Berita Terkini

Optimalkan Layanan Publik, KPU Sikka Terbitkan Booklet

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan informasi publik, KPU Sikka menerbitkan Booklet. Hal ini merupakan inovasi dari Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) No.1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Penerbitan Booklet ini sebelumnya secara resmi disahkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin (26/04) yang bertempat di aula KPU Sikka. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty, SE mengatakan, booklet ini merupakan  media offline yang mudah diperkenalkan kepada semua elemen masyarakat. "Selain itu, hal ini juga dilakukan oleh KPU Sikka sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam bentuk penyebarluasan informasi,” papar Hesty. Lebih lanjut, Kepala Sub. Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, SE menambahkan,  pembuatan booklet ini merupakan inovasi dalam rangka melakukan sosialisasi kepada publik. “Harapan kami, booklet ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum secara luas dan khususnya masyarakat Kabupaten Sikka,” kata Semeul. Untuk diketahui, Booklet edisi #1 ini mengusung tema "Kelembagaan". Selain dalam bentuk Booklet cetak, publik juga dapat mengakses Booklet ini dalam bentuk e-booklet yang bisa diakses pada website KPU Sikka di laman kab-sikka.kpu.go.id . Ke depannya KPU Sikka bertekad agar bisa menghasilkan booklet edisi #2, edisi #3 dan seterusnya. (hupmas/*)

Logistik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Siap Dihapus

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Logistik Pemilihan Kepala Daerah  tahun 2018 saat ini siap untuk dihapuskan. Demikian juga logistik untuk Pemilihan Umum  tahun 2019. “Kami sudah ajukan surat permohonan ke KPU RI untuk menghapus logistik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Jika sudah ada persetujuan, kami segera mengajukan surat ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Kamis (22/4/21) dalam Rapat Koordinasi tentang Logistik Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring. Rapat melalui zoom meeting itu dipimpin langsung Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, S.Hut, MSI. Hadir pula anggota KPU NTT, Jefri Gala, SH, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Simon Lau, serta Kabag SDM Agus Ola Paon. Pada rapat daring ini, semua KPU Kabupaten/Kota di NTT secara bergilir menyampaikan kesiapan penghapusan logistik Pemilu, juga sekaligus melaporkan status kepemilikan tanah dan kantor masing-masing serta kondisi Barang Milik Negara (BMN), terutama kendaraan roda empat dan roda dua. Perihal status tanah yang kini dipakai untuk kantor KPU Sikka, Feri menjelaskan, tanah ini merupakan milik Pemerintah Daerah Sikka. “KPU Sikka diberi hak pinjam pakai yang akan jatuh tempo pada 7 Juni 2021,” papar Feri yang didampingi Sekretaris KPU Sikka, Drs. Elwis da Rato dan Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Simon Doni Tukan. Lebih lanjut dijelaskan, KPU Sikka sudah mengajukan permohonan hibah tanah kepada Bupati Sikka. “Kami sudah ajukan permohonan hibah kepada Bupati Sikka. Juga sudah bertemu pimpinan DPRD Sikka untuk menyampaikan hal ini,” ujar Feri. Pada akhir Rakor, Thomas Dohu  meminta semua Satker untuk segera memproses Logistik Pemilu yang masih tersimpan di gudang masing-masing. Selain itu, ia menegaskan agar satker yang tanah kantornya masih berstatus pinjam pakai untuk segera mengajukan permohonan hibah. (hupmas/*)

KPU Sikka Adakan Pelatihan Jurnalistik

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengadakan pelatihan jurnalistik bagi Tim Media. Tim ini mengelola sejumlah akun media sosial KPU Sikka seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan media digital antara lain E-PPID, E-JDIH, dan Website KPU. “Pelatihan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kita dalam mengelola akun media sosial sehingga informasi yang kita sajikan di medsos lebih efektif dan sesuai ketentuan UU ITE,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Kamis (22/4/21). Pelatihan ini diikuti 7 peserta yakni Ketua Divisi Permas dan SDM, Theresia Yuldensia Hesty, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Herimanto, Kasubag Teknis dan Parmas, Semuel Desryanto Sing, Staf Sub Bagian Teknis dan Parmas, Permata Yulianti dan Andry Sunatha Edoardus, Staf Sub Bagian Hukum Jessy M.M Peni Hayon, dan Staf Sub Bagian Data dan Informasi, Fatmaniatun Ulfasari. Sementara itu, Yohanes Krisostomus Feri tampil menjadi instruktur pelatihan. Untuk diketahui, pelatihan jurnalistik ini diadakan setiap hari Kamis dan sudah dimulai sejak dua pekan lalu (8/4/21). Adapun materi yang disajikan terdiri dari 6 (enam) topik, yakni: anatomi media massa, apa itu berita, teknik meliput berita, teknik menulis berita, etika menulis berita dan pengenalan singkat tentang Post-Truth dan Hoax.   Jadi, “Sedikitnya ada 6 kali pertemuan. Setelah 6 kali pertemuan pada setiap Kamis ini, saya berharap Tim Media KPU Sikka sudah lebih mantap dalam menyajikan informasi untuk publik,” kata Feri yang pernah belasan tahun menjadi wartawan ini. Kegiatan Pelatihan Jurnalistik ini merupakan kegiatan Non-DIPA KPU Sikka yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin, Senin (5/4/21) lalu. (hupmas/*)

