Berita Terkini

Rilis Perdana Program “KPU Sikka Menyapa”

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka resmi merilis program video tanya jawab bertajuk “KPU Sikka Menyapa” untuk menunjang kinerja Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) KPU Kabupaten Sikka, Kamis (3/2/2022). Program yang digadang dapat menambah referensi dan wawasan bagi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan ini digagas Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas). Kepala Sub Bagian Tekmas Semuel Desryanto Sing mengatakan, kegiatan ini sebagai penjabaran tugas Bakohumas yang diusulkan sebagaimana TOR (term of reference) yang dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno Rutin pada Senin, 17 Januari 2022 lalu. “Video ini dikemas secara sederhana dengan tema-tema yang edukatif tentang kepemiluan dan ditargetkan akan tayang setiap minggu melalui akun resmi media sosial KPU Sikka, baik Youtube, Facebook, Instagram, maupun Twitter, katanya. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty mengatakan, dasar hukum program ini yakni PKPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai amanat kedua PKPU tersebut, sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab KPU. Sebagai penjabaran tugas tersebut, KPU Sikka membuat program sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media digital untuk menyebarkan informasi tentang kepemiluan menyosong tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. “Progam ini diharapkan menjadi salah satu strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjadi media informasi dan edukasi tentang kepemiluan bagi masyarakat sehingga mereka lebih sadar dan siap menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti,” kata Hesty. Tampil sebagai narasumber dalam rilis perdana ini, Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dengan tema bahasan “Siklus Pemilu”. Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh host, Permata Yulianti tentang apa itu Siklus Pemilu, Kegiatan yang dilakukan pada tahapan Pra sampai Pasca Pemilu, serta metode memahami Siklus Pemilu. (hupmas/*)

KPU Sikka Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2022

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 dalam Rapat Pleno Rutin yang diselenggarakan di Aula KPU Sikka, Senin (31/1/2022). DIP dimaksud ditetapkan untuk mendukung pelayanan Informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Sikka pada Tahun Layanan 2022. PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, ketika memulai penjelasan tentang konsep DIP ini menyampaikan bahwa pembahasan kembali perlu dilakukan sebelum nanti ditetapkan. “Kita perlu melihat kembali DIP yang telah terkumpul dari Tim Penghubung masing-masing sub bagian sebelum disepakati untuk ditetapkan. Daftar informasi yang telah diidentifikasi untuk tahun 2022 ini berjumlah 144 dan terbagi dalam 3 klasifikasi, yaitu Informasi Berkala sebanyak 46, Informasi Setiap Saat sebanyak 96, sedangkan Informasi Serta Merta sebanyak 2 daftar informasi” jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai SK 34/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/VII/2020 tentang SOP Layanan Informasi di lingkungan KPU Sikka pada Lampiran poin D, bahwa usulan DIP dibawa ke Rapat Pleno untuk mendapatkan pengesahan. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri saat memimpin rapat pleno ini menegaskan, daftar informasi ini perlu dibuat agar memudahkan khalayak dalam mencari informasi yang diperlukan. Pengesahan Daftar Informasi Publik ini selanjutnya dituang dalam Berita Acara Nomor 6/HM.02/2/2022, kemudian akan diumumkan dan dapat diakses oleh publik, baik dengan cara datang secara langsung ke kantor KPU Sikka maupun diakses melalui layanan E-PPID dengan mengunjungi Layanan Informasi pada website www.sikkakabppid.kpu.go.id, maupun media sosial resmi KPU Sikka lainnya, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. (hupmas/*)

Tingkatkan Konsolidasi Songsong Tahapan Pemilu

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- Melalui Apel Kekuatan ini, hendaknya meningkatkan semangat dan disiplin kerja bagi KPU Kabupaten Sikka agar konsolidasi internal semakin kuat menyongsong tahapan Pemilu.  “Rutinitas apel pagi yang dilakukan setiap Senin merupakan bagian dari konsolidasi internal yang perlu dibangun secara rutin dan terus-menerus untuk meningkatkan semangat kerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” kata ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yuldensia Theresiana Hesty, saat menjadi Pembina Upacara Apel Kekuatan di halaman Kantor KPU Sikka, Senin (31/01/22). Ia mengatakan, telah ada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP terkait jadwal penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Dan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. “Hari H sudah diputuskan dan sesuai ketentuan pasal 167 ayat (6) UU No 7 tahun 2017, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya sisa 4 bulan lebih bagi kita untuk mempersiapkan diri, meningkatkan semangat dan disiplin kerja, serta soliditas dan etos kerja yang baik,” kata Hesty. Hadir dalam apel kekuatan ini, Ketua dan Anggota KPU Sikka, Sekretaris KPU Sikka, para Kasubag, staf PNS dan PPNPN. (hupmas/*)

