Berita Terkini

Bakohumas KPU Sikka Koordinasi dengan Dinas Kominfo

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka percepatan informasi kepemiluan, Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Kabupaten Sikka melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sikka, Jumat (4/6). Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sikka, Kensius Didimus menyambut baik kedatangan KPU Sikka yang diwakili dua komisioner masing-masing Yuldensia Theresiana Hesty dan Herimanto. Kepada Kensius, Kadiv Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sikka, Herimanto menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan KPU Sikka yakni untuk membangun koordinasi dan komunikasi terkait penyerbarluasan informasi kepemiluan di Kabupaten Sikka. “Karena pada prinsipnya masyarakat terkadang sulit untuk membedakan berita yang benar dan hoax, sehingga keberadaan Bakohumas ini menjadi penting untuk memerangi berita hoax sekaligus juga menjadi pertanggung jawaban kepada publik mengenai keterbukaan informasi,”  ujar Herimanto yang juga juru bicara KPU Sikka ini. Sementara itu, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yuldensia Theresiana Hesty mengatakan, Bakohumas di internal KPU Sikka saat ini sudah terbentuk. Namun agar penyebarluasan informasi kepada publik dapat berjalan secara maksimal maka dibutuhkan juga koordinasi dengan pihak eksternal. “Bakohumas KPU Sikka terus berupaya berkoordinasi dengan pihak eksternal yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, dalam hal ini leading sektornya yakni Dinas Kominfo Kabupaten Sikka. Sehingga ke depan diharapkan terjalin komunikasi dan publikasi intensif lintas sektor kehumasan di Kabupaten Sikka untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024”, tambah  Hesty. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sikka, Kensius Didimus mengatakan, pihaknya pun sedang menata sejumlah agenda berkaitan dengan kehumasan  dan pengendalian informasi daerah. “Ada sejumlah agenda Diskominfo ke depan seperti meningkatkan penunjang infrastruktur radio daerah agar menjangkau masyarakat lebih luas, rencana pengembangan infrastruktur internet, road map dan juga pembuatan aplikasi sebagai upaya untuk mengejar percepatan informasi dan digitalisasi,” papar Kensius.    Lebih jauh, dia mengatakan, secepatnya akan segera dibentuk Bakohumas dengan Diskominfo Kabupaten Sikka sebagai leading sector. Sehingga diharapkan, tim Bakohumas ini mampu bersinergi dan menjalin komunikasi dan kolaborasi antar instansi atau lembaga. (hupmas/*)

KPU RI Usul Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan pelaksanaan Pemilu Serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 20 November 2024. Demikian dikemukakan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam diskusi daring bertajuk “Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024” yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021). Usul ini, kata Ilham Saputra, sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, Senin (24/5/2021) lalu. Dijelaskan, Komisi II DPR RI sudah dua kali mengadakan RDP. Pada RDP pertama, KPU RI mengusulkan dua opsi hari H Pemilu Serentak yakni tanggal 14 Februari atau 6 Maret dan pada RDP kedua baru-baru ini diusulkan pada tanggal 21 Februari 2024. "Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," kata Ilham Saputra dalam diskusi yang dipandu Nurul Amelia dari Perludem. Pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Ilham, pemilu digelar bulan April. Jadi, usul ini dipercepat. Apabila pada 2024 pemilu diselenggarakan di waktu yang sama, KPU khawatir sisa waktu yang ada tak cukup untuk mempersiapkan gelaran pilkada. Pasalnya, pasca-pemilu ada kemungkinan terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK). Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah. "Sehingga nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024," ujar Ilham. Selain  soal jadwal Pemilu yang dipercepat, kata Ilham, KPU juga mengusulkan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan. Jika usul ini disetujui, maka persiapan Pemilu dan Pilkada bisa dilakukan dengan lebih baik. Perpanjangan tahapan Pemilu ini, jelas Ilham, akan digunakan antara lain untuk menyiapkan regulasi yang diperlukan, membenahi sistem Informasi Teknologi, menyiapkan sarana dan prasarana seperti kantor atau gudang di sebagian besar KPU Kabupaten/Kota yang belum memadai. Ilham mengatakan, usulan tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan. "Ini belum disetujui atau belum disepakati. Ini masih draf," ujarnya. Selain Ilham, diskusi daring itu juga menghadirkan peneliti senior  Hadar Nafis Gumay dari Netgrit dan  Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (hupmas/*)  

Pemilih Baru di Sikka Bertambah Sebanyak 452

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Pemilih baru di kabupaten Sikka selama bulan Mei sesuai rekapitulasi KPU Sikka tercatat sebanyak 452 orang yang terdiri dari laki-laki 275 pemilih dan perempuan 177 pemilih. Sementara itu jumlah pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 116 pemilih. “Dengan demikian, jumlah pemilih di Kabupaten Sikka hingga bulan Mei tercatat sebanyak 203.708 pemilih yang terdiri dari laki-laki 93.891 dan perempuan 109.817,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jumat (28/5). Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dihadiri para komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag KPU Sikka. Lebih lanjut dijelaskan, Pemilih TMS sebanyak 116 itu terdiri dari pemilih yang meninggal dunia sebanyak 99 orang (laki-laki 53 dan perempuan 46), Ganda Identik 4 orang (laki-laki 2, perempuan 2), pindah domisili sebanyak 12 (laki-laki 6,  perempuan 6), dan alih status 1 orang (laki-laki). Dalam Rapat Pleno internal itu juga dibacakan hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka sesuai surat Nomor 019/Bawaslu-Kab/Sikka/V/2021 yang terdiri dari Data Ganda berbasis NIK sebanyak 8 Pemilih, Pindah Domisili dari Desa/Kelurahan 13 Pemilih, Pindah Masuk dalam wilayah Desa/Kelurahan 5 Pemilih, Meninggal Dunia sebanyak 14 Pemilih dan Alih Status TNI/Polri ada 3 Pemilih. Dari hasil tindaklanjut Rekomendasi tersebut kasubbag Program dan Data KPU Sikka Cornelius Mauritius menjelaskan KPU Sikka telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sikka sehingga didapati ada Rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dan ada yang belum dapat ditindaklanjuti. “contohnya Alih Status TNI/Polri, dari 3 yang direkomendasikan Bawaslu, 1 Pemilih sudah Sah mengurus dokumen kependudukan alih status dari Warga Sipil menjadi TNI/Polri di Dispendukcapil, sehingga dapat kita tindaklanjut, sementara 2 Pemilih lainnya belum mengurusnya sehingga belum dapat ditindaklanjuti”, jelas Cornelius. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2021 oleh Ketua dan Anggota KPU Sikka. (hupmas/*)

