Berita Terkini

Rakor Pendanaan Bersama Pilkada 2024, Disepakati Tanda Tangan NPHD September 2023

Kupang, kab-sikka.kpu.go.id-- Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT sepakat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 pada minggu kedua bulan September 2023. Kesepakatan tersebut dibuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Pemprov NTT di Hotel Aston, Kupang, Selasa (6/9/2022). Rakor yang berlangsung selama dua hari sejak Senin (5/9/2022) itu dihadiri oleh KPU dan Bawaslu NTT. Juga para Ketua dan Sekretaris KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.   Sementara utusan pemerintah Kabupaten/Kota yakni Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Kesbangpol. Pada hari pertama rakor, panitia memberi kesempatan kepada Ketua KPU Provinsi NTT dan Bawaslu Provinsi NTT untuk memaparkan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Pilkada Serentak. Usai pemaparan, peserta diberi kesempatan untuk mendalami RKB yang disampaikan. Setelah sesi ini, dilanjutkan dengan pemaparan RKB dari KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Semula direncakan 6 KPU Kabupaten/Kota yakni, Sumba Timur, Kota Kupang, Belu, Alor, Sikka dan Manggarai. Rencana pemaparan oleh 6 Kabupaten/Kota itu akhirnya dibatalkan. Hanya 2 KPU/Bawaslu Kabupaten yang diberi kesempatan yakni Sumba Timur dan Kota Kupang. Usai pemaparan dua kabupaten ini, peserta mengusulkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk sebuah Tim Kecil guna merumuskan pendanaan bersama yang dikehendaki. Hasil kerja Tim Kecil itu dipaparkan pada hari kedua yakni,  Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota bersepakat mengalokasikan dana Pilkada dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kondisi keuangan daerah masing-masing. Selain itu, item pendanaan bersama Pilkada serentak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak. Untuk KPU disepakati ada 16 item kegiatan. Selanjutnya disepati,  item pendanaan bersama itu akan dibahas bersama antara KPU Provinsi NTT dan Bawaslu NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT. Demikian juga antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Juga disepati, standar biaya sebagai dasar penganggaran  pendanaan bersama Pilkada Serentak mengacu kepada surat Menteri Keuangan RI Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus Hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan Pilkada. Dan,  Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Hal  Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada. Terakhir disepakati, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan bersama Pilkada Serentak  (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada minggu kedua Bulan September 2023. (hupmas/*)

Lagi, Komisioner KPU NTT Kunjungi KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisioner KPU NTT melakukan kunjungan lagi ke KPU Kabupaten Sikka. Setelah pekan lalu dikunjungi Yosafat Koli, kali ini giliran Jeffri A. Galla. Komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan ini datang dalam rangka monitoring  proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Jeffri datang bersama staf Bagian Teknis KPU NTT, Maria Virgo T. Laba, Jumat (02/09/2022) sore. Ia diterima oleh ketua dan anggota KPU Sikka serta sekretaris dan sejumlah staf dan mendiskusikan sejumlah hal terkait verifikasi adminstrasi partai politik. Pada hari kedua kunjungan, Sabtu (3/9/2022), Jeffri menyampaikan berbagai arahan untuk penguatan kelembagaan kepada seluruh jajaran komisoner dan sekertariat KPU Sikka. Diantaranya,  terkait pencermatan anggaran di setiap tahapan pemilu, reformasi birokrasi dan pengelolaan kelembagaan, verifikasi administrasi partai politik, pengelolaan data pemilih berkelanjutan, pembentukan Badan Adhoc dan persiapan laporan LKE (lembar kerja evaluasi). Mantan ketua KPU Sumba Barat ini juga mengapresiasi suasana kerja KPU Sikka yang aman dan nyaman. Menurutnya, hal tersebut dapat menciptakan kinerja dan semangat kerja yang baik. “Tadi saya sempat lihat-lihat kondisi kantor sampai ke bagian belakang. Suasana yang bersih dan nyaman ini harus tetap dipertahankan,” katanya. Secara khusus, Jeffri memberi apresiasi atas kinerja Tim Verifikator dalam menyelesaikan verifikasi administrasi syarat keanggotaan partai politik di Kabupaten Sikka yang angkanya cukup banyak. Selanjutnya, ia mendikusikan persiapan KPU Sikka dalam melakukan proses klarifikasi keanggotaan ganda dan berpotensi BMS. Dia menekan hal-hal yang harus disiapkan dari surat pemberitahuan kepada setiap partai politik, daftar hadir, bukti gambar dan video dalam proses klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi. “Dokumen-dokumen yang bersifat adminstratif ini sangat perlu dan harus disiapkan oleh kita untuk menjaga ketika ada sengketa proses yang diajukan ke Bawaslu. Kita memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,“ kata Jeffri. (hupmas/*)

