Berita Terkini

KPU NTT Gelar Rakor DPB Triwulan I

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I (satu) secara daring, Selasa (20/04/21). Rapat daring ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap triwulan tingkat Provinsi untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 132 tanggal 04 Februari 2021”, kata Thomas Dohu pada pembukaan Rakor DPB yang dihadiri 13 KPU Kabupaten/kota di NTT yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Dalam Rakor ini, berhasil ditetapkan jumlah pemilih di NTT sebanyak 2.238.084 pemilih. Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 1.089.480 dan perempuan sebanyak 1.148.604 Kegiatan ini diikuti juga oleh KPU Sikka yang diwakili Ketua Yohanes Krisostumus Feri, Divisi Perencanan, data, dan informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri, SE dan Kasubag  Perencanan, data, dan informasi, Cornelis Mauritius M, S.Kom. “Untuk kabupaten Sikka, jumlah pemilih triwulan 1 sebanyak 202.616 dengan rincian Laki 93.362, Perempuan 109.254,” papar Elsy. (hupmas*)

Hadiri Raker, KPU Sikka Laporkan Perkembangan PPID dan Bakohumas

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menghadiri Rapat Kerja (Raker) Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik dan melaporkan perkembangan pengelolaan PPID dan Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan, Selasa (20/4/21). Raker yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT itu diselenggarakan secara daring, dan dihadiri 22 KPU Kabupaten/Kota. Raker ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu didampingi Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTT, Yosafat Koli dan Plt. Kasubbag Teknis Pemilu & Hupmas, Lusia A.D.P. Hekopung. Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty pada kesempatan itu melaporkan, struktur pengelolaan PPID KPU Sikka sudah terbentuk sejak tahun lalu dan berbagai persyaratan administratif juga sudah dilaksanakan.“Di tahun 2020, kami memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) sebanyak 49, yang tertuang dalam surat keputusan No 34 Tahun 2020. Sedangakan di tahun 2021 ini ada penambahan DIP sebanyak 110 dengan perincian informasi berkala sebanyak 52, informasi setiap saat sebanyak 2, informasi serta merta sebanyak 56”, papar Hesty. Hesty juga melaporkan, KPU Sikka sudah memberikan laporan pelayanan informasi publik tahun 2020 kepada Komisi Informasi Publik (KIP) NTT dengan tembusan ke KPU Provinsi NTT. Soal Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Sikka, saat ini kata Hesty, sudah terbentuk. Sementara pembuatan WA group dengan kehumasan lintas sektor sedang diupayakan. Mengenai media social untuk memberikan pelayanan informasi, Kata Hesty, saat ini sudah ada Twitter, Instagram, Facebook, Youtube dan Website. “Untuk mendukung penyebaran informasi melalui medsos ini, KPU Sikka mengadakan pelatihan Jurnalistik,” ujarnya. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, meminta agar semua Satker mempelajari secara baik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. “Saya minta agar dipedomani dan betul-betul dijalankan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada,” katanya. Lebih jauh dikatakan, Tim Parmas harus mengetahui semua tahapan maupun kerja-kerja PPID dan kehumasan, dan mengupdate secara berkala semua informasi maupun kegiatan kehumasan kepada masyarakat. (hupmas/*)

Tingkatkan Layanan Kehumasan, KPU Sikka Bentuk BAKOHUMAS

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), maka pada Selasa (6/4) lalu, KPU Sikka melaksanakan Rapat Pleno untuk membentuk Tim Bakohumas yang strukturnya terdiri dari Pembina (Ketua dan Anggota KPU Sikka), Ketua (Sekretaris KPU Sikka) dan Ketua Pelaksana adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sikka. Pembentukan Bakohumas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara nomor 18/BA/IV/2021 oleh Ketua dan 4 (empat) Anggota KPU Sikka lainnya. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam kesempatan itu berharap agar seluruh Anggota dan Sekretariat berpartisipasi dalam kegiatan Kehumasan, dalam rangka diseminasi informasi sehingga setiap kegiatan bisa berjalan dengan optimal. Untuk diketahui bahwa tugas dari badan yang terbentuk untuk mengkoordinir kegiatan Kehumasan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 18/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/IV/2021, yakni melakukan koordinasi antara KPU RI dan KPU Provinsi NTT, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang kehumasan pada instansi/lembaga pemerintah tingkat Daerah Kabupaten Sikka termasuk stake holder, merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan menghimpun, mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan kepada Ketua KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. (hupmas/*)

