Berita Terkini

Pemda Sikka Serahkan Sertifikat Tanah Kepada KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka seluas 3.294 meter persegi akhirnya resmi beralih status kepemilikan menjadi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka setelah dilakukan serah terima sertifikat, Rabu (9/2/2022). Serah terima sertifikat tanah dengan nomor ukur 32/Kota Uneng/2009 tersebut oleh Pemda Sikka diwakili Fungsionaris Penilai Pemerintah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sayfudin Abdullah. “Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, dengan ini kami menyerahkan Sertifikat Tanah ini kepada KPU Kabupaten Sikka,” ucap Sayfudin sambil menyerahkan sertifikat kepada Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri. Setelah penyerahan tersebut, Sayfudin  memberi saran kepada KPU Sikka untuk segera mengurus proses balik nama di Badan Pertanahan Kabupaten Sikka agar mempermudah proses administrasi ke depan. Ketua KPU Sikka pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Pemda Sikka yang telah berkenan menghibahkan tanah kepada KPU Sikka. “Kami berterima kasih kepada Pemda Sikka atas hibah tanah dan penyerahan sertifikat ini. Dalam waktu dekat akan kami urus proses balik nama di Badan Pertanahan,” kata Feri. Turut hadir dalam acara penyerahan ini, Sekretaris KPU Sikka Aloysius Elwis da Rato, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, serta Staf BPKAD Sikka, Gabriela Paulina Polvi. Sebelumnya pada 27 Desember 2021 lalu, sudah dilakukan penanda tanganan Naskah Hibah oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si dan Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri. Sebagai informasi, Kantor KPU Sikka selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang pada 3 Mei 2010 dan sejak itu digunakan oleh KPU Sikka dengan status tanah Pinjam Pakai selama 5 tahun. Perjanjian Pinjam Pakai itu diperpanjang pada masa pemerintahan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera dengan masa berlaku dari 8 Juni 2016 hingga 7 Juni 2021. Sebelum perjanjian Pinjam Pakai berakhir, KPU Sikka mengajukan permohonan hibah pada 7 April 2021. Usai serah terima sertifikat, Feri mengatakan, KPU Sikka akan menyusun rencana pengembangan kantor dan gudang KPU Sikka. “Kita akan usulkan perluasan gudang dan pembangunan pagar. Selain itu juga akan diusulkan pembangunan sebuah gedung untuk Rumah Pintar Pemilu dan Kearsipan serta sebuah ruang kedap suara untuk pembuatan konten medsos,” katanya. (hupmas/*)

KPU Se-NTT Gelar Kick Off Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT dan 22 KPU Kabupaten/Kota menggelar kick off  Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi tahun 2022 secara daring, Kamis (10/2/2022). Anggota KPU RI Arief Budiman, dalam arahannya saat membuka kegiatan mengatakan, kick off Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi ini merupakan pelaksanaan komitmen bersama dalam upaya melakukan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur. “Kualitas kerja, transparasi dan akuntabel harus terus dilakukan dan ditingkatkan untuk mewujudkan pelaksanaan birokrasi yang bersih menuju tata kelola yang baik dan bertanggung jawab,” kata Arif Budiman  yang didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Suryadi. Lebih lanjut, mantan Ketua KPU RI ini mengatakan, kegiatan ini hendaknya menumbuhkan komitmen antara Komisioner dan Sekretaris, maupun antara sekretaris dan staf. Menurutnya, soliditas tim ini akan melahirkan hal-hal yang positif untuk kebaikan lembaga ke depan. Sementara itu, Ketua Tim Reformasi Birokrasi KPU NTT, Kusmanto Riwu Djo Naga dalam laporannya mengatakan, reformasi birokrasi di lingkungan KPU NTT masih mengalami beberapa hambatan antara lain terkait dengan kondisi SDM yang ada.  Ia berharap hambatan yang ada ini bisa diperbaiki pada tahun 2022. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekertaris Jenderal KPU RI Nomor 117/ORT.07/01/2022 perihal pembentukan Tim Reformasi Birokrasi tahun 2022 dan penyusunan laporan reformasi birokrasi 2021. Harapannya kegiatan ini menjadi sinerginitas antara Komisioner dan jajaran Sekretariat dalam menjaga martabat dan marwah KPU untuk tercapainya visi KPU yang professional, mandiri dan berintegritas,” kata Kusmanto yang juga Sekretaris KPU NTT ini. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan komitmen oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dimulai dari Ketua dan Anggota KPU NTT dan Ketua dan anggota 22 KPU Kabupaten/Kota, menyusul para Sekretaris, pejabat struktural dan Staf PNS. Sebagai informasi, KPU Sikka sudah membentuk Tim Reformasi Birokrasi sesuai keputusan KPU Sikka Nomor 9/HK.03.1/5307/2022, dan sudah membuat rencana aksi kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Sikka tahun 2022. (hupmas/*)

