Berita Terkini

KPU Sikka Belajar Bersama Pedoman Teknis No. 260

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar kegiatan belajar bersama untuk memahami Keputusan KPU No. 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Sabtu (6/8/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag, dan staf baik PNS maupun PPNPN. Kegiatan belajar bersama ini difasilitasi oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri. Ketika memulai kegiatan ini, Feri mengatakan, Pedoman Teknis yang terdiri dari 5 Bab dan setebal 122 halaman ini akan dipelajari secara selektif.  “Kita hanya akan melihat Bab II dan Bab V. Bab II berkaitan dengan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, sementara Bab V memberi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota,” katanya. Metode belajar bersama ini pun sederhana saja. Naskah Pedoman Teknis dibaca secara bergantian oleh 2 staf, yakni Permata Yulianti (Operator Sipol) dan Jessy Hayon (Staf Subbag Hukum dan SDM), sementara penjelasan dan komentar kritis diberikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri. Kedua Komisioner ini telah mengikuti Bimtek tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol baru-baru ini di Jakarta. (hupmas/*)

KPU Sikka Sediakan Layanan Helpdesk bagi Partai Politik

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyediakan layanan Helpdesk yang siap melayani Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sikka, Jupri, mengatakan layanan ini sebagai bentuk fasilitasi kepada partai politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Sikka yang ingin berkonsultasi pemenuhan persyaratan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. “ada dua tugas utama helpdesk ini yaitu melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, ungkap Komisioner yang telah menjabat dua periode sebagai anggota KPU Sikka tersebut. Lebih lanjut Jupri menjelaskan dalam pelayanan helpdesk, KPU Sikka mempedomani petunjuk pelaksanaan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui Surat Ketua KPU nomor 574/PL.01-SD/05/2022. Untuk diketahui helpdesk KPU Sikka telah dibentuk dan mulai melakukan pelayanan sejak tanggal 2 Agustus 2022, fasilitas yang disiapkan berupa ruangan yang dilengkapi meja dan kursi untuk pelayanan, Komputer, Printer, Scanner, Buku Tamu, Alat tulis dan peralatan dokumentasi. Selain fasilitas pelayanan langsung tersebut, helpdesk ini juga melakukan pelayanan secara online dengan menggunakan media grup Whastapp Helpdesk KPU Sikka yang didalamnya beranggotakan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Sikka. (hupmas/*)

Ormas dan Jurnalis Ikuti Sosialisasi PKPU No. 4/2022

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang digelar KPU Sikka, Rabu (3/8/2022). Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Sikka ini, hadir pengurus dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Maumere, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maumere. Hadir pula pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IKIP Muhammadiyah Maumere. Sementara awak media yang ikut hadir sebanyak 10 orang dari media cetak dan online. Para aktivis ormas dan jurnalis ini hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan Pemilu lainnya seperti Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, Kejaksaan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Maumere. Juga tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David dan Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid dan Kabid Politik Badan Kesbangpol Sikka, Anselmus Moa. Dua partai politik yakni PKS dan PKN  yang belum mengikuti sosialisasi serupa Senin (1/8/2022) lalu ikut hadir pula. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan ketika membuka kegiatan sosialisasi berharap, PKPU No. 4/2022 bisa diketahui sebanyak mungkin elemen masyakat. Dia mengatakan, keberhasilan tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bukan semata-mata hasil kerja KPU, Bawaslu dan Partai Politik, tetapi kerja dan keterlibatan semua pemangku kepentingan Pemilu. “PKPU ini pada pasal 140 memberi ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi. Disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” seraya menegaskan laporan tersebut harus dilampiri identitas kependudukan dari pelapor. Materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 ini kembali dipaparkan oleh anggota KPU Sikka, Jufri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dijelaskan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini KPU Kabupaten tidak menerima berkas dokumen persyaratan pendaftran dari peserta Pemilu. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol. Saat ini sudah ada 40 Parpol yang memiki akses Sipol 10 partai sudah mendaftar di KPU RI,” ujarnya. Lebih lanjut, Jufri menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh 2 komisioner KPU Sikka lainnya yakni Elsy Puspasari Kusuma Putri, dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato bersama para Kasubag dan staf. (hupmas/*)  