Januari 2022, Pemilih di Sikka menjadi 206.186 pemilih

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada bulan Januari 2022 bertambah sebanyak 123 pemilih. Dengan demikian, total pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan menjadi 206.186 pemilih. Hingga Desember 2021, jumlah pemilih di Sikka sebanyak 206.063 pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Januari 2022 ini dibacakan oleh Ketua Divisi Program dan Data KPU Sikka, Elsy Puspasari Kusuma Putri dalam Rapat Pleno Rutin, Senin (31/1/2022). Penambahan pemilih sebanyak 123 orang ini diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 134 dikurangi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 pemilih dengan rincian 10 pemilih meninggal dunia dan 1 pemilih alih status TNI. Rapat Pleno Rutin dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan didampingi Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato. Hadir dalam ratpat ini empat komisioner lain, para Kasubag dan semua staf KPU Sikka. Rekap Data Pemilih Berkelanjutan kali ini merupakan salah satu agenda dalam Rapat Pleno Rutin. Agenda lainnya yaitu, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Rencana Pembentukan Tim SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Revisi Satgas SPIP. “Rekapitulasi DPB bulan ini formatnya mulai disesuaikan dengan PKPU 6 tahun 2021. Selain itu, Rekap kali ini bersifat internal dan tidak ada kewajiban untuk membuat Berita Acara,” ungkap Feri sambil menambahkan, Juknis PKPU No. 6/2021 juga masih dalam proses perampungan. Elsy Puspasari Kusuma Putri menambahkan, sumber data yang digunakan dalam Rekapitulasi DPB bulan Januari ini berasal dari Dispenduk Kabupaten Sikka dan hasil penjemputan data pemilih dari desa/kelurahan tahun 2021. (hupmas/*)

Samakan Persepsi dan Pemahaman, KPU Sikka Ikuti Rakor Persiapan Penataan Dapil

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- KPU Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring, Kamis (27/1/2022). Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu ini dihadiri oleh segenap komisioner KPU NTT, para pejabat struktural KPU NTT dan diikuti secara daring oleh 22 KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam pengarahannya mengatakan, rakor ini untuk memastikan kesiapan SDM dalam menghadapi tahapan Penataan Dapil, sekaligus menyamakan persepsi dan pemahaman tentang kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam Penataan Dapil Pemilu 2024. Usai acara pembukaan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTT, Lodowyk Fredrik memaparkan materi tentang Penataan Dapil. Lodowyk mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai surat KPU RI No 41/PP.07/05/2022 tentang permintaan Rekap Data Dapil untuk persiapan tahapan pemilu tahun 2024. Dikatakan,  materi yang disampaikan ini mengacu pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Dalam Penataan Dapil, kita perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan Dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan” kata Lodowyk. Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegiatan Penataan Dapil ini dimulai paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, “Sekitar bulan Oktober 2022 baru kita mulai setelah Kemendagri menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2),” paparnya. Rakor ini diikuti para Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubag Teknis.  KPU Sikka pada kesempatan ini hadir full team, 5 Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan. (hupmas/*)

KPU NTT Selenggarakan Simulasi RKB Pemilihan Serentak 2024 

Maumere, kab-sikka.kpu.go-- KPU Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Simulasi Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara daring, Kamis (27/01/22). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTT, Fransiskus Vincent Diaz, dalam pengarahannya mengatakan, simulasi RKB Pemilihan Serentak tahun 2024, merupakan tindak lanjut dari penyusunan RKB yang sudah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. “Hari ini kita membahas lebih detail mengenai item-item sharing anggaran berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Waikota pada Pemilihan serentak tahun 2024”, kata Edi diaz Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dan Parmas, Yosafat Koli menegaskan, hasil penyusunan Rencana RKB pemilihan serentak tahun 2024 yang sudah disepakati item sharingnya akan disampaikan pada rapat koordinasi bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU NTT, Peiter G. Nappoe mengatakan, ada 4 tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan simulasi yakni Standarisasi Format RKB, Standarisasi Harga Satuan Biaya, Sinkronisasi Data dan Kegiatan, serta Item Sharing Anggaran. “Kami berharap simulasi ini membantu teman-teman di Kabupaten/Kota untuk mencermati kembali RKB yang sudah disusun apakah formatnya sudah sesuai dengan Keputusan KPU No. 444/2020,” katanya. Dia mengatakan, dalam draft RKB untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU NTT berencana untuk sharing anggaran dengan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 13 Item kegiatan. Antara lain, honorarium untuk PPK, PPDP dan KPPS, biaya untuk 2 jenis Bimtek, formulir Pemutakhiran Data Pemilih, Formulir Tungsura, perlengkapan TPS khususnya bilik suara dan Alat Pelindung Diri (APD).     Kegiatan Simulasi RKB ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan jadwal yang berbeda diikuti oleh 7 Satker KPU Kabupaten/Kota. Untuk diketahui, KPU Sikka sudah selesai menyusun RKB untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada bulan Oktober tahun 2021 dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD Kabupaten Sikka. Total anggaran yang direncanakan mencapai Rp 35,5 miliar. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri mengatakan, jika 13 item sharing ini disepakati maka total biaya yang perlu disiapkan Pemkab Sikka akan berkurang. “Kita berharap nilai sharing ini bisa lebih dari Rp 10 miliar. Lebih bagus lagi kalau sampai Rp 15 miliar,” katanya. (hupmas/*)