Agustus 2022, Pemilih di Sikka Berkurang 1.212

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Data Pemilih di Kabupaten Sikka hingga Agustus 2022, berkurang sebanyak 1.212 pemilih dari jumlah pemilih pada bulan Juli lalu sebanyak  207.325. Dengan demikian, jumlah pemilih posisi Agustus menjadi 206.113. Demikian data yang diperoleh dari Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sikka, Rabu (31/8/2022).  Rekapitulasi PDPB ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka, Elsy Puspasari Kusuma Putri. Rapat Rekapitulasi ini dihadiri juga oleh 3 Komisioner KPU Sikka lainnya masing-masing Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Turut hadir Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato, dan 3 Kasubbag masing-masing Cornelius Mauritius,  Mega Suryati Azhar, dan Semuel Sing. Feri menjelaskan, pengurangan pemilih sebanyak 1.212 orang ini berasal dari pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.464 pemilih dikurangi pemilih pemula sebanyak 252 orang. “Pemilih TMS sebanyak 1.464 orang itu terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 2 orang, meninggal 57 orang dan pemilih ganda sebanyak 1.405 orang,” kata Feri. Lebih jauh soal pemilih ganda dijelaskan, paling banyak berasal dari Kecamatan Alok sebanyak 190 orang, menyusul kecamatan Paga 175 orang, Kecamatan Alok Timur 153 orang dan Kecamatan Waigete 104 orang. Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka, Cornelius Mauritius menjelaskan, sumber data untuk rekapituasi PDPB bulan Agustus ini berasal dari tanggapan masyarakat, dari Desa/Kelurahan, dan pencermatan mandiri. “Data paling banyak untuk bulan Agustus ini berasal dari pencermatan mandiri,” kata Cornelius. (hupmas/*)

Ukur Keterbukaan Informasi, KPU Kabupaten Diminta Lakukan Penilaian Mandiri

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Untuk mengukur sejauh mana keterbukaan informasi badan publik, semua KPU Kabupaten/Kota di NTT diminta untuk melakukan penilaian mandiri. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) penyusunan Self Assessment Quesioner (SAQ) yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT secara virtual, Senin (29/8/2022). Kegiatan Rakor ini merupakan tindak lanjut terhadap permintaan Komisi Informasi Provinsi NTT untuk persiapan pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik di NTT tahun 2022. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu  dalam sambutannya mengatakan, SAQ merupakan sebuah Tools monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik untuk melihat dan mengukur sejauh mana keterbukaan informasi yang sudah dilakukan oleh KPU selaku badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. “SAQ merupakan bentuk penilaian dari Komisi Informasi Publik untuk melihat sejauhmana hasil dari keterbukaan informasi yang kita lakukan sebagai badan publik dengan data dukungnya sebagai pembuktian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kita kepada masyarakat,” kata Dohu.    Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU NTT, Yosafat Koli  mengatakan,  kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman atas pengisian Self Assessment Quisioner  yang dikirim oleh Komisi Informasi Provinsi NTT untuk persiapan Pemeringkatan Badan Publik di Provinsi NTT tahun 2022. Dia menjelaskan, untuk KPU Kabupaten/Kota yang belum ada pelayanan informasi publik dan baru aktivasi akun  PPID harus segera mengupload data-data dukungnya dengan melampirkan alamat situs/portal. “Kita dikasih waktu untuk pengisian SAQ sampai tanggal 9 September 2022 dengan Pengembalian SAQ dari Badan Publik kepada Tim Penilai dalam bentuk Hard file dan/atau Soft file. Keterlambatan pengembalian atau stempel pos melebihi tanggal dan waktu yang ditetapkan maka kuesioner penilaian mandiri tidak diproses,” kata Koli. Kegiatan yang dipandu  oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU NTT, Agustinus Ola Paon ini dihadiri oleh para ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM dari 22 KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan operator PPID. Hadir mewakili KPU Sikka, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yuldensia Thersiana Hesty, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, dan Operator PPID, Permata Yulianti. (hupmas/*)