Jaga Kualitas Proses PAW, KPU Sikka Tetapkan SOP

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Untuk menjaga kualitas proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sikka, KPU Kabupaten Sikka menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penetapan SOP PAW ini dilakukan dalam Rapat Pleno Rutin, Senin (7/2/2022) di Aula KPU Sikka.  Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri mengatakan, tujuan pembuatan SOP PAW Anggota DPRD ini adalah untuk membantu lembaga KPU bekerja sesuai aturan, di samping itu juga untuk melindungi diri dari kesalahan yang tidak perlu. “Saya berharap, dengan SOP ini, kita bisa memberi pelayanan yang lebih profesional dan memuaskan bagi para pemangku kepentingan,” kata Feri saat memimpin Rapat Pleno Rutin yang dihadiri segenap komisoner KPU Sikka, Sekretaris, para Kasubag dan staf. Senada dengan itu, Anggota KPU Sikka pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jupri, mengatakan SOP yang disusun ini telah berpedoman dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Dengan adanya SOP ini sangat membantu Pokja PAW dalam meminimalisir kekeliruan yang terjadi dalam melaksanakan proses PAW. Karena setiap tahapan yang kita lakukan akan berpedoman pada SOP ini,” kata komisioner KPU Sikka dua periode tersebut. Sementara itu Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing saat memaparkan draft SOP tersebut, mengatakan SOP sebagai wujud tertib administrasi di lingkungan KPU Sikka. Ia juga memaparkan alur SOP PAW mulai dari KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD sampai dengan terakhir membalas kembali surat pimpinan DPRD serta menginput hasil kerja ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Aplikasi SIMPAW) untuk dipublikasikan. Hasil pengesahan SOP tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara nomor 8/PY.03/2/2022 dan ditandatangani lima Komisioner KPU Sikka. (hupmas/*)

Rilis Perdana Program “KPU Sikka Menyapa”

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka resmi merilis program video tanya jawab bertajuk “KPU Sikka Menyapa” untuk menunjang kinerja Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) KPU Kabupaten Sikka, Kamis (3/2/2022). Program yang digadang dapat menambah referensi dan wawasan bagi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan ini digagas Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas). Kepala Sub Bagian Tekmas Semuel Desryanto Sing mengatakan, kegiatan ini sebagai penjabaran tugas Bakohumas yang diusulkan sebagaimana TOR (term of reference) yang dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno Rutin pada Senin, 17 Januari 2022 lalu. “Video ini dikemas secara sederhana dengan tema-tema yang edukatif tentang kepemiluan dan ditargetkan akan tayang setiap minggu melalui akun resmi media sosial KPU Sikka, baik Youtube, Facebook, Instagram, maupun Twitter, katanya. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty mengatakan, dasar hukum program ini yakni PKPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai amanat kedua PKPU tersebut, sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab KPU. Sebagai penjabaran tugas tersebut, KPU Sikka membuat program sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media digital untuk menyebarkan informasi tentang kepemiluan menyosong tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. “Progam ini diharapkan menjadi salah satu strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjadi media informasi dan edukasi tentang kepemiluan bagi masyarakat sehingga mereka lebih sadar dan siap menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti,” kata Hesty. Tampil sebagai narasumber dalam rilis perdana ini, Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dengan tema bahasan “Siklus Pemilu”. Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh host, Permata Yulianti tentang apa itu Siklus Pemilu, Kegiatan yang dilakukan pada tahapan Pra sampai Pasca Pemilu, serta metode memahami Siklus Pemilu. (hupmas/*)

KPU Sikka Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2022

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 dalam Rapat Pleno Rutin yang diselenggarakan di Aula KPU Sikka, Senin (31/1/2022). DIP dimaksud ditetapkan untuk mendukung pelayanan Informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Sikka pada Tahun Layanan 2022. PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, ketika memulai penjelasan tentang konsep DIP ini menyampaikan bahwa pembahasan kembali perlu dilakukan sebelum nanti ditetapkan. “Kita perlu melihat kembali DIP yang telah terkumpul dari Tim Penghubung masing-masing sub bagian sebelum disepakati untuk ditetapkan. Daftar informasi yang telah diidentifikasi untuk tahun 2022 ini berjumlah 144 dan terbagi dalam 3 klasifikasi, yaitu Informasi Berkala sebanyak 46, Informasi Setiap Saat sebanyak 96, sedangkan Informasi Serta Merta sebanyak 2 daftar informasi” jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai SK 34/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/VII/2020 tentang SOP Layanan Informasi di lingkungan KPU Sikka pada Lampiran poin D, bahwa usulan DIP dibawa ke Rapat Pleno untuk mendapatkan pengesahan. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri saat memimpin rapat pleno ini menegaskan, daftar informasi ini perlu dibuat agar memudahkan khalayak dalam mencari informasi yang diperlukan. Pengesahan Daftar Informasi Publik ini selanjutnya dituang dalam Berita Acara Nomor 6/HM.02/2/2022, kemudian akan diumumkan dan dapat diakses oleh publik, baik dengan cara datang secara langsung ke kantor KPU Sikka maupun diakses melalui layanan E-PPID dengan mengunjungi Layanan Informasi pada website www.sikkakabppid.kpu.go.id, maupun media sosial resmi KPU Sikka lainnya, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. (hupmas/*)

Tingkatkan Konsolidasi Songsong Tahapan Pemilu

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- Melalui Apel Kekuatan ini, hendaknya meningkatkan semangat dan disiplin kerja bagi KPU Kabupaten Sikka agar konsolidasi internal semakin kuat menyongsong tahapan Pemilu.  “Rutinitas apel pagi yang dilakukan setiap Senin merupakan bagian dari konsolidasi internal yang perlu dibangun secara rutin dan terus-menerus untuk meningkatkan semangat kerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” kata ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yuldensia Theresiana Hesty, saat menjadi Pembina Upacara Apel Kekuatan di halaman Kantor KPU Sikka, Senin (31/01/22). Ia mengatakan, telah ada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP terkait jadwal penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Dan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. “Hari H sudah diputuskan dan sesuai ketentuan pasal 167 ayat (6) UU No 7 tahun 2017, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya sisa 4 bulan lebih bagi kita untuk mempersiapkan diri, meningkatkan semangat dan disiplin kerja, serta soliditas dan etos kerja yang baik,” kata Hesty. Hadir dalam apel kekuatan ini, Ketua dan Anggota KPU Sikka, Sekretaris KPU Sikka, para Kasubag, staf PNS dan PPNPN. (hupmas/*)