
Maumere, kab-sikka.kpu.go-- KPU Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring, Kamis (27/1/2022). Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu ini dihadiri oleh segenap komisioner KPU NTT, para pejabat struktural KPU NTT dan diikuti secara daring oleh 22 KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam pengarahannya mengatakan, rakor ini untuk memastikan kesiapan SDM dalam menghadapi tahapan Penataan Dapil, sekaligus menyamakan persepsi dan pemahaman tentang kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam Penataan Dapil Pemilu 2024. Usai acara pembukaan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTT, Lodowyk Fredrik memaparkan materi tentang Penataan Dapil. Lodowyk mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai surat KPU RI No 41/PP.07/05/2022 tentang permintaan Rekap Data Dapil untuk persiapan tahapan pemilu tahun 2024. Dikatakan, materi yang disampaikan ini mengacu pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Dalam Penataan Dapil, kita perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan Dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan” kata Lodowyk. Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegiatan Penataan Dapil ini dimulai paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, “Sekitar bulan Oktober 2022 baru kita mulai setelah Kemendagri menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2),” paparnya. Rakor ini diikuti para Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubag Teknis. KPU Sikka pada kesempatan ini hadir full team, 5 Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan. (hupmas/*)