Berita Terkini

KPU Sikka Kunjungi IKIP Muhammadiyah

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU Sikka berkunjung ke kampus IKIP Muhammadyah Maumere, Jumat (23/10) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan pendidikan pemilih bagi para mahasiswa. Kegiatan yang bertajuk “KPU Goes To Campus” dengan tema “Pendidikan Pemilih dan Hak Pilih” ini dibuka secara resmi oleh Rektor IKIP Muhammadyah, H. Rodja Abdul Natsir, S.H, M.Pd. Dalam arahannya, Abdul Natsir meminta agar para mahasiswa mengikuti pemaparan yang diberikan oleh para pemateri dengan serius. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, materi ini juga merupakan bagian dari materi kuliah. “Karena itu, saya minta agar anak-anak sekalian mengikuti kegiatan ini dengan baik,” kata Abdul Natsir. Pemateri kegiatan ini selain para komisioner KPU Sikka, turut hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Alrasyid, S.Pd, M.Pd dan dosen IKIP Muhammadyah, Khaidir, S.Ag, M.Pd.   Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri memberikan materi tentang Tata Kelola Pemilu, Herimanto, SH memberikan materi tentang Sistem Pemilu di Indonesia dan Elsy Puspasari Kusuma Putri, SE memberikan materi tentang Data Pemilih. Sementara Ketua Bawaslu, Harun Alrasyid, S.Pd, M.Pd membawakan materi tentang pengawasan partisipatif serta akademisi dari IKIP Muhammadyah, Khaidir, S.Ag, M.Pd memaparkan materi “Mahasiswa Sebagai Agent of Change dalam Demokrasi”.  Kegiatan dengan moderator Yuldensia Theresiana Hesty, anggota KPU Sikka yang membidangi Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat ini diikuti oleh 30 mahasiswa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain diukur suhu tubuh dengan thermo gun, dan diberikan hand sanitizer, peserta juga harus mengenakan masker dan faceshield. Tempat duduk peserta juga diatur dalam jarak sekitar 1 meter. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Pertanyaan yang mengemuka antara lain soal syarat pindah memilih dan maraknya penggunaan KTP dalam Pemilu kali lalu. Kegiatan diakhiri dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada IKIP Muhammadiyah Maumere. Sementara piagam penghargaan untuk peserta akan dibagikan kemudian. Saat ini KPU Sikka sedang menjajaki kembali kegaitan serupa di Universitas Nusa Nipa Maumere yang semula dijadwalkan pada 2 Oktober 2020, tetapi batal dilaksanakan karena Kabupatenkan Sikka sedang dalam kondisi zona merah Covid-19. Selain ke kampus, KPU Sikka juga akan berkunjung ke sejumlah SMA/SMK di Kabuapaten Sikka. (hupmas/*)

KPU Sikka Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Kamis (30/7) pagi menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2020. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupten Sikka itu dihadiri  Bawaslu Kabupaten Sikka, utusan Partai Politik se-Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, dan Kesbangpol Kabupaten Sikka, serta wakil dari unsur TNI dan Polri Kabupaten Sikka. Ketua KPU, Yohanes Krisostomus Feri pada pembukaan rapat pleno mengatakan, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini mulai dilaksanakan sejak Maret 2020. “Kita sudah mulai kegiatan ini sejak Maret. Bawaslu ikut  dilibatkan sejak April dan bapak/ibu sekalian baru diundang saat ini. Hal itu karena sebelumnya ada ancaman pandemi Covid-19.  Kami baru diperintahkan untuk melibatkan para pemangku kepentingan saat ini,” paparnya.  Lebih lanjut, Feri mengatakan, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan sampai tahapan Pemilu berikut dimulai atau ada perintah lain dari KPU RI. Dijelaskan, sumber yang dipakai untuk pemutakhiran data pemilih ini diharapkan berasal dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta partisipasi segenap elemen masyarakat lewat pengembalian formulir yang telah disebar KPU Sikka melalui media sosial. Feri menambahkan, data dasar yang dipakai adalah data DPTHP3 pada Pemilu 2019. Untuk bulan Juli ini, pemilih di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 200.480 atau meningkat sebanyak 2.657 dari DPTHP3 sebanyak 197.823 pemilih.  “Perkembangan data dari Maret sampai Juli memang agak terkendala. Tetapi untuk bulan depan dan seterusnya, diharapkan lebih baik menyusul kemudahan yang diperoleh setelah koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka dan Bupati Sikka,” tambah Feri. (hupmas/*)

