Berita Terkini

KPU Sikka Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2021

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka pada Senin lalu (8/3) telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2021, penetapan DIP tersebut dilakukan melalui forum Rapat Pleno rutin yang biasa diselenggarakan setiap hari senin oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu ini. Penetapan DIP tersebut dilakukan karena sebagai Lembaga/Badan Publik KPU Sikka berkewajiban melakukan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang menjadi hak Publik untuk diketahui, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 34/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, selaku Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sikka, mengatakan bahwa pembaharuan Daftar Informasi yang dikelola KPU Sikka melalui PPID bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pelayanan informasi kepada publik di lingkungan KPU Sikka secara Transparan, Efektif dan Efisien, dan Akuntabel. Selain itu juga layanan informasi publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pemilu maupun Pemilihan yang dikelola oleh KPU Sikka.  Lebih lanjut dijelaskan dalam proses pembaharuan DIP ini, PPID melakukan koordinasi dengan Tim Penghubung masing-masing sub bagian di lingkungan KPU Sikka sebagai pihak yang memiliki Informasi serta mengelompokkan informasi-informasi tersebut dalam beberapa kategori, yakni Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat, jelasnya. Daftar Informasi Publik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 53/HM.02-BA/5307/Kab/III/2021, kemudian akan diumumkan dan dapat diakses oleh publik, baik dengan cara datang secara langsung ke kantor KPU Sikka maupun diakses melalui layanan E-PPID dengan mengunjungi Layanan Informasi pada website www.sikkakabppid.kpu.go.id, maupun media sosial resmi KPU Sikka lainnya, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Melalui DIP ini diharapkan informasi publik menjadi lebih teratur dan sistematis sehingga lebih mudah diketahui keberadaan dan pertanggungjawabannya. Dengan demikain, dapat mempermudah pekerjaann sehari-hari Sekretariat KPU Sikka. Selain itu dengan adanya DIP ini dapat juga berguna bagi pihak pemohon informasi untuk mengetahui informasi publik apa saja yang berada dalam penguasaan Sekretariat KPU Sikka. tutupnya (hupmas/*)

KPU Sikka Verifikasi Faktual Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan faktualisasi Data Pemilih berkelanjutan dari tanggal 2 maret s/d 4 maret 2021 dengan berkunjung ke beberapa desa yang ditemukan data pemilih ganda. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Penelusuran faktual di lapangan yang dilakukan KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, hasilnya ditemukan adanya data kependudukan yang ganda sejumlah 19 orang yg tersebar di beberapa Kecamatan dan Desa. Menurut ketua Divisi Program Perencanaan dan Data Ibu Elsy Puspasari Kusuma Putri, SE  atau yang biasa disapa Elsy, menyampaikan bahwa “data ganda ini merupakan data orang yang ada kesamaan pada elemen data NIK, No KK serta kesamaan nama, setelah kami dilakukan penelusuran melalui Aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, ditemukan 2 orang data pemilih yang valid sedangkan 17 orang orang data pemilih invalid sehingga disepakati untuk dilakukan faktualisasi langsung ke desa” jelasnya. Lebih lanjut Elsy menyampaikan Faktualisasi data pemilih dilakukan dengan turun langsung ke Desa oleh beberapa Komisioner dan staf data dan langsung bertemu aparat desa untuk memastikan kembali data ganda NIK tersebut apakah benar pemilih yang bersangkutan ada dan menetap di wilayah sesuai domisil yang tertera di KTP, dan memastikan kembali NIK dan No KK yg valid agar bisa di akomodir kembali di dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Februari 2021. Dari penelusuran ini ditemukan 9 (Sembilan) orang yang sudah valid data kependudukannya dan sisanya 11 (sebelas) orang yang belum dilakukan faktualisasi dikarenakan ketika melakukan penelusuran faktual terkendala oleh akses jalan yang terputus untuk menuju kebeberapa desa dan cuaca yang tidak memungkinkan untuk menuju ke bagian pulau di kecamatan Alok Timur sehingga mengakibatkan terhambatnya proses faktualisasi data pemilih secara menyeluruh. (hupmas/*)

Tim Keuangan KPU Sikka ikuti Reviu Laporan Keuangan Tahun 2020

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Reviu terhadap Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2020, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (24/2) dengan metode daring antara KPU RI dengan perwakilan setiap Satuan Kerja. KPU Sikka diwakili oleh Tim Keuangan antara lain Bendahara Pengeluaran Mario Leonardo T. Date, SE, Operator Aplikasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA) Melkiadus Nong Akel, SE serta Operator Aplikasi Sistem Informasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Katarina Merai Maran, A.Md, sedangkan dari Tim Inspektorat KPU RI adalah Ibu Martina Dwi Rahyanti. Kegiatan Reviu Laporan Keuangan merupakan penelaahan terhadap penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan dalam setiap Periode Tahun Anggaran. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Februari 2021 hingga 1 Maret 2021 dengan tujuan memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan oleh masing- masing Satuan Kerja sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan  Kementerian/Lembaga yang ¬berkualitas.  Untuk Periode Tahun Anggaran 2020 KPU Sikka juga telah melaksanakan Reviu Laporan Keuangan sebanyak 2 Periode Laporan yaitu pada Semester I yang dilaksanakan pada Bulan Juli 2020 dan Semester II atau Tahunan yang dilaksanakan pada Bulan Februari 2021. Kesimpulan dari Pelaksanaan Reviu anggaran akan dituangkan Dalam Catatan Hasil Reviu ( CHR ) yang isinya memuat antara lain Uraian Catatan Hasil Reviu, Rekomendasi dan Koreksi/Perbaikan yang sudah/belum  dilakukan. (hupmas/*)