KPU Sikka Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (1/8/22). Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan pembukaan menyampaikan terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Kegiatan pertama sudah dilaksanakan KPU RI dengan pengumuman pendaftaran partai politik sejak 29-31 Juli. Sekarang, tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen partai politik sampai 14 Agustus 2022”, ungkapnya. Lebih lanjut Feri menjelaskan, verifikasi administrasi akan dimulai 2 Agustus -11 September 2022 dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu Rabu pada 14 September 2022. Selanjutnya, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik (15 - 28 September 2022). Verifikasi Administrasi perbaikan pada 29 September – 12 Oktober 2022,  kemudian penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022. Kegiatan selanjutnya yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober – 4 November 2022 diikuti dengan penyampaian rekapitulasi  hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022. Kemudian masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, 10-23 November dan diikuti dengan verfak faktual, 24 November-7 Desember 2022. Tahapan ini akan diakhiri dengan penetapan partai politik dan pengundian nomor urut Parpol Peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir. Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri. Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada  pemilu sebelumnya.  Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Lebih jauh, Jupri mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini kami tidak terima berkas di KPU Kabupaten. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol,” katanya. KPU Kabupaten/Kota menurutnya lebih berperan ketika melakukan verifikasi faktual. “Kami akan mendatangi kantor bapak/ibu untuk mengecek status kantor, kepengurusan partai tingkat kabupaten dan melakukan verifikasi keanggotan,” urainya. Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh 3 Komisoner KPU Sikka lainnya, masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka. (hupmas/*)

Juli 2022, Pemilih Sikka Menjadi 207.325 Orang

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Sikka terus dilakukan. Hingga Juli 2022 tercatat sebanyak 207.325 orang. Sementara data bulan Juni lalu tercatat sebanyak 207.168 pemilih. Dengan demikian ada penambahan pemilih sebanyak 157 orang. Demikian data yang diperoleh dari Rapat Rekapitulasi PDPB yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sikka, Jum'at (29/7/2022).   Rekapitulasi PDPB itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka Elsy Puspasari Kusuma Putri. Feri menjelaskan, penambahan sebanyak 157 pemilih itu berasal dari jumlah pemilih baru sebanyak 333 orang dikurangi jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 176 orang. Dijelaskan, TMS sebanyak 176 orang itu terdiri dari kategori pemilih meninggal dunia sebanyak 137 orang, ganda 20 orang dan alih status menjadi anggota Polri sebanyak 19 orang.    Kasubbag Rendatin KPU Sikka, Cornelius Mauritius menjelaskan, sumber data untuk rekapitulasi bulan Juli ini berasal dari Dispenduk Sikka, Bawaslu Sikka, penjemputan data dari Desa/Kelurahan dan hasil pencermatan mandiri. Rapat Rekapitulasi PDPB bulan Juli ini dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan dihadiri 4 Komisioner KPU lainnya masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Turut hadir Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato, dan 3 Kasubbag masing-masing Cornelius Mauritius,  Mega Suryati Azhar, dan Semuel Sing serta sejumlah staf. (hupmas/*)

KPU Sikka Sebar 500 Lembar Flyer Hari Kasih Suara “14 Februari 2024”

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Sosialisasikan hari pemungutan suara Pemilu “Rabu 14 Februari 2024”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyebarkan kurang lebih 500 Lembar Flyer di 3 titik lokasi strategis di Kota Maumere, yakni area Perempatan Patung Teka Iku, Pertigaan Gelora Samador, dan Perempatan Jalan Eltari, yang dilakukan pada Jumat (15/7/2022) pagi. Lembaga yang dinahkodai Yohanes Krisostomus Feri ini memulai kegiatan pada pukul 07.00 Pagi, dengan harapan mencapai sasaran yang dituju yaitu masyarakat umum dan para pekerja yang baru akan mulai menuju tempat kerja. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty di Halaman Kantor KPU Sikka, sesaat sebelum memimpin jalannya kegiatan ini. “Kami memulai kegiatan ini dipagi hari jam 07.00 agar masyarakat yang dijumpai selain masyarakat umum juga para pekerja kantoran, seperti Pegawai Negeri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, serta Karyawan Swasta lainnya, guna mereka dapat membawa dan meneruskan informasi Pemilu ini kepada rekan-rekan sekantor mereka” ungkap Komisioner yang akrab disapa Ibu Hesty ini. Selanjutnya ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah terkoordinasi dengan Polres Sikka, karena kelancaran lalu lintas berkendara masyarakat tetap harus diutamakan. Hadir dalam kegiatan ini para Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, para ASN Sekretariat KPU Sikka, Tenaga PPNPN serta Siswa-Siswi Praktek Kerja Lapangan. (hupmas/*)