Berita Terkini

Triwulan III, Pemilih di Sikka Mencapai 217.836

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Sampai dengan Triwulan III, pemilih di Kabupaten Sikka menjadi 217.836 pemilih atau bertambah sebanyak 10.668 pemilih dari sebelumnya pada Triwulan II sebanyak 207.168 pemilih. Demikian hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dibacakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemangku kepentingan di Aula KPU Sikka, Senin (3/10/2022). Pada Rakor  dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ini, rekapitulasi DPB Triwulan III  dibacakan secara bergantian oleh anggota KPU Sikka Herimanto dan Elsy Puspasari Kusuma Putri. hadir pula 2 komisioner lainnya yakni Jupri dan Yuldensia Theresiana Hesty. Saat membuka rakor, Feri mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dalam rekapitulasi data pemilih berkelanjutan. “Hari ini kita melaksanakan Rakor Triwulan III. Ini rakor terakhir sebelum kita memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Bulan ini tanggal 14 nanti kita memasuki Tahap Pemutakhiran Data Pemilih yang akan ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Mendagri kepada KPU RI. Selanjutanya kita akan berproses di tingkat Kabupaten dengan langkah awal perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” jelasnya. Lebih jauh, Feri menjelaskan, pada Triwulan III 2022 terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.668 pemilih. Angka ini diperoleh dari jumlah pemilih baru (pemilih pemula) sebanyak 15.659 dikurangi jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.991 pemilih. “Pemilih TMS sebanyak 4.991 itu berasal dari pindah keluar 268 pemilih, meninggal 3.257 pemilih, ganda 1.447 pemilih dan alih status menjadi Polri sebanyak 19 pemilih,” katanya seraya menambahkan, pemilih yang masuk kategori ubah data sebanyak 2.372 pemilih. Hadir dalam kegiatan Rapat Kordinasi ini, Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyd, Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil, Marta H. Pega, Polres Sikka diwakili Kasat Intelkam, Misbar, Kodim 1603 Sikka yang diwakili Plh. Pasi Intel Nym Minggu Diana, Lanal Maumere, S. Widodo, Kesbanpol Sikka, serta Sekrearis KPU Sikka, Aloysius Elwis Da Rato, Para Kasubag KPU Sikka, dan staf Sekretariat KPU Sikka. Sementara Partai Politik yang hadir antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasinal Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat. (hupmas/*)  

Jelang Vermin Perbaikan, KPU Sikka Gelar Rakor dengan Parpol

Maumere,  kab-sikka.kpu.go.id-- Menjelang Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Keanggotaan, KPU Sikka menggelar Rapat Koordinasi dengan pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Sikka, Sabtu (24/9/2022). Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ketika membuka Rakor mengatakan,  Rakor hari ini untuk menyamakan pemahaman KPU Sikka dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tentang Persiapan dan Pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi selanjutnya. “KPU Sikka telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan telah mengirim Berita Acara ke KPU RI melalui Sipol. Bapak/ibu pun telah menerima hasilnya dari DPP masing-masing. Kita semua memahami bahwa proses ini masih panjang. Masih ada tahap-tahap selanjutkan dan terdekat adalah verifikasi administrasi perbaikan hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 nanti. Karena itu, kita perlu terus membangun komunikasi sehingga proses ini berjalan dengan lancar,” katanya. Feri menjelaskan, sewaktu Verifikasi Administrasi, KPU Sikka menerima data dari 22 Partai Politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan jumlah anggota sebanyak 14.426. Setelah diverifikasi, jumlah anggota yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.462, jumlah yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 2.820, dan jumlah keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.114. Untuk kegiatan Rakor ini, KPU Sikka mengundang 22 Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sikka masing-masing sebanyak 2 (dua) orang Penghubung/Pengurus. Kendati demikian, hanya 15 partai politik yang berkesempatan hadir.  Yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PKP, Prima, Gelora,  Partai Buruh, dan PKN. Turut hadir pada kegiatan Rakor, 3 anggota KPU Sikka yakni Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka. Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri dalam Rakor ini memaparkan materi tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan apa yang dilakukan oleh KPU kabupaten serta tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik dalam masa vermin perbaikan tersebut. “Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik sesuai jadwalnya yaitu tanggal 15 - 28 September 2022. Untuk tingkat kabupaten, kami melakukan vermin perbaikan dari tanggal 1 - 9 Oktober 2022. Sedangkan di tanggal 2 - 5  Oktober 2022 Partai Politik melakukan tindak lanjut hasil Vermin dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dan KPU Kabupaten juga akan menerima hasil tindak lanjut oleh Partai Politik,” kata  Jupri.  Lebih lanjut jupri, menyampaikan tanggal 6 - 9 Oktober 2022, KPU Sikka akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi BMS sekaligus juga melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. “Klarifikasi secara langsung ditujukan untuk keanggotaan ganda antar partai yang sama-sama mengakui sebagai anggota partainya dengan mendatangkan secara langsung orang tersebut untuk dimintai kepastian memilih partai yang mana. Jadi kami hanya bersifat menfasilitasi saja,”  tegas Jupri. Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Usai pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi. (hupmas/*)

