KPU Sikka Mengikuti Rakor Pendidikan Pemilih Bulan Ramadhan
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Pemilih pada Bulan Ramadhan Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting pada Kamis, (12/2/26). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hadir mewakili KPU Sikka, Ketua Herimanto dan Anggota yakni Harun Al Rasyid, Ignasius I. C. Say,La Hajimu dan Yosef F. B. Gapo. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis pelaksanaan pendidikan pemilih, khususnya selama bulan Ramadhan agar dapat berjalan secara efektif dan seragam. Dijelaskan lebih lanjut, kegiatan ini dikemas dalam Safari Demokrasi Partisipatif Ramadhan (Sedap Ramadhan) dan Tausiah Demokrasi Partisipatif yakni menyampaikan pesan tentang ramadhan dan demokrasi. Sementara, Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Lodowyk Fredrik menekankan bahwa, perlu mengisi dengan kerja-kerja ke depan khususnya kepemiluan dimana sebagian besar teman-teman kita menjalani ibadah puasa. “Sebagai penyelenggara Pemilu, ada tugas yang harus dijalankan sebagai umat muslim untuk beribadah. Karena itu pada kesempatan yang baik ini, terus menjalankan tugas dan kewajiban yang dipercayakan”, Tambah Eky. Akhir kegiatan, Ketua KPU NTT Jemris Fointuna berpesan, perlu berkreasi berinovasi di masa non tahapan. Sekarang saatnya menyampaikan kepada publik melalui kegiatan yang kreatif karena memang anggarannya sangat terbatas saat ini. Jemris melanjutkan, kita dapat menggunakan momentum Puasa Ramadhan untuk menyampaikan pesan-pesan demokrasi, memberikan masukan dan juga pendidikan edukasi terkait Pemilu maupun Pilkada. “Oleh karena itu penting sekali dan harapan di bulan puasa ini bisa berbuat sesuatu yang sifatnya monumental yang tetap dikenang dan memberikan kesan positif”, Tutur Jemris. Hadir sebagai pesetta kegiatan yakni Para Ketua dan Anggota dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT. (humaskpusikka*/) ....
KPU Sikka mengikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Teknis Kepemiluan 2026
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Kita sebagai penyelenggara teknis Pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus mempersiapkan diri sejak sekarang, termasuk mendiskusikan regulasi yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemiliahn Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna dalam sambutan pembukaan didampingi Anggota, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowyk Fredrik dan Eliaser Lomi Rihi. Kegiatan tersebut dilaksanakn oleh KPU NTT pada Kamis (12/2/26). Jemris menekankan bahwa, rapat koordinasi ini berkaitan langsung dengan tahapan Pemilu yang akan datang. Ia menyebutkan bahwa kehadiran seluruh pimpinan KPU Kabupaten/Kota merupakan bentuk penghormatan sekaligus upaya menyamakan pemahaman terkait kebijakan teknis kepemiluan. Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi Rencana Kegiatan Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2026 serta Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi. Sesi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Humas, dan SDM KPU Provinsi NTT, Andrew S. N. Kette. Dalam paparannya, Elyaser menyampaikan sejumlah agenda pembahasan isu-isu strategis seperti substansi teknis dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemilu, tata kelola tempat pemungutan suara (TPS), serta pengaturan pemungutan suara khusus atau Special Vote Arrangement (SVA). Selain itu, akan dilakukan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi dengan mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester II Tahun 2025. Hadir mengikuti Rakor dari KPU Sikka yakni, Ketua Herimanto dan Anggota, Harun Al Rasyid, Ignasius I. C. Say, Yosef F. B. Gapo dan La Hajimu serta Kepala Subbagian Hukum dan Teknis Simon Doni Tukan dan Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Jessy Hayon bersama jajaran staf sekretariat. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Para Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, serta Para Kepala Subbagian Teknis dan Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama jajaran staf teknis. (humaskpusikka*/) ....
