Berita Terkini

KPU Sikka Belajar Bersama Tata Kelola Logistik

Maumere-- Untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan kegiatan belajar bersama atau internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (7/9/2023) pagi ini diikuti semua komisioner, pejabat struktural serta sejumlah staf ASN dan PPNPN. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri mengatakan kegiatan ini sebagai wujud tanggungjawab bersama demi mewujudkan tata Kelola logisik Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik. “Waktu kita cukup singkat dalam mengelola kebutuhan logisitik pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu kegiatan pagi ini penting kita lakukan agar menyiapkan tata Kelola yang lebih baik, baik dari aspek perencanaan, pengadaan sampai pada distribusi,” kata Feri. Selain PKPU ini, lanjut Feri, perlu dijadwalkan untuk mendalami Standart Operational Procedur (SOP) pengelolaan logistik. “Kita sudah siapkan beberapa SOP yang perlu dibahas bersama,” ujarnya.  Selanjutnya ia juga mengingatkan bahwa kewenangan ini ada pada jajaran sekretariat sehingga duduk dan belajar bersama  penting dilakukan agar dapat saling memberikan input dalam melaksanakan regulasi logistik tersebut. (humaskpusikka).

Rakoor Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS

Maumere - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri memimpin rapat koordinasi bersama partai politik terkait tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (30/8). Feri dalam pengantarnya menyampaikan forum Rakoor ini bertujuan untuk menjelaskan kepada Partai politik, hal-hal yang perlu disiapkan untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat dimaksud. Sementara itu Anggota KPU Sikka pengampu Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU, maka terhadap tanggapan atas DCS Partai harus memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan klarifikasi. "Masyarakat memberikan masukan dan tanggapan karena bisa saja mereka belum mengetahui status terkini calon sementara tersebut, oleh karena itu inilah ruang calon sementara dimaksud melalui partai untuk lakukan klarifikasi" jelasnya. "Selanjutnya jika sudah ada dokumen klarifikasinya, partai wajib mengunggah dokumen itu melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon agar kami verifikasi kembali untuk tentukan status calon sementara, apakah Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat" jelas Jupri. Diketahui Sesuai Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, Penyampaian hasil klarifikasi oleh partai kepada KPU akan dilaksanakan mulai tanggal 1 - 7 September 2023, selanjutnya KPU mencermati dan menentukan status calon sementara pasca klarifikasi tersebut pada tanggal 8 - 11 September 2023 Turut hadir dalam rapat koordinasi ini perwakilan dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (humaskpusikka)  

Kolaborasi dengan Pemda Sosialisasikan Pemilu Pada Malam Final Bintang Radio Tahun 2023

Maumere-- Dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sikka bekerjasama  dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka mensosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang dilakukan pada malam grand final pemilihan bintang radio, Senin 28 Agustus 2023. Sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi penonton dan membagikan brosur Pemilu Serentak Tahun 2024, serta pengumuman konten Pemilu oleh MC dari panggung acara.   Konten Brosur yang dibagikan diantaranya tata cara pindah memilih, hari pemungutan suara, Maskot Pemilu, 5 (lima) jenis pemilihan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, serta pengenalan nomor urut partai politik peserta pemilu. Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya KPU Sikka untuk memberikan informasi Pemilu kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu Elsy Puspasari Kusuma Putri pengampu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, kegiatan ini sebagai untuk mensosialisasikan tata cara pemilih yang ingin pindah pilih dari suatu TPS ke TPS lainnya. Turut hadir dalam gelaran sosialisasi tersebut, Kasubag Program dan Data, Cornelius Mauritius, Kasubbag Teknis, Semuel Sing, serta sejumlah Staf Sekretariat KPU Sikka (humaskpusikka)