Tujuh ASN KPU Sikka Terima Tanda Kehormatan Satyalancana

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Sebanyak 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima Tanda Kehormatan Satyalancana ASN menurut tingkatannya, yang terdiri dari Karya Satya 10 Tahun, Karya Satya 20 Tahun, dan Karya Satya 30 Tahun. Penyerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan saat KPU Sikka menggelar Apel Kekuatan, Senin (19/09/2022). Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis Da Rato dalam arahannya saat memimpin Apel Kekuatan menyampaikan selamat kepada para ASN penerima Tanda Kehormatan, “selamat kepada para ASN yang menerima Tanda Kehormatan hari ini, semoga ini (Tanda Kehormatan Satyalancana) menjadi motivasi agar berkinerja lebih baik, khususnya dibidang kepemiluan” kata Elwis. Lebih lanjut Elwis menyampaikan bahwa ASN harus benar-benar mengamalkan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang diucapkan setiap melaksanakan Apel kekuatan. ASN penerima Tanda Kehormatan masing-masing Angelusia Dua Ija yang menerima Karya Satya 30 Tahun, Mega Suryati Azhar yang menerima Karya Satya 20 Tahun, serta penerima Karya Satya 10 Tahun yaitu Simon Doni Tukan, Cornelius Mauritius M, Mario L. T. Date, Salomon Stephenson, dan Rikardus Rajo. Turut hadir untuk menyematkan Tanda Kehormatan ini, Anggota KPU Sikka, Jupri, Herimanto, dan Elsy Puspasari Kusuma Putri. Perlu diketahui Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.  (hupmas/*) 

Rakor Pendanaan Bersama Pilkada 2024, Disepakati Tanda Tangan NPHD September 2023

Kupang, kab-sikka.kpu.go.id-- Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT sepakat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 pada minggu kedua bulan September 2023. Kesepakatan tersebut dibuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Pemprov NTT di Hotel Aston, Kupang, Selasa (6/9/2022). Rakor yang berlangsung selama dua hari sejak Senin (5/9/2022) itu dihadiri oleh KPU dan Bawaslu NTT. Juga para Ketua dan Sekretaris KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.   Sementara utusan pemerintah Kabupaten/Kota yakni Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Kesbangpol. Pada hari pertama rakor, panitia memberi kesempatan kepada Ketua KPU Provinsi NTT dan Bawaslu Provinsi NTT untuk memaparkan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Pilkada Serentak. Usai pemaparan, peserta diberi kesempatan untuk mendalami RKB yang disampaikan. Setelah sesi ini, dilanjutkan dengan pemaparan RKB dari KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Semula direncakan 6 KPU Kabupaten/Kota yakni, Sumba Timur, Kota Kupang, Belu, Alor, Sikka dan Manggarai. Rencana pemaparan oleh 6 Kabupaten/Kota itu akhirnya dibatalkan. Hanya 2 KPU/Bawaslu Kabupaten yang diberi kesempatan yakni Sumba Timur dan Kota Kupang. Usai pemaparan dua kabupaten ini, peserta mengusulkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk sebuah Tim Kecil guna merumuskan pendanaan bersama yang dikehendaki. Hasil kerja Tim Kecil itu dipaparkan pada hari kedua yakni,  Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota bersepakat mengalokasikan dana Pilkada dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kondisi keuangan daerah masing-masing. Selain itu, item pendanaan bersama Pilkada serentak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak. Untuk KPU disepakati ada 16 item kegiatan. Selanjutnya disepati,  item pendanaan bersama itu akan dibahas bersama antara KPU Provinsi NTT dan Bawaslu NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT. Demikian juga antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Juga disepati, standar biaya sebagai dasar penganggaran  pendanaan bersama Pilkada Serentak mengacu kepada surat Menteri Keuangan RI Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus Hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan Pilkada. Dan,  Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Hal  Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada. Terakhir disepakati, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan bersama Pilkada Serentak  (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada minggu kedua Bulan September 2023. (hupmas/*)

