Berita Terkini

KPU Sikka Hadiri Rakor Daring Penyusunan Produk Hukum

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka hadiri Rapat Koordinasi (RAKOR) Penyusunan Produk Hukum/Legal Drafting KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU Provinsi NTT) secara virtual, Rabu 13 Mei 2020. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si yang didamping anggota KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Program dan Data Fransiskus Vincent Diaz, S.Pd. Divisi Teknis Pemilu Lodowyk Fredik, ST., Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Yosafat Koli, S.Pd, Divisi   Hukum dan Pengawasan, Jefri Galla, SH dan Sekertaris KPU NTT Drs. Ubaldus Gogi.  Sementara hadir sebagai peserta yakni  Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum Kabupaten/Kota dan Kasubag Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Thomas Dohu meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sunggguh-sungguh sehingga dapat memahami dengan baik semua materi yang disajikan. Dia menegaskan, sangat penting bagi Divisi Hukum dan Kasubag Hukum untuk memahami tata cara dan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Tidak hanya itu. Menurutnya, “KPU harus mendokumentasikan produk hukum. Juga wajib menyusun SOP produk hukum. Serta wajib untuk menayangkannya pada website dan JDIH KPU Provinsi NTT”. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT Jefri Galla, SH dalam pengarahannya mengatakan, KPU Kabupaten/Kota harus memahami tugas-tugas sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja. Selain itu, “KPU harus memberikan pelayanan informasi kepada publik dan peserta pemilu/pemilihan mengenai produk hukum yang telah ditetapkan dan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pada masing-masing satuan kerja.” Dalam Rakor tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Sikka, Herimanto,SH yang didampingi Kasubag Hukum Mega Suryati Azhar, SH melaporkan, sepanjang tahun 2020 KPU Kabupaten Sikka telah menetapkan 31 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka.   Sebagai dasar dalam penyusunan produk hukum/legal drafting berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU, telah ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 30/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Standar Operasional Prosedur  Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Sikka. Lebih lanjut, Herimanto mengatakan,  “Untuk meningkatkan kwalitas produk hukum yang dihasilkan, perlu dilakukan bimbingan teknis tentang penyusunan produk hukum/legal drafting”. Untuk urusan  pendokumentasian, publikasi dan sosialisasi produk hukum menggunakan IT, menurutnya, perlu ada peningkatan  keterampilan staf untuk mendukung perkembangan dan persiapan pembentukan JDIH KPU Kabupaten Sikka. (hupmas/*)

BPS Sosialisasi Sensus Online di KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sikka berkunjung ke kantor KPU Sikka, Jum'at (28/2/2020) lalu. Kunjungan ini untuk melakukan sosialisasi sensus online sekaligus memberikan bantuan teknis soal tatacara pengisian data. Kepala Seksi IPDS BPS Sikka, Alfian Rosyadi, SST menjelaskan, sensus online ini menggunakan data dasar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Kita berharap, nanti akan memiliki satu data kependudukan saja,” katanya. Alfian menambahkan, sensus online ini akan berlangsung sampai akhir Maret. Sensus ini tentu hanya menjangkau warga yang memiliki internet atau smartphone. Tetapi menurutnya, masih ada tahapan lanjut yaitu sensus wawancara. Dia memaparkan, "BPS telah memulai Sensus Penduduk 2020 secara online. Masyarakat dapat mengikuti program ini secara mandiri, yakni dengan mengakses laman khusus sensus penduduk di situs resmi BPS. Sensus online ini dilakukan dari tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. Untuk mengikuti Sensus secara online, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pada laman sensus.bps.go.id.” Masyarakat tidak perlu khawatir ketika tahapan pertama terlewatkan, karena ada tahap kedua yakni pencacahan lanjutan secara konvensional oleh petugas BPS dari rumah ke rumah. Tahap kedua ini dimulai pada Juli 2020. “Nanti petugas kita akan mengunjungi setiap rumah untuk wawancara,” tambah Alfian yang didampingi 3 stafnya masing-masing  Maria Carlin Bepsi Costa SST, Wikan Nastiti, SST dan Felia Tifani Cornelia Klau, Amd Stat. Selanjutnya, menurut  Alfian, masih ada tahap terakhir dari trilogi Sensus Penduduk 2020 yakni Pencacahan Sampel yang akan dilakukan pada Juli 2021. (hupmas/*)   Langkah-langkah untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 di laman resmi BPS: 1. Buka laman sensus.bps.go.id 2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Isikan NIK" 3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom "Isikan Nomor KK" 4. Isikan kode captcha pada kolom "Isikan Kode" 5. Klik tombol bertuliskan "Cek Keberadaan" 6. Lalu, isikan data pada kolom yang tersedia 7. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara” 8. Pada saat selesai mengisi Sensus Penduduk Online (setelah klik kirim) akan ada tombol untuk mengunduh bukti selesai Sensus Penduduk Online.

KPU Sikka Siap Laksanakan Reformasi Birokrasi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka siap melaksanakan reformasi birokrasi untuk perbaikan pelayanan bagi segenap pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Sikka. Kesiapan itu ditandai dengan Deklarasi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan, Rabu (19/2) lalu. “Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU ini, tidak sekedar untuk mengisi waktu karena sedang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pilkada. Kegiatan ini merupakan tekad KPU secara nasional untuk tampil lebih professional dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi segenap pemangku kepentingan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri pada rapat pleno rutin di Aula KPU Kabupaten Sikka. Kepada segenap komisioner, pejabat struktural dan staf KPU kabupaten Sikka, Feri mengajak untuk melaksanakan tupoksi masing-masing secara baik dan penuh dedikasi. “Hari ini kita melakukan deklarasi. Kita membubuhkan tanda tangan pada spanduk ini. Saya harap ini bukan kegiatan formalitas saja. Tapi awal dari pembaharuan tekad kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya. Kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) nomor: 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019. Berdasarkan Juknis ini, KPU Kabupaten Sikka telah membentuk Tim Reformasi Biro dan Agen Perubahan yang dituangkan dalam keputusan nomor: 9/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Tahun 2020. Tahapan penting dalam reformasi birokrasi adalah penguatan kelembagaan yang ditandai dengan kinerja yang baik. Terdapat 8 program mikro yang harus dijalankan yaitu manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan, tata laksana, manajemen SDM ASN, peraturan perundang-undangan, dan kualitas pelayanan publik. Usai pengarahan singkat dari ketua, acara dilanjutkan dengan penandatangan spanduk deklarasi Reformasi Birokrasi yang diikuti 24 orang dengan rincian, 5 orang komisioner, 13 orang PNS dan 6 orang tenaga kontrak. (hupmas/*)

KPU Provinsi NTT Gelar Bimtek PAW

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, akhir pekan lalu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri para komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara dan operator SIMPAW (Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT. Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara, Lodowik Frederik mengatakan, pergantian antar waktu DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019. Ia menjelaskan, proses PAW hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat surat penyampaian pemberhentian antar waktu oleh pimpinan DPRD. Adapun kondisi yang memungkinkan pimpinan DPRD menyampaikan surat pemberhentian antar waktu antara lain karena ada anggota DPRD meninggal dunia, atau mengundurkan diri (atas permintaan sendiri atau karena telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan, atau karena diberhentikan. Namun, Lodowik menegaskan, proses pergantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT anggota DPRD dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan yang sama, yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya, yang masih memenuhi persyaratan. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Amaris, Kupang pada tanggal 14 – 16 Februari ini, KPU Kabupaten Sikka diwakili Jufri, SE, komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara dan Staf Teknis Penyelenggara Rikardus Rajo. Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, KPU NTT membagi peserta dalam 2 (dua) kelas yakni Kelas Komisioner yang membahas kebijakan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan kelas Oparator membahas penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaku (SIMPAW) sebagai wujud tata kelola administrasi yang modern dalam pengelolaan Pemilu. Untuk diketahui, selain untuk memudahkan proses administrasi, SIMPAW juga membuat proses penggantian antarwaktu menjadi lebih transparan. Dalam hal pendokumentasian, dengan digunakannya SIMPAW semua data yang berkaitan dengan penggantian antarwaktu dari seluruh Indonesia dapat lebih terkelola dan terdokumentasi dengan baik. (hupmas/*)

Pembagian Sertifikat untuk Badan Ad Hoc Pemilu 2019

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memberikan apresiasi kepada badan ad-hock pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apresiasi tersebut diberikan atas dedikasi yang mereka berikan dalam menyelenggarakan pemilu 2019 sehingga pelaksanaan pemilu 2019 berjalan dengan baik dan lancar. Wujud apresiasi tersebut berupa pembagian sertifikat penghargaan KPU RI yang didistribusikan oleh KPU Kabupaten Sikka kepada 9.174 Panitia di seluruh Kabupaten Sikka. Adapun rincian dari jumlah tersebut adalah 168 untuk anggota PPK dan sekretraiat PPK, 960 anggota PPS dan sekretriat PPS, serta 8.046 anggota KPPS dan Linmas. Kegiatan ini berlangsung selama 8 (delapan) hari yaitu dari tanggal 27 November 2019 s/d 5 desember 2019. Pendistribusian sertifikat untuk Badan Ad Hoc diberikan melalui tingkat kecamatan dan akan didistribusikan kepada Badan Ad Hoc. Pemberian sertifikat tersebut juga merupakan amanah dari KPU RI untuk memberikan penghargaan atas prestasi PPK, PPS dan KPPS yang dinilai memegang peran penting kesuksesan pemilu tahun 2019.

Lagi, KPU Sikka Kunjungi Sekolah

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU Sikka mengunjungi lagi para pemilih pemula di sekolah. Senin (25/11/2019), SMKS Yohanes XXIII mendapat giliran. Sebanyak 30 siswa sekolah kejuruan ini mengikuti pendidikan pemilih. Tim KPU Sikka kali ini terdiri dari 2 orang komisioner, 1 Kasubbag, dan 3 orang staf. Tepat pukul 10.00 Wita, guru Marianus Naja, S.Pd, membuka kegiatan secara resmi. Ia mewakili pimpinan sekolah memberikan arahan, agar para siswa mengikuti kegiatan dengan tertib. Kedua komisioner secara bergantian menyajikan materi. Mereka adalah Yuldensia Theresiana Hesty, SE, dan Herimanto, SH. Materi yang disampaikan tak jauh berbeda dengan materi yang sudah diperoleh para siswa di SMK St. Gabriel dan SMAK St. Gabriel. Suasana di Aula SMK Yohanes XXIII mendadak riuh. Pasalnya, Yuldensia Theresiana Hesty mengajak para siswa meneriakan yel. “Pemilih Cerdas...Yes!”,  “Demokrasi...Oke!”Hesty Lantas memaparkan soal Rumah Pintar Pemilu dan peran pentingnya dalam memberi informasi seputar Pemilu dan Demokrasi. Tak lupa, ia meminta para siswa untuk membagi pengetahuan kepemiluan yang diperoleh kepada teman-teman lain, orangtua dan kerabat. Sementara Herimanto memaparkan soal nilai-nilai demokrasi dan kiat menjadi pemilih cerdas. Agar menjadi pemilih cerdas, ia meminta para pemilih pemula agar mengenali peserta Pemilu, mengenali program, gagasan dan rekam jejak peserta Pemilu dan mengajak para pemilih pemula agar melawan berita bohong dan informasi palsu. (hupmas/*)