Berita Terkini

Sebanyak Lima Orang Pejabat Fungsional KPU Sikka Dilantik

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Sebanyak lima (5) orang pejabat fungsional penata kelola Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkup Sekretariat KPU Sikka dilantik oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) KPU Republik Indonesia, Bernad Sutrisno pada Kamis (22/1/26).  Proses pelantikan tersebut dilakukan secara hybrid dan berpusat di Lantai 2 Gedung KPU RI, Jakarta. Para pejabat yang dilantik dari KPU Sikka yakni Cornelia W.J. Pati, Jessy M. M. Hayon, Mario L. T. Date, Permata Yulianti dan Dian Sinagula dari 2.519 orang seluruh Indonesia.  Sekjend KPU RI dalam arahannya setelah pelantikan mengatakan agar pejabat terlantik menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.  "Jabatan fungsional penata kelola tingkat pertama adalah jabatan yang harus diemban dengan sungguh-sungguh karena pembinanya adalah KPU itu sendiri", Kata Bernad.  Turut hadir dalam kegiatan, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan, Data dan Informasi, Cornelius Mauritius, serta sejumlah Staf Sub Bagian Sumber Daya Manusia. (humaskpusikka*/)       

KPU Sikka Ikuti Rakor Kegiatan Hukum Dan Pengawasan Tingkat Provinsi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum dan Pengawasn tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (22/1/26).  Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU NTT tersebut dilakukan secara daring. Di KPU Sikka bertempat di Aula Kantor KPU Sikka.  Kepala Bagian (Kabag) Hukum KPU Provinsi NTT, Andre S.N Kete, dalam arahannya mengatakan perlu diperhatikan terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) , Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP), Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Aplikasi Sistem Informasi Pleno (SIPLENO). "Perlu ada perhatian khusus di masa non tahapan agar kesiapan administrasi dan akuntabilitas lembaga mencapai titik optimal di seluruh KPU Kabupaten/Kota", Kata Andre.  Hadir mengikuti kegiatan dari KPU Sikka yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosef Fredianus Boy Gapo, Kasubag Hukum Simon Doni Tukan bersama sejumlah Staf Sub Bagian Hukum, Jessy M.M Peni Hayon, Kevin Dimas Sareong dan Theresa Anselma Laurina. Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kasubag Hukum dan staf dari 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. (humaskpusikka*/)   

KPU Sikka Ikuti Kegiatan KoPi ParMas, Tema : Etika Komunikasi Politik dan Kompetensi Elektoral Indonesia

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupen Sikka mengikuti kegiatan Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat (KoPi ParMas) Part 8 secara daring pada Rabu (21/1/26) Kegiatan rutin mingguan ini diselenggarakan oleh KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tema, Etika Komunikasi Politik dan Kompetensi Elektoral Indonesia. Peserta dari KPU Sikka yang mengikuti, Ketua KPU Sikka Herimanto bersama Anggota, La Hajimu, Yosef F.B. Gapo, Ignasius Irvanto C. Say, Harun Al Rasyid dan Plt. Sekretaris, Samuel Desriyanto Sing. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna didampingi Anggota, Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, Lodowick Frederik dan Elyaser Lomi Rihi dalam sambutan pembukaan menyampaikan pentingnya etika komunikasi politik sebagai fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat.  “Melalui Program KoPi ParMas Part 8 ini, berharap dapat memperkuat sinergi antar penyelenggara Pemilu di seluruh Kabupaten/kota se-NTT serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi politik yang cerdas dan bertanggung jawab”, Kata Jemris.  Jemris menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU NTT dalam mendorong pendidikan pemilih berkelanjutan dan membangun demokrasi yang berkualitas, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik. Selanjutnya acara dilanjutkan penyampaikan materi oleh Narasumber yakni Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Pala dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,  Elvensias  U.M. Awang  yang dimoderatori oleh Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten Alor, Erwin Frangky Kaseh dan dialaog melibatkan peserta yang hadir secara daring.  Hadir mengikuti kegiatan jajaran pejabat strukural KPU NTT, 22 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-NTT beserta jajaran dan staf. (humaskpusikka*/)

KPU Sikka Lakukan Internalisasi Displin Aparatur Sipil Negara dan Finalisasi Uraian Tugas Pegawai Tahun 202

