Berita Terkini

Tingkatkan Profesionalisme, KPU Sikka Bahas Tata Kelola Perjalanan Dinas dan Surat Menyurat

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membahas tata kelola perjalanan dinas (Perjadin) dan Surat Masuk/Keluar dengan menetapkan Standar Opresional Prosedur (SOP) pada Selasa, (10/2/26). Ketua KPU Sikka dalam arahan di Aula Kantor KPU Sikka menyampaikan bahwa, SOP sangat penting untuk meningkatkan efiseiensi waktu, menjaga transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan administrasi surat menyurat dan keuangan.  “Dengan membahas SOP ini, kita sama-sama belajar, meresapi kemudian menjalankan dengana baik. Saya kira sangat bermanfaat dan berdampak pada efisensi waktu dan kwualitas layanan tata kelola semakin bagus”, Katanya.  Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Umum dan Logistik, Mega Suryani Azhar saat awal kegiatan menyampaikan, kita perlu membahas secara detail mengenai SOP penerimaan, pengolahan, dan pengiriman surat surat keluar masuk, dan SOP pengajuan, persetujuan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.  "Dengan adanya SOP ini, kita dapat meningkatkan kwualitas pelayanan kepada masyarakat," tambah Kasubag KUL.  Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaikan rancangan SOP Perjadin oleh Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu (TKP), Mario Leonardo T. Date dan rancangan SOP Surat Keluar Masuk, Arsiparis Trampil, Yuliana Claudia Dou. Hadir mengikuti kegiatan, Anggota KPU Sikka, La Hajimu, Ignaisius Irvanto C. Say, Harun Al Rasyid, Yosef Fredianus B. Gapo, Plt. Sekretaris, Samuel Desriyanto Sing, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rendatin, Mauritius Cornelius, Kasubag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Simon Doni Tukan Para Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu (TKP) dan staf sekretariat. (humaskpusikka*/)     

Untuk Meningkatkan Efisiensi Dan Akuntabilitas, KPU Sikka Bahas SOP Revisi Anggaran

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sikka membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Revisi Anggaran di Aula Kantor KPU Sikka, Jumat (6/2/26).  Ketua KPU Sikka menyampaikan dalam arahan bahwa, SOP revisi anggaran ini menjadi penting untuk memastikan perubahan-perubahan kegiatan berjalan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) berupa kebijakan.  “Ini untuk memastikan setiap proses mulai dari perencanaan yang diputuskan dalam rapat pleno kemudian ditindaklanjuti dalam revisi anggaran oleh sekretariat agar terdokumentasi dengan baik. Dan ini bagian dari mendorong efisiensi dan akuntable pengelolaan anggaran”, Kata Herimanto.  Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu menambahkan bahwa, meminta agar setiap revisi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yanag berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan nantinya.  Kegiatan kemudian dilanjutan pembahasan secara terperinci terkait jenis revisi, proses alur revisi dan persetujuan revisi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rendatin, Mauritius Cornelius.  Ory juga menjelaskan dalam proses pembuatan usulan revisi anggaran mencakup 3 kewenangan yakni oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Kemudian kewenangan kedua oleh KPU Provinsi melalui Direktorat Jendral Pembiayaan dan Pengadaan Barang/Jasa (DJPb). Kewenangan terakhir melalui Direktorat Jendral Anggaran (DJA) oleh Eselon I KPU Republik Indonesia.  Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Doni Tukan dan jajaran Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/)

Sambut Bulan Suci Ramadhan, KPU Sikka Sambangi Panti Asuhan Ummul Mukminin Hafsah

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, KPU Sikka menyambangi Panti Asuhan Ummul Mukminin Hafsah pada Jumat (6/2/26).  Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan santunan dan diterima langsung Ketua Panti Asuhan, Mohammad ikhsan Wahab bersama anak-anak yatim piatu.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu menyampaikan bahwa ini sebagai wujud kepedulian KPU terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Sementara Iksan, menyampaikan terima kasih KPU Sikka yang sudah bersilaturahmi sekaligus membatu kami memberikan santunan terhadap anak-anak di Panti asuhan.  Turur Hadir Anggota KPU Sikka, Ignasius Irvanto C.Say, Harun Al Rasyid dan Plt. Sekretaris , Semuel Desryanto Sing, beserta jajaran Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/)   

