwa kapasitas administratif partai politik tidak selalu sama, terutama di tingkat daerah. Karena itu, KPU secara berkelanjutan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan, sebagaimana juga diamanatkan dalam berbagai juknis kepemiluan. Namun perlu ditegaskan, keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Sistem telah disiapkan, regulasi telah ditetapkan, dan ruang komunikasi selalu terbuka. Pada titik ini, yang dibutuhkan adalah kemauan politik internal partai untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib. Pemutakhiran Data sebagai Indikator Kesehatan Partai Lebih jauh, pemutakhiran data secara berkelanjutan mencerminkan kualitas tata kelola internal partai politik. Partai yang tertib administrasi umumnya memiliki mekanisme organisasi yang berjalan, komunikasi internal yang sehat, serta kepemimpinan yang responsif. Dengan demikian, SIPOL dapat dibaca tidak hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai indikator kesehatan organisasi partai politik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Menutup Celah Rapuh Demokrasi Pemutakhiran data partai politik seharusnya menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kepatuhan menjelang verifikasi. Jika partai politik ingin dipercaya publik, maka transparansi harus dimulai dari hal paling dasar: kejujuran dan kedisiplinan dalam menyajikan data tentang dirinya sendiri. Demokrasi tidak runtuh karena kurangnya aturan, tetapi karena kelalaian dalam menjalankannya. Ketika data partai politik dibiarkan usang, demokrasi menjadi rapuh, mudah disengketakan, mudah diperdebatkan, dan mudah kehilangan legitimasi. Karena itu, merawat demokrasi tidak selalu membutuhkan gebrakan besar. Terkadang, ia cukup dimulai dari disiplin memperbarui data secara konsisten dan bertanggung jawab. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh Herimanto Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi atau sering disebut juga pesta rakyat untuk menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara tujuan pemilu, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD yang dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22E). Landasan hukum pemilu dalam kerangka hukum Negara, telah mengatur pelaksanaan pemilihan umum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 167 Ayat (6) mengamanatkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya bahwa siklus pemilihan umum harus dimulai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang mencakup hari, tanggal, waktu pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pasal 167 Ayat (2)). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni 2022 atau 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (Pasal 167 Ayat (8)). Tahapan dan jadwal Pemilu Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR-RI dan Pemerintah telah melaksasanakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (7/6/2022) lalu. Ini merujuk Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak, 14 Februari 2024. Ada dua kesimpulan penting sekaligus menjadi catatan sejarah keputusan politik kenegaraan pemilihan umum di Indonesia. Pertama, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum Tahu 2024. Kedua, demi keberhasilan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024. Pasca disetujui DPR dan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia langsung menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan harmonisasi Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan diagendakan Rabu, (8/06/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (08/06/22). Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan pada hari Kamis (9/6/2022) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini hanya ada 7 pasal dan lampiran yang memuat tahapan dan jadwal. Lampiran PKPU ini pun sangat ringkas merujuk ketentuan pasal 167 ayat (4) UU No 7 tahun 2017. Tahapan pertama yang dilakukan KPU setelah peluncuran yang dilaksanakan pada Selasa (14/6/2022) yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini direncanakan mulai Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023; Tahapan kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang direncanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan disusul Tahapan keempat yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Sementara Tahapan ketiga yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung sejak Jumat 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023); Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan direncanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023. Tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Sementara masa Kempanye Pemilu yang disepakati berlangsung 75 hari, mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024; Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 - 13 Februari 2024); Dan, Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul Rekapitulasi secara berjenjang mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Tahap penetapan hasil pemilu terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisiahn hasil pemilu masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu yang bersangkutan. Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara anggota DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024). Untuk DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Peran serta dalam pemilihan umum Pemilihan umum yang demokratis mensyaratkan adanya peran serta dalam bentuk partisipasi masyarakat. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengamanatkan, KPU bertugas menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat (Pasal 12 huruf j). KPU juga berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat (Pasal 14 huruf c) yang dilaksanakan secara mutatis mutandis baik di KPU Provinsi maupun di KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia dan juga luar negeri. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan sosialisai pemilu; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan penghitungan cepat hasil Pemilu (Pasal 448). Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat agar mengetahui tahapan pemilu, cara memilih dan pada saat yang sama dilakukan pendidikan politik ke masyarakat secara luas dan ini dilakukan sebagai salah satu tujuan utama oleh penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. Namun demikian, upaya mendorong partisipasi masyarakat oleh penyelenggara Pemilu harus menjadi kesadaran bersama semua unsur masyarakat pada setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Milbrath dan Goel dalam teorinya memahami partsipasi sebagai aktivitas warga Negara secara pribadi yang mencoba mempengaruhi atau mendukung pemerintahan dan politisi, termasuk pemilihan personil pemerintah dan atau tindakan-tindakan mereka. Sementara Fay Lomax Cook, Michael X. Delli Carpini dan Lawrence R. Jacobs memahami partisipasi politik sebagai tindakan (act) dari penduduk atau warga negara yang bersama-sama dengan orang lain dalam bentuk formal atau informal, muka dengan muka, melalui telpon atau intenet, untuk membicarakan atau mendiskusikan isu-isu lokal, nasional atau inetrnasional yang berkaitan dengan kepentingan public (Yakob Dere Boeng, Kerelasi antara Kualitas pemimpin politik dan partisipasi politik masyarakat pemilih 2014). Ini yang menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu untuk ikut berpartisipasi baik masyarakat umum, partai politik, pemerintah, tokoh agama, pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya. Kesiapan peserta pemilihan umum Hal yang menjadi pokok dalam pemilihan umum adalah peserta pemilihan umum. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik (Pasal 22E Ayat (3)). Sementara peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan (Pasal 22E Ayat (4)). Peserta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A Ayat (2)). Dengan demikian, setiap partai politik atau anggota masyarakat yang ingin menjadi kontestan pemilihan umum 2024 harus secara aktif dan terus berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini menjadi penting karena partai politik peserta Pemilihan umum adalah partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 Ayat (1)). Sementara Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pasal 222 Ayat (2)). Selain itu, syarat yang wajib dipenuhi antara lain, berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi; memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di partai politik tingkat pusat; memiliki anggota 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengajukan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana kempanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU. Sementara untuk peserta Pemilu perseorangan diatur syarat dukungan minimal dengan ketentuan, provinsi yang DPT-nya 1.000.000 (satu juta) maka harus mendapat dukungan 1.000 (seribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) maka harus mendapat dukungan 2.000 (dua ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) maka harus mendapat dukungan 3.000 (tiga ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 4.000 (empat ribu) pemilih; dan Provinsi yang DPT-nya lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 5.000 (dua ribu) pemilih dan tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan (Pasal 183 Ayat (1) dan (2)). Demikian gambaran sekilas guna menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang kini mulai memasuki tahapan. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka periode 2019 – 2024.
