Berita Terkini

KPU Sikka Ajak Para Camat Pastikan Semua Pemilih Sudah Rekam KTP-El

Maumere-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengajak para Camat untuk memastikan semua pemilih yang belum memiliki KTP El agar segera melakukan perekaman. Hal ini sangat penting agar warga negara  yang sudah memenuhi syarat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilu, 14 Februari 2024. Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Camat se-Kabupaten Sikka yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sikka, Selasa (11/7/2024). Dihadapan para Camat, Feri mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT)  di Kabupaten Sikka untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 244.222 orang yang akan menggunakan hak pilih di 1.005 TPS. “Dari jumlah DPT tersebut, tercatat sebanyak 19. 949 pemilih yang belum memiliki KTP El,” katanya. Pemilih potensial non KTP-El ini, lanjut Feri, tersebar di 21 Kecamatan dan paling banyak di Kecamatan Talibura yang tercatat mencapai 2.277 pemilih. Menyusul kecamatan Waigete sebanyak 1.511 pemilih, Nita 1.410 pemilih, Alok Timur 1.212 pemilih, Waiblama 1.092 dan Alok sebanyak 1.065.      Sementara jumlah paling sedikit di kecamatan Nelle sebanyak 304 pemilih dan terkecil kedua Kecamatan Koting 351 pemilih. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati, Romanus Woga dan didampingi Asisten I Setda Sikka, Fitrinita Kristiani dan Plt Dinas Dukcapil Sikka, Akulinus. Dalam arahannya, Wakil Bupati Sikka meminta agar Dinas Dukcapil dan 21 Camat bekerja secara maksimal sehingga masalah KTP El ini bisa segera diselesaikan.  Sementara itu, Plt Kadis Dukcapil, Akulinus mengatakan, ada sejumlah kendala  yang dihadapi pihaknya, antara lain,  kurangnya blanko KTP El, alat printer, dan ada desa yang belum terjangkau listrik. Selainnya itu, beberapa desa lainnya kesulitan sinyal telekomunikasi.  “Walau ada kendala, kita harus bisa menyelesaikan perekaman KTP El sebelum hari pemungutan suara. Sesudah Rakor ini, kita akan menyusun jadwal perekaman KTP El,“ kata Akulinus. (humaskpusikka)

Gelar FGD, KPU Sikka Serap Aspirasi Dari Stakeholders Pemilu

Maumere-- Untuk mendukung penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sedang dilakukan oleh KPU RI, maka KPU Sikka menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa 27 Juni 2023. Plh. Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam sambutan pembukaan FGD tersebut menggambarkan tiga isu strategis dalam rancangan peraturan KPU yang akan dibahas, yaitu metode penghitungan suara, penyampain salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, dan isu Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir. Sementara itu anggota KPU Sikka, Yuldensia Hesty yang memandu diskusi menyampaikan bahwa kegiatan FGD diharapkan menghasilkan catatan-catatan rekomendasi yang akan diteruskan oleh ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT.  “Seluruh catatan, solusi, rekomendasi, dari bapak/ibu/sdr/i akan kami catat dan rangkum dalam dokumen rekomendasi yang juga akan kami teruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT agar menjadi bahan pertimbangan legal drafting PKPU ini’ tutur Hesty. Diketahui dari catatan-catatan yang mengemuka dalam diskusi terlihat isu penyampain salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak menjadi salah satu sorotan, karena wacana penggandaan dengan perangkat fotocopy di TPS serta penggunaan Sirekap dalam Pemilu Tahun 2024. Hadir sebagai peserta FGD ini, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sikka, LSM/Organisasi Mahasiswa/Pemuda dari HMI, GMNI, PMKRI, BEM UNIPA Maumere, BEM IKIP Muhammadiyah, BEM Politeknik Cristo Re serta perwakilan dari Forum Disabilitas Kabupaten Sikka. (humaskpusikka)

