Berita Terkini

KPU Sikka Mengikuti Kegiatan Rakor Pengelolaan Website dan PPID

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Website dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring pada Kamis (5/2/26). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hadir mewakili KPU Sikka, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parms SDM), Ignasius Irvanto Chandra Say dan Staf Kehumasan, Mahesa Bayu Ahmad Sabihu. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU NTT, Baharudin Hamzah dalam sambutan pembukaan menekankan pentinganya pengelolaan Website lembaga dan layanan PPID.  Ia menjelaskan bahwa pengelolaa website dan PPID sebagai garda terdepan untuk menyajikan data yang akurat dan cepat bagi masyarakat.  “Karena itu, ruang partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menyediakan akses informasi yang mudah dijangkau”, Kata Bahar. Mantan Anggota Bawaslu NTT ini, menyampaikan bawa tantangan yang dihadapi seperti kesenjangan akses digital antar wilayah, infrastruktur yang belum memadai, ancaman disinformasi dan kapasitas SDM yang masih terbatas. Karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas komunikasi digital di lingkup KPU Kabupaten/Kota.  Hadir sebagai peserta kegiatan yakni, Para Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubag terkait bersama Staf KPU Kabupaten/Kota se NTT. (humaskpusikka*/)  

KPU Sikka Menerima Kunjungan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maumere (UNIMOF)

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id.  Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Sains dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Maumere di Kantor KPU Sikka pada Kamis (5/2/26).  Mahasiswa yang mengunjungi sebanyak tiga orang yakni Natalia Nastuti, Muhammad Nasir, dan M. Iskandar Syah dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto. Adapun kunjungan ini dalam rangka melaksanakan kegiatan edukasi dan observasi terkait penerapan nilai-nilai anti korupsi melalui sesi wawancara khusus sebagai bagian dari tugas salah satu mata kuliah.  Ketua KPU Sikka menyampaikan bahwa, dalam bekerja di KPU, selalu menerapkan asas kejujuran sebagai bagian dari penerapan nilai-nila anti korupsi. Nilai kejujuran juga berkaitan dengan integritas penyelenggara yakni satunya kata dan perbuatan dalam menjaga kepercayaan publik.  Herimanto juga menyampaikan, dalam melaksanakan tugas biasa menerapkan sistem kerja 24 jam selama tahapan, baik Pemilihan Umum dan juga Pemilihan Kepala Daerah. Jadi tidak ada waktu istirahat di kantor dan ini sudah menjadi kebiasaan bagi penyelenggara. Jika non-tahapan tentu waktu kerja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku seperti biasanya. Ditambahkan Herimanto, untuk melaksanakan kegiatan baik tahapan dan non-tahapan, diawali perencanaan melalui rapat pleno yang biasa dilakukan secara rutin atau khusus sebagai bagian dari pengendalian pengawasan internal.  "Ini menjadi penting untuk mengukur kinerja kerja secara kelembagaan sekaligus evaluasi atau catatan perbaikan kedepanya", Kata Herimanto.  (humaskpusikka*/)

KPU Kabupaten Sikka Mengikuti Kegiatan KoPi ParMas Part 10

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat (KoPi ParMas) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (4/2/26). Kegiatan ini mengangkat tema, Inklusivitas Pemilu Untuk Kelompok Rentan dan Marginal yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak didampingi Anggota, Lodowyk Fredrik dan Baharudian Hamzah  menyampaikan bahwa, kegiatan ini sebagai sebuah isyarat tuntutan optimalisasi kinerja dan pelayanan penyelenggara terhadap terpenuhinya hak pilih masyarakat. Dikatakan bahwa, pemutakhiran data pemilih bagi warga yang memenuhi syarat dan layanan di TPS pada saat pemungutan suara, menjadi indikator layanan penyelanggara untuk memaksimalkan pelayanan khusus terhadap kelompok rentan dan marjinal.  Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto dan Anggota yakni Harun Al Rasyid, Ignasius I. C. Say, Yosef F. B. Gapo, dan La Hajimu.  Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi  oleh dua Narasumber yakni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sabu Raijua, Deddy I. B. Rondo, S.Th dan Azis, SE. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Manggarai Barat yang dimoderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata Joenady Wongso, SE, dan dialog antar peserta dan narasumber.  Akhir kegiatan ditutup dengan pengarahan oleh Plh, Ketua KPU NTT dan Anggota. Hadir sebagai peserta yakni, Para Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Sekretaris dan Staf Sekretariat. (humaskpusikka*/)

KPU Sikka Lakukan Internalisasi Peraturan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

