Berita Terkini

PPK Tanawawo Lakukan Evaluasi Kinerja Pantarlih

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanawawo mengevaluasi hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Desa Bu Barat Kecamatan Tanawawo, Jum'at 10 Maret 2023. Evaluasi tersebut terkait pelaksanaan poncocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak 12 Februari lalu. Hadir pada pertemuan evaluasi yang digelar di Kantor Desa Bu Barat tersebut, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta seluruh Pantarlih di Desa Desa Bu Barat. Ketua PPK Tanawawo Nikolaus Seri menerangkan bahwa kegiatan ini dalam rangka melakukan Sinkronisasi data di Aplikasi E-Coklit dengan data manual hasil coklit yang dilakukan Pantarlih . “Sinkronisasi ini dilakukan dengan melihat data manual pada Model A. Daftar Pemilih, yang disandingkan dengan Aplikasi E-Coklitnya serta teknis penulisan di Formulir Model A. Daftar Pemilih” Jelas Nikolaus. Untuk diketahui Pantarlih melakukan kegiatan coklit dari tanggal 12 Februari dan akan berakhir 14 Maret 2023. Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih juga melakukan kerja tersebut melalui Aplikasi E-Coklit yang adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja. Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan salinan yang ada di dalam aplikasi. (ppktanawawo/ed humaskpusikka)

KPU Sikka Perbarui 153 Daftar Informasi Publik

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- Dalam mendukung pelayanan informasi publik tahun 2023 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan sebanyak 153 Daftar Informasi Publik (DIP) dalam rapat pleno rutin, Senin (27/02/2023). DIP tersebut terdiri dari Informasi berkala sebanyak 19, Informasi Setiap Saat sebanyak 123 dan Informasi serta merta sebanyak 11. PPID KPU Sikka Semuel Desryanto Sing ketika menyampaikan rancangan DIP dalam forum rapat, mengatakan bahwa DIP untuk tahun 2023 telah dikoordinasikan dengan sub bagian terkait kemudian dikompilasi dalam formulir model PPID – A sebagai lampiran Berita Acara yang akan ditetapkan. “Sub bagian Teknis dalam hal ini yang menangani pelayanan informasi publik telah berkoordinasi dengan sub bagian lainnya untuk menginventarisir dan mengumpulkan DIP guna kita perbarui di tahun ini," kata Semuel. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DIP sebagai kewajiban rutinitas pelayanan PPID agar lebih melengkapi instrumen layanan PPID dari waktu ke waktu. “DIP ini sebagai instrumen Layanan desk pelayanan PPID, dan sekiranya kita akan terus mengupdate sehingga ketersediaan indormasi publik selalu terbarukan paling tidak setiap semester," jelasnya dalam rapat pleno mingguan KPU Sikka. Untuk diketahui sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala pada website resmi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman, dan Pengumuman Informasi Publik secara berkala dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun atau paling singkat enam bulan sekali. (humaskpusikka)

KPU Sikka Gelar Rakor Bersama Penghubung Bakal Calon DPD

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi bersama penghubung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sikka, Minggu 26 Februari 2023. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri didampingi Anggota KPU Sikka, Herimanto, Elsy Pusapasari Kusuma Putri, dan Yuldensia Theresiana Hesty, dalam Forum koordinasi ini menyampaikan bahwa dilaksanakan rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di hari terakhir masa verifikasi faktual dukungan pemilih dalam rangka pencalonan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. “KPU Sikka memiliki kewajiban untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan verifikasi factual. Oleh karena itu kami memandang penting mengundang Penghubung serta Bawaslu untuk berkoordinasi pada hari terakhir ini”, ujar Feri saat membuka rapat. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait progress pelaksanaan verifikasi faktual di Kabupaten Sikka sampai dengan keadaan terakhir. “Beberapa menit yang lalu tercatat pada Aplikasi SILON hasil verifikasi faktual terhadap 948 sampel dukungan dari lima belas bakal calon di Kabupaten Sikka, telah mencapai angka 822 terverifikasi atau 86,71%. Selanjutnya sebanyak 122 data yang belum ditemui oleh verifikator telah kami sampaikan kepada penghubung untuk dapat dilakukan verifikasi melalui panggilan video atau rekaman video”, jelasnya.  Diakhir penyampaiannya, Feri menegaskan kembali kepada penghubung bakal calon, bahwa KPU Sikka akan menanti sampai dengan pukul 23.59 Wita, untuk melakukan verifikasi melalui panggilan video atau rekaman video terhadap pendukung yang belum bisa ditentukan status akhir verifikasinya. Turut hadir Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid dan Anggota Bawaslu Sikka Aswan Abola. Sementara itu dari penghubung hadir Piet C. Da Cunha dari bakal calon Maria Caecilia Stevi Harman, Stevanus Keban dari bakal calon Maksimus Ramses Lalangkoe, Albert Kolin dari bakal calon Hironimus Mawo Dopo, Pedo Da Cunha dari bakal calon Ivan Raymond Rondo, dan Agustinus Son Sius Penghubung bakal calon Elyas Yohanis Asamau. (humaskpusikka)

