Berita Terkini

Pemilih Baru di Sikka Bertambah Sebanyak 452

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Pemilih baru di kabupaten Sikka selama bulan Mei sesuai rekapitulasi KPU Sikka tercatat sebanyak 452 orang yang terdiri dari laki-laki 275 pemilih dan perempuan 177 pemilih. Sementara itu jumlah pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 116 pemilih. “Dengan demikian, jumlah pemilih di Kabupaten Sikka hingga bulan Mei tercatat sebanyak 203.708 pemilih yang terdiri dari laki-laki 93.891 dan perempuan 109.817,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jumat (28/5). Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dihadiri para komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag KPU Sikka. Lebih lanjut dijelaskan, Pemilih TMS sebanyak 116 itu terdiri dari pemilih yang meninggal dunia sebanyak 99 orang (laki-laki 53 dan perempuan 46), Ganda Identik 4 orang (laki-laki 2, perempuan 2), pindah domisili sebanyak 12 (laki-laki 6,  perempuan 6), dan alih status 1 orang (laki-laki). Dalam Rapat Pleno internal itu juga dibacakan hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka sesuai surat Nomor 019/Bawaslu-Kab/Sikka/V/2021 yang terdiri dari Data Ganda berbasis NIK sebanyak 8 Pemilih, Pindah Domisili dari Desa/Kelurahan 13 Pemilih, Pindah Masuk dalam wilayah Desa/Kelurahan 5 Pemilih, Meninggal Dunia sebanyak 14 Pemilih dan Alih Status TNI/Polri ada 3 Pemilih. Dari hasil tindaklanjut Rekomendasi tersebut kasubbag Program dan Data KPU Sikka Cornelius Mauritius menjelaskan KPU Sikka telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sikka sehingga didapati ada Rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dan ada yang belum dapat ditindaklanjuti. “contohnya Alih Status TNI/Polri, dari 3 yang direkomendasikan Bawaslu, 1 Pemilih sudah Sah mengurus dokumen kependudukan alih status dari Warga Sipil menjadi TNI/Polri di Dispendukcapil, sehingga dapat kita tindaklanjut, sementara 2 Pemilih lainnya belum mengurusnya sehingga belum dapat ditindaklanjuti”, jelas Cornelius. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2021 oleh Ketua dan Anggota KPU Sikka. (hupmas/*)

KPU Kabupaten Sikka Buka Layanan Tanggapan Masyarakat

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Satu lagi upaya KPU Sikka melakukan inovasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kali ini dengan membuka layanan dan tanggapan masyarakat. Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH, Jumat (28/5) menjelaskan, ada upaya sederhana yang disiapkan KPU Sikka berupa format pengaduan yang bisa diakses oleh pemilih. “Pemilih hanya cukup mengisi format pengaduan di link ini “bit.ly/TANGGAPAN-MASUKAN-DPB-SIKKA” atau menghubungi nomor handphone, 081 236 008 964 atau datang langsung ke kantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam No. 1 Maumere,” paparnya. Dijelaskan, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan proses memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang. Format tanggapan dan masukan masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan kabupaten Sikka, memuat tentang pindah domisili (keluar/masuk) wilayah Kabupten Sikka; sudah usia 17 tahun tapi belum terdaftar dalam DPT; belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah; dan perubahan identitas kependudukan. Atau jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia; perubahan status TNI/Polri atau pensiunanya; terdapat ganda dalam DPT pemilu 2019; kesalahan data lokasi TPS pada Pemilu 2019 yang lalu. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas daftar pemilih,” tandas Herimanto.  (hupmas/*)

Ikuti Rakor KPU Se NTT, KPU Sikka Laporkan Kinerja dan Serapan Anggaran 2021

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT, Selasa (25/5). Rakor secara Daring ini dihadiri oleh para Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota Se- NTT. Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si dan didampingi 4 anggota KPU NTT, Plt. Sekretaris KPU NTT, Agus Olapaon dan sejumlah pejabat Sekretariat KPU NTT. Dalam arahannya, Thomas Dohu meminta para Ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran dari masing-masing satker. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri pada kesempatan itu melaporkan bahwa diawal tahun KPU Sikka telah melaksanakan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 berdasarkan Juknis nomor 21 Tahun 2021, dilanjutkan dengan penetapan perjanjian kinerja tahun 2021. Kegiatan DIPA dibreakdown berdasarkan Rencana Strategis KPU, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program di tahun 2021 sebanyak 16 kegiatan yakni 9 (sembilan) kegiatan oleh sub bagian umum dan logistik, 3 (tiga) kegiatan oleh sub bagian perencanaan program dan data, 2 (dua) kegiatan oleh sub bagian hukum serta 2 (dua) kegiatan oleh sub bagian teknis dan hupmas. Lebih lanjut Komisioner KPU Sikka dua periode itu menjelaskan, kegiatan dengan dukungan DIPA, KPU Sikka juga melaksanakan kegiatan non DIPA yakni pelatihan jurnalistik dan internalisasi regulasi PKPU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan PKPU no 14 tahun 2020 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. “Realisasi anggaran KPU Sikka sampai dengan bulan April 2021 berdasarkan IKPA (Indikator Pelaksanaan Anggaran) adalah sebesar 29,39 %“ tutup Feri. (hupmas/*)

