Berita Terkini

Lagi, KPU NTT Gelar Rakor Virtual

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU NTT kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual, Selasa  (11/5/21). Kali ini melibatkan semua komisioner dan sekretaris dari 22 KPU Kabupaten/Kota. Agenda Rakor virtual kali ini membahas pelaksanaan Rapat Pleno Rutin yang dilakukan setiap minggu sesuai amanat PKPU No. 8/2019 yang telah diperbaharui dengan PKPU No. 3/2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu ketika membuka Rakor mengatakan, Rapat Pleno Rutin wajib dilakukan setiap satker. Hal ini sangat penting karena merupakan forum untuk menyinkronkan ide antara Komisioner dan Sekretariat.  “Pentingnya pleno rutin ini tidak beda jauh dengan komitmen sumpah dan janji serta komitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja dan pakta integritas. Komitmen itu yang harus kita laksanakan secara rutin,” papar Thomas Dohu yang didampingi 4 Komisioner KPU NTT dan Plt. Sekretaris KPU NTT, Agus Ola Paon. Lebih lanjut, Dohu mengatakan, rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lingkungan  KPU, karena itu tidak ada alasan untuk tidak dilakukan. Selain merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan,  lanjutnya, pleno rutin juga sebagai laporan tindak lanjut sekaligus evaluasi dari keputusan yang sudah ditetapkan pada pleno sebelumnya. Lebih jauh, ia memaparkan data tentang kegiatan Rapat Pleno Rutin dari setiap satker. Sejak Januari sampai April 2021, ada sejumlah satker telah menggelar rapat sebanyak 17 kali, tetapi ada juga yang hanya 13 atau 14 kali. Malah ada pula yang hanya melakukan rapat sebanyak 11 kali. Tingkat kehadiran komisioner juga bervariasi. Ada yang tidak  pernah absen, tapi ada pula yang tidak ikut rapat rutin. Beberapa diantaranya sudah dilaporkan ke bagian Pengawasan Internal. Untuk diketahui, di sejumlah Satker di provinsi lain, ada komisioner yang sudah dilaporkan ke DKPP karena tidak hadir Rapat Pleno Rutin sebanyak 3 kali berturut-turut. (hupmas/*)

KPU Kabupaten/Kota Diminta Tingkatkan Pengawasan Internal

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Semua KPU Kabupaten/Kota di NTT diminta untuk terus meningkatkan pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisien. Permintaan itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Evaluasi Persoalan Hukum Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 secara daring, Senin (10/5/21). “KPU Kabupaten/Kota perlu tingkatkan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, membuat laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Thomas Dohu yang didampingi para komisioner KPU NTT. Rakor itu dihadiri para Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Internal dan Kasubag Hukum dari 22  KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU NTT, Jeffry A. Galla,S.H dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi dan penyegaran terhadap tiga kegiatan. Pertama, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), kedua terkait dengan pengelolaan persoalan hukum baik di Pemilu 2019 maupun Pemilihan tahun 2020 dan yang ketiga, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).  “Khusus JDIH, Kabupaten Sikka berhasil memberikan informasi melalui JDIH dengan 121 Keputusan lengkap dengan asbtrak, disusul Kabupaten Sabu Raijua di posisi kedua dengan 52 keputusan dan 15 abstrak dan  Kota Kupang dengan 62 Keputusan dengan 13 abstrak” ungkapnya. “Seperti kita ketahui bersama, di sub bagian Hukum sudah ada dua program rutin yang kita laksanakan selain tugas pokok, yakni pengelolaan JDIH dan pengelolaan SPIP. Sehingga mari kita secara serius mengelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan output yang bisa diandalkan oleh lembaga dan publik”, kata Jefri Galla. Sementara itu dalam sesi diskusi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sikka, Herimanto S.H melaporkan, untuk JDIH KPU Sikka, jumlah Keputusan yang telah diupload sebanyak 126 Keputusan, hanya saja lima Keputusan belum bisa terbaca karena kendala perbaikan di website. (hupmas/*)

Akhiri Kegiatan Latihan Jurnalistik, Tim Media KPU Sikka Belajar Post Truth dan Hoaks

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Kamis (6/5) Tim Media Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengakhiri kegiatan pelatihan Jurnalistik dengan mempelajari materi fenomena Post Truth dan Hoaks. Sebagai perpanjangan tangan lembaga kepada publik, Tim ini diharapkan mampu mengolah data hingga menjadi informasi agar lebih komunikatif dan edukatif dengan tetap mempertahankan prinsip keterbukaan dan kejujuran. Namun yang menjadi tantangan di era digitilasasi saat ini adalah kecepatan yang mana informasi secara massif tersebar lebih cepat. Bertindak sebagai narasumber, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, memberikan pengarahan terkait kian maraknya berita palsu atau bohong tersebut tidak lepas dari fenomena Post Truth, dimana kebenaran tidak lagi bersandar pada fakta melainkan pada perspektif subyektif seperti golongan, agama, politik dan lainnya. “Tim Media KPU Sikka harus berintegritas dalam mengolah informasi dan berpegang sesuai ketentuan UU ITE. Karena tanpa kita sadari semakin mendekati tahun pemilu maka fenomena Post Truth dan Hoaks akan semakin menjamur,” papar Feri. Lebih lanjut ia mengemukakan sejumlah contoh mengenai praktek post truth dalam strategi komunikasi pada pilpres dan pileg 2019 lalu yang dilakukan secara massif, terstruktur dan sistematis untuk mengaduk-aduk emosi pendukung. Tentu ini menjadi suatu tantangan tersendiri bagi KPU Sikka sebagai bagian dari lembaga penyelenggara demokrasi harus terampil dalam mengemas substansi-substansi dan menyampaikan informasi secara komunikatif dan edukatif sehingga tercipta opini positif dari masyarakat. Selain itu juga etika jurnalistik menjadi pedoman bagi Tim Media dalam menyebarluaskan informasi sehingga informasi yang diterima publik merupakan informasi yang benar dan sesuai fakta. Perlu diketahui bahwa kegiatan pelatihan ini sudah dilakukan sejak 22 April lalu dan berkakhir Kamis 6 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna mendukung kerja Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang telah dibentuk untuk mendukung kelancaran arus informasi kepada publik. (hupmas/*)