Sosialisasi Kelembagaan KPU Sikka gandeng PAPHA Maumere

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Jumat (12/6) lalu melakukan sosialisasi kelembagaan yang dikemas dalam kegiatan Sosial Kemasyarakatan yang berlangsung di Pasar Alok Maumere. Pada kegiatan ini, dibagikan sejumlah kecil masker dan hand sanitizer kepada warga yang diperkirakan cukup rentan terpapar Covid 19. “Kegiatan yang menggandeng Perkumpulan Peduli Hak Anak (PAPHA) Flores ini, tidak sekedar untuk mengisi waktu karena sedang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pemilihan. Namun Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi KPU Kabupaten Sikka secara kelembagaan dimana KPU tampil tidak hanya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu atau Pemilihan melainkan juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga pola hidup bersih dimasa pandemi virus corona dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, serta menjaga jarak dengan orang lain,” kata Yuldensia  Th. Hesty, komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas,dan SDM. Selain masker dan Hand sanitizer, juga dibagikan brosur dan leaflet yang isinya mengajak masyarakat melakukan pola hidup bersih maupun penjelasan memasuki cara hidup New Normal yang dicanangkan pemerintah secara nasional. Hesty  menjelaskan, KPU tidak hanya memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum, tetapi KPU juga diharapkan memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan sosial masyarakat, salah satunya adalah kegiatan sosial pembagian Masker dan Hand sanitizer dalam memerangi Virus Corona. Dalam Menyingkapi Pandemi Covid 19 ini, Hesty meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi virus Corona . diantaranya sebagi bentuk pendidikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan protocol kesehatan ketika keluar rumah setiap orang wajib menggunakan Masker, dan membawa Hand Sanitizer dalam memutuskan mata rantai serta mampu terlindungi dari virus corona  Usai kegiatan tersebut, salah satu pengurus Perkumpulan Peduli Hak Anak Flores,  Titon Nikolaus Nau mengatakan,  pihaknya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sikka yang bersinergi dengan PAPHA Maumere dalam upaya ikut mencegah penyebaran virus Corona di kota Maumere. Ia berharap,kerjasama seperti ini tetap terjalin dan bisa dilakukan kembali di masa depan. (hupmas/*)

KPU Sikka Hadiri Rakor Daring Penyusunan Produk Hukum

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka hadiri Rapat Koordinasi (RAKOR) Penyusunan Produk Hukum/Legal Drafting KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU Provinsi NTT) secara virtual, Rabu 13 Mei 2020. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si yang didamping anggota KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Program dan Data Fransiskus Vincent Diaz, S.Pd. Divisi Teknis Pemilu Lodowyk Fredik, ST., Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Yosafat Koli, S.Pd, Divisi   Hukum dan Pengawasan, Jefri Galla, SH dan Sekertaris KPU NTT Drs. Ubaldus Gogi.  Sementara hadir sebagai peserta yakni  Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum Kabupaten/Kota dan Kasubag Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Thomas Dohu meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sunggguh-sungguh sehingga dapat memahami dengan baik semua materi yang disajikan. Dia menegaskan, sangat penting bagi Divisi Hukum dan Kasubag Hukum untuk memahami tata cara dan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Tidak hanya itu. Menurutnya, “KPU harus mendokumentasikan produk hukum. Juga wajib menyusun SOP produk hukum. Serta wajib untuk menayangkannya pada website dan JDIH KPU Provinsi NTT”. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT Jefri Galla, SH dalam pengarahannya mengatakan, KPU Kabupaten/Kota harus memahami tugas-tugas sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja. Selain itu, “KPU harus memberikan pelayanan informasi kepada publik dan peserta pemilu/pemilihan mengenai produk hukum yang telah ditetapkan dan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pada masing-masing satuan kerja.” Dalam Rakor tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Sikka, Herimanto,SH yang didampingi Kasubag Hukum Mega Suryati Azhar, SH melaporkan, sepanjang tahun 2020 KPU Kabupaten Sikka telah menetapkan 31 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka.   Sebagai dasar dalam penyusunan produk hukum/legal drafting berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU, telah ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 30/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Standar Operasional Prosedur  Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Sikka. Lebih lanjut, Herimanto mengatakan,  “Untuk meningkatkan kwalitas produk hukum yang dihasilkan, perlu dilakukan bimbingan teknis tentang penyusunan produk hukum/legal drafting”. Untuk urusan  pendokumentasian, publikasi dan sosialisasi produk hukum menggunakan IT, menurutnya, perlu ada peningkatan  keterampilan staf untuk mendukung perkembangan dan persiapan pembentukan JDIH KPU Kabupaten Sikka. (hupmas/*)

