Berita Terkini

Sampai Triwulan III, Pemilih di Sikka Menjadi 205.253

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Sampai Triwulan III, jumlah pemilih di Sikka  naik menjadi 205.253 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 94.735 dan pemilih perempuan 110.518. Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH. dalam release media, Kamis, (30/09/2021) setelah KPU Kabupaten Sikka melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, (Rabu, 29/09/2021) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka. “Rapat Koordinasi ini dipimpin, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan dihadiri 4 komisioner, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sikka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sikka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sikka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sikka, utusan partai politik tingkat Kabupaten Sikka, Sekretaris KPU Sikka, Kasubbag dan staf,”  papar Herimanto. Lebih lanjut, Herimanto menjelaskan, jumlah pemilih sampai Triwulan Ke III, mengalami penambahan sebanyak 1.119 pemilih dari data pada Triwulan II sebanyak 204.134 pemilih yang terdiri atas 567 pemilih laki-laki (setelah dikurangi 107 pemilih TMS laki-laki)  dan 552 pemilih perempuan (setelah dikurangi 56 pemilih TMS Perempuan) yang dibacakan secara bergantian, Ketua Divisi Program Dan Data, Elsy Puspasary Kusuma Putri, SE, dan Ketua Divisi Parmas, Yuldensia Theresiana Hesty, SE. Menurut Herimanto, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam Rapat Kordinasi juga menjelaskan, terhadap rekomendasi Bawaslu perihal daftar pemilih dengan ganda identik sebanyak 99 pemilih sudah diperbaiki. Sementara Disdukcapi Sikka turut menanggapi  beberapa masukan dan saran dari partai Politik, bahwa Disdukcapil juga ke depan akan melaksanakan program jemput bola di setiap kecamatan/desa khusus pemilih yang telah meninggal dunia untuk mendapatkan akta kematian.(hupmas/*)

DPB Bulan Agustus di Sikka, Pemilih Baru bertambah 550, TMS Sebanyak 48

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Pemilih baru di Sikka selama bulan Agustus 2021 bertambah sebanyak 550 orang, sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 48 orang. Dengan penambahan ini, maka jumlah pemilih di Sikka mencapai 205.058 yang terdiri dari laki-laki 94.636 dan perempuan 110.422. Sementara jumlah pemilih pada bulan Juli lalu sebanyak 204.556 yang terdiri dari laki-laki sebanyak 94.379 dan perempuan 110.177. Demikian hasil Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Selasa (31/8/2021). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ini dihadiri para komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag KPU Sikka. Perlu diketahui, pemilih baru paling banyak berasal dari Kecamatan Talibura sebanyak 80 pemilih, menyusul Alok sebanyak 63 orang dan Waigete sebanyak 55 orang. Sementara pemilih TMS paling banyak berada di Kecamatan Alok Timur sebanyak 10 orang, Alok 7 orang dan Hewokloang 4 orang. (hupmas/*)

Penataaan Dapil Pemilu 2024, KPU Sikka Koordinasi dengan Bupati Sikka

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Senin (30/8/2021) melakukan koordinasi dengan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos guna mendapatkan data-data pendukung untuk keperluan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. Langkah ini dilakukan KPU Sikka setelah mendapat perintah dan arahan dari KPU Provinsi NTT melalui surat tanggal 23 Agustus 2021.  Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri menjelaskan, untuk persiapan penataan Dapil, KPU memerlukan data perkembangan wilayah administrasi. Apabila terdapat pemekaran kecamatan, desa/kelurahan pasca Pemilu tahun 2019 maka perlu ada data dukung seperti paraturan daerah atau SK bupati tentang pembentukan wilayah administrasi dimaksud. Selain data perkembangan wilayah, KPU juga memerlukan data kependudukan yang disebut DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan). Data terakhir ini akan diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI sebelum tahapan penataan Dapil dimulai yaitu 16 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu. Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri, S.E. menjelaskan, dalam penataan Dapil sesungguhnya KPU Sikka hanya sebagai fasilitator dari usulan-usulan pemekaran dari tokoh masyarakat, pemerintah dan juga partai politik.  “Kita akan melakukan sosialisasi soal aturan-aturan dan prinsip penataan Dapil kepada para tokoh masyarakat, partai politik, ormas, mahasiswa dan elemen masyarakat lain guna mendapat masukan. Bisa saja nanti kita mengusulkan lebih dari empat, hanya saja harus mempunyai argumen yang kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip penataan  Dapil,” jelasnya. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos pada kesempatan ini, merespon baik maksud dan tujuan kedatangan KPU Sikka dan berjanji akan memenuhi kebutuhan yang diminta segera mungkin. Saat ini katanya, ada 34 desa dalam proses pemekaran. “34 desa ini sudah ada SK Bupatinya dan sedang menunggu proses final di Kemendagri,” kata Bupati Sikka, yang akrab disapa Roby ini. Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kabupaten Sikka terbagi dalam 4 Dapil. (hupmas/*)

