Berita Terkini

Sinkronisasi DPB dengan POLRES Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisioner KPU Kabupaten Sikka mengunjungi Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Kamis (18/3), kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka bersilahturahmi dengan Kapolres Sikka sekaligus melakukan koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah dilakukan setiap bulan oleh KPU Sikka bersama stake holders lainnya sejak awal tahun 2020 lalu. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan KPU Sikka mendatangi Polres Sikka adalah untuk sinkronisasi terkait pemilih yang telah berganti status dari masyarakat sipil kemudian menjadi anggota POLRI ataupun sebaliknya anggota POLRI yang telah memasuki Purna Tugas sehingga statusnya menjadi masyarakat biasa, lebih lanjut Komisoner 2 (dua) periode tersebut menyampaikan, “KPU Sikka dalam memutakhirkan daftar pemiih harus cermat dan detail agar data yang dihasilkan dalam proses pemutakhiran data pemilih valid dan akurat sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari, oleh karenanya dengan tujuan tersebut kami mendatangi Polres Sikka, disamping itu KPU Sikka sebelumnya telah melakukan pemadanan data dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka dan ditemukan adanya potensi pemilih baru yang dapat dioptimalkan di lingkup Polres Sikka” paparnya. Pertemuan tersebut disambut baik oleh Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K, M.H. Dalam penyampaiannya AKBP Sajimin mengatakan bahwa permintaan data peralihan status keanggotaan Polri tersebut akan segera disiapkan oleh Polres Sikka, “Polres Sikka siap dengan senang hati membantu KPU Sikka untuk mencari data yang akurat di lingkup POLRI,” tambahnya. Kegiatan Koordinasi dengan Lembaga terkait yang dilakukan KPU Sikka ini merupakan tindaklanjut dari arahan KPU RI melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bahwa daftar pemilih menjadi hal yang penting karena dalam Pemilihan maupun Pemilu dibutuhkan data yang benar dan akurat, oleh karenanya dibutuhkan elemen pendukung lainnya agar seseorang dapat dikategorikan masuk ataupun keluar dari DPB. Oleh karena itu KPU melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih secara terus menerus tidak sebatas pada saat tahapan Pemilihan/Pemilu. Pada kunjungan ini KPU Sikka juga memberikan formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada Polres Sikka untuk dapat diisi sebagaimana mestinya. (Hupmas/*)

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (10/3) KPU Sikka menggelar Rapat Koordinasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Februari 2021, hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Sikka tersebut melibatkan pemangku kepentingan/stake holder antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sikka serta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sikka. Kegiatan dibuka dengan pemaparan DPB oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Feri menjelaskan bahwa penelusuran faktual di lapangan yang dilakukan KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sikka, hasilnya ditemukan adanya data kependudukan yang ganda”, selanjutnya dia menjelaskan bahwa tantangan ketika melakukan penelusuran faktual yaitu terkendala oleh akses jalan yang terputus untuk menuju ke beberapa Desa sehingga mengakibatkan terhambatnya konsolidasi data pemilih secara menyeluruh,” paparnya. Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa ganda berbasis kesalahan Nomor Induk Kependudukan menjadi catatan untuk dapat diperbaiki dan diperbaharui oleh Dispenduk Capil karena sebagai pihak yang memiliki wewenang langsung untuk mengolah data kependudukan. Selanjutnya pihak Disnpenduk Capil Pieter Liman Hege selaku Kabid Piak, memaparkan bahwa sesuai aturan yang berlaku memang data kependudukan hanya bisa dipublikasikan per 6 (enam) bulan sekali mengingat data temuan di daerah harus dikonsolidasi dengan pusat. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada dasarnya Nomor Induk Kependudukan yang ganda itu diakibatkan adanya duplicate record yang dilakukan oleh bersangkutan. Untuk pembaharuan ini dibutuhkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan untuk melapor ke Dukcapil bahwa telah terjadi kekeliruan terkait penulisan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dilakukan perbaikan. Kegiatan diakhiri dengan serah terima hasil Rapat Koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 12/BA/III/2021 yang memuat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak  201.859 (dua ratus satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan) dengan rincian jumlah Pemilih Laki-laki 93.006 (sembilan puluh tiga ribu enam) pemilih dan jumlah Pemilih Perempuan 108.853 (seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan. (hupmas/*)

Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur kunjungi KPU Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU Kabupaten Sikka pada Rabu sore (10/3) menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Kabupaten Sikka Partai Rakyat Adil Makmur (DPK PRIMA), kunjungan pengurus Partai Politik yang baru terbentuk tersebut diterima oleh Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat yang bertempat di Aula Kantor KPU Sikka. ketua DPK PRIMA Laurensius Wolo Sina Ritan pada kesempatan itu menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan mereka adalah untuk silahturahmi, melakukan audiensi sekaligus memperkenalkan keberadaan Partai Prima di Kabupaten Sikka. Hal ini juga sebagai upaya partai untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan peserta pemilu. Sebagaimana juga disampaikan besar harapan dari Partai Prima agar ke depannya bisa memenuhi syarat ketika tahapan verifikasi partai politik sehingga ikut sebagai peserta pemilu yang akan datang. Pada kesempatan itu Anggota KPU Sikka bidang Teknis Penyelenggara Jupri, SE menyampaikan beberapa gambaran terkait tahapan-tahapan yang akan dilalui setiap Partai Politik Peserta Pemilu dalam proses Pencalonan, selanjutnya Anggota KPU Sikka lainnya Herimanto, SH menyampaikan bahwa ke depannya terkait verifikasi Partai Politik KPU Sikka tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis. Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan itu berpesan agar kedepannya setiap Partai Politik memperhatikan penetapan Sumber Daya sebagai Operator data Partai agar lebih jeli dan cermat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ketika memasukan dokumen Partai ke Sistem Informasi yang dimiliki KPU. Audiensi yang berlangsung hangat itu diakhiri dengan penyerahan dokumen kepengurusan Partai oleh Sekretaris Partai Dominikus Demi Henriques kepada Ketua KPU Sikka serta foto bersama sebagai dokumentasi. Audiensi ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik serta wajib penggunaan masker selama kegiatan berlangsung. (hupmas/*)

KPU Sikka Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2021

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka pada Senin lalu (8/3) telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2021, penetapan DIP tersebut dilakukan melalui forum Rapat Pleno rutin yang biasa diselenggarakan setiap hari senin oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu ini. Penetapan DIP tersebut dilakukan karena sebagai Lembaga/Badan Publik KPU Sikka berkewajiban melakukan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang menjadi hak Publik untuk diketahui, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 34/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, selaku Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sikka, mengatakan bahwa pembaharuan Daftar Informasi yang dikelola KPU Sikka melalui PPID bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pelayanan informasi kepada publik di lingkungan KPU Sikka secara Transparan, Efektif dan Efisien, dan Akuntabel. Selain itu juga layanan informasi publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pemilu maupun Pemilihan yang dikelola oleh KPU Sikka.  Lebih lanjut dijelaskan dalam proses pembaharuan DIP ini, PPID melakukan koordinasi dengan Tim Penghubung masing-masing sub bagian di lingkungan KPU Sikka sebagai pihak yang memiliki Informasi serta mengelompokkan informasi-informasi tersebut dalam beberapa kategori, yakni Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat, jelasnya. Daftar Informasi Publik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 53/HM.02-BA/5307/Kab/III/2021, kemudian akan diumumkan dan dapat diakses oleh publik, baik dengan cara datang secara langsung ke kantor KPU Sikka maupun diakses melalui layanan E-PPID dengan mengunjungi Layanan Informasi pada website www.sikkakabppid.kpu.go.id, maupun media sosial resmi KPU Sikka lainnya, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Melalui DIP ini diharapkan informasi publik menjadi lebih teratur dan sistematis sehingga lebih mudah diketahui keberadaan dan pertanggungjawabannya. Dengan demikain, dapat mempermudah pekerjaann sehari-hari Sekretariat KPU Sikka. Selain itu dengan adanya DIP ini dapat juga berguna bagi pihak pemohon informasi untuk mengetahui informasi publik apa saja yang berada dalam penguasaan Sekretariat KPU Sikka. tutupnya (hupmas/*)

