Berita Terkini

Helpsdesk KPU Sikka Layani Masukan Dan Tanggapan Masyarakat

Maumere-- Pasca ditetapkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membuka layanan Helpdesk agar masyarakat dapat memberikan masukan serta tanggapan terhadap DCS tersebut. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Jumat (18/8) setelah pleno penetapan DCS. Namun ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri seperti KTP-el, Paspor, dan/atau identitas lainnya serta bukti relevan yang disampaikan terkait pemenuhan persyaratan bakal calon dimaksud. “Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan selama dalam kurun waktu sepuluh hari yakni tanggal 19 sampai 28 Agustus, dapat dilakukan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website infopemilu.kpu.go.id atau dengan persuratan yang disampaikan ke Helpdsek KPU Sikka” kata Jupri. Selanjutnya ia juga menjelaskan manakala terdapat tanggapan atau masukan Masyarakat, KPU Sikka akan lakukan verifikasi, menyusun rekapitulasinya, dan menyampaikan kepada Partai Politik terkait untuk dapat dilakukan klarifikasi. “Jadi KPU tetap memberikan kesempatan kepada partai politik untuk klarifikasi, apabila partai politik tidak menyampaikan hasil klarifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar dan calon sementara yang dilaporkan melalui masukan dan tanggapan masyarakat ditetapkan tidak memenuhi syarat” jelas jupri. Sebagai informasi KPU Sikka telah menetapkan 478 DCS pada 18 Agustus 2023 dengan keputusan nomor 714 tahun 2023 dan telah diumumkan dari tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 melalui media masa cetak harian Pos Kupang serta media elektronik radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Selain media dimaksud, pengumuman yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini dilakukan melalui laman dan media sosial resmi KPU Sikka. (humaskpusikka)

KPU Sikka Beri Kesempatan Parpol Cermati Rancangan DCS

Maumere-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menyerahkan dokumen hasil Verifikasi akhir terhadap syarat administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, dalam Pemilu Tahun 2024. Penyerahan dokumen berupa Berita Acara tersebut dilakukan dalam forum rapat koordinasi bersama Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Sikka yang digelar KPU Sikka, Sabtu 5 Agustus 2023. Diketahui dalam dokumen Berita Acara tercatat dari 500 bakal calon anggota DPRD, yang memenuhi syarat sebanyak 467, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat 33 orang bakal calon. Anggota KPU Sikka, Jupri, pengampu Divisi Teknis Penyelenggara, menyebutkan setelah penyerahan hasil verifikasi ini, partai politik diberi kesempatan mencermati rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). “dalam masa pencermatan DCS sejak 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus nanti, Partai Politik diberi kesempatan untuk mencermati rancangan DCS, sekiranya ada bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen” kata Jupri. Selanjutnya Komisioner dua periode tersebut juga manambahkan bahwa sesuai Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, dalam masa pencermatan tersebut Partai Politik dapat mengusulkan perubahan, manakala terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; atau terdapat dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. “Selain kondisi itu Partai dapat lakukan perubahan jika terdapat Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon” Pungkasnya. Sebagai informasi Keputusan KPU 996 tahun 2023 mengatur bahwa KPU Sikka akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS pada 12 sampai 15 Agustus, selanjutnya penyusunan DCS pada 16 sampai 17 Agustus, Penetapan DCS pada 18 Agustus, kemudian DCS tersebut akan diumumkan selama 5 (lima) hari terhitung mulai 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat. (humaskpusikka)

KPU Sikka Perbarui 198 Daftar Informasi Publik

Maumere – Sebanyak 198 Daftar Informasi Publik (DIP) yang berada dibawah penguasaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali diperbarui pada pertengahan tahun 2023 untuk menunjang kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sikka. PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing menyebut 198 DIP tersebut diupdate guna kelancaran pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kepemiluan. “DIP untuk semester 1 tahun 2023 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Sikka nomor 705 tahun 2023, selanjutnya informasi-informasi dalam DIP tersebut akan digunakan sebagai pedoman PPID KPU Sikka dalam melayani masyarakat yang membutuhkan data terkait kepemiluan” sebut Semuel. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa informasi dalam DIP merupakan hasil kompilasi dari 4 (empat) sub bagian yang berada di KPU Sikka yakni sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi, sub bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses informasi kepemiluan namun informasi kelembagaan KPU juga dapat diakses. Untuk diketahui sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (humaskpusikka)