KPU Sikka Kunjungi Dinas PMD Kabupaten Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka sedang berupaya melakukan inovasi dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Salah satu upaya di antaranya adalah membangun kerjasama dengan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka. Untuk maksud itu, Kamis (20/5) lalu, tiga komisioner KPU Sikka masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Yuldensia Theresiana Hesty, dan Herimanto mengunjungi  Kantor Dinas PMD Kabupaten Sikka. Mereka diterima Kepala Dinas  PMD, Fitrinita Kristiani di ruang kerjanya. Elsy Puspasari Kusuma Putri yang menangani Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan, saat ini KPU Sikka tengah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan berniat menjalin kerjasama dengan Dinas PMD guna memperoleh data yang lebih akurat. Lagi pula, katanya, Dinas PMD Sikka juga sedang mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa. Ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk membangun kerjasama. Herimanto yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menambahkan, kerjasama ini sangat penting untuk memperbaharui data pemilih, baik itu pemilih pemula maupun alih status dari TNI/Polri. Juga untuk mengeluarkan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. “Kita berharap ada sinergi antara Dinas PMD Kabupaten Sikka dan KPU Kabupaten Sikka terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai persiapan menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,” ujarnya. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani menyambut baik permintaan kerjasama ini. “Saya  berterima kasih atas kunjungan ini dan mengharapkan ada kolaborasi program antara KPU Sikka dan Dinas PMD kabupaten Sikka,” katanya. Dia menjelaskan, saat ini di setiap desa sedang  berjalan Program Sustainable Development Goals (SDGs) dan setiap RT di desa terdapat satu enumerator yang bekerja sampai dengan 31 Mei 2021. “KPU Kabupaten Sikka tentu bisa menggunakan data yang sudah ada ini, tentu dengan ijin dari Bupati Sikka,” jelasnya. (hupmas/*)

Lagi, KPU NTT Gelar Rakor Virtual

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU NTT kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual, Selasa  (11/5/21). Kali ini melibatkan semua komisioner dan sekretaris dari 22 KPU Kabupaten/Kota. Agenda Rakor virtual kali ini membahas pelaksanaan Rapat Pleno Rutin yang dilakukan setiap minggu sesuai amanat PKPU No. 8/2019 yang telah diperbaharui dengan PKPU No. 3/2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu ketika membuka Rakor mengatakan, Rapat Pleno Rutin wajib dilakukan setiap satker. Hal ini sangat penting karena merupakan forum untuk menyinkronkan ide antara Komisioner dan Sekretariat.  “Pentingnya pleno rutin ini tidak beda jauh dengan komitmen sumpah dan janji serta komitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja dan pakta integritas. Komitmen itu yang harus kita laksanakan secara rutin,” papar Thomas Dohu yang didampingi 4 Komisioner KPU NTT dan Plt. Sekretaris KPU NTT, Agus Ola Paon. Lebih lanjut, Dohu mengatakan, rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lingkungan  KPU, karena itu tidak ada alasan untuk tidak dilakukan. Selain merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan,  lanjutnya, pleno rutin juga sebagai laporan tindak lanjut sekaligus evaluasi dari keputusan yang sudah ditetapkan pada pleno sebelumnya. Lebih jauh, ia memaparkan data tentang kegiatan Rapat Pleno Rutin dari setiap satker. Sejak Januari sampai April 2021, ada sejumlah satker telah menggelar rapat sebanyak 17 kali, tetapi ada juga yang hanya 13 atau 14 kali. Malah ada pula yang hanya melakukan rapat sebanyak 11 kali. Tingkat kehadiran komisioner juga bervariasi. Ada yang tidak  pernah absen, tapi ada pula yang tidak ikut rapat rutin. Beberapa diantaranya sudah dilaporkan ke bagian Pengawasan Internal. Untuk diketahui, di sejumlah Satker di provinsi lain, ada komisioner yang sudah dilaporkan ke DKPP karena tidak hadir Rapat Pleno Rutin sebanyak 3 kali berturut-turut. (hupmas/*)

KPU Kabupaten/Kota Diminta Tingkatkan Pengawasan Internal

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Semua KPU Kabupaten/Kota di NTT diminta untuk terus meningkatkan pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisien. Permintaan itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Evaluasi Persoalan Hukum Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 secara daring, Senin (10/5/21). “KPU Kabupaten/Kota perlu tingkatkan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, membuat laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Thomas Dohu yang didampingi para komisioner KPU NTT. Rakor itu dihadiri para Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Internal dan Kasubag Hukum dari 22  KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU NTT, Jeffry A. Galla,S.H dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi dan penyegaran terhadap tiga kegiatan. Pertama, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), kedua terkait dengan pengelolaan persoalan hukum baik di Pemilu 2019 maupun Pemilihan tahun 2020 dan yang ketiga, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).  “Khusus JDIH, Kabupaten Sikka berhasil memberikan informasi melalui JDIH dengan 121 Keputusan lengkap dengan asbtrak, disusul Kabupaten Sabu Raijua di posisi kedua dengan 52 keputusan dan 15 abstrak dan  Kota Kupang dengan 62 Keputusan dengan 13 abstrak” ungkapnya. “Seperti kita ketahui bersama, di sub bagian Hukum sudah ada dua program rutin yang kita laksanakan selain tugas pokok, yakni pengelolaan JDIH dan pengelolaan SPIP. Sehingga mari kita secara serius mengelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan output yang bisa diandalkan oleh lembaga dan publik”, kata Jefri Galla. Sementara itu dalam sesi diskusi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sikka, Herimanto S.H melaporkan, untuk JDIH KPU Sikka, jumlah Keputusan yang telah diupload sebanyak 126 Keputusan, hanya saja lima Keputusan belum bisa terbaca karena kendala perbaikan di website. (hupmas/*)