Sebanyak 4 Dapil Di Kabupaten Sikka Resmi Ditetapkan

Maumere, kab-sikkakpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan sebanyak 4 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka Tahun 2024.  Penetapan Dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri menjelaskan bahwa dengan diterbitkan Peraturan KPU tentang Dapil Pemilu Tahun 2024 maka sudah resmi Dapil di Kabupaten Sikka sebanyak 4 Dapil. “Dapil di Kabupaten Sikka telah ditetapkan sebanyak 4 yaitu Dapil Sikka 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, Dapil Sikka 2 terdiri dari Kecamatan Lela, Nelle, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae, Dapil Sikka 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara, serta Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, Tanawawo”, Jelasnya. Lebih jauh Komisioner KPU Sikka dua periode tersebut menjelaskan bahwa untuk Alokasi Kursi DPRD masih sama seperti saat Pemilu Tahun 2019 yang lalu yaitu 35 Kursi, hal tersebut berdasarkan data kependudukan Kabupaten Sikka masih diantara 300.000 sampai dengan 400.000 Jiwa, yaitu sebesar 328.199 Jiwa menurut Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Tahun 2024 yang diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri. “Untuk alokasi kursi per Dapil yaitu Dapil Sikka 1 sebanyak 11 Kursi, Dapil Sikka 2 sebanyak 7 Kursi, Dapil Sikka 3 sebanyak 9 Kursi, dan Dapil Sikka 4 sebanyak 8 Kursi” ungkap Feri. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa KPU Sikka juga akan sosialisasikan penetapan Dapil tersebut kepada stakeholders dan masyarakat luas melalui berbagai media yang dimiliki KPU Sikka, diantaranya website, youtube, serta beberapa media sosial resmi KPU Kabupaten Sikka. Untuk diketahui bahwa Dapil di Kabupaten Sikka yang telah ditetapkan untuk Pemilu Tahun 2024 masih tetap sama seperti Pemilu Tahun 2019 yang lalu, yang membedakan adalah Alokasi Kursi per Dapil, dimana terdapat penambahan 1 Kursi di Dapil Sikka 1 dan Pengurangan 1 Kursi pada Dapil Sikka 3. (hupmaskpusikka/*)

KPU Sikka Lakukan Verifikasi Faktual 948 Sampel Dukungan Bakal Calon DPD

Maumere, kab-sikkakpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mulai melakukan Verifikasi Faktual terhadap 948 sampel dukungan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak Senin 6 Februari 2023. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 26 Februari mendatang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Sikka, Jupri, menerangkan bahwa sesuai Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2022, tahapan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota berlangsung pada tanggal 6 hingga 26 Februari 2023. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa total dukungan sampel untuk Kabupaten Sikka sebanyak 948 sampel yang terbagi di 15 bakal calon DPD, sedangkan sebaran sampel tersebut terdapat di 21 Kecamatan dan berada di dalam 91 Desa/Kelurahan. "Dalam masa Verifikasi Faktual ini Tim KPU Sikka akan mendatangi satu per satu warga yang menjadi sampel, dengan tujuan untuk dipastikan secara langsung terkait kebenaran data dan kebenaran dukungan yang diberikan warga kepada bakal calon bersangkutan" tambahnya. Untuk diketahui 15 bakal calon DPD yang ada sampel dukungan verifikasi faktual di Kabupaten Sikka yakni Abraham Liyanto sebanyak 51 sampel, Angelius Wake Kako 243, Elyas Yohanis Asamau 91, Ferdinandus Hasiman 74, Hilda Manafe 24, Hironimus Mawo Dopo 11, Ivan Raymond Rondo 19, Julianus Pote Leba 5, Patje Oktavianus Tasuib 1, Maksimus Ramses Lalangkoe 63, Maria Stevi Harman 120, Sarah Lery Mboeik 14, Umbu Wulang Tanamah Paranggi 51, Thomas Seran 14, serta Siti Saudah H. Mustafa sebanyak  167 sampel. (hupmaskpusikka/*)

KPU Sikka lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan DPD

Maumere, kab-sikkakpu.go.id-- Sebanyak 602 Data Perbaikan Dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU Kabupaten Sikka mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023 mendatang. Data dukungan tersebut tersebar di 11 bakal calon anggota DPD yakni Abraham Liyanto sebanyak 16 dukungan, Angelius Wake Kako 241 dukungan, Elyas Yohanes Asamau 15 dukungan, Ferdinandus Hasiman 27 dukungan, Hironimus Mawo Dopo 1 dukungan, Maksimus Remses Lalangkoe 14 dukungan, Maria Caecilia Stevi Harman 169 dukungan, Patje Oktofianus Tasuib 1 dukungan, Sarah Lery Mboeik 10 dukungan, Siti Saudah H. Mustafa 105, dan Umbu Wulang Tanaamah Paranggi 3 dukungan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Sikka, Jupri dalam keterangannya menyampaikan tata cara verifikasi administrasi perbaikan mutatis mutandis dengan verifikasi administrasi dukungan awal.  “Verifikasi yang dilakukan pada masa vermin perbaikan ini tata caranya sama dengan vermin awal, yang membedakan hanya pada status akhir pendukung yaitu Memenui Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” tidak ada lagi Belum Memenuhi Syarat (BMS)” terang Anggota KPU Sikka dua periode tersebut. Ia menambahkan setelah tahapan ini kita akan masuk dalam tahapan Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 23 Februari 2023. “Setelah tahapan vermin perbaikan ini, kami akan merekap dalam bentuk Berita Acara pada tanggal 1 Februari nanti dan disampaikan ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi akan berproses untuk tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS” pungkasnya. Perlu diketahui data Dukungan yang dilakukan verifikasi administrasi berupa lampiran formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar pendukung dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung yang diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dalam melakukan verifikasi KPU Sikka meneliti kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD, fotokopi KTP-el atau KK, dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon serta tanda tangan/cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Lampiran MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD. (hupmas/*)

🔊 Putar Suara