Berita Terkini

Rapat Koordinasi dan Bimtek oleh KPPN Ende

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Sesuai dengan surat edaran nomor Nomor S-149/WPB.24/KP.06/2021 dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Ende, maka Komisi Pemilihan umum Kabupaten Sikka bersama dengan Satuan Kerja Lingkup KPPN Ende melaksanakan rapat koordinasi pada Jum’at (26/2). Rangkain kegiatan dibuka Oleh Kepala KPPN Ende Bapak Mat Hari dan dihadiri oleh Operator SAS (Sistem Aplikasi Satker) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Ende. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan Satuan Kerja (Satker). Seperti ketika proses Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) harus diperhatikan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), selain itu juga Operator SAS Keuangan harus lebih teliti agar tidak terjadi salah input data terkait penulisan nama maupun nomor rekening yang tertera pada SPM. Hal ini agar tidak terjadi retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Satker yang bersangkutan pada Proses proses Pengajuan SPM selanjutnya. Pada kesempatan ini juga KPPN Ende menyosialisasikan kepada masing-masing Satuan Kerja terkait Digital Payment yang merupakan proses peralihan penggunaan rekening Giro menuju rekening Virtual Account. Yang mana selama ini penggunaan rekening bersifat offline berubah menjadi bersifat online. (hupmas/*)

Peningkatan Kompetensi SDM di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing diwakilkan mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar LKPP Tahun 2021 yang diselenggarakan atas kerjasama KPU Provinsi NTT dengan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) dan DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi NTT. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari setiap Satuan Kerja KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota se NTT ini berlangsung selama 11 (sebelas) hari terhitung tanggal 24 Februari s/d 6 Maret 2021 dengan metode belajar mandiri/E-Learning (24 Februari s.d 1 Maret 2021) dilanjutkan Online Synchronus (2 s.d 3 Maret 2021) serta Tatap Muka (4 s.d 5 Maret 2021) dan akan ditutup dengan Ujian Sertifikasi pada hari terakhir 6 Maret 2021. Hal ini sebagai upaya KPU dari tingkat Pusat sampai Daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja setiap pegawainya dalam rangka penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Berkenaan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa serta untuk memberikan pemahaman regulasi PBJP maka diharapkan peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan untuk kelak dapat mengikuti ujian Sertifikasi PBJ. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (hupmas/*)

CPNS KPU Sikka mengikuti Pengarahan dan Penyerahan SK Oleh KPU RI

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Kamis (18/2), bertempat di Aula KPU Sikka, 3 (tiga) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Sikka mengikuti kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 945/SDM.11-Kpt/05/SJ/XII/2020 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring / teleconference yang berpusat di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh 714 CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang bergabung secara daring maupun luring (tatap muka). Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra ketika membuka acara mengatakan, bahwa seleksi CPNS setiap tahun selalu mengalami perbaikan, termasuk seleksi Tahun 2019, menurutnya, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang ini tidak mudah, pasalnya dari proses awal seleksi hingga pengumuman hasil akhir dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, bahkan setiap pelamar harus bersaing ketat dengan ribuan kompetitor.  “Kalian harus bangga menjadi bagian dari KPU karena kalian adalah orang-orang terpilih dan berkualitas, dari 14.235 pelamar yang diseleksi, hingga tahap akhir hanya 714 pelamar yang terpilih dan akhirnya ditempatkan di Seluruh Indonesia”, Ujar Ilham saat memberikan pengarahan di hadapan para CPNS. Dirinya berharap kepada para CPNS KPU Tahun 2019 agar punya jiwa loyalitas terhadap lembaga serta rajin dan tekun dalam bekerja, memiliki daya analitis yang kuat dan mampu berinovasi serta memberikan ide gagasan demi terciptanya regulasi penyelenggaraan Pemilu yang baik.  “Ini tantangan bagi kita semua untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu, saya ucapkan selamat atas pengangkatan saudara/i, selamat berkarya dan berkontribusi untuk negara”, Ujar mantan Komisioner KIP Aceh tersebut. Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Pengangkatan CPNS secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno kepada perwakilan KPU Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jawa Timur, dan Papua Barat. Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi Pembinaan Kepegawaian oleh Plt. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, dalam pesannya Lucky menyampaikan “CPNS yang kelak akan menjadi ASN harus displin dan mematuhi segala aturan dalam bekerja sehingga mampu memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat secara nyata”. Untuk diketahui awal Tahun 2021 Sekretariat KPU Sikka mendapat tiga Pegawai baru CPNS yang adalah pegawai organik KPU. Tiga pegawai tersebut masing-masing adalah Permata Yulianti, S.IP yang ditempatkan pada Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Jessy M.M. Peni Hayon, SH yang ditempatkan pada Sub Bagian Hukum, serta Fatmaniatun Ulfasari, SE pada Sub Bagian Program dan Data. (hupmas/*)

PPID KPU Sikka Laporkan Hasil Pelayanan Informasi Publik Tahun 2020

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan informasi Publik tahun 2020 di lingkungan KPU Kabupaten Sikka, Senin (18/1). Kegiatan tersebut berlangsung dalam forum Rapat Pleno Rutin KPU Sikka yang dipimpin Ketua Yohanes Krisostomus Feri, dan dihadiri segenap komisioner, Sekretaris, Pejabat struktural dan semua staf KPU Sikka. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dalam ketentuan Peraturan KPU tersebut diamanatkan bahwa KPU Sikka wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, disamping itu juga sebagai pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 30/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, bahwa Laporan perlu disahkan dalam Rapat Pleno. Rapat Pleno tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor: 20/HM.02-BA/5307/Kab/I/2021 Tentang Pengesahan Laporan Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2020.Perlu diketahu bahwa Laporan PPID KPU Sikka memuat beberapa poin di antaranya gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; rincian pelayanan Informasi Publik; rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi. PPID KPU Sikka dalam hal ini Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Sikka Semuel Desryanto Sing menjelaskan, setelah disahkan, laporan ini akan dikirim salinan untuk Komisi Informasi Publik Provinsi NTT. Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan tersebut juga dapat diakses sebagai bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat melalui E-PPID KPU Sikka di alamat Uniform Resource Locator (URL) https://sikkakabppid.kpu.go.id/laporan-layanan-informasi”. (hupmas/*)