Kadiv Rendatin KPU Sikka Jadi Narasumber Kegiatan KoPi ParMas
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menjadi Narasumber kegiatan Kita Ngobrol Pemilu Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat (KoPi ParMas) Part 11 secara daring pada Rabu (11/2/26). Diskusi tematik tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tema Representasi dan Peran Perempuan dalam Demokratisasi. Hadir mewakili KPU Sikka yakni, Ketua KPU Sikka Herimanto dan Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, Ignasius I. C. Say, Yosef F. B. Gapo, dan Plt. Sekertaris, Semuel Desryanto Sing. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna dalam sambutan pembukaan didampingi Anggota, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowyk Fredrik dan Eliaser Lomi Rihi menyampaikan bahwa, saat ini pemilih perempuan justru hampir 51% dalam partisipasi Pemilu 2024 kemarin, artinya ke depan perempuan yang akan menentukan masa depan bangsa, menentukan sejarah dan siapa yang akan menjadi senator atau pemimpin kita. Dikatakan Jemris, perlu dibangun komunikasi secara intens dengan semua Stakeholder dalam malakukan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi perempuan baik di bidang politik maupun pemerintahan. Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi dari Narasumber, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka, La Hajimu dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Timor Tenga Selatan (TTS), Fatimah, dimoderatori oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Sumba Timur, Scherlina Snak dan dilanjutkan dialog bersama. La Hajimu dalam penyampaian materi menguraikan kesenjangan partisipasi dan representasi poltik perempuan. Kemudian dinamika partisipasi perempuan dalam demokrasi yakni bias gender, kaderisasi yang lemah, pembatasan kuota 30% dan juga tingkat keterpilihan yang rendah dalam Pemilu. Representase perempuan dalam politik, Lanjut Jimmy juga terlihat dari keterwakilan perempuan di DPR masih sangat rendah, sementara di eksekuitf hanya 109 orang dari ribuan orang. Hal ini dipengarui oleh struktural partai politik, budaya patriarki yang memperkuat ketidaksetaraan gender, tafsir konservatif yang membatasi peran perempuan. Kemudian Fatimah menguraikan faktor penghambat representasi perempuan dalam demokrasi yakni sistem sosial patriarkis, faktor sosial dengan sistem parpol dan biaya politik yang tinggi. Ditekankan Fatima bahwa ada kesenjangan partisipasi perempuan pada saat menjadi penyelenggara Pemilu, penerapan regulasi sanksi yang tidak tegas, kesenjangan hasil Pemilu yang tidak proporsional. Kegiatan ditutup dengan pengarahan ketua dan Anggota KPU NTT. Hadir mengikuti kegiatan yakni, Para Ketua dan Anggota, Para Sekretaris bersama jajaran Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
Tingkatkan Profesionalisme, KPU Sikka Bahas Tata Kelola Perjalanan Dinas dan Surat Menyurat
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membahas tata kelola perjalanan dinas (Perjadin) dan Surat Masuk/Keluar dengan menetapkan Standar Opresional Prosedur (SOP) pada Selasa, (10/2/26). Ketua KPU Sikka dalam arahan di Aula Kantor KPU Sikka menyampaikan bahwa, SOP sangat penting untuk meningkatkan efiseiensi waktu, menjaga transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan administrasi surat menyurat dan keuangan. “Dengan membahas SOP ini, kita sama-sama belajar, meresapi kemudian menjalankan dengana baik. Saya kira sangat bermanfaat dan berdampak pada efisensi waktu dan kwualitas layanan tata kelola semakin bagus”, Katanya. Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Umum dan Logistik, Mega Suryani Azhar saat awal kegiatan menyampaikan, kita perlu membahas secara detail mengenai SOP penerimaan, pengolahan, dan pengiriman surat surat keluar masuk, dan SOP pengajuan, persetujuan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. "Dengan adanya SOP ini, kita dapat meningkatkan kwualitas pelayanan kepada masyarakat," tambah Kasubag KUL. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaikan rancangan SOP Perjadin oleh Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu (TKP), Mario Leonardo T. Date dan rancangan SOP Surat Keluar Masuk, Arsiparis Trampil, Yuliana Claudia Dou. Hadir mengikuti kegiatan, Anggota KPU Sikka, La Hajimu, Ignaisius Irvanto C. Say, Harun Al Rasyid, Yosef Fredianus B. Gapo, Plt. Sekretaris, Samuel Desriyanto Sing, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rendatin, Mauritius Cornelius, Kasubag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Simon Doni Tukan Para Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu (TKP) dan staf sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
Untuk Meningkatkan Efisiensi Dan Akuntabilitas, KPU Sikka Bahas SOP Revisi Anggaran
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sikka membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Revisi Anggaran di Aula Kantor KPU Sikka, Jumat (6/2/26). Ketua KPU Sikka menyampaikan dalam arahan bahwa, SOP revisi anggaran ini menjadi penting untuk memastikan perubahan-perubahan kegiatan berjalan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) berupa kebijakan. “Ini untuk memastikan setiap proses mulai dari perencanaan yang diputuskan dalam rapat pleno kemudian ditindaklanjuti dalam revisi anggaran oleh sekretariat agar terdokumentasi dengan baik. Dan ini bagian dari mendorong efisiensi dan akuntable pengelolaan anggaran”, Kata Herimanto. Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu menambahkan bahwa, meminta agar setiap revisi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yanag berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan nantinya. Kegiatan kemudian dilanjutan pembahasan secara terperinci terkait jenis revisi, proses alur revisi dan persetujuan revisi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rendatin, Mauritius Cornelius. Ory juga menjelaskan dalam proses pembuatan usulan revisi anggaran mencakup 3 kewenangan yakni oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Kemudian kewenangan kedua oleh KPU Provinsi melalui Direktorat Jendral Pembiayaan dan Pengadaan Barang/Jasa (DJPb). Kewenangan terakhir melalui Direktorat Jendral Anggaran (DJA) oleh Eselon I KPU Republik Indonesia. Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Doni Tukan dan jajaran Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