Oleh: Yohanes Krisostomus Feri Sejak terbitnya PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, kewajiban KPU untuk melakukan diseminasi informasi publik sudah ditegaskan secara eksplisit. Dalam PKPU ini juga disebutkan bahwa KPU wajib menyediakan 4 jenis informasi yakni Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat dan Informasi yang dikecualikan. Pada ruang terbatas ini, saya tidak akan masuk dalam pembahasan tentang jenis-jenis informasi publik. Saya membatasi diri pada cara bagaimana informasi publik disebarkan dan mudah dipahami oleh masyarakat. Pada pasal 13 misalnya, ditegaskan dalam ayat (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Informasi Publik secara serta merta sekurang-kurangnya pada laman resmi dan atau papan pengumuman. Sementara pada ayat (2) disebutkan, Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketika PKPU No 1 Tahun 2015 diterbitkan, KPU Kabupaten Sikka sudah memiliki Website, tetapi tidak berfungsi. Untuk mengatasi masalah ini, tahun 2016 diputuskan untuk membuat website yang baru agar jenis-jenis informasi publik yang disebutkan di atas bisa diupload. Namun harus diakui, tampilan website ini kurang “bernyawa”. Halaman Beranda kurang menarik untuk dilirik karena beritanya jarang diupdate. Dalam sebuah rapat pleno di awal tahun 2017 diputuskan perlu ada pelatihan jurnalistik sehingga berita-berita di website KPU Sikka lebih baik dan lebih menarik bagi khalayak. Akan tetapi minat orang-orang KPU Sikka untuk mengikuti pelatihan jurnalistik itu kandas di tengah jalan. Pelatihan yang direncanakan berlangsung dalam 5 kali pertemuan, hanya berhasil sampai pertemuan ketiga dengan materi “Teknik Meliput Berita”. Dua sesi tersisa yakni “Teknik Menulis Berita” dan “Etika Menulis” tidak jadi dilaksanakan. Sebagai instruktur jurnalistik, saya memang agak kecewa. Tetapi saya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Saya coba menghibur diri, mungkin peserta terlalu banyak. Pasalnya, waktu rapat soal pelatihan jurnalistik itu disepakati, semua orang di Kantor KPU Sikka wajib ikut. Alasan lain yang mungkin lebih kuat, tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2018 sudah hampir mulai. Rupanya, tidak mudah mengajak orang-orang KPU untuk menulis berita. Beragam alasan yang disampaikan. Ada yang mengatakan, dia tidak memiliki bakat menulis berita. Ada yang bilang, 5W+1H itu sebetulnya gampang, tetapi bagaimana mulai menulis berita itu yang susah. Yang lain berkelit, menulis berita itu bukan Tupoksinya. Kendati sempat kecewa, niat untuk membagikan pengetahuan dan keterampilan menulis berita muncul kembali tatkala KPU RI mengeluarkan surat perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada 22 Maret 2021. Surat KPU RI tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Rutin pada 5 April 2021. Salah satu keputusan rapat yakni melakukan pelatihan jurnalistik yang ditajuk sebagai Kegiatan Non Dipa. Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali pada setiap hari Kamis. Agar lebih efektif, peserta pelatihan dibatasi. Hanya 7 orang saja yang ikut. 2 komisioner periode pertama, 1 Kasubag, 3 CPNS dan 1 staf pendukung. Semuanya bertahan sampai materi terakhir. Dari 7 peserta pelatihan ini, hanya 2 orang yang pernah mengikuti pelatihan tahun 2017. Sementara 5 lainnya tergolong baru di Kantor KPU Sikka. Pelatihan kali ini pun lebih intensif. Usai materi di kelas, dilanjutkan dengan bimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Semua peserta yang ditugaskan menulis berita, harus memposting beritanya di grup WA khusus yang diberi nama: Bengkel Jurnalistik. Semua koreksi dan editing dilakukan di grup WA ini sebelum dipublikasi di Website dan semua Medsos (Facebook, Twitter, dan Instagram) milik KPU Sikka. Surat KPU RI tertanggal 22 Maret 2021 yang saya sebut di atas, dalam arti tertentu merupakan “paksaan” bagi semua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk serius belajar menulis berita. Pasalnya, dalam surat itu antara lain ditegaskan, tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan. Selain itu, disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan. Menurut hemat saya, pelatihan jurnalistik ini, walau hakekatnya merupakan “paksaan” bagi rekan-rekan Tim Kehumasan KPU Sikka untuk menulis berita, sekurangnya sudah memberikan sedikit warna atau mungkin lebih tepat “nyawa” dalam penyebaran informasi. Kegiatan penyebaran informasi pasca pelatihan jurnalistik pun mengalami cukup banyak perubahan dan semakin bervariasi. Dari segi SDM, beberapa orang sudah cukup baik menulis, sementara beberapa lainnya masih terus berlatih dengan keras. Penyebaran informasi oleh KPU Sikka ini masih berpeluang besar untuk dikembangkan. Apalagi dari segi kebijakan, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat. Di dalam Keputusan ini misalnya disebut tentang ruang lingkup peningkatan kompetensi di bidang kehumasan. Ada cukup banyak bidang yang disebut. Menurut saya, selain jurnalistik, tiga bidang yang mungkin mendesak untuk dipelajari guna meningkatkan kompetensi kehumasan di zaman serba digital dewasa ini yakni bidang penyiaran (broadcasting), desain grafis dan videografi. *** * Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Sikka dan Mantan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Sikka periode 2014 – 2019.