KPU Sikka Gelar Aksi Sosial Ditengah Tahapan Pemilu 2024

Maumere- Ditengah padatnya melaksanakan jadwal tahapan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka  melakukan aksi sosial dengan pemberian santunan kepada Yayasan Panti Rehabilitasi Penyandang Cacat ST. DYMPHNA Maumere, Jumat 28 Juli 2023. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian KPU Sikka kepada kaum difabel yang pada dasarnya adalah warga negara yang mempunyai hak hidup yang sama dalam bernegara dan berdemokrasi.  Dalam kunjungan ini rombongan KPU Sikka disambut Pimpinan Panti, Sr. Lucia CIJ dan beberapa pengurus Panti. Anggota KPU Sikka, Herimanto saat memberikan pengantar, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut serentak dilakukan oleh KPU seluruh Indonesia dihari yang sama, dan selain sebagai bentuk kepedulian serta meningkatkan rasa solidaritas Penyelenggara Pemilu dengan sesama, kegiatan ini juga diharapkan dapat menggugah masyarakat ditengah isu Pemilu tahun 2024 yang tahapannya sedang dilaksanakan oleh KPU. Selain itu Sr. Lucia mewakili Pengurus Panti menyampaikan terima  kasih kepada KPU yang walaupun ditengah menjalankan amanah dan tanggungjawab besar mengatur Pemilu, masih sempatkan waktu untuk melakukan aksi sosial kepada “orang kecil”. Sr. Lucia selanjutnya mendoakan agar Penyelenggara Pemilu bekerja dengan baik dan Pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sukses sampai hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024. Turut Hadir Sekretaris KPU Sikka Aloysius Elwis Da Rato, Kasubbag Hukum dan SDM, Simon Doni Tukan, Kasubbag Teknis, Semuel Desryanto Sing serta sejumlah Staf Sekretariat. (humaskpusikka)

Pelajar SMK Yohanes XXIII Maumere Jadi Agen Sosialisasi Pemilu

Maumere-- Siswa-siswi SMK Yohanes XXIII Maumere yang melakukan praktek kerja di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, ditugaskan menjadi Agen Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024. Penugasan ini disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing saat memberikan pengarahan teknis kepada 10 (sepuluh) orang siswa-siswi tersebut, Kamis (20/7/2023). Dalam pengarahannya, Semuel memaparkan beberapa hal teknis, diantaranya langkah-langkah melakukan sosialisasi di lapangan yang perlu diperhatikan, seperti menggunakan atribut yang disiapkan KPU Sikka, membawa surat tugas, menyapa warga yang disasar, serta praktek tata cara mengecek DPT Online melalui Aplikasi cekdptonline.kpu.go.id.  “Adik-adik dalam melakukan sosialisasi harus memperhatikan pengunaan ID Card dan Baju Sosialisasi, serta membawa Surat Tugas. Ini merupakan identitas sah bahwa adik-adik adalah agen sosialisasi yang ditugaskan KPU Sikka,” ujarnya. Selanjutnya, ia juga mengingatkan para siswa tersebut untuk selalu menyapa warga yang disasar dengan 3S atau Senyum, Sapa, dan Salam. Setelah mendapat pengarahan siswa-siswi diberi kesempatan melakukan simulasi dengan mempraktekkan langkah-langkah sosialisasi di rumah warga. Untuk diketahui, siswa-siswi praktek tersebut ditugaskan melakukan sosialisasi Pemilu 2024 dengan basis keluarga di sekitar kompleks tempat mereka berdomisili, dengan cara menyebarkan brosur Pemilu berkonten Hari Pemungutan Suara Rabu 14 Februari 2024, informasi lima Jenis Pemilu (Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) serta melakukan Cek DPT Online. (humaskpusikka*/)

KPU Sikka Kembali Raih Penghargaan Lembaga Publik Informatif dan Terbaik I

Kupang--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik Informatif sekaligus Terbaik I.    Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-NTT tahun 2022, di Kupang, Selasa (18/7/2023). Penghargaan  diterima anggota KPU Sikka yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yuldensia Theresiana Hesty. Selain KPU Sikka, penghargaan serupa juga diterima KPU Rote Ndao, TTU, Alor dan Kota Kupang. Sementara kategori Informatif dan Terbaik II diraih KPU Lembata. Menyusul Kategori Informatif dan Terbaik III  diraih 4 (empat) Satker yakni KPU Manggarai Barat, Sumba Barat, Flores Timur dan Manggarai Timur. Sebanyak 6 (enam) Satker lain juga mendapat predikat Informatif yakni Flores Timur, TTS, Sabu Raijua, Ende, Kab Kupang, dan Manggarai. 4 (empat) Satker lain masuk kategori Menuju Informatif yakni Sumba Timur, Belu, Malaka dan Nagekeo. Sedangkan 2 (dua) Satker  yakni Sumba Barat Daya dan Ngada masuk ketegori Cukup Informatif. Sebelumnya, tahun 2022 lalu, KPU Sikka juga menerima penghargaan sebagai Lembaga Publik Kategori Informatif dan Terbaik I untuk tahun 2021. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud apresiasi bagi badan publik yang secara konsisten  mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagai komitmen nyata menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif dan inovatif yang diberikan oleh KIP NTT setiap tahun kepada badan publik. Penghargaan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. (humaskpusikka*/)