Berita Terkini

KPU Sikka Lakukan Internalisasi Keputusan WBS dan SP4N-LAPOR!

Maumere, kab-sikka.kpu.gi.id.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Internalisasi  Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sesuai Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 pada Kamis (29/1/26).  Plt. Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing dalam arahan pembuka menyampaikan bahwa, setelah dilakukan Internalisasi dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga apa yang kita kerjakan dapat dipantau juga oleh masyarakat.   "Ini juga sebagai bagian dari partisipasi publik kepada KPU  karena sebagai lembaga yang terbuka", Kata Sem.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Pudja menyampaikan pentingnya pemahaman teknis dan kepatuhan terhadap prosedur.  "WBS dan SP4N-LAPOR! menjadi bagian pengawasan Internalisasi lembaga sebagai langkah pencegahan", tegas Pudja.  Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis dan Hukum, Simon Doni Tukan menyampaikan tujuan kegiatan yakni, meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pegawai termasuk mekanisme penyampaian pengaduan, aspirasi masyarakat serta pelaporan dugaan secara transparan dan akuntabel.  Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Jessy M. Hayon dan Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong. Kegiatan ditutup dengan pengarahan oleh Ketua KPU Sikka,  Ia menyampaikan bahwa setelah internalisasi ini jangan dijadikan sebagai beban tetapi harus dimaknai dan diimplementasikan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing kita.  "Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sepatutnya dijalankan dengan hati yang tulus untuk menciptakan kedamaian dan kenyamanan dalam bekerja", Tambah Herimanto.  Peserta yang turut mengikuti kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Ignasius I. C. Say, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Mega Suryati Azhar, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin),  Cornelius Mauritius beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). (humaskpusikka*/)    

KPU Sikka mengikuti Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026.

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 secara daring pada Rabu (28/1/26)  Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya untuk menyusun rencana-rencana kerja kedepan sebagai perwujudan dari aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU periode 2025-2029. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi La Hajimu, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Cornelius Mauritius, bersama Staf Cornelia Wihelmina J. Pati, Mario Y. W. Gare dan Fatmawati. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik dalam sambutan didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Provinsi NTT menyampaikan Rakor ini merupakan tindaklanjut dari Komitmen bersama terhadap Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Benturan Kepentingan yang sudah dicanangkan secara serentak oleh KPU Se-Indonesia pada awal tahun 2026. "Ini dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh masing-masing sub bagian, khususnya ranah atau lingkup kerja sub bagian perencanaan data dan informasi" Kata Eky.  Lanjut Eky,  ini juga untuk menemukan benang merah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi  mewujudnyatakan dan merealisasikan apa yang sudah diikrarkan dalam perjanjian kinerja yang kemudian dituangkan dalam rencana aksi. Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin KPU Provinsi NTT, Lusia A. D. T. Hekopung, menambahkan terkait dengan kondisi organisasi kita saat ini, KPU Provinsi NTT berada di Tipologi Tipe B. Tipologi ini merujuk pada struktur organisasi dan kepegawaian yang ditetapkan oleh KPU RI, yang mencakup penyesuaian beban kerja dll di walayah masing-masing. Peserta yang hadir dalam kegiatan, Para Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Rendatin dan Staf Sekretariat dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT. (humaskpusikka*/)  

Tingkatkan Pemahaman Kepemiluan, KPU Sikka Ikuti Kegiatan KoPi ParMas

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id.  Untuk meningkatkan pengetahuan tentang Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan KoPi ParMas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 9 secara daring pada Rabu (28/1/26).  Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut mengusung tema pendidikan pemilih sebagai upaya memperkuat demokrasi substantif. Hadir mewakili KPU Sikka,  Ketua Herimanto dan para Anggota yakni, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, La Hajimu, dan Yosef F. B. Gapo, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing.  Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna didampingi Anggota, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowick Frederik dan Elyaser Lomi Rihi dalam sambutan pembukaan manyampaikan bahwa dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang cukup tentang pengelolaan data pemilih untuk mendukung pelaksnaan demokrasi substansial.  Selanjutnya pemaparan materi oleh Narasumber yakni, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Kupang, Florianus Hartono dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM), Ibrahim Laga yang dimoderatori, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM KPU Kabupaten Manggarai, Oswaldus Romanus Soba.  Kegiatan kemudian dilakukan tanya jawab dan pengarahan penutup oleh Anggota KPU NTT secara bergantian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-NTT. (humaskpusikka*/)    