KPU Sikka Verifikasi Faktual Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan faktualisasi Data Pemilih berkelanjutan dari tanggal 2 maret s/d 4 maret 2021 dengan berkunjung ke beberapa desa yang ditemukan data pemilih ganda. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Penelusuran faktual di lapangan yang dilakukan KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, hasilnya ditemukan adanya data kependudukan yang ganda sejumlah 19 orang yg tersebar di beberapa Kecamatan dan Desa. Menurut ketua Divisi Program Perencanaan dan Data Ibu Elsy Puspasari Kusuma Putri, SE  atau yang biasa disapa Elsy, menyampaikan bahwa “data ganda ini merupakan data orang yang ada kesamaan pada elemen data NIK, No KK serta kesamaan nama, setelah kami dilakukan penelusuran melalui Aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, ditemukan 2 orang data pemilih yang valid sedangkan 17 orang orang data pemilih invalid sehingga disepakati untuk dilakukan faktualisasi langsung ke desa” jelasnya. Lebih lanjut Elsy menyampaikan Faktualisasi data pemilih dilakukan dengan turun langsung ke Desa oleh beberapa Komisioner dan staf data dan langsung bertemu aparat desa untuk memastikan kembali data ganda NIK tersebut apakah benar pemilih yang bersangkutan ada dan menetap di wilayah sesuai domisil yang tertera di KTP, dan memastikan kembali NIK dan No KK yg valid agar bisa di akomodir kembali di dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Februari 2021. Dari penelusuran ini ditemukan 9 (Sembilan) orang yang sudah valid data kependudukannya dan sisanya 11 (sebelas) orang yang belum dilakukan faktualisasi dikarenakan ketika melakukan penelusuran faktual terkendala oleh akses jalan yang terputus untuk menuju kebeberapa desa dan cuaca yang tidak memungkinkan untuk menuju ke bagian pulau di kecamatan Alok Timur sehingga mengakibatkan terhambatnya proses faktualisasi data pemilih secara menyeluruh. (hupmas/*)

Tim Keuangan KPU Sikka ikuti Reviu Laporan Keuangan Tahun 2020

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Reviu terhadap Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2020, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (24/2) dengan metode daring antara KPU RI dengan perwakilan setiap Satuan Kerja. KPU Sikka diwakili oleh Tim Keuangan antara lain Bendahara Pengeluaran Mario Leonardo T. Date, SE, Operator Aplikasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA) Melkiadus Nong Akel, SE serta Operator Aplikasi Sistem Informasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Katarina Merai Maran, A.Md, sedangkan dari Tim Inspektorat KPU RI adalah Ibu Martina Dwi Rahyanti. Kegiatan Reviu Laporan Keuangan merupakan penelaahan terhadap penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan dalam setiap Periode Tahun Anggaran. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Februari 2021 hingga 1 Maret 2021 dengan tujuan memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan oleh masing- masing Satuan Kerja sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan  Kementerian/Lembaga yang ¬berkualitas.  Untuk Periode Tahun Anggaran 2020 KPU Sikka juga telah melaksanakan Reviu Laporan Keuangan sebanyak 2 Periode Laporan yaitu pada Semester I yang dilaksanakan pada Bulan Juli 2020 dan Semester II atau Tahunan yang dilaksanakan pada Bulan Februari 2021. Kesimpulan dari Pelaksanaan Reviu anggaran akan dituangkan Dalam Catatan Hasil Reviu ( CHR ) yang isinya memuat antara lain Uraian Catatan Hasil Reviu, Rekomendasi dan Koreksi/Perbaikan yang sudah/belum  dilakukan. (hupmas/*)