Maumere, kab-sikka.kpu.gi.id.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Internalisasi Peraturan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Sikka, Selasa (3/1/26).  Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam arahan pembuka menyampaikan bahwa, proses dan mekanisme perlu diketahui secara internal tugas dan tanggung jawab setiap petugas yang melaksanakan secara benar.  “Kegiatan ini untuk memastikan kembali alur kerja atau pengelolaan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai lembaga layanan publik, kita perlu memastikan informasi mana yang dikecualikan dan mana yang tidak dikecualikan”, tambah Herimanto.  Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Jessy M.M Peni Hayon dan Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong. Jessy menjelaskan bahwa, kegiatan ini sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) sehingga informasi yang keluar dari KPU satu pintu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ditambahkan Jessy, ini juga merupakan mitigasi sengketa informasi, dan akuntabilitas kerja dengan pelayanan yang seragam dan standar juga perlindungan hukum bagi petugas yang melaksanakan.  “Poin perubahan yakni, PKPU 22 Tahun 2023 menjadi aspek fondasi prosedur dasar, sedangkan poin perubahan di PKPU 4 Tahun 2025, fokus utama optimalisasi digital dan sinkronisasi undang-undang perlindungan data pribadi”, Jelas Jessy.  Jessy menambahkan, untuk metode layanan berdasarkan PKPU Nomor 4, terintegrasi ke dalam sistem nasional dengan tidak menggunakan kertas (paperless). Kemudian akurasi data detail informasi dikecualikan dengan menggunakan hasil uji konsekuensi terbaru dan juga perubahan pada struktur PPID. Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong yang menguraikan poin-poin perubahan secara detail antara PKPU 22 tahun 2023 ke dalam PKPU 4 Tahun 2025.  Peserta yang mengikuti kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, La Hajimu, Yosef F.B. Gapo, Ignasius I. C. Say, Plt. Sekretaris, Samuel Desryanto Sing, Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Simon Doni Tukan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Cornelius Mauritius beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). (humaskpusikka*/)     

Divisi Hukum KPU Sikka Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Dan Kegiatan Tahun 2026

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id.  Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (02/02/26).  Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Ketua Divisi Hukum Yosef F. B. Gapo didampingi Kepala Sub bagian (Kasubag) Hukum, Simon Doni Tukan beserta jajaran staf sekretariat Jessy M. Hayon, Kevin Dimas Sareong dan Theresa Anselma Laurina. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak dalam arahannya menyampaikan bahwa kerja-kerja kelembagaan kita tidak terlepas dalam PKPU No 8 tahun 2019 dan di tuangkan dalam rencana aksi perjanjian kerja sub bagian hukum.  “Poin penting menjadi fokus Rencana Strategis (Renstra) KPU Provinsi NTT Tahun 2026 pada Divisi Hukum, yaitu  presentase pelaksanaan mengenai kode etik pelanggaran dan pelaksanaan Rapat Pleno Rutin  disetiap KPU Kabupaten / Kota”, Ujar Kenz.  Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi matriks perjanjian kinerja oleh Kasubag Hukum Propinsi NTT oleh Edson Carlos.  Dijelaskan bahwa, terdapat lima (5) matriks perjanjian kinerja yakni pertama tentang sasaran penguatan peraturan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Kedua, terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.  “Kemudian ketiga, meningkatnya hasil pengawasan APIP dalam pengawasan tugas, fungsi dan wewenang. Keempat, meningkatnya efektifitas sistem pengendalian internal dan kelima, meningkatnya kompetensi aparat pengawasan”, Tambah Edson.  Kegiatan di tutup dengan Pembagian Koordinator Wilaya (Korwil) penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Lapora harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Sistem Informasi Pleno (SIPLENO), Informasi dan Dokumentasi Hukum (IDIH), Sengketa, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) dan Whistleblowing System (WBS)  di setiap kabupaten/Kota.  Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini yakni Para Ketua Hukum Kasubag  Hukum bersama Staf Sub Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT (humaskpusikka*/)    

KPU Sikka ikuti Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tahun 2026

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting.  Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Utama KPU Republik Indonesia pada Jumat (30/2/26). Tujuan kegiatan yakni meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Kadiv Hukum dan Pengawasan Yosef Fredianus B. Gapo serta staf ASN Sub Bagian Hukum Jessy M.M Peni Hayon. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita dalam sambutan mengatakan bahwa maturitas SPIP sangat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.   “Diharapkan semua tahapan dari proses perencanaan, penetapan tujuan, proses pelaksanaan bisa berjalan dengan baik, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas”, Kata Iffa.  Iffa juga tidak menampik bahwa dalam pelaksanaan SPIP ada hambatan dan kelemahan yang nantinya akan di lakukan kontrol dan evaluasi untuk mematangkan pengendalian maturitas SPIP. Point penting, harus efektif dan efisien, laporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan "Ujarnya' Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Overview SPIP Terintegrasi yakni kerangka kerja pengendalian yang saling berkaitan. Kemudian mekanisme Penilaian yakni tata cara penilaian mandiri untuk mengukur tingkat maturitas (kematangan) organisasi dan pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP.  Peserta kegiatan yakni, seluruh jajaran KPU, Satgas SPIP, Para Ketua Divisi   Hukum dan Pengawasan Provinsi,  Ketua Divisi   Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pejabat struktural dan fungsional lingkup sekretariat KPU. (humaskpusikka*/)