Bangun Pemahaman Internal Bersama, KPU Sikka Bahas PKPU 14 Tahun 2020

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (5/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang melibatkan seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat ini diagendakan berlangsung dari pukul 10.00 – 11.00 Wita.  Menurut Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri, ada beberapa perubahan dalam PKPU ini diantaranya pasal 231 tentang Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota “Nomenklatur pada Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, yang sebelumnya pada PKPU 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, nomenklaturnya Sub Bagian Hukum, kemudian pada pasal 246 ayat (1) tentang Tenaga Ahli/pakar, selama ini pelaksanaannya hanya terjadi di Sekretariat Jenderal KPU” ujar Feri. Untuk diketahui bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebelumnya diatur dalam PKPU No. 06 Tahun 2008 yang diubah dengan PKPU No. 22 Tahun 2008 kemudian hadirnya PKPU No. 14 Tahun 2020 mencabut dua PKPU sebelumnya. (hupmas/*)

KPU Sikka Ikuti Rakor Bakohumas se-Indonesia

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka menghadiri Rapat Koordinasi Bakohumas KPU Se-Indonesia, Selasa (4/5). Rakor yang diselenggarakan oleh KPU RI ini berlangsung secara daring dan dihadiri oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes krisostomus Feri, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty beserta Kasubag dan Staf bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Rakor Bakohumas diikuti oleh 34 satker Provinsi dan 514 satker KPU Kabupaten/Kota. Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Ilham menyampaikan bahwa Keberadaan Humas menjadi penting bagi sebuah institusi. Oleh karenanya KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk bersinergi dan integral dalam penyebarluasan informasi agar optimal. “Humas menjelaskan kepada publik tentang siapa institusi kita, bagaimana institusi kita dan bagaimana pekerjaan institusi kita agar kemudian publik mengetahui dan memahami apa yang sedang kita kerjakan dan apa yang sedang kita perbuat,” papar Ilham. Turut memberi arahan, anggota KPU RI Promono Ubaid Tanthowi, terkait pengelolaan Bakohumas di era digitalisasi yang mana informasi tersebar lebih cepat. Oleh karenanya peran Humas menjadi sangat krusial. Dengan komunikasi yang baik maka publik akan mendapatkan gambaran yang baik tentang lembaga ini. “ KPU perlu menyampaikan dan mengemas informasi dengan baik. Lebih komunikatif dan kreatif dalam mengemas substansi-substansi yang dikerjakan KPU yang memang kerjanya sangat berat dan penuh tantangan,” tambah Promono. Kedepan bagi setiap satker diharapkan lebih memahami fungsi dan output dari Kehumasan sehingga tercipta gagasan yang positif dalam pengelolaan kehumasan. Prinsip kehumasan terkait keterbukaan dan kejujuran, serta kecepatan juga dapat berjalan dengan baik seiring berjalannya prinsip two way flow information. Setiap satker harus terus berbenah meningkatkan kelancaran arus informasi dan kemampuan untuk menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber terkait kehumasan dan ditutup dengan sesi tanya jawab. (hupmas/*)

Sampai April 2021, Pemilih di Sikka Sebanyak 203.372

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka hingga April 2021 sebanyak 203,372 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 93.678 dan perempuan sebanyak 109.694 pemilih. Demikian hasil rekapitulasi yang dibacakan komisioner KPU Sikka yang menangani divisi Program, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri dalam Rapat Rekapitulasi yang dihadiri semua komisioner, Sekretaris, para Kasubag dan pegawai KPU Sikka, Senin pagi (3/5). Untuk diketahui, Rapat Pleno kali ini, hanya dilakukan secara internal, tanpa kehadiran para pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Dispenduk, Kesbangpol, dan Partai Politik. “Ini sesuai ketentuan surat KPU No. 366 tertanggal 21 April 2021,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ketika membuka rapat rekapitulasi tersebut. Dijelaskan, para pemangku kepentingan hanya akan diundang setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sebelumnya KPU Kabupaten Sikka sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I bersama para pemangku kepentingan Kamis, (25/03/2021) lalu. Rapat Triwulan kedua akan diadakan bulan Juni mendatang. Lebih lanjut dipaparkan, KPU Sikka akan terus memperbaharui data pemilih berkelanjutan setiap bulan secara internal dan melakukan rapat koordinasi dengan Stakeholder tingkat Kabupaten Sikka setiap Triwulan dan melaporkan ke KPU Propinsi NTT. (hupmas/*)