404 Bacaleg DPRD Sikka Belum Memenuhi Syarat

Maumere-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan status bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan 16 Partai Politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam Rapat Pleno penetapan status hasil verifikasi administrasi, Jumat (23/5/2023), sebanyak 404 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan  96 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS). Rapat Pleno penetapan status ini dipimpin Ketua Yohanes Krisostomus Feri dan dihadiri 4 Komisioner lainnya yakni Elsy Puspasari Kusuma Putri, Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Sesuai ketentuan PKPU 10/2023, setiap parpol peserta Pemilu 2024 berhak mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen jumlah kursi DPRD yang ada. Jika 16 parpol di Sikka mengajukan masing-masing  35 bacaleg, maka jumlahnya sebanyak 560 orang. Tetapi de fakto pada saat pendaftaran yang digelar pada 1 Mei hingga 14 Mei lalu, total bacaleg yang diajukan parpol di Sikka sebanyak 500 orang. Dari data yang ada, 13 parpol mengajukan 100 persen jumlah kursi, sementara 3 parpol lain tidak memenuhi kuota yang ada. Ketiga partai itu yakni Partai Gelora hanya mengajukan 19 bacaleg, Partai Buruh 16 bacaleg dan PPP hanya mengajukan 10 bacaleg. Kegiatan verifikasi administrasi ini dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Setelah verifikasi kita peroleh data sebanyak 404 bacaleg mendapat status belum memenuhi syarat (BMS) dan 96 mendapat status memenuhi syarat (MS). Total bacaleg kita sebanyak 500 orang,” kata Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Semuel Desryanto Sing. Hasil verifikasi administrasi yang telah ditetapkan ini diserahkan kepada parpol, Sabtu (24/5/2023) untuk diperbaiki. Jadwal perbaikan dokumen persyaratan calon dijadwalkan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (humaskpusikka)

KPU Sikka Terima 500 Bacaleg

 Maumere-- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Sikka menerima 500 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 pasca dikeluarkannya Surat Dinas KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan No. 496/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal pengajuan kembali bakal calon akibat kendala Silon. Demikian dikemukakan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, Sabtu (20/5/2023) di ruang kerjanya. Dijelaskan, pada masa pendaftaran calon angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwal berlangsung dari tanggal 1 – 14 Mei, jumlah bakal calon yang diajukan sebanyak 482 orang oleh 15 Parpol. Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 495 dan 496, bertambah sebanyak 18 bakal calon. Bakal calon tambahan ini paling banyak dari Partai Buruh yang belum berhasil mendaftarkan bakal calon pada masa penerimaan. “Partai Buruh baru mengajukan kembali tanggal 18 Mei 2023 sesuai Surat Dinas KPU No. 495. Partai ini mengajukan 16 orang bakal calon,” katanya seraya menambahkan, partai yang dipimpin Yosef Sefni ini hanya mengajukan bakal calon di Dapil Sikka 1 dan Dapil Sikka 2. Selain Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)  mengajukan kembali bakal calon legiaslatif untuk melengkapi kouta sebanyak 35 orang. Sebelumnya, kedua partai ini hanya mengajukan 34 bakal calon.   “1 bakal calon dari Partai Garuda di Dapil Sikka 1 dan 1 bakal calon dari   PKN di Dapil Sikka 4 yang diajukan pada tanggal 18 Mei 2023 secara manual dengan status lengkap dan diterima pada tanggal 19 Mei 2023 melalui SILON yang diawali dengan pemeriksaan data dan dokumen pengajuan bakal calon,” katanya. Lebih lanjut, Herimanto menjelaskan, jumlah bakal calon dari masing-masing Parpol Peserta Pemilu 2024 yakni, Partai HANURA 35; PKS 35; PDIP 35; Partai Nasdem 35; PSI 35; Perindo 35; PAN 35; Partai GOLKAR 35; PKB 35; PKN 35;  Partai Gerindra 35; Partai Demokrat 35; Partai GARUDA 35; Partai Gelora 19; PPP 10; dan Partai 16. Secara keseluruhan jumlah pengajuan bakal calon oleh Parpol peserta Pemilu 2024 yakni 500 bakal calon dari 16 partai politik dengan rincian, bakal calon perempuan sebanyak 174 orang dan bakal calon laki-laki sebanyak 326 orang. Untuk sebaran bakal calon perempuan, yakni : Dapil Sikka 1, 55 orang; Sikka 2, 38 orang; Sikka 3, 43 orang, dan Sikka 4, 38 orang. Pada tahapan pengajuan bakal calon ini, yang diperiksa yakni, surat pengajuan partai politik. Kedua, daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pimpinan partai politik, dan ketiga dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diinput melalui SILON sebagaimana ketentuan PKPU 10 Tahun 2023. Selanjutnya sesuai jadwal tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon untuk memastikan kebenaran dan kegandaan pencalonan. (*humaskpusikka)