Sambut Bulan Suci Ramadhan, KPU Sikka Sambangi Panti Asuhan Ummul Mukminin Hafsah
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, KPU Sikka menyambangi Panti Asuhan Ummul Mukminin Hafsah pada Jumat (6/2/26). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan santunan dan diterima langsung Ketua Panti Asuhan, Mohammad ikhsan Wahab bersama anak-anak yatim piatu. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu menyampaikan bahwa ini sebagai wujud kepedulian KPU terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Sementara Iksan, menyampaikan terima kasih KPU Sikka yang sudah bersilaturahmi sekaligus membatu kami memberikan santunan terhadap anak-anak di Panti asuhan. Turur Hadir Anggota KPU Sikka, Ignasius Irvanto C.Say, Harun Al Rasyid dan Plt. Sekretaris , Semuel Desryanto Sing, beserta jajaran Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
Publikasi
Opini
Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd Demokrasi tidak bermula pada hari pemungutan suara. Ia justru dimulai jauh sebelum itu, pada tahap paling awal dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu. Demokrasi dibangun melalui kerja-kerja yang sistematis, berlapis, dan kerap luput dari perhatian publik. Salah satu proses paling fundamental dalam tahapan tersebut adalah penentuan serta penjaminan siapa saja warga negara yang berhak menggunakan hak pilihnya. Pada titik inilah demokrasi sesungguhnya bermula di hulunya, ketika negara memastikan setiap warga yang memenuhi syarat diakui dan dicatat sebagai subjek politik yang setara. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, persoalan daftar pemilih justru menjadi titik krusial yang menentukan apakah proses demokrasi berjalan secara inklusif atau sebaliknya. Ketika negara keliru atau lalai memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, seluruh tahapan pemilu berikutnya berisiko kehilangan makna. Pemungutan suara yang berlangsung tertib, penghitungan yang transparan, bahkan hasil yang diterima secara prosedural, tetap menyisakan persoalan legitimasi apabila sejak awal terdapat warga negara yang hak pilihnya terabaikan. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan tidak dapat dipahami sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai fondasi utama demokrasi elektoral. Pengalaman Lapangan dan Kerentanan Daftar Pemilih Jean-Jacques Rousseau, jauh sebelum demokrasi elektoral modern dikenal, telah mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat hanya bermakna jika kehendak umum (general will) sungguh-sungguh lahir dari keseluruhan warga negara (Du Contrat Social, 1762). Kehendak umum tidak boleh menjadi suara mayoritas yang dibangun di atas penghapusan sebagian warga. Ketika ada warga negara yang tercecer dari daftar pemilih, kehendak umum itu sesungguhnya telah cacat sejak awal. Ia tidak lagi utuh, tidak lagi jujur pada maknanya sendiri. Dalam konteks ini, daftar pemilih bukan sekadar instrumen administratif, melainkan ruang pertama tempat negara menunjukkan keberpihakannya pada prinsip kedaulatan rakyat. Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi upaya menjaga agar kehendak umum yang lahir dari pemilu benar-benar mencerminkan kebersamaan politik seluruh warga, bukan hasil dari kelalaian administratif yang dibiarkan berulang. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten, persoalan daftar pemilih hampir selalu muncul sebagai tema berulang. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, data pemilih ganda, perbedaan identitas kependudukan, hingga pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, merupakan realitas yang kerap ditemui. Persoalan-persoalan tersebut umumnya muncul bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat kompleksitas dinamika kependudukan yang terus bergerak. Masalah-masalah ini sering kali dipersepsikan sebatas kekeliruan administratif. Padahal, di baliknya tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni pengakuan negara terhadap hak politik warga negaranya. Bagi warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, pemilu bukan sekadar kehilangan satu hari memilih, melainkan kehilangan kesempatan untuk diakui sebagai subjek politik yang setara. Daftar Pemilih dan Hak Konstitusional Warga Negara John Locke, melalui Second Treatise of Government (1690), menempatkan hak politik sebagai bagian dari hak alamiah yang melekat pada setiap manusia. Negara, dalam pandangan Locke, tidak diciptakan untuk mencabut hak-hak itu, melainkan untuk melindunginya. Jika negara gagal mencatat warganya yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka kegagalan itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi pengingkaran terhadap alasan moral mengapa negara itu ada. Dari sudut pandang ini, daftar pemilih menjadi simbol pengakuan negara atas martabat politik warganya. Ia adalah cara paling konkret negara berkata: Anda diakui, Anda dihitung, dan suara Anda bermakna. Ketika pengakuan itu absen, demokrasi kehilangan salah satu fondasi etiknya. Hak memilih merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip “umum” dan “adil” tersebut tidak mungkin terwujud tanpa daftar pemilih yang inklusif dan dapat dipercaya. Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters (2014) menegaskan bahwa demokrasi elektoral mensyaratkan adanya kesetaraan politik di antara warga negara. Kesetaraan tersebut tidak hanya diukur dari nilai suara yang sama, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks ini, daftar pemilih menjadi instrumen negara untuk menerjemahkan prinsip kesetaraan politik ke dalam praktik nyata. Baharuddin Hamzah dalam Mereka yang Terlupakan (2020) mengingatkan bahwa kegagalan demokrasi kerap terjadi bukan karena ketiadaan prosedur, melainkan karena negara abai terhadap warga yang secara administratif tersisih dari sistem. Dalam konteks kepemiluan, warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih merupakan representasi nyata dari “mereka yang terlupakan” dalam praktik demokrasi elektoral. Ketika negara gagal mencatat keberadaan warganya secara akurat, hak politik kehilangan makna substantif dan demokrasi berisiko direduksi menjadi prosedur formal semata. Sejalan dengan pandangan tersebut, Larry Diamond dan Leonardo Morlino dalam Assessing the Quality of Democracy (2005) menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hari pemungutan suara, tetapi oleh seluruh tahapan yang mendahuluinya. Tahap-tahap awal, termasuk pemutakhiran data pemilih, memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik mengenai keadilan dan kredibilitas pemilu secara keseluruhan. Keterbatasan Pendekatan Tahapan John Stuart Mill dalam Considerations on Representative Government (1861) menekankan bahwa partisipasi politik bukan sekadar sarana memilih pemimpin, melainkan juga instrumen pendidikan politik bagi warga negara. Menurut Mill, semakin luas dan setara partisipasi warga dalam proses politik, semakin tinggi kualitas demokrasi itu sendiri. Dalam konteks pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih yang inklusif tidak hanya menjamin hak pilih, tetapi juga mendorong keterlibatan warga negara sebagai subjek aktif demokrasi. Sebaliknya, ketika warga terpinggirkan secara administratif, negara secara tidak langsung menghambat proses pembelajaran politik dan pendewasaan demokrasi. Selama bertahun-tahun, pemutakhiran data pemilih di Indonesia cenderung dilakukan secara insidental dan berorientasi pada tahapan pemilu. Pendekatan ini semakin tidak relevan di tengah dinamika kependudukan yang terus bergerak. Mobilitas penduduk, bertambahnya pemilih pemula setiap tahun, perubahan status perkawinan, serta peristiwa kematian merupakan realitas demografis yang terjadi setiap hari. International IDEA dalam Electoral Management Design (2014) menegaskan bahwa pemilu modern membutuhkan sistem administrasi pemilih yang adaptif terhadap perubahan sosial. Daftar pemilih tidak lagi dapat diperlakukan sebagai produk sementara menjelang pemilu, melainkan harus dikelola sebagai dokumen hidup yang diperbarui secara berkala dan berkesinambungan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hadir sebagai jawaban atas keterbatasan pendekatan lama tersebut. Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara Secara normatif, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit memberikan mandat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyusun, memutakhirkan, dan memelihara data pemilih. Ketentuan ini antara lain tercantum dalam Pasal 20 huruf l, yang menegaskan bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Mandat undang-undang tersebut kemudian dioperasionalisasikan melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menempatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai ujung tombak utama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing. Regulasi ini memperjelas mekanisme, sumber data, serta prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan daftar pemilih sebagai bagian dari sistem administrasi pemilu yang modern. Namun demikian, mandat hukum tersebut tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif. Bagi penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab demokratis. Setiap data yang diperbarui adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak politik warganya. Tata Kelola Kolaboratif dan Tantangan Daerah Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menuntut tata kelola yang kolaboratif. Integrasi dan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi prasyarat utama. Agus Dwiyanto dalam Reformasi Birokrasi Kontekstual (2015) menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh koordinasi antarlembaga dan integrasi basis data. Tanpa kolaborasi yang kuat, akurasi data pemilih akan sulit dicapai. Di daerah, tantangan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status kependudukan masih relatif rendah. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih harus berjalan seiring dengan pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat hanya bertumpu pada kapasitas negara dan penyelenggara pemilu. Peran aktif masyarakat merupakan elemen kunci yang sering terabaikan, padahal sangat menentukan akurasi daftar pemilih. Perubahan status kependudukan seperti pindah domisili, masuknya pemilih pemula, maupun peristiwa kematian, pertama-tama diketahui oleh warga dan lingkungan terdekatnya. Ketika perubahan tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, administrasi kependudukan kehilangan basis faktualnya. Akibatnya, data yang menjadi rujukan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berpotensi tidak akurat. Pemilih yang telah pindah atau meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih kerap menjadi sumber polemik dan kecurigaan publik terhadap integritas pemilu. Dalam konteks ini, masyarakat tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai objek pelayanan, melainkan sebagai subjek demokrasi. Melaporkan perubahan status kependudukan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sipil dalam menjaga kualitas demokrasi. Tertib administrasi kependudukan merupakan partisipasi politik paling dasar, bahkan sebelum hak pilih digunakan di bilik suara. Karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejatinya adalah kerja bersama. Negara dan penyelenggara pemilu menyediakan sistem dan regulasi, sementara masyarakat memastikan kebenaran data dirinya. Penutup: Menjaga Demokrasi dari Hulunya Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan pekerjaan di hulu demokrasi yang menentukan kualitas seluruh proses pemilu di hilir. Menjaga akurasi data pemilih bukan sekadar kewajiban kelembagaan, melainkan wujud komitmen terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Tanpa daftar pemilih yang mutakhir dan dapat dipercaya, pemilu berisiko kehilangan legitimasi substantifnya. Karena itu, memastikan data pemilih selalu diperbarui bukan hanya tugas teknis, melainkan ikhtiar kolektif untuk menjaga demokrasi tetap hidup, adil, dan bermartabat. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral Salah satu kelemahan demokrasi elektoral di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kedisiplinan aktor politik dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Pemutakhiran data partai politik merupakan contoh paling nyata. Meski kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan prosedural, kelalaian dalam memperbarui data justru sering menjadi sumber persoalan serius dalam proses demokrasi elektoral. Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Mada Sukmajati dalam Pemilu dan Demokrasi Lokal (2014) menegaskan bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh kompetisi politik, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan aktor-aktor politik dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi. Administrasi yang rapi dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi integritas proses demokrasi. Prinsip ini sejalan dengan kerangka hukum pemilu Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1). Partai Politik sebagai Institusi Publik Partai politik bukan organisasi privat biasa. Ia merupakan institusi publik yang memperoleh mandat konstitusional, akses terhadap keuangan negara, serta hak eksklusif dalam rekrutmen kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas administrasi seharusnya melekat sepanjang waktu, bukan hanya menjelang tahapan pemilu. Firman Noor dalam Institutional Reform of Political Parties in Indonesia (2015) menekankan bahwa lemahnya tata kelola internal partai politik sering kali bermuara pada rendahnya kepercayaan publik. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan partai menjaga konsistensi data organisasi, mulai dari kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan. Kewajiban administratif tersebut sesungguhnya telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f UU Pemilu, yang mengatur syarat kepengurusan berjenjang, keberadaan kantor tetap, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan. Artinya, sejak awal undang-undang telah menempatkan data partai politik sebagai elemen substantif demokrasi, bukan sekadar formalitas. Namun dalam praktik, pemutakhiran data partai politik masih sering diperlakukan sebagai agenda musiman, aktif ketika tahapan pemilu dimulai, lalu diabaikan setelah pemilu usai. Pola ini menunjukkan bahwa administrasi belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari etika demokrasi. Kepentingan KPU atas Data yang Akurat dan Mutakhir Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkepentingan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berdiri di atas data yang akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang mutakhir, berbagai tahapan krusial mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, hingga penetapan hasil berpotensi menghadapi persoalan hukum dan krisis legitimasi. Kewenangan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif partai politik ditegaskan dalam Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kepesertaan pemilu. Ketentuan undang-undang ini kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 5 ayat (1) PKPU tersebut secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan dan memperbarui data persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam konteks ini, SIPOL tidak dirancang sekadar sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai pondasi administratif demokrasi elektoral yang menjamin kepastian data dan kesetaraan perlakuan antarpartai. Pemutakhiran Berkelanjutan dan Dasar Regulatifnya Regulasi pemilu telah memberi arah yang jelas mengenai pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa data kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan merupakan dokumen yang wajib dijaga keakuratannya dan diperbarui oleh partai politik. Pendekatan pemutakhiran berkelanjutan ini diperkuat kembali dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan SIPOL sebagai basis data resmi KPU dalam seluruh proses administrasi kepesertaan partai politik. Didik Supriyanto dalam Membangun Demokrasi Elektoral (2014) menyebutkan