KPU Sikka Lakukan Rapat Kerja, Tingkatkan Layanan Kehumasan

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Rapat Kerja untuk meningkatkan layanan kehumasan di Aula Kantor KPU Sikka pada Rabu, (28/1/2026).  Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto diikuti jajaran Anggota KPU Kabupaten Sikka, yakni Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, La Hajimu, dan Yosef F. B. Gapo, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing.  Ketua KPU Sikka dalam arahan menyampaikan pentingnya peran kehumasan dalam menyampaikan pesan berupa informasi ke publik secara cepat, tepat dan berkualitas. Ia juga menyampaikan tugas kehumasan yakni menyampaikan apa yang dikerjakan lembaga. "Apa yang dikerjakan lembaga, itu yang disampaikan, dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik secara sederhana", Jelas Herimanto.  Sementara Irvanto Say selaku ketua Divisi yang menangani Kehumasan menyampaikan, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan kehumasan dan perbaikan pengelolaan ke depan.  “Untuk meningkatkan efektivitas komunikasi publik serta memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan KPU Kabupaten Sikka”, Kata Irvan. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi dan pembahasan tentang standar operasional prosedur (SOP) tata kelola kehumasan serta pembentukan tim koordinasi kehumasan.  Diakhir rapat kerja, Plt, Sekretaris KPU Sikka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik dan transparansi informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas melalui peran kehumasan.  Hadir mengikuti kegiatan, penangungjawab teknis kehumasan dari masing-masing sub bagian yakni Mario Yoselfus W. Gare, Kevin Dimas Sareong, Mahesa Bayu Ahmad Sabihu, Theresa Anselma Laurina dan Maria Veronika Tirsanti. (humaskpusikka*/)   

KPU Sikka mengikuti FDT Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT), Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja Serta Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025-2029 secara daring pada Selasa (27/1/26). Hadir dari KPU Sikka bertempat di Aula Kantor KPU Sika yakni, Ketua Herimanto dan Anggota, La Hajimu, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto C. Say, Yosef Fredianus Boy Gapo bersama Plt. Sekretaris, Simon Doni Tukan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Mauritius Cornelius.  Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan melibatkan seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.  Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin dalam sambutan didampingi Anggota Prasadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat menyampaikan pentingnya laporan kinerja instansi pemerintah sebagai guideline, membatasi, dan mengarahkan tujuan KPU ke depan.  "Kinerja KPU harus terukur dan dapat dibuktikan, tidak hanya klaim semata tetapi degan menggunakan indikator SMART (spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan terikat waktu).  Sementara Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan tantangan utama kebijakan regulasi yang rumit dapat diterima dan dilaksanakan dengan mudah oleh seluruh jajaran, terutama tingkat Kabupaten/Kota. Anggota KPU RI, Parsa juga mengingatkan agar tidak terjadi penurunan kinerja lembaga, terutama di tingkat tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pasca Pemilu dan Pilkada. (humaskpusikka*/)    

Bentuk Inovasi Baru Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Sikka Lakukan Patroli Medsos

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan patroli di media sosial (Medsos) sebagai bentuk inovasi baru pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).  Kegiatan ini dilakukan dengan memantau di Medsos yakni Facebook dan WhatsApp terhadap unggahan atau postingan dari pengguna terkait famili/kerabat yang meninggal dunia. Demikian penjelasan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sikka, La Hajimu usai rapat Pleno Rutin di ruang kerjanya, Senin (26/1/26).  Menurut Jimy, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Helpdesk kemudian pengecekan dan pencocokan nama anggota keluarga yg meninggal dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan alamat, usia, dll berdasarkan apa yang diunggah.  Lanjut Jimy, apabila terdapat kesesuaian data dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan ditandai sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal.   "Selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan terkait untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) kematian", Kata Jimy Lebih lanjut, Jimy menyampaikan suket ini yang kemudian akan dijadikan bukti untuk mengTMSkan pemilih melalui Aplikasi Sistem Informask Data Pemilih (SIDALIH). (humaskpusikka*/)