Libatkan Stake Holders, KPU Sikka Lakukan Rapat Koordinasi DPB Triwulan I

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Maret Tahun 2021,  kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Sikka pada Kamis (25/3). Turut hadir stake holders terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUK CAPIL) Kabupaten Sikka, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sikka serta Partai Politik tingkat Kabupaten Sikka. Rakor DPB dibuka oleh Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri, dengan terlebih dahulu ia memaparkan proses yang dilakukan KPU Sikka dalam menghasilkan DPB periode Maret 2021 dan Rekapitulasi DPB Triwulan I 2021. Dalam paparannya pimpinan KPU Sikka itu juga menyampaikan bahwa penelusuran faktual yang dilakukan oleh KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu Sikka pada Rakor sebelumnya. “7 (tujuh) dari 11 (sebelas) data telah berhasil kita verifikasi, sisanya 4 (empat) masih akan ditelusuri lebih lanjut karena mengingat terkendala terputusnya akses jalan ketika melakukan penelusuran faktual untuk menuju ke beberapa Desa/Kecamatan sehingga data belum terkonsolidasi secara menyeluruh”, jelasnya. Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid, S.Pd, M.Pd, pada kesempatannya menyampaikan harapannya agar data yang belum terkonsolidasi tersebut dapat segera ditindak lanjuti agar pada saat Rakor selanjutnya dapat diupdate dan menghasilkan data terbaru yang valid,” paparnya. Pada kesempatan yang lain perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Vicky Da Gomes,  menyampaikan dukungannya terkait proses rekonsolidasi DPB. Ia menuturkan “Harapan dari PKPI agar ke depan daftar pemilih yang statusnya belum jelas menjadi jelas, karena ini juga dapat berpengaruh untuk perolehan suara PKPI”. Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Lusianus Vitelius yang menyampaikan apresiasi terkait DPB untuk Periode Maret ini. “Perindo juga dalam menyiapkan bahan untuk verifikasi Parpol, sehingga Perindo berharap agar empat data tersebut diperbarui”, tambahnya. Pieter Liman Hege selaku Kabid Piak Dispenduk Capil Kabupaten Sikka, dalam forum koordinasi ini menyampaikan bahwa telah melakukan konsolidasi terkait beberapa nama, ada yang telah pindah domisili dan lain sebagainya, “kedepan dari Dispenduk Capil akan bersurat ke Desa/Kecamatan agar terkait kesalahan penulisan RT/RW bisa diperbaiki, mengingat untuk pembaharuan data kependudukan dibutuhkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan untuk melapor ke Dukcapil”, jelas Pieter. Sebagai informasi bahwa dalam rapat koordinasi ini menghasilkan rekapitulasi DPB dimana terdapat update daftar pemilih sebanyak 202.616 dengan rincian Pemilih Laki-Laki 93.362 dan Pemilih Perempuan 109.254 pemilih, yang tersebar di 21 Kecamatan se Kabupaten Sikka. Hasil tersebut termuat dalam Berita Acara Nomor 15/BA/III/2021 yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Website E-PPID KPU https://sikkakabppid.kpu.go.id. (hupmas/*)

Pengelola Perbendaharaan KPU Sikka Mengikuti Sosialisasi Implementasi SAKTI Web

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka memenuhi undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende, maka Tim Perbendaharaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2021 atau yang disingkat SAKTI Web, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (25/3). Kegiatan yang dimluai pukul 14.00 atau jam 2 siang itu melibatkan Pejabat Perbendaharaan dan Operator Keuangan pada setiap Satuan Kerja Pengelola APBN lingkup Pelayanan KPPN Ende. Hadir dari KPU Sikka yang mengikuti kegiatan dalam jaringan (daring) tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mega Suryati Azhar, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Semuel Desryanto Sing, Bendahara Pengeluaran Mario L. T. Date, serta Operator Keuangan Melkiadus Nong Akel. Kepala KPPN Ende Mat Hari saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan beberapa dasar hukum Implemen SAKTI antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang perubahan atas PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI, Keputusan Menteri Keuangan No. KMK 957/KMK.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI  Tahap IV, Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI, serta Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-905/KMK.05/2018 tanggal  31 Des 2018 tentang Perubahan atas KMK 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III. Lebih lanjut Pemateri dari KPPN Ende Azzam Muhyiddin yang membawakan materi Overview SAKTI menjelaskan SAKTI Web mengintegrasikan seluruh Aplikasi Satker yang ada saat ini, mulai dari Aplikasi Perencanaan anggaran, Pelaksanaan sampai pada aplikasi Pertanggungjawaban anggaran. Azzam melanjutkan SAKTI Web menerapkan konsep single database serta memiliki konsep dasar pengamanan transaksi elektronik melalui penerapan One Time Password (OTP). Selain itu staf KPPN Ende tersebut menyampaikan harapannya bahwa “bapak ibu pengelola keuangan kiranya memiliki rasa ingin tahu lebih mendalam tentang SAKTI ini untuk dipelajari secara mandiri melalui sarana online yang ada sehingga jika tiba saat penggunaannya tidak lagi kesulitan, ujarnya. Sesi terakhir zoom meeting ini ditutup dengan penjelasan langkah-langkah sukses Implementasi SAKTI yang perlu diperhatikan oleh Satker masing-masing serta diskusi dan tanya jawab. (hupmas/*)

Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (24/03) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengawali agenda kerja dengan mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi NTT terkait Penyusunan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Undangan KPU Provinsi NTT Nomor: 140/PR.02.1-UND/53/Prov/III/2021, di mana sebelumnya pada selasa (23/03) KPU Provinsi NTT juga telah melaksanakan kegiatan yang sama bersama dengan KPU Pusat. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor KPU Sikka ini dilaksanakan secara daring yang pesertanya terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sikka, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat yaitu Kasubbag Program dan Data, Kasubbag  Hukum, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat serta Kasubbag  Umum, Keuangan dan Logistik. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris KPU Provinsi NTT, Yoseph Hardi Himan, S.Sos dalam pembukaannya dia menyampaikan bahwa setiap satker harus menggunakan kesempatan ini dengan baik agar dapat memberikan usulan terkait item kebutuhan pada saat Pemilu nanti agar dapat ditampung oleh KPU Provinsi yang kemudian diusulkan ke KPU RI, paparnya. Selanjutnya penjelasan secara teknis disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU NTT, Pieter G. Nappoe, S.Kom, dalam penyampaiannya dia penjelaskan bahwa draft anggaran yang telah diberikan oleh KPU RI ini akan didistribusikan paling lambat besok (Kamis 25/3) kepada masing-masing satker untuk segera dicermati sehingga ada saran dan usulan yang akan ditampung hingga batas penyampaian kembali kepada KPU Provinsi pada tanggal 29 Maret 2021. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama KPU Provinsi NTT. (hupmas/*)