Semua Komisioner dan pegawai Diminta Taati Protokol Kesehatan

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Semua Komisioner dan pegawai KPU Sikka diminta untuk selalu menaati dan menjaga protokol kesehatan agar tidak terpapar virus Covid-19. Hal ini penting dilakukan mengingat tingkat penyebaran virus masih terus terjadi. Demikian disampaikan komisioner KPU Sikka, Theresia Yuldensia Hesty dalam arahannya selaku Pembina pada apel kekuatan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sikka, Senin (19/4/21) pagi. Apel rutin setiap Senin ini diikuti para komisioner, pejabat struktural dan semua pegawai KPU Sikka baik ASN maupun tenaga kontrak. “Kita perlu menjaga dan menggalakan gerakan 5M  yaitu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, mengingat penyebaran covid-19 di kabupaten sikka semakin luas dan telah terjadi peningkatan kasus terpaparnya covid-19 di Kelurahan  Nangalimang,” kata Hesty. Lebih lanjut, Hesty menyampaikan himbauan dari Sekjen KPU RI No. 864/SDM.03.1-SD/05/SJ/III/2021, tentang Himbauan Mengikuti Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Tahun 2021. Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat tahun 2021 tidak ada tahapan pemilu/pemilihan, sehingga ini merupakan angin segar dan kesempatan emas bagi para ASN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti beasiswa ini. Terkait himbauan tersebut, Hesty mengajak para ASN di KPU Sikka yang berminat agar mendaftarkan diri pada program beasiswa tersebut guna menambah dan meningkatkan pengetahuan mengenai Tata Kelola Pemilu. (hupmas/*)

Jajaran KPU Sikka Bahas Tata Kerja Penyelenggara Pemilu

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu (21/4) pagi, Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Sikka mengisi agenda kerja dengan melakukan pembahasan serta pencermatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sikka. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri pada kesempatan itu menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah sebagai wadah belajar bersama, “ini adalah kegiatan belajar bersama sekaligus internalisasi aturan, selain itu sebagai tindak lanjut ke depan kita bisa siapkan Standar Operasional Prosedur dalam implementasinya” jelasnya. kegiatan yang diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 12.00 Wita ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum Mega Suryati Azhar, SH bersama 2 (dua) Staf Hukum dengan cara membaca pasal per pasal dalam ketentuan PKPU tersebut dan kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya, jika terdapat ketentuan yang membutuhkan telaah lebih jauh. Banyak diskusi menarik yang dihasilkan dari pembahasan PKPU tersebut, namun yang cukup mencuat terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu. Jufri, SE, Anggota KPU Sikka yang membidangi divisi Teknis Penyelenggara pada kesempatannya menelaah hal itu, “sulitnya kita membedakan antara mana kode etik dan kode perilaku Penyelenggara Pemilu dikarenakan Juknis dari PKPU ini belum ada, katanya.  Untuk diketahui sebelumnya PKPU 8/2019 ini telah diubah dengan PKPU 3/2020 pada Tanggal 4 Maret 2020 dan terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pembahasan diakhiri dengan kesepakatan akan dilanjutkan pada Rabu(29/4) mendatang. (hupmas*)

Tiga Pegawai KPU Sikka Diminta Bereskan Berkas Alih Status

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-  Tiga pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka diminta segera membereskan pemberkasan alih status menjadi pegawai organik. Sebelumnya mereka berstatus sebagai PNS Pemda Sikka yang diperbantukan di Kantor KPU Sikka. “Kami sudah mengikuti proses alih status dan sudah dinyatakan lulus. Dalam pertemuan daring tadi, kami diminta untuk segera membereskan berkas,” kata Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Simon Doni Tukan, SP. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Selasa (20/04/21) lalu menggelar rapat koordinasi percepatan pemberkasan alih status melalui zoom meeting. Tiga pegawai KPU Sikka yang akan beralih status menjadi pegawai organik KPU yakni, Simon Doni Tukan, SP, Angelusia Dua Ija, dan Melkiadus Nong Akel, SE. “Batas akhir pemberkasan alih status pegawai organik KPU sampai 30 April 2021. Jika belum melengkapi akan ditunda ke gelombang berikutnya di bulan Juli 2021”, ungkapnya. Menurut Doni, berkas berupa softcopy sudah dikirim ke Bagian SDM KPU Propinsi NTT. “Masih ada satu pegawai yang belum lengkapi berkas SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)”, papar Doni. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian SDM KPU NTT, Agustinus Y. Ola Paon, S.Sos, M.Si dan Kepala Sub Bagian SDM KPU NTT, Andre Kette, SH, serta para pegawai dari KPU kabupaten/Kota di NTT yang mengikuti proses alih status. (hupmas*)