KPU Sikka Kembali Melakukan Pendidikan Pemilih Sesi II di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Maumere, kpu-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih, KPU Mengajar sesi II di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Yohanes XXIII Maumere, Jumat (6/2/26) pagi.  Ketua Divisi Rendatin, La Hajimu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn, Yosef Fredianus Boy Gapo, dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ignasius Irvanto C. Say didampingi Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Sing bertindak sebagai pengajar dalam kegiatan tersebut.  La Hajimu menyampaikan materi dengan hak dan kewajiban pemilih pemula menekankan bahwa sebagai warga negara tentu memiliki hak untuk memilih, mendapatkan informasi visi misi pasangan, partai politik, dan juga bisa menjadi relawan demokrasi.  Jimy juga menyampaikan setiap pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menolak politik uang, dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan.  Sementara Boy Gapo, menjelaskan Pemilu untuk memilih pemimpin yakni Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian Irvan mendapat kesempatan terakhir menyampaikan materi tentang Peran Pemilih Muda dalam Demokrasi. Pengampu Divisi Sosdiklih Parmas itu menyampaikan peran utama generasi muda dalam demokrasi yakni berpartisipasi aktif dalam proses politik (Pemilu), diskusi publik, organisasi masyarakat, terlibat sebagai penyelanggara, serta sebagai agen Perubahan sosial dan relawan demokrasi. Dikatakan Irvan, suara Pemilih Muda juga dengan sendirinya akan didengar oleh pemangku kepentingan dengan cara berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaran Pemilu. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan foto bersama. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu, Dian Sinagula dan jajaran Staf, Rikardus Rajo dan Mahesa Bayu Ahmad Sabihu. (humaskpusikka*/)       

KPU Sikka mengikuti Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 dan Strategi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 dan Strategi Pelaksnaan Anggaran Tahun 2026 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende pada Kamis (5/2/26).  Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPPN Tipe A2 Ende dan di hadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra Lingkup KPPN Ende dengan tema Refleksi Pelaksanaan Anggaran 2025 dan Akselerasi Strategis 2026 untuk Pelaksanaan Anggaran yang Berkualitas, Tertib, dan Akuntabel.  Hadir mewakili KPU Sikka, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Mega Suryati Azhar dan Bendahara Pengeluaran, Salomon Stephenson.  Dalam sambutannya Pelaksana Tugas (Plt), Kepala KPPN Ende Akhmad Zainuddin menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk penguatan kualitas pelaksanaan anggaran dan persiapan menghadapi Tahun Anggaran 2026.  Ditegaskan Akhmad lebih lanjut, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPN Ende berkomitmen untuk menjaga integritas dan melayani dengan Sistematis, Akurat, Responsif, Pasti Waktu Penyelesaiannya, dan Efektif (SARE PAWE).  Peserta yang hadir dalam kegiatan, Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra Lingkup KPPN Ende. (humaskpusikka*/)

KPU Sika Mengikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Sebagai Unsur Komunikasi Resmi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Tata naskah dinas menjadi salah satu unsur komunikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini merupakan optimalisasi kinerja kesaharian internal untuk penguatan kelembagaan tentang proses kerja sebuah tata naskah dinas.  Demikian disampaikan Pelaksana Harian Ketua KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak dalam arahan pembuka didampingi Plh. Pelaksana Tugas, Sekretaris KPU NTT, Aryans T. Fanu dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Maria E. Silla.  Dalam sambutannya, Kenz juga menyampaikan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait tata cara naskah dinas yang dimana sesuai dengan Peraturan KPU.  Sementara Aryans, menambahkan bahwa tata naskah dinas bukan sekedar surat menyurat tetapi salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, akuntabel dan efektif.  Aryans menjelaskan, tata naskah dinas sangat penting dan harus disesuikan dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024. Hadir mewakili KPU Sikka, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Dian Sinagula beserta jajaran Staf, Yuliana Lya Claudya, Yohanes M. Vianey Yovi, Fatmawati, Antonius Hans Hendrikson, Theresa Anselma Laurina dan Maria Veronika Tirsanti.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU NTT secara daring dan diikuti oleh Para Sekretaris, Pejabat Struktural dan Aparatur Sipil Negara KPU dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT. (humaskpusikka*/)