Berkas Pengajuan Partai Buruh Dikembalikan

Maumere-- Berkas pengajuan bakal calon legislatif Partai Buruh Kabupaten Sikka dikembalikan oleh KPU Sikka. Hal itu dilakukan karena berkas yang ada tidak lengkap baik melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun secara manual. Rombongan Partai Buruh yang dipimpin ketuanya, Y.S. Sefni melakukan registrasi pada pukul 23.43  atau kurang 16 menit menuju batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Ketika mereka melakukan registrasi, KPU Sikka sedang menerima dan memeriksa berkas pengajuan Partai Gelora. Partai Buruh baru dilayani pada pukul 00.25. Setelah seremoni penyambutan secara sederhana, berkas yang dibawa Sefni yang didampingi 6 pengurus sekaligus bakal calon legislatif, diperiksa ketua dan 4 anggota KPU Sikka. “Kami sudah memeriksa dokumen yang diserahkan Partai Buruh. Tetapi yang ada hanya surat persetujuan pencalonan dari DPP Partai Buruh dan surat pemberitahuan dari DPC Partai Buruh Kabupaten Sikka perihal Penyampaian Kendala Akses Pada Silon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jufri. Karena dokumen yang diajukan tidak sesuai ketentuan pasal 32 ayat (2) PKPU 10/2023, juga ketentuan Surat Dinas KPU No, 476 tanggal 13 Mei 2023, maka KPU Sikka  menerbitkan Surat Tanda Pengembalian sebagaimana diatur pada pasal 40 PKPU 10/2023. Surat Tanda Pengembalian berkas pencalonan Partai Buruh Kabupaten Sikka dilakukan oleh Ketua Yohanes Krisostomus Feri dan disaksikan Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid.  (humaskpusikka)

Partai Gelora Daftar Bakal Caleg Secara Manual

Maumere-- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Sikka mendaftar bakal calon anggota DPRD Sikka hanya berselang 34 menit sebelum penutupan pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) malam. Partai yang dipimpin Natsir Thamrin ini sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada pukul 17.46 Wita, tetapi berkas pencalonan dan daftar bakal calon tidak lengkap dan dikembalikan. Pukul 23.25 rombongan Partai Gelora mendaftar kembali dan menyerahkan berkas secara manual karena data pengajuan di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bermasalah. Natsir Thamrin menyatakan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pendaftaran melalui Silon, tetapi ada kendala yang dihadapi. Karena itu, mereka mengajukan berkas secara manual. Partai Gelora menjadi Partai ke 15 yang berkas pengajuan Bacalegnya dinyatakan lengkap dan diterima dengan catatan harus melengkapi data-data di Silon selama 2 kali 24 jam sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No. 476 tertanggal 13 Mei 2023. Untuk diketahui, partai ini hanya mengajukan 19 bakal calon anggota DPRD Sikka dari 35 Kursi yang tersedia. (humaskpusikka)