Lagi, Komisioner KPU NTT Kunjungi KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisioner KPU NTT melakukan kunjungan lagi ke KPU Kabupaten Sikka. Setelah pekan lalu dikunjungi Yosafat Koli, kali ini giliran Jeffri A. Galla. Komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan ini datang dalam rangka monitoring  proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Jeffri datang bersama staf Bagian Teknis KPU NTT, Maria Virgo T. Laba, Jumat (02/09/2022) sore. Ia diterima oleh ketua dan anggota KPU Sikka serta sekretaris dan sejumlah staf dan mendiskusikan sejumlah hal terkait verifikasi adminstrasi partai politik. Pada hari kedua kunjungan, Sabtu (3/9/2022), Jeffri menyampaikan berbagai arahan untuk penguatan kelembagaan kepada seluruh jajaran komisoner dan sekertariat KPU Sikka. Diantaranya,  terkait pencermatan anggaran di setiap tahapan pemilu, reformasi birokrasi dan pengelolaan kelembagaan, verifikasi administrasi partai politik, pengelolaan data pemilih berkelanjutan, pembentukan Badan Adhoc dan persiapan laporan LKE (lembar kerja evaluasi). Mantan ketua KPU Sumba Barat ini juga mengapresiasi suasana kerja KPU Sikka yang aman dan nyaman. Menurutnya, hal tersebut dapat menciptakan kinerja dan semangat kerja yang baik. “Tadi saya sempat lihat-lihat kondisi kantor sampai ke bagian belakang. Suasana yang bersih dan nyaman ini harus tetap dipertahankan,” katanya. Secara khusus, Jeffri memberi apresiasi atas kinerja Tim Verifikator dalam menyelesaikan verifikasi administrasi syarat keanggotaan partai politik di Kabupaten Sikka yang angkanya cukup banyak. Selanjutnya, ia mendikusikan persiapan KPU Sikka dalam melakukan proses klarifikasi keanggotaan ganda dan berpotensi BMS. Dia menekan hal-hal yang harus disiapkan dari surat pemberitahuan kepada setiap partai politik, daftar hadir, bukti gambar dan video dalam proses klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi. “Dokumen-dokumen yang bersifat adminstratif ini sangat perlu dan harus disiapkan oleh kita untuk menjaga ketika ada sengketa proses yang diajukan ke Bawaslu. Kita memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,“ kata Jeffri. (hupmas/*)

Agustus 2022, Pemilih di Sikka Berkurang 1.212

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Data Pemilih di Kabupaten Sikka hingga Agustus 2022, berkurang sebanyak 1.212 pemilih dari jumlah pemilih pada bulan Juli lalu sebanyak  207.325. Dengan demikian, jumlah pemilih posisi Agustus menjadi 206.113. Demikian data yang diperoleh dari Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sikka, Rabu (31/8/2022).  Rekapitulasi PDPB ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka, Elsy Puspasari Kusuma Putri. Rapat Rekapitulasi ini dihadiri juga oleh 3 Komisioner KPU Sikka lainnya masing-masing Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Turut hadir Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato, dan 3 Kasubbag masing-masing Cornelius Mauritius,  Mega Suryati Azhar, dan Semuel Sing. Feri menjelaskan, pengurangan pemilih sebanyak 1.212 orang ini berasal dari pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.464 pemilih dikurangi pemilih pemula sebanyak 252 orang. “Pemilih TMS sebanyak 1.464 orang itu terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 2 orang, meninggal 57 orang dan pemilih ganda sebanyak 1.405 orang,” kata Feri. Lebih jauh soal pemilih ganda dijelaskan, paling banyak berasal dari Kecamatan Alok sebanyak 190 orang, menyusul kecamatan Paga 175 orang, Kecamatan Alok Timur 153 orang dan Kecamatan Waigete 104 orang. Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka, Cornelius Mauritius menjelaskan, sumber data untuk rekapituasi PDPB bulan Agustus ini berasal dari tanggapan masyarakat, dari Desa/Kelurahan, dan pencermatan mandiri. “Data paling banyak untuk bulan Agustus ini berasal dari pencermatan mandiri,” kata Cornelius. (hupmas/*)

🔊 Putar Suara