KPU Kabupaten Sikka Buka Layanan Tanggapan Masyarakat

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Satu lagi upaya KPU Sikka melakukan inovasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kali ini dengan membuka layanan dan tanggapan masyarakat. Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH, Jumat (28/5) menjelaskan, ada upaya sederhana yang disiapkan KPU Sikka berupa format pengaduan yang bisa diakses oleh pemilih. “Pemilih hanya cukup mengisi format pengaduan di link ini “bit.ly/TANGGAPAN-MASUKAN-DPB-SIKKA” atau menghubungi nomor handphone, 081 236 008 964 atau datang langsung ke kantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam No. 1 Maumere,” paparnya. Dijelaskan, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan proses memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang. Format tanggapan dan masukan masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan kabupaten Sikka, memuat tentang pindah domisili (keluar/masuk) wilayah Kabupten Sikka; sudah usia 17 tahun tapi belum terdaftar dalam DPT; belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah; dan perubahan identitas kependudukan. Atau jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia; perubahan status TNI/Polri atau pensiunanya; terdapat ganda dalam DPT pemilu 2019; kesalahan data lokasi TPS pada Pemilu 2019 yang lalu. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas daftar pemilih,” tandas Herimanto.  (hupmas/*)

Ikuti Rakor KPU Se NTT, KPU Sikka Laporkan Kinerja dan Serapan Anggaran 2021

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT, Selasa (25/5). Rakor secara Daring ini dihadiri oleh para Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota Se- NTT. Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si dan didampingi 4 anggota KPU NTT, Plt. Sekretaris KPU NTT, Agus Olapaon dan sejumlah pejabat Sekretariat KPU NTT. Dalam arahannya, Thomas Dohu meminta para Ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran dari masing-masing satker. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri pada kesempatan itu melaporkan bahwa diawal tahun KPU Sikka telah melaksanakan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 berdasarkan Juknis nomor 21 Tahun 2021, dilanjutkan dengan penetapan perjanjian kinerja tahun 2021. Kegiatan DIPA dibreakdown berdasarkan Rencana Strategis KPU, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program di tahun 2021 sebanyak 16 kegiatan yakni 9 (sembilan) kegiatan oleh sub bagian umum dan logistik, 3 (tiga) kegiatan oleh sub bagian perencanaan program dan data, 2 (dua) kegiatan oleh sub bagian hukum serta 2 (dua) kegiatan oleh sub bagian teknis dan hupmas. Lebih lanjut Komisioner KPU Sikka dua periode itu menjelaskan, kegiatan dengan dukungan DIPA, KPU Sikka juga melaksanakan kegiatan non DIPA yakni pelatihan jurnalistik dan internalisasi regulasi PKPU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan PKPU no 14 tahun 2020 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. “Realisasi anggaran KPU Sikka sampai dengan bulan April 2021 berdasarkan IKPA (Indikator Pelaksanaan Anggaran) adalah sebesar 29,39 %“ tutup Feri. (hupmas/*)

KPU Sikka Kunjungi Dinas PMD Kabupaten Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka sedang berupaya melakukan inovasi dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Salah satu upaya di antaranya adalah membangun kerjasama dengan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka. Untuk maksud itu, Kamis (20/5) lalu, tiga komisioner KPU Sikka masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Yuldensia Theresiana Hesty, dan Herimanto mengunjungi  Kantor Dinas PMD Kabupaten Sikka. Mereka diterima Kepala Dinas  PMD, Fitrinita Kristiani di ruang kerjanya. Elsy Puspasari Kusuma Putri yang menangani Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan, saat ini KPU Sikka tengah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan berniat menjalin kerjasama dengan Dinas PMD guna memperoleh data yang lebih akurat. Lagi pula, katanya, Dinas PMD Sikka juga sedang mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa. Ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk membangun kerjasama. Herimanto yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menambahkan, kerjasama ini sangat penting untuk memperbaharui data pemilih, baik itu pemilih pemula maupun alih status dari TNI/Polri. Juga untuk mengeluarkan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. “Kita berharap ada sinergi antara Dinas PMD Kabupaten Sikka dan KPU Kabupaten Sikka terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai persiapan menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,” ujarnya. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani menyambut baik permintaan kerjasama ini. “Saya  berterima kasih atas kunjungan ini dan mengharapkan ada kolaborasi program antara KPU Sikka dan Dinas PMD kabupaten Sikka,” katanya. Dia menjelaskan, saat ini di setiap desa sedang  berjalan Program Sustainable Development Goals (SDGs) dan setiap RT di desa terdapat satu enumerator yang bekerja sampai dengan 31 Mei 2021. “KPU Kabupaten Sikka tentu bisa menggunakan data yang sudah ada ini, tentu dengan ijin dari Bupati Sikka,” jelasnya. (hupmas/*)