Rapat Koordinasi dan Bimtek oleh KPPN Ende

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Sesuai dengan surat edaran nomor Nomor S-149/WPB.24/KP.06/2021 dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Ende, maka Komisi Pemilihan umum Kabupaten Sikka bersama dengan Satuan Kerja Lingkup KPPN Ende melaksanakan rapat koordinasi pada Jum’at (26/2). Rangkain kegiatan dibuka Oleh Kepala KPPN Ende Bapak Mat Hari dan dihadiri oleh Operator SAS (Sistem Aplikasi Satker) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Ende. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan Satuan Kerja (Satker). Seperti ketika proses Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) harus diperhatikan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), selain itu juga Operator SAS Keuangan harus lebih teliti agar tidak terjadi salah input data terkait penulisan nama maupun nomor rekening yang tertera pada SPM. Hal ini agar tidak terjadi retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Satker yang bersangkutan pada Proses proses Pengajuan SPM selanjutnya. Pada kesempatan ini juga KPPN Ende menyosialisasikan kepada masing-masing Satuan Kerja terkait Digital Payment yang merupakan proses peralihan penggunaan rekening Giro menuju rekening Virtual Account. Yang mana selama ini penggunaan rekening bersifat offline berubah menjadi bersifat online. (hupmas/*)

Peningkatan Kompetensi SDM di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing diwakilkan mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar LKPP Tahun 2021 yang diselenggarakan atas kerjasama KPU Provinsi NTT dengan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) dan DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi NTT. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari setiap Satuan Kerja KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota se NTT ini berlangsung selama 11 (sebelas) hari terhitung tanggal 24 Februari s/d 6 Maret 2021 dengan metode belajar mandiri/E-Learning (24 Februari s.d 1 Maret 2021) dilanjutkan Online Synchronus (2 s.d 3 Maret 2021) serta Tatap Muka (4 s.d 5 Maret 2021) dan akan ditutup dengan Ujian Sertifikasi pada hari terakhir 6 Maret 2021. Hal ini sebagai upaya KPU dari tingkat Pusat sampai Daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja setiap pegawainya dalam rangka penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Berkenaan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa serta untuk memberikan pemahaman regulasi PBJP maka diharapkan peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan untuk kelak dapat mengikuti ujian Sertifikasi PBJ. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (hupmas/*)

CPNS KPU Sikka mengikuti Pengarahan dan Penyerahan SK Oleh KPU RI

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Kamis (18/2), bertempat di Aula KPU Sikka, 3 (tiga) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Sikka mengikuti kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 945/SDM.11-Kpt/05/SJ/XII/2020 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring / teleconference yang berpusat di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh 714 CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang bergabung secara daring maupun luring (tatap muka). Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra ketika membuka acara mengatakan, bahwa seleksi CPNS setiap tahun selalu mengalami perbaikan, termasuk seleksi Tahun 2019, menurutnya, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang ini tidak mudah, pasalnya dari proses awal seleksi hingga pengumuman hasil akhir dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, bahkan setiap pelamar harus bersaing ketat dengan ribuan kompetitor.  “Kalian harus bangga menjadi bagian dari KPU karena kalian adalah orang-orang terpilih dan berkualitas, dari 14.235 pelamar yang diseleksi, hingga tahap akhir hanya 714 pelamar yang terpilih dan akhirnya ditempatkan di Seluruh Indonesia”, Ujar Ilham saat memberikan pengarahan di hadapan para CPNS. Dirinya berharap kepada para CPNS KPU Tahun 2019 agar punya jiwa loyalitas terhadap lembaga serta rajin dan tekun dalam bekerja, memiliki daya analitis yang kuat dan mampu berinovasi serta memberikan ide gagasan demi terciptanya regulasi penyelenggaraan Pemilu yang baik.  “Ini tantangan bagi kita semua untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu, saya ucapkan selamat atas pengangkatan saudara/i, selamat berkarya dan berkontribusi untuk negara”, Ujar mantan Komisioner KIP Aceh tersebut. Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Pengangkatan CPNS secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno kepada perwakilan KPU Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jawa Timur, dan Papua Barat. Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi Pembinaan Kepegawaian oleh Plt. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, dalam pesannya Lucky menyampaikan “CPNS yang kelak akan menjadi ASN harus displin dan mematuhi segala aturan dalam bekerja sehingga mampu memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat secara nyata”. Untuk diketahui awal Tahun 2021 Sekretariat KPU Sikka mendapat tiga Pegawai baru CPNS yang adalah pegawai organik KPU. Tiga pegawai tersebut masing-masing adalah Permata Yulianti, S.IP yang ditempatkan pada Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Jessy M.M. Peni Hayon, SH yang ditempatkan pada Sub Bagian Hukum, serta Fatmaniatun Ulfasari, SE pada Sub Bagian Program dan Data. (hupmas/*)