bahwa sebagian besar sengketa pemilu di Indonesia bersumber dari lemahnya administrasi kepemiluan, termasuk data peserta pemilu. Karena itu, pemutakhiran data bukan semata kewajiban partai, tetapi juga instrumen pencegahan konflik pemilu. Belajar dari Sengketa dan Pengalaman Empiris Daerah Pengalaman pemilu dan pemilihan di berbagai daerah, termasuk di tingkat kabupaten, menunjukkan bahwa banyak sengketa proses berakar pada persoalan data: kepengurusan ganda, alamat kantor yang tidak jelas, atau struktur organisasi yang tidak lagi eksis secara faktual. Padahal, Petunjuk Teknis KPU tentang Pengelolaan SIPOL telah mengatur secara rinci tanggung jawab admin partai politik, mekanisme pembaruan data, serta prinsip kejujuran dan keterlacakan data. Ketika petunjuk teknis ini tidak dijalankan secara konsisten, persoalan administratif yang sederhana berubah menjadi konflik hukum yang menyita energi penyelenggara, peserta pemilu, dan lembaga peradilan. SIPOL, Transparansi, dan Pengawasan Publik Dari sudut pandang penyelenggara teknis pemilu, SIPOL dipandang sebagai sarana membangun keterbukaan dan akuntabilitas. Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa SIPOL digunakan KPU sebagai dasar dalam seluruh proses verifikasi partai politik, sehingga data di dalamnya bersifat terbuka untuk diawasi oleh Bawaslu dan publik. Sebagaimana ditegaskan Surbakti (2013), transparansi administrasi merupakan bagian dari integritas elektoral. Dalam kerangka ini, SIPOL berfungsi bukan hanya sebagai instrumen verifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme integritas pemilu. Kapasitas Partai dan Tanggung Jawab Organisasi Tidak dapat dimungkiri bahwa kapasitas administratif partai politik tidak selalu sama, terutama di tingkat daerah. Karena itu, KPU secara berkelanjutan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan, sebagaimana juga diamanatkan dalam berbagai juknis kepemiluan. Namun perlu ditegaskan, keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Sistem telah disiapkan, regulasi telah ditetapkan, dan ruang komunikasi selalu terbuka. Pada titik ini, yang dibutuhkan adalah kemauan politik internal partai untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib. Pemutakhiran Data sebagai Indikator Kesehatan Partai Lebih jauh, pemutakhiran data secara berkelanjutan mencerminkan kualitas tata kelola internal partai politik. Partai yang tertib administrasi umumnya memiliki mekanisme organisasi yang berjalan, komunikasi internal yang sehat, serta kepemimpinan yang responsif. Dengan demikian, SIPOL dapat dibaca tidak hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai indikator kesehatan organisasi partai politik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Menutup Celah Rapuh Demokrasi Pemutakhiran data partai politik seharusnya menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kepatuhan menjelang verifikasi. Jika partai politik ingin dipercaya publik, maka transparansi harus dimulai dari hal paling dasar: kejujuran dan kedisiplinan dalam menyajikan data tentang dirinya sendiri. Demokrasi tidak runtuh karena kurangnya aturan, tetapi karena kelalaian dalam menjalankannya. Ketika data partai politik dibiarkan usang, demokrasi menjadi rapuh, mudah disengketakan, mudah diperdebatkan, dan mudah kehilangan legitimasi. Karena itu, merawat demokrasi tidak selalu membutuhkan gebrakan besar. Terkadang, ia cukup dimulai dari disiplin memperbarui data secara konsisten dan bertanggung jawab. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Oleh Herimanto Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi atau sering disebut juga pesta rakyat untuk menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara tujuan pemilu, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD yang dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22E). Landasan hukum pemilu dalam kerangka hukum Negara, telah mengatur pelaksanaan pemilihan umum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 167 Ayat (6) mengamanatkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya bahwa siklus pemilihan umum harus dimulai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang mencakup hari, tanggal, waktu pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pasal 167 Ayat (2)). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni 2022 atau 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (Pasal 167 Ayat (8)). Tahapan dan jadwal Pemilu Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR-RI dan Pemerintah telah melaksasanakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (7/6/2022) lalu. Ini merujuk Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak, 14 Februari 2024. Ada dua kesimpulan penting sekaligus menjadi catatan sejarah keputusan politik kenegaraan pemilihan umum di Indonesia. Pertama, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum Tahu 2024. Kedua, demi keberhasilan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024. Pasca disetujui DPR dan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia langsung menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan harmonisasi Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan diagendakan Rabu, (8/06/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (08/06/22). Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan pada hari Kamis (9/6/2022) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini hanya ada 7 pasal dan lampiran yang memuat tahapan dan jadwal. Lampiran PKPU ini pun sangat ringkas merujuk ketentuan pasal 167 ayat (4) UU No 7 tahun 2017. Tahapan pertama yang dilakukan KPU setelah peluncuran yang dilaksanakan pada Selasa (14/6/2022) yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini direncanakan mulai Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023; Tahapan kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang direncanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan disusul Tahapan keempat yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Sementara Tahapan ketiga yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung sejak Jumat 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023); Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan direncanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023. Tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Sementara masa Kempanye Pemilu yang disepakati berlangsung 75 hari, mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024; Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 - 13 Februari 2024); Dan, Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul Rekapitulasi secara berjenjang mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Tahap penetapan hasil pemilu terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisiahn hasil pemilu masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu yang bersangkutan. Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara anggota DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024). Untuk DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Peran serta dalam pemilihan umum Pemilihan umum yang demokratis mensyaratkan adanya peran serta dalam bentuk partisipasi masyarakat. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengamanatkan, KPU bertugas menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat (Pasal 12 huruf j). KPU juga berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat (Pasal 14 huruf c) yang dilaksanakan secara mutatis mutandis baik di KPU Provinsi maupun di KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia dan juga luar negeri. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan sosialisai pemilu; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan penghitungan cepat hasil Pemilu (Pasal 448). Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat agar mengetahui tahapan pemilu, cara memilih dan pada saat yang sama dilakukan pendidikan politik ke masyarakat secara luas dan ini dilakukan sebagai salah satu tujuan utama oleh penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. Namun demikian, upaya mendorong partisipasi masyarakat oleh penyelenggara Pemilu harus menjadi kesadaran bersama semua unsur masyarakat pada setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Milbrath dan Goel dalam teorinya memahami partsipasi sebagai aktivitas warga Negara secara pribadi yang mencoba mempengaruhi atau mendukung pemerintahan dan politisi, termasuk pemilihan personil pemerintah dan atau tindakan-tindakan mereka. Sementara Fay Lomax Cook, Michael X. Delli Carpini dan Lawrence R. Jacobs memahami partisipasi politik sebagai tindakan (act) dari penduduk atau warga negara yang bersama-sama dengan orang lain dalam bentuk formal atau informal, muka dengan muka, melalui telpon atau intenet, untuk membicarakan atau mendiskusikan isu-isu lokal, nasional atau inetrnasional yang berkaitan dengan kepentingan public (Yakob Dere Boeng, Kerelasi antara Kualitas pemimpin politik dan partisipasi politik masyarakat pemilih 2014). Ini yang menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu untuk ikut berpartisipasi baik masyarakat umum, partai politik, pemerintah, tokoh agama, pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya. Kesiapan peserta pemilihan umum Hal yang menjadi pokok dalam pemilihan umum adalah peserta pemilihan umum. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik (Pasal 22E Ayat (3)). Sementara peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan (Pasal 22E Ayat (4)). Peserta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A Ayat (2)). Dengan demikian, setiap partai politik atau anggota masyarakat yang ingin menjadi kontestan pemilihan umum 2024 harus secara aktif dan terus berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini menjadi penting karena partai politik peserta Pemilihan umum adalah partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 Ayat (1)). Sementara Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pasal 222 Ayat (2)). Selain itu, syarat yang wajib dipenuhi antara lain, berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi; memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di partai politik tingkat pusat; memiliki anggota 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengajukan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana kempanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU. Sementara untuk peserta Pemilu perseorangan diatur syarat dukungan minimal dengan ketentuan, provinsi yang DPT-nya 1.000.000 (satu juta) maka harus mendapat dukungan 1.000 (seribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) maka harus mendapat dukungan 2.000 (dua ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) maka harus mendapat dukungan 3.000 (tiga ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 4.000 (empat ribu) pemilih; dan Provinsi yang DPT-nya lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 5.000 (dua ribu) pemilih dan tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan (Pasal 183 Ayat (1) dan (2)). Demikian gambaran sekilas guna menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang kini mulai memasuki tahapan. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka periode 2019 – 2024.