BPS Sosialisasi Sensus Online di KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sikka berkunjung ke kantor KPU Sikka, Jum'at (28/2/2020) lalu. Kunjungan ini untuk melakukan sosialisasi sensus online sekaligus memberikan bantuan teknis soal tatacara pengisian data. Kepala Seksi IPDS BPS Sikka, Alfian Rosyadi, SST menjelaskan, sensus online ini menggunakan data dasar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Kita berharap, nanti akan memiliki satu data kependudukan saja,” katanya. Alfian menambahkan, sensus online ini akan berlangsung sampai akhir Maret. Sensus ini tentu hanya menjangkau warga yang memiliki internet atau smartphone. Tetapi menurutnya, masih ada tahapan lanjut yaitu sensus wawancara. Dia memaparkan, "BPS telah memulai Sensus Penduduk 2020 secara online. Masyarakat dapat mengikuti program ini secara mandiri, yakni dengan mengakses laman khusus sensus penduduk di situs resmi BPS. Sensus online ini dilakukan dari tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. Untuk mengikuti Sensus secara online, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pada laman sensus.bps.go.id.” Masyarakat tidak perlu khawatir ketika tahapan pertama terlewatkan, karena ada tahap kedua yakni pencacahan lanjutan secara konvensional oleh petugas BPS dari rumah ke rumah. Tahap kedua ini dimulai pada Juli 2020. “Nanti petugas kita akan mengunjungi setiap rumah untuk wawancara,” tambah Alfian yang didampingi 3 stafnya masing-masing  Maria Carlin Bepsi Costa SST, Wikan Nastiti, SST dan Felia Tifani Cornelia Klau, Amd Stat. Selanjutnya, menurut  Alfian, masih ada tahap terakhir dari trilogi Sensus Penduduk 2020 yakni Pencacahan Sampel yang akan dilakukan pada Juli 2021. (hupmas/*)   Langkah-langkah untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 di laman resmi BPS: 1. Buka laman sensus.bps.go.id 2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Isikan NIK" 3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom "Isikan Nomor KK" 4. Isikan kode captcha pada kolom "Isikan Kode" 5. Klik tombol bertuliskan "Cek Keberadaan" 6. Lalu, isikan data pada kolom yang tersedia 7. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara” 8. Pada saat selesai mengisi Sensus Penduduk Online (setelah klik kirim) akan ada tombol untuk mengunduh bukti selesai Sensus Penduduk Online.

KPU Sikka Siap Laksanakan Reformasi Birokrasi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka siap melaksanakan reformasi birokrasi untuk perbaikan pelayanan bagi segenap pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Sikka. Kesiapan itu ditandai dengan Deklarasi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan, Rabu (19/2) lalu. “Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU ini, tidak sekedar untuk mengisi waktu karena sedang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pilkada. Kegiatan ini merupakan tekad KPU secara nasional untuk tampil lebih professional dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi segenap pemangku kepentingan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri pada rapat pleno rutin di Aula KPU Kabupaten Sikka. Kepada segenap komisioner, pejabat struktural dan staf KPU kabupaten Sikka, Feri mengajak untuk melaksanakan tupoksi masing-masing secara baik dan penuh dedikasi. “Hari ini kita melakukan deklarasi. Kita membubuhkan tanda tangan pada spanduk ini. Saya harap ini bukan kegiatan formalitas saja. Tapi awal dari pembaharuan tekad kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya. Kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) nomor: 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019. Berdasarkan Juknis ini, KPU Kabupaten Sikka telah membentuk Tim Reformasi Biro dan Agen Perubahan yang dituangkan dalam keputusan nomor: 9/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Tahun 2020. Tahapan penting dalam reformasi birokrasi adalah penguatan kelembagaan yang ditandai dengan kinerja yang baik. Terdapat 8 program mikro yang harus dijalankan yaitu manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan, tata laksana, manajemen SDM ASN, peraturan perundang-undangan, dan kualitas pelayanan publik. Usai pengarahan singkat dari ketua, acara dilanjutkan dengan penandatangan spanduk deklarasi Reformasi Birokrasi yang diikuti 24 orang dengan rincian, 5 orang komisioner, 13 orang PNS dan 6 orang tenaga kontrak. (hupmas/*)