Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 secara daring pada Rabu (28/1/26) Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya untuk menyusun rencana-rencana kerja kedepan sebagai perwujudan dari aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU periode 2025-2029. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi La Hajimu, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Cornelius Mauritius, bersama Staf Cornelia Wihelmina J. Pati, Mario Y. W. Gare dan Fatmawati. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik dalam sambutan didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Provinsi NTT menyampaikan Rakor ini merupakan tindaklanjut dari Komitmen bersama terhadap Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Benturan Kepentingan yang sudah dicanangkan secara serentak oleh KPU Se-Indonesia pada awal tahun 2026. "Ini dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh masing-masing sub bagian, khususnya ranah atau lingkup kerja sub bagian perencanaan data dan informasi" Kata Eky. Lanjut Eky, ini juga untuk menemukan benang merah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mewujudnyatakan dan merealisasikan apa yang sudah diikrarkan dalam perjanjian kinerja yang kemudian dituangkan dalam rencana aksi. Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin KPU Provinsi NTT, Lusia A. D. T. Hekopung, menambahkan terkait dengan kondisi organisasi kita saat ini, KPU Provinsi NTT berada di Tipologi Tipe B. Tipologi ini merujuk pada struktur organisasi dan kepegawaian yang ditetapkan oleh KPU RI, yang mencakup penyesuaian beban kerja dll di walayah masing-masing. Peserta yang hadir dalam kegiatan, Para Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Rendatin dan Staf Sekretariat dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT. (humaskpusikka*/)