
Maumere - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri memimpin rapat koordinasi bersama partai politik terkait tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (30/8). Feri dalam pengantarnya menyampaikan forum Rakoor ini bertujuan untuk menjelaskan kepada Partai politik, hal-hal yang perlu disiapkan untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat dimaksud. Sementara itu Anggota KPU Sikka pengampu Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU, maka terhadap tanggapan atas DCS Partai harus memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan klarifikasi. "Masyarakat memberikan masukan dan tanggapan karena bisa saja mereka belum mengetahui status terkini calon sementara tersebut, oleh karena itu inilah ruang calon sementara dimaksud melalui partai untuk lakukan klarifikasi" jelasnya. "Selanjutnya jika sudah ada dokumen klarifikasinya, partai wajib mengunggah dokumen itu melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon agar kami verifikasi kembali untuk tentukan status calon sementara, apakah Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat" jelas Jupri. Diketahui Sesuai Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, Penyampaian hasil klarifikasi oleh partai kepada KPU akan dilaksanakan mulai tanggal 1 - 7 September 2023, selanjutnya KPU mencermati dan menentukan status calon sementara pasca klarifikasi tersebut pada tanggal 8 - 11 September 2023 Turut hadir dalam rapat koordinasi ini perwakilan dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (humaskpusikka)