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Internalisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  Finalisasi Uraian Tugas Pegawai Tahun 2026 Lingkup Sekretariat KPU Sikka di Aula Kantor KPU Sikka pada Rabu (21/1/26).  Ketua KPU Sikka dalam arahan pembukaan didampingi Anggota, Yosef Fredianus Boy Gapo dan Plt.  Sekretaris, Samel Desriyanto Sing menyampaikan tentang pentignya membangun kesamaan presepsi terkait pola kerja dan dispilin di Lingkungan Sekretariat KPU Sikka sesuai ketentuan yang berlaku.  Lebih lanjut Herimanto menjelaakan, bahwa setelah ditetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) maka diikuti tindak lanjut dalam uraian tugas baik dari unusr pimpinan mapun staf di lingkungan kerja KPU Sikka.  “Untuk itu, setelah menyamakan presepsi tentang tugas dan tanggungjawab dalam uraian tugas, kemudian mengimplementasikan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing”, jelasnya. Herimanto menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan tugas, semua pasti punya tugas yang berbeda-beda.  Maka dibutuhkanlah kerja sama yang baik secara proporsional dan terukur.  "ini sekaligus untuk meningkatkan kesadaran baik unsur pimpinan dan seluruh Aparatur Sipil Negara mengenai urgensi kedisiplinan, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian", Kata Herimanto.  Sementara Plt. Sekretaris KPU Sikka menyampaikan bahwa setelah kita bincang-bincangkan tentang uraian tugas, hari ini kitab finalisasi dan tetapkan uraian tugas pegawai tahun 2026 untuk mendukung output kegiatan yang telah di ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).  Ditambahkan Samuel, setelah ditetapkan kita akan melanjutkan dengan Internalisasi Disiplin Pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2023 Tentang disiplin ASN dan juga Keputusan Sekretaris Jenderal terkait Displin ASN dan PPPK.  Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan finalisasi uraian tugas dan Internalisasi Displin ASN dipandu staf Sub Bagian Sosdiklih Parmas SDM, Dian Syahdah Sinagula dan Permata Yulianti.  Hadir mengikuti kegiatan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi, Mauritius Cornelius, Kasubag Keuangan Umum dan Lgistik, Mega Suriyani Azhar, Kasubag Teknis dan Hukum, Simon Doni Tukan beserta seluruh unsur ASN. (humaskpusikka*/)     

Angggota KPU Sikka, La Hajimu : Pentingnya Soliditas dan Kerjasama

*Maumere, kab-sikka.kpu.go.id* Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, La Hajimu menyampaikan pentingnya soliditas dan kerjasama Sub Bagian untuk merealisasikan rencana kerja tahunan sebagai tolak ukur kinerja lembaga.  Demikian disampaikan Jimy dalam amanat sebagai pembina apel kekuatan, Senin (19/01/25) di Halaman Kantor KPU Sikka.  Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Infomasi (Rendatin) menekankan bahwa, Rencana Strategis KPU 2025-2029 yang sudah dijabarkan dalam rencana Kerja Tahunan (RKT). “Untuk Tahun 2026 sudah ditantangani sebagai bentuk komiten kelembagaan. Tentu program dan kegiatan sudah juga dijabarkan dalam rincian sesuai sub bagian untuk dilaksanakan sehingga membutuhkan solidtas dan kerja sama” Kata Jimy.  Apel kekuatan ini diikuti Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto dan Anggota KPU Kabupaten Sikka, Yosef F.B.Gapo, Harun Al Rasyid dan Ignasius Irvanto C. Say serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka. (humaskpusikka*/)

Sebagai Bentuk Komitmen, KPU Sikka Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Sebagai bentuk komitmen bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Rencana Kegiatan Tahunan (RKT), Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Sikka.  Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT yang difasilitasi secara daring pada Kamis, (15/1/26).  Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna dalam sambutan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan secara akuntabel, transparan, profesional serta menjunjung tinggi integritas dan etika Penyelenggara Pemilu.  “Kita mengelola anggaran Tahun 2026, tentu membutuhkan perencanaan yang lebih cermat, pelaksanaannya harus disiplin serta pengawasan yang akuntabel agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan secara optimal dan mendapatkan hasil yang nyata”, Kata Mantan Anggota Bawaslu NTT.  Lanjut Jemris, salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian kita bersama yakni, penyusunan rencana kerja tahun 2026 yang merupakan amanat PKPU 5 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan perencanaan kinreja KPU selama 5 tahun kedepan.  “Dengan adanya penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas, rencana kegiatan tahunan dan benturan kepentingan bagi seluruh jajaran, tidak hanya bersifat ceremonial administrasi saja melainkan menjadi wujud nyata komitmen integritas dan tanggungjawab seluruh jajaran KPU dalam menjalankan amanat sebagai Penyelenggara Pemilu”, tegas Jemris.  Peserta KPU Sikka hadir secara lengkap yakni Ketua, Herimanto bersama Anggota, Ignasius Irvanto Chandra Say, Harun Al Rasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, La Hajimu, Plt. Sekretaris, Samuel Desryanto Sing, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Mega Suryati Azhar, Kepala Sub Bagian Perencanaan data dan Informasi (Rendatin), Cornelius Mauritius, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Simon Doni Tukan beserta staf Sekretariat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Benturan Kepentingan yang diawali pembacaan masing-masing naskah perjanjian. Penandatanganan dilakukan secara berurutan mulai dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-NTT, dilanjutkan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf Lingkup KPU NTT dari 22 Kabupaten/Kota. (humaskpusikka*/)