Berita Terkini

Libatkan Stake Holders, KPU Sikka Lakukan Rapat Koordinasi DPB Triwulan I

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Maret Tahun 2021,  kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Sikka pada Kamis (25/3). Turut hadir stake holders terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUK CAPIL) Kabupaten Sikka, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sikka serta Partai Politik tingkat Kabupaten Sikka. Rakor DPB dibuka oleh Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri, dengan terlebih dahulu ia memaparkan proses yang dilakukan KPU Sikka dalam menghasilkan DPB periode Maret 2021 dan Rekapitulasi DPB Triwulan I 2021. Dalam paparannya pimpinan KPU Sikka itu juga menyampaikan bahwa penelusuran faktual yang dilakukan oleh KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu Sikka pada Rakor sebelumnya. “7 (tujuh) dari 11 (sebelas) data telah berhasil kita verifikasi, sisanya 4 (empat) masih akan ditelusuri lebih lanjut karena mengingat terkendala terputusnya akses jalan ketika melakukan penelusuran faktual untuk menuju ke beberapa Desa/Kecamatan sehingga data belum terkonsolidasi secara menyeluruh”, jelasnya. Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid, S.Pd, M.Pd, pada kesempatannya menyampaikan harapannya agar data yang belum terkonsolidasi tersebut dapat segera ditindak lanjuti agar pada saat Rakor selanjutnya dapat diupdate dan menghasilkan data terbaru yang valid,” paparnya. Pada kesempatan yang lain perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Vicky Da Gomes,  menyampaikan dukungannya terkait proses rekonsolidasi DPB. Ia menuturkan “Harapan dari PKPI agar ke depan daftar pemilih yang statusnya belum jelas menjadi jelas, karena ini juga dapat berpengaruh untuk perolehan suara PKPI”. Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Lusianus Vitelius yang menyampaikan apresiasi terkait DPB untuk Periode Maret ini. “Perindo juga dalam menyiapkan bahan untuk verifikasi Parpol, sehingga Perindo berharap agar empat data tersebut diperbarui”, tambahnya. Pieter Liman Hege selaku Kabid Piak Dispenduk Capil Kabupaten Sikka, dalam forum koordinasi ini menyampaikan bahwa telah melakukan konsolidasi terkait beberapa nama, ada yang telah pindah domisili dan lain sebagainya, “kedepan dari Dispenduk Capil akan bersurat ke Desa/Kecamatan agar terkait kesalahan penulisan RT/RW bisa diperbaiki, mengingat untuk pembaharuan data kependudukan dibutuhkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan untuk melapor ke Dukcapil”, jelas Pieter. Sebagai informasi bahwa dalam rapat koordinasi ini menghasilkan rekapitulasi DPB dimana terdapat update daftar pemilih sebanyak 202.616 dengan rincian Pemilih Laki-Laki 93.362 dan Pemilih Perempuan 109.254 pemilih, yang tersebar di 21 Kecamatan se Kabupaten Sikka. Hasil tersebut termuat dalam Berita Acara Nomor 15/BA/III/2021 yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Website E-PPID KPU https://sikkakabppid.kpu.go.id. (hupmas/*)

Pengelola Perbendaharaan KPU Sikka Mengikuti Sosialisasi Implementasi SAKTI Web

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka memenuhi undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende, maka Tim Perbendaharaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2021 atau yang disingkat SAKTI Web, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (25/3). Kegiatan yang dimluai pukul 14.00 atau jam 2 siang itu melibatkan Pejabat Perbendaharaan dan Operator Keuangan pada setiap Satuan Kerja Pengelola APBN lingkup Pelayanan KPPN Ende. Hadir dari KPU Sikka yang mengikuti kegiatan dalam jaringan (daring) tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mega Suryati Azhar, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Semuel Desryanto Sing, Bendahara Pengeluaran Mario L. T. Date, serta Operator Keuangan Melkiadus Nong Akel. Kepala KPPN Ende Mat Hari saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan beberapa dasar hukum Implemen SAKTI antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang perubahan atas PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI, Keputusan Menteri Keuangan No. KMK 957/KMK.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI  Tahap IV, Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI, serta Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-905/KMK.05/2018 tanggal  31 Des 2018 tentang Perubahan atas KMK 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III. Lebih lanjut Pemateri dari KPPN Ende Azzam Muhyiddin yang membawakan materi Overview SAKTI menjelaskan SAKTI Web mengintegrasikan seluruh Aplikasi Satker yang ada saat ini, mulai dari Aplikasi Perencanaan anggaran, Pelaksanaan sampai pada aplikasi Pertanggungjawaban anggaran. Azzam melanjutkan SAKTI Web menerapkan konsep single database serta memiliki konsep dasar pengamanan transaksi elektronik melalui penerapan One Time Password (OTP). Selain itu staf KPPN Ende tersebut menyampaikan harapannya bahwa “bapak ibu pengelola keuangan kiranya memiliki rasa ingin tahu lebih mendalam tentang SAKTI ini untuk dipelajari secara mandiri melalui sarana online yang ada sehingga jika tiba saat penggunaannya tidak lagi kesulitan, ujarnya. Sesi terakhir zoom meeting ini ditutup dengan penjelasan langkah-langkah sukses Implementasi SAKTI yang perlu diperhatikan oleh Satker masing-masing serta diskusi dan tanya jawab. (hupmas/*)

Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (24/03) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengawali agenda kerja dengan mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi NTT terkait Penyusunan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Undangan KPU Provinsi NTT Nomor: 140/PR.02.1-UND/53/Prov/III/2021, di mana sebelumnya pada selasa (23/03) KPU Provinsi NTT juga telah melaksanakan kegiatan yang sama bersama dengan KPU Pusat. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor KPU Sikka ini dilaksanakan secara daring yang pesertanya terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sikka, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat yaitu Kasubbag Program dan Data, Kasubbag  Hukum, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat serta Kasubbag  Umum, Keuangan dan Logistik. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris KPU Provinsi NTT, Yoseph Hardi Himan, S.Sos dalam pembukaannya dia menyampaikan bahwa setiap satker harus menggunakan kesempatan ini dengan baik agar dapat memberikan usulan terkait item kebutuhan pada saat Pemilu nanti agar dapat ditampung oleh KPU Provinsi yang kemudian diusulkan ke KPU RI, paparnya. Selanjutnya penjelasan secara teknis disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU NTT, Pieter G. Nappoe, S.Kom, dalam penyampaiannya dia penjelaskan bahwa draft anggaran yang telah diberikan oleh KPU RI ini akan didistribusikan paling lambat besok (Kamis 25/3) kepada masing-masing satker untuk segera dicermati sehingga ada saran dan usulan yang akan ditampung hingga batas penyampaian kembali kepada KPU Provinsi pada tanggal 29 Maret 2021. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama KPU Provinsi NTT. (hupmas/*)

Sinkronisasi DPB dengan POLRES Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisioner KPU Kabupaten Sikka mengunjungi Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Kamis (18/3), kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka bersilahturahmi dengan Kapolres Sikka sekaligus melakukan koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah dilakukan setiap bulan oleh KPU Sikka bersama stake holders lainnya sejak awal tahun 2020 lalu. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan KPU Sikka mendatangi Polres Sikka adalah untuk sinkronisasi terkait pemilih yang telah berganti status dari masyarakat sipil kemudian menjadi anggota POLRI ataupun sebaliknya anggota POLRI yang telah memasuki Purna Tugas sehingga statusnya menjadi masyarakat biasa, lebih lanjut Komisoner 2 (dua) periode tersebut menyampaikan, “KPU Sikka dalam memutakhirkan daftar pemiih harus cermat dan detail agar data yang dihasilkan dalam proses pemutakhiran data pemilih valid dan akurat sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari, oleh karenanya dengan tujuan tersebut kami mendatangi Polres Sikka, disamping itu KPU Sikka sebelumnya telah melakukan pemadanan data dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka dan ditemukan adanya potensi pemilih baru yang dapat dioptimalkan di lingkup Polres Sikka” paparnya. Pertemuan tersebut disambut baik oleh Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K, M.H. Dalam penyampaiannya AKBP Sajimin mengatakan bahwa permintaan data peralihan status keanggotaan Polri tersebut akan segera disiapkan oleh Polres Sikka, “Polres Sikka siap dengan senang hati membantu KPU Sikka untuk mencari data yang akurat di lingkup POLRI,” tambahnya. Kegiatan Koordinasi dengan Lembaga terkait yang dilakukan KPU Sikka ini merupakan tindaklanjut dari arahan KPU RI melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bahwa daftar pemilih menjadi hal yang penting karena dalam Pemilihan maupun Pemilu dibutuhkan data yang benar dan akurat, oleh karenanya dibutuhkan elemen pendukung lainnya agar seseorang dapat dikategorikan masuk ataupun keluar dari DPB. Oleh karena itu KPU melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih secara terus menerus tidak sebatas pada saat tahapan Pemilihan/Pemilu. Pada kunjungan ini KPU Sikka juga memberikan formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada Polres Sikka untuk dapat diisi sebagaimana mestinya. (Hupmas/*)

