
KPU Sikka Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2021
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka pada Senin lalu (8/3) telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2021, penetapan DIP tersebut dilakukan melalui forum Rapat Pleno rutin yang biasa diselenggarakan setiap hari senin oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu ini. Penetapan DIP tersebut dilakukan karena sebagai Lembaga/Badan Publik KPU Sikka berkewajiban melakukan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang menjadi hak Publik untuk diketahui, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 34/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, selaku Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sikka, mengatakan bahwa pembaharuan Daftar Informasi yang dikelola KPU Sikka melalui PPID bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pelayanan informasi kepada publik di lingkungan KPU Sikka secara Transparan, Efektif dan Efisien, dan Akuntabel. Selain itu juga layanan informasi publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pemilu maupun Pemilihan yang dikelola oleh KPU Sikka. Lebih lanjut dijelaskan dalam proses pembaharuan DIP ini, PPID melakukan koordinasi dengan Tim Penghubung masing-masing sub bagian di lingkungan KPU Sikka sebagai pihak yang memiliki Informasi serta mengelompokkan informasi-informasi tersebut dalam beberapa kategori, yakni Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat, jelasnya. Daftar Informasi Publik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 53/HM.02-BA/5307/Kab/III/2021, kemudian akan diumumkan dan dapat diakses oleh publik, baik dengan cara datang secara langsung ke kantor KPU Sikka maupun diakses melalui layanan E-PPID dengan mengunjungi Layanan Informasi pada website www.sikkakabppid.kpu.go.id, maupun media sosial resmi KPU Sikka lainnya, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Melalui DIP ini diharapkan informasi publik menjadi lebih teratur dan sistematis sehingga lebih mudah diketahui keberadaan dan pertanggungjawabannya. Dengan demikain, dapat mempermudah pekerjaann sehari-hari Sekretariat KPU Sikka. Selain itu dengan adanya DIP ini dapat juga berguna bagi pihak pemohon informasi untuk mengetahui informasi publik apa saja yang berada dalam penguasaan Sekretariat KPU Sikka. tutupnya (hupmas/*)