Oleh: Yohanes Krisostomus Feri Sejak terbitnya PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, kewajiban KPU untuk melakukan diseminasi informasi publik sudah ditegaskan secara eksplisit. Dalam PKPU ini juga disebutkan bahwa KPU wajib menyediakan 4 jenis informasi yakni Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat dan Informasi yang dikecualikan. Pada ruang terbatas ini, saya tidak akan masuk dalam pembahasan tentang jenis-jenis informasi publik. Saya membatasi diri pada cara bagaimana informasi publik disebarkan dan mudah dipahami oleh masyarakat. Pada pasal 13 misalnya, ditegaskan dalam ayat (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Informasi Publik secara serta merta sekurang-kurangnya pada laman resmi dan atau papan pengumuman. Sementara pada ayat (2) disebutkan, Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketika PKPU No 1 Tahun 2015 diterbitkan, KPU Kabupaten Sikka sudah memiliki Website, tetapi tidak berfungsi. Untuk mengatasi masalah ini, tahun 2016 diputuskan untuk membuat website yang baru agar jenis-jenis informasi publik yang disebutkan di atas bisa diupload. Namun harus diakui, tampilan website ini kurang “bernyawa”. Halaman Beranda kurang menarik untuk dilirik karena beritanya jarang diupdate. Dalam sebuah rapat pleno di awal tahun 2017 diputuskan perlu ada pelatihan jurnalistik sehingga berita-berita di website KPU Sikka lebih baik dan lebih menarik bagi khalayak. Akan tetapi minat orang-orang KPU Sikka untuk mengikuti pelatihan jurnalistik itu kandas di tengah jalan. Pelatihan yang direncanakan berlangsung dalam 5 kali pertemuan, hanya berhasil sampai pertemuan ketiga dengan materi “Teknik Meliput Berita”. Dua sesi tersisa yakni “Teknik Menulis Berita” dan “Etika Menulis” tidak jadi dilaksanakan. Sebagai instruktur jurnalistik, saya memang agak kecewa. Tetapi saya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Saya coba menghibur diri, mungkin peserta terlalu banyak. Pasalnya, waktu rapat soal pelatihan jurnalistik itu disepakati, semua orang di Kantor KPU Sikka wajib ikut. Alasan lain yang mungkin lebih kuat, tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2018 sudah hampir mulai. Rupanya, tidak mudah mengajak orang-orang KPU untuk menulis berita. Beragam alasan yang disampaikan. Ada yang mengatakan, dia tidak memiliki bakat menulis berita. Ada yang bilang, 5W+1H itu sebetulnya gampang, tetapi bagaimana mulai menulis berita itu yang susah. Yang lain berkelit, menulis berita itu bukan Tupoksinya. Kendati sempat kecewa, niat untuk membagikan pengetahuan dan keterampilan menulis berita muncul kembali tatkala KPU RI mengeluarkan surat perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada 22 Maret 2021. Surat KPU RI tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Rutin pada 5 April 2021. Salah satu keputusan rapat yakni melakukan pelatihan jurnalistik yang ditajuk sebagai Kegiatan Non Dipa. Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali pada setiap hari Kamis. Agar lebih efektif, peserta pelatihan dibatasi. Hanya 7 orang saja yang ikut. 2 komisioner periode pertama, 1 Kasubag, 3 CPNS dan 1 staf pendukung. Semuanya bertahan sampai materi terakhir. Dari 7 peserta pelatihan ini, hanya 2 orang yang pernah mengikuti pelatihan tahun 2017. Sementara 5 lainnya tergolong baru di Kantor KPU Sikka. Pelatihan kali ini pun lebih intensif. Usai materi di kelas, dilanjutkan dengan bimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Semua peserta yang ditugaskan menulis berita, harus memposting beritanya di grup WA khusus yang diberi nama: Bengkel Jurnalistik. Semua koreksi dan editing dilakukan di grup WA ini sebelum dipublikasi di Website dan semua Medsos (Facebook, Twitter, dan Instagram) milik KPU Sikka. Surat KPU RI tertanggal 22 Maret 2021 yang saya sebut di atas, dalam arti tertentu merupakan “paksaan” bagi semua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk serius belajar menulis berita. Pasalnya, dalam surat itu antara lain ditegaskan, tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan. Selain itu, disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan. Menurut hemat saya, pelatihan jurnalistik ini, walau hakekatnya merupakan “paksaan” bagi rekan-rekan Tim Kehumasan KPU Sikka untuk menulis berita, sekurangnya sudah memberikan sedikit warna atau mungkin lebih tepat “nyawa” dalam penyebaran informasi. Kegiatan penyebaran informasi pasca pelatihan jurnalistik pun mengalami cukup banyak perubahan dan semakin bervariasi. Dari segi SDM, beberapa orang sudah cukup baik menulis, sementara beberapa lainnya masih terus berlatih dengan keras. Penyebaran informasi oleh KPU Sikka ini masih berpeluang besar untuk dikembangkan. Apalagi dari segi kebijakan, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat. Di dalam Keputusan ini misalnya disebut tentang ruang lingkup peningkatan kompetensi di bidang kehumasan. Ada cukup banyak bidang yang disebut. Menurut saya, selain jurnalistik, tiga bidang yang mungkin mendesak untuk dipelajari guna meningkatkan kompetensi kehumasan di zaman serba digital dewasa ini yakni bidang penyiaran (broadcasting), desain grafis dan videografi. *** * Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Sikka dan Mantan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Sikka periode 2014 – 2019.