KPU Sikka dan Kesbangpol Sosialisasi Pemilu di Palue

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali turut serta melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Palue, Rabu (24/08/22). Kegiatan  terjadwal yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka dilaksanakan di Kantor Camat Palue di Maluriwu dihadiri para kepala Desa dan BPD dari 8 Desa, unsur perempuan, pemilih pemula, partai politik dan tokoh masyarakat setempat. Anggota KPU Sikka, Herimanto, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menyampaikan materi tentang Pemilu Serentak 2024, dengan melaksanakan 11 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan. “Prinsip dasar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan Undng-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019 lalu sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22E dan Pasal 6A,” ujarnya. Herimanto menjelaskan, Pemilu serentak 2024 nanti untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara yang menjadi peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Untuk DPD melalui jalur perseorangan sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, pesertanya adalah pasangan calon yang diusung Partai Politik atau Gabung Partai Politik. “Saat ini sudah ada 2 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD,” jelasnya. Dijelaskan Herimanto, saat ini KPU Sikka sementara melaksanakan verifikasi administrasi merujuk pada Pasal 35 PKPU 4 Tahun 2022 sejak tgl 16-29 Agustus 2022. “Ini kami laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) secara berjenjang ke KPU RI melalui Sistim Informasi Partai politik (SIPOL) dan diikuti dengan tindak lanjut oleh partai politik jika data keanggotaan yanag diinput tidak sesuai KTA dan KTP e atau KK,” ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2022 ini, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan yakni Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan Badan Adhock dan pencalonan khusus Dewan Prwakilan Daerah (DPD) yang akan dimulai pada tanggal 6 Desember 2022. Materi dari Kesbangpol disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka, Gabriel Ola. Sementara Bawaslu Sikka berhalangan hadir. Sebelumnya kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Kecamatan Koting, Waigete, Hewokloang dan Kewapante yang menghadirkan pemateri dari KPU Sikka, Bawaslu Sikka, dan Kesbangpol Kabupaten Sikka.  (hupmas/*)

KPU Sikka Ikuti Bimtek Manajemen Risiko

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Manajemen Resiko yang dilaksanakan KPU Provinsi NTT, Rabu (24/8/2022). Kegiatan melalui zoom meeting ini dihadiri 22 KPU Kabupaten/Kota di NTT. Bimtek Manajemen Resiko yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU NTT, Lodowyk Fredrik, didampingi Anggota Jeffry A. Galla, dan Yosafat Koli. Hadir pula kepala Perwakilan BPKP NTT, Sofyan Antonius. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius mengatakan, dalam rangka meminimalisir risiko pada pemilu 2024 maka diperlukan pengendalian risiko pada setiap Satker dalam bentuk bimbingan teknis untuk penyelenggara Pemilu. “Perlu dilakukan Bimtek Manajemen Risiko bagi penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-NTT dalam rangka meminimalisir risiko pada pemilu 2024,” kata Sofyan. Sementara tiga narasumber dari perwakilan BPKP NTT, Subhan Suryansyah, Zulkifli Fackri dan Dzaky Djulqarnain secara bergantian menyampaikan materi tentang manajemen risiko, managemen risiko pada penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 pada KPU di wilayah Provinsi NTT dan link spreadsheet dan link ukuran probabilitas dan dampak. Peserta kegiatan ini yakni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT. Juga hadir para pejabat  Struktural dan Staf Pelaksana KPU NTT. KPU Sikka dihadiri oleh Wakil Ketua Divisi Hukum, Jupri, Ketua Divisi Parmas Hupmas dan SDM, Yuldensia Thersiana Hesty, Sekretaris  Aloysius Elwis da Rato, Kasubag Hukum dan SDM, Simon Doni Tukan, dan Staf Subbag Hukum, Jessy Hayon. (hupmas/*)