Helpsdesk KPU Sikka Layani Masukan Dan Tanggapan Masyarakat

Maumere-- Pasca ditetapkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membuka layanan Helpdesk agar masyarakat dapat memberikan masukan serta tanggapan terhadap DCS tersebut. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Jumat (18/8) setelah pleno penetapan DCS. Namun ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri seperti KTP-el, Paspor, dan/atau identitas lainnya serta bukti relevan yang disampaikan terkait pemenuhan persyaratan bakal calon dimaksud. “Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan selama dalam kurun waktu sepuluh hari yakni tanggal 19 sampai 28 Agustus, dapat dilakukan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website infopemilu.kpu.go.id atau dengan persuratan yang disampaikan ke Helpdsek KPU Sikka” kata Jupri. Selanjutnya ia juga menjelaskan manakala terdapat tanggapan atau masukan Masyarakat, KPU Sikka akan lakukan verifikasi, menyusun rekapitulasinya, dan menyampaikan kepada Partai Politik terkait untuk dapat dilakukan klarifikasi. “Jadi KPU tetap memberikan kesempatan kepada partai politik untuk klarifikasi, apabila partai politik tidak menyampaikan hasil klarifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar dan calon sementara yang dilaporkan melalui masukan dan tanggapan masyarakat ditetapkan tidak memenuhi syarat” jelas jupri. Sebagai informasi KPU Sikka telah menetapkan 478 DCS pada 18 Agustus 2023 dengan keputusan nomor 714 tahun 2023 dan telah diumumkan dari tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 melalui media masa cetak harian Pos Kupang serta media elektronik radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Selain media dimaksud, pengumuman yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini dilakukan melalui laman dan media sosial resmi KPU Sikka. (humaskpusikka)

KPU Sikka Beri Kesempatan Parpol Cermati Rancangan DCS

Maumere-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menyerahkan dokumen hasil Verifikasi akhir terhadap syarat administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, dalam Pemilu Tahun 2024. Penyerahan dokumen berupa Berita Acara tersebut dilakukan dalam forum rapat koordinasi bersama Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Sikka yang digelar KPU Sikka, Sabtu 5 Agustus 2023. Diketahui dalam dokumen Berita Acara tercatat dari 500 bakal calon anggota DPRD, yang memenuhi syarat sebanyak 467, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat 33 orang bakal calon. Anggota KPU Sikka, Jupri, pengampu Divisi Teknis Penyelenggara, menyebutkan setelah penyerahan hasil verifikasi ini, partai politik diberi kesempatan mencermati rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). “dalam masa pencermatan DCS sejak 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus nanti, Partai Politik diberi kesempatan untuk mencermati rancangan DCS, sekiranya ada bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen” kata Jupri. Selanjutnya Komisioner dua periode tersebut juga manambahkan bahwa sesuai Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, dalam masa pencermatan tersebut Partai Politik dapat mengusulkan perubahan, manakala terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; atau terdapat dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. “Selain kondisi itu Partai dapat lakukan perubahan jika terdapat Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon” Pungkasnya. Sebagai informasi Keputusan KPU 996 tahun 2023 mengatur bahwa KPU Sikka akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS pada 12 sampai 15 Agustus, selanjutnya penyusunan DCS pada 16 sampai 17 Agustus, Penetapan DCS pada 18 Agustus, kemudian DCS tersebut akan diumumkan selama 5 (lima) hari terhitung mulai 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat. (humaskpusikka)

KPU Sikka Perbarui 198 Daftar Informasi Publik

Maumere – Sebanyak 198 Daftar Informasi Publik (DIP) yang berada dibawah penguasaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali diperbarui pada pertengahan tahun 2023 untuk menunjang kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sikka. PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing menyebut 198 DIP tersebut diupdate guna kelancaran pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kepemiluan. “DIP untuk semester 1 tahun 2023 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Sikka nomor 705 tahun 2023, selanjutnya informasi-informasi dalam DIP tersebut akan digunakan sebagai pedoman PPID KPU Sikka dalam melayani masyarakat yang membutuhkan data terkait kepemiluan” sebut Semuel. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa informasi dalam DIP merupakan hasil kompilasi dari 4 (empat) sub bagian yang berada di KPU Sikka yakni sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi, sub bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses informasi kepemiluan namun informasi kelembagaan KPU juga dapat diakses. Untuk diketahui sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (humaskpusikka)