Rakor Pendanaan Bersama Pilkada 2024, Disepakati Tanda Tangan NPHD September 2023
Kupang, kab-sikka.kpu.go.id-- Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT sepakat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 pada minggu kedua bulan September 2023. Kesepakatan tersebut dibuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Pemprov NTT di Hotel Aston, Kupang, Selasa (6/9/2022). Rakor yang berlangsung selama dua hari sejak Senin (5/9/2022) itu dihadiri oleh KPU dan Bawaslu NTT. Juga para Ketua dan Sekretaris KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara utusan pemerintah Kabupaten/Kota yakni Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Kesbangpol. Pada hari pertama rakor, panitia memberi kesempatan kepada Ketua KPU Provinsi NTT dan Bawaslu Provinsi NTT untuk memaparkan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Pilkada Serentak. Usai pemaparan, peserta diberi kesempatan untuk mendalami RKB yang disampaikan. Setelah sesi ini, dilanjutkan dengan pemaparan RKB dari KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Semula direncakan 6 KPU Kabupaten/Kota yakni, Sumba Timur, Kota Kupang, Belu, Alor, Sikka dan Manggarai. Rencana pemaparan oleh 6 Kabupaten/Kota itu akhirnya dibatalkan. Hanya 2 KPU/Bawaslu Kabupaten yang diberi kesempatan yakni Sumba Timur dan Kota Kupang. Usai pemaparan dua kabupaten ini, peserta mengusulkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk sebuah Tim Kecil guna merumuskan pendanaan bersama yang dikehendaki. Hasil kerja Tim Kecil itu dipaparkan pada hari kedua yakni, Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota bersepakat mengalokasikan dana Pilkada dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kondisi keuangan daerah masing-masing. Selain itu, item pendanaan bersama Pilkada serentak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak. Untuk KPU disepakati ada 16 item kegiatan. Selanjutnya disepati, item pendanaan bersama itu akan dibahas bersama antara KPU Provinsi NTT dan Bawaslu NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT. Demikian juga antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Juga disepati, standar biaya sebagai dasar penganggaran pendanaan bersama Pilkada Serentak mengacu kepada surat Menteri Keuangan RI Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus Hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan Pilkada. Dan, Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada. Terakhir disepakati, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan bersama Pilkada Serentak (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada minggu kedua Bulan September 2023. (hupmas/*)