Optimalkan Media Sosialisasi Menuju 2024, KPU Seragamkan Web Satker se Indonesia

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka penyebarluasan informasi kepada publik, maka peranan website dari setiap satuan kerja (satker) KPU menjadi penting, hal ini mengingat KPU merupakan Lembaga Pemilu yang tetap bekerja meskipun diluar tahapan Pemilu. Maka dari itu KPU dalam setiap berkegiatan harus melibatkan peranan kehumasan agar informasi terkait kelembagaan maupun kepemiluan dapat terpublikasi dengan baik. Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam pembukaan Sosialisasi Penataan Website KPU yang dilakukan secara daring, Jumat (20/8) yang diikuti oleh seluruh Satker KPU se-Indonesia. Lebih lanjut dia menyampaikan, “KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus melakukan penataan kembali terkait website maupun email lembaga agar terbentuk suatu pola yang menjadi ciri khas lembaga KPU itu sendiri sehingga menjadi mudah diidentifikasi apabila terjadi peretasan website maupun akun media sosial lainnya”. “Website juga menjadi penting karena selain bertujuan menyebarluaskan informasi, namun webiste juga garda untuk menangkal berita hoax yang beredar dimasyarakat terkait kelembagaan KPU maupun kepemiluan” tambahnya. Selain itu Anggota KPU RI, Viryan selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, menegaskan agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melakukan migrasi web template agar segera bersurat ke KPU RI khususnya Pusdatin sekaligus juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi agar dapat dilakukan proses migrasi menggunakan template KPU sehingga tampilan website KPU seluruh Indonesia lebih seragam dan sama operasionalnya antara web satker dan web KPU RI, agar mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan”, ujar Viryan Turut hadir memberikan arahan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Arief Budiman yang mengaskan tentang pengelolaannya keamaan akun harus tetap dijaga, Penyebarluasan informasi termasuk konten dari setiap satker KPU harus terus diupdate dan konten yang informasikan tidak hanya menarik tetapi bisa diikuti dan diterapkan pesannya oleh pembaca. Untuk diketahui sebagai upaya lebih memaksimalkan penyebaran informasi menuju Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, KPU RI telah menyiapkan template website untuk digunakan oleh seluruh satker KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berdasarkan data per 25 Juni 2021 total dari 548 satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 40 satker yang sudah menggunakan template website KPU. Selebihnya 337 satker yang masih menggunakan template website sendiri, 158 satker yang masih kosong dan belum ada website di KPU dan sisanya sebanyak 6 satker yang hanya meminjam domain kpu.go.id. (hupmas*/)

Publik Miliki Kedaulatan Mendapat Informasi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Selain memiliki kedaulatan dalam memberikan hak pilih, publik juga memiliki kedaulatan dalam mendapatkan informasi. Karena itu, KPU perlu memberikan pelayanan yang semakin baik. Demikian ditegaskan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika memberikan materi pada Webinar yang diadakan oleh KPU RI, Kamis (12/8/2021) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Raka Sandi mengatakan, KPU terus merespon dan mengupayakan hal-hal yang tertuang dalam regulasi pelayanan informasi publik. Aspek elektoral dan non elektoral harus dilaksanakan sesuai aturan sehingga membangun kepercayaan publik kepada KPU.  Ketua Komisi Informasi Publik (KIP), Gede Narayana juga ikut menjadi narasumber pada webinar tersebut. Ia memaparkan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan lembaga publik, termasuk dalam hal ini KPU. Lebih lanjut Ia memaparkan tranparansi dan akuntabilitas dari lembaga publik juga menjadi tolak ukur tingkat trust dari publik. PPID ini yang kemudian menjadi alat sekaligus garda terdepan dari lembaga publik dalam memberikan pelayan kepada publik.  Dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait kelembagaan maupun kepemiluan KPU harus selalu berpegang pada prinsip keterbukaan dan kejujuran serta percepatan sehingga dapat berjalan beriringan dengan prinsip good governance. Pada akhirnya dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terpenuhi dengan indikator partisipasi masyarakat yang tinggi. Sementara itu Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya ketika membuka kegiatan webinar mengatakan, KPU sebagai lembaga publik terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada publik secara cepat, tepat dan transparan. “KPU terus berbenah dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan informasi terkait pemilu maupun pemilihan  kepada masyarakat secara valid dan informatif”, papar Ilham. Untuk diketahui PPID dalam menjalankan tugas mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) melibatkan lintas sektor sehingga terintergrasi dan didukung dengan sistem yang baik. Tentu ini menjadi suatu tantangan tersendiri bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar mampu menghadirkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hadir sebagai peserta pada webinar ini adalah para komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Kabag/Kasubag Teknis/Hupmas dari 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota. (hupmas/*)

Sampai Juli, Pemilih di Sikka sebanyak 204.556

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Pemilih di kabupaten Sikka sampai Juli 2021 tercatat sebanyak 204.556 orang, terdiri dari laki-laki 94.379 pemilih dan perempuan sebanyak 110.177 pemilih. Angka ini menunjukan peningkatan jika dibanding data bulan Juni sebanyak 204.134 pemilih. Atau ada penambahan sebanyak 422 pemilih. Demikian hasil Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Jumat (30/7/2021). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ini hanya dihadiri para komisioner, dua Kasubbag dan dua staf. Perlu diketahui, peserta Rapat Rekapitulasi kali ini sangat dibatasi karena Kabupaten Sikka saat ini menyandang status PPKM level 