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (10/3) KPU Sikka menggelar Rapat Koordinasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Februari 2021, hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Sikka tersebut melibatkan pemangku kepentingan/stake holder antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sikka serta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sikka. Kegiatan dibuka dengan pemaparan DPB oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Feri menjelaskan bahwa penelusuran faktual di lapangan yang dilakukan KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sikka, hasilnya ditemukan adanya data kependudukan yang ganda”, selanjutnya dia menjelaskan bahwa tantangan ketika melakukan penelusuran faktual yaitu terkendala oleh akses jalan yang terputus untuk menuju ke beberapa Desa sehingga mengakibatkan terhambatnya konsolidasi data pemilih secara menyeluruh,” paparnya. Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa ganda berbasis kesalahan Nomor Induk Kependudukan menjadi catatan untuk dapat diperbaiki dan diperbaharui oleh Dispenduk Capil karena sebagai pihak yang memiliki wewenang langsung untuk mengolah data kependudukan. Selanjutnya pihak Disnpenduk Capil Pieter Liman Hege selaku Kabid Piak, memaparkan bahwa sesuai aturan yang berlaku memang data kependudukan hanya bisa dipublikasikan per 6 (enam) bulan sekali mengingat data temuan di daerah harus dikonsolidasi dengan pusat. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada dasarnya Nomor Induk Kependudukan yang ganda itu diakibatkan adanya duplicate record yang dilakukan oleh bersangkutan. Untuk pembaharuan ini dibutuhkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan untuk melapor ke Dukcapil bahwa telah terjadi kekeliruan terkait penulisan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dilakukan perbaikan. Kegiatan diakhiri dengan serah terima hasil Rapat Koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 12/BA/III/2021 yang memuat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak  201.859 (dua ratus satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan) dengan rincian jumlah Pemilih Laki-laki 93.006 (sembilan puluh tiga ribu enam) pemilih dan jumlah Pemilih Perempuan 108.853 (seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan. (hupmas/*)

Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur kunjungi KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU Kabupaten Sikka pada Rabu sore (10/3) menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Kabupaten Sikka Partai Rakyat Adil Makmur (DPK PRIMA), kunjungan pengurus Partai Politik yang baru terbentuk tersebut diterima oleh Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat yang bertempat di Aula Kantor KPU Sikka. ketua DPK PRIMA Laurensius Wolo Sina Ritan pada kesempatan itu menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan mereka adalah untuk silahturahmi, melakukan audiensi sekaligus memperkenalkan keberadaan Partai Prima di Kabupaten Sikka. Hal ini juga sebagai upaya partai untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan peserta pemilu. Sebagaimana juga disampaikan besar harapan dari Partai Prima agar ke depannya bisa memenuhi syarat ketika tahapan verifikasi partai politik sehingga ikut sebagai peserta pemilu yang akan datang. Pada kesempatan itu Anggota KPU Sikka bidang Teknis Penyelenggara Jupri, SE menyampaikan beberapa gambaran terkait tahapan-tahapan yang akan dilalui setiap Partai Politik Peserta Pemilu dalam proses Pencalonan, selanjutnya Anggota KPU Sikka lainnya Herimanto, SH menyampaikan bahwa ke depannya terkait verifikasi Partai Politik KPU Sikka tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis. Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan itu berpesan agar kedepannya setiap Partai Politik memperhatikan penetapan Sumber Daya sebagai Operator data Partai agar lebih jeli dan cermat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ketika memasukan dokumen Partai ke Sistem Informasi yang dimiliki KPU. Audiensi yang berlangsung hangat itu diakhiri dengan penyerahan dokumen kepengurusan Partai oleh Sekretaris Partai Dominikus Demi Henriques kepada Ketua KPU Sikka serta foto bersama sebagai dokumentasi. Audiensi ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik serta wajib penggunaan masker selama kegiatan berlangsung. (hupmas/*)