KPU Sikka Kunjungi UNIPA Maumere

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU Sikka terus berupaya melakukan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat khususnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda. Terkait hal tersebut, Jumat (27/11) lalu, KPU Sikka mengunjungi Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere. Kegiatan bertajuk KPU Goes To Campus yang mengusung tema “Anak Muda Cerdas Berdemokrasi” Ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Gervatius Portasius Mude, SH, MH. Di hadapan para mahasiswa Fakultas Hukum di aula Nawa Cita, Gervatius yang akrab disapa Grave ini mengatakan, Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Sikka ini sejalan dengan kebijakan di Fakultas Hukum yaitu pendidikan merdeka belajar.  “Kita tidak hanya belajar ilmu yang kita dapat di bangku kuliah, tetapi kita juga belajar dan berperan aktif dalam kegiatan di luar”, katanya. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri yang memberikan Materi Tata Kelola Pemilu, serta Anggota KPU Sikka Herimanto yang membawakan materi “Tantangan dan Penegakan Hukum Pemilu” serta Elsy Puspasari Kusuma Putri yang juga membawakan terkait “Data Pemilih Berkelanjutan”. Tampil sebagai moderator Anggota KPU Sikka lainnya yang membidangi Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yuldensia Theresiana Hesty. Pada kesempatan itu, tampil juga Ketua Program Pendidikan Fakultas Hukum Unipa, Maximinus A. Sarto Dumbaris, SH, MH, yang membawakan materi “Mahasiswa sebagai Agen of Change dalam Demokrasi”. Kegiatan KPU Sikka ini dihadiri 76 (tujuh puluh enam) mahasiswa Fakultas Hukum dari  semester I, semester III, dan semester V.  para peserta yang hadir tetap memperhatikan protocol Kesehatan Covid 19 dimana selain peserta diukur suhu tubuhnya menggunakan thermogun. Juga mengenakan Faceshield/pelindung wajah dan Hand Sanitizer, serta memakai masker dan menjaga jarak duduk sesuai ketentuan. Kegiatan kembali ditutup oleh Dekan Fakultas Hukum dan diakhiri dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada UNIPA Maumere serta foto bersama. (hupmas/*)

Ketua KPU Sikka Beri Pembekalan Kepada Personil BKO POLRES Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri memberikan pembekalan kepada 50 personil Polres Sikka yang akan ditugaskan dalam Bantuan Kendali Operasi (BKO) Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada di aula Polres Sikka, Senin (23/11) lalu. Hadir juga pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Sikka, Harun Alrasyd. Kegiatan yang dibuka Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan tersebut, dalam rangka persiapan pengiriman anggota Polres Sikka guna melakukan pengamanan TPS pada Pilkada Ngada 2020 tanggal 9 Desember mendatang. Ketua KPU Sikka dalam pemaparannya mengemukakan sejumlah potensi kerawan yang bisa terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak kali ini. “Secara umum, potensi kerawanan hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, kalau bapak-bapak sudah pernah terlibat dalam pengamanan Pilkada tentu tidak terlalu sulit melaksanakan tugas pengamanan. Hal yang sungguh-sungguh baru kali ini terkait dengan protokol kesehatan dalam Pilkada pada setiap tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 dan perubahannya pada PKPU  10/2020 dan PKPU 13/2020,” katanya.     Jumlah pemilih di TPS pada Pilkada kali ini hanya 500 orang. lebih sedikit bila dibandingkan dengan Pilkada kali lalu sebanyak 800 orang. Tetapi menurut Feri, belum tentu lebih cepat selesai karena ada protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari kedatangan pemilih sebelum masuk TPS sudah harus cuci tangan dengan sabun, dicek suhu tubuh dengan thermo gun dan harus memakai masker dan sarung tangan. Tempat duduk dalam TPS berukuran 10 x 8 meter itu pun diatur sesuai ketentuan jaga jarak minimal 1 meter. Usai pemberian suara, sesudah memasukan surat suara ke kotak suara, pemilih harus melepaskan sarung tangan dan memasukannya ke dalam tempat sampah yang telah disiapkan, kemudian pemilih menghadap KPPS-7 untuk diberi tanda  bahwa sudah memilih. “Kali ini tidak pake celup lagi. Jari pemilih ditetes dengan tinta oleh KPPS 7,” katanya sambil menambahkan, usai ditetes, pemilih akan diarahkan untuk mencuci tangan lagi dengan sabun. Hal lain yang perlu diperhatikan, pemilih dengan suhu tubuh 37,30 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam TPS. Mereka akan diarahkan ke bilik khusus yang disiapkan di samping TPS. “Selain itu, saksi dan pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh di atas 37,30 derajat tidak diperkenankan untuk bertugas,” ujar Feri. Untuk diketahui,  Kabupaten Ngada merupakan salah 1 dari 9 Kabupaten di Provinsi NTT yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu 9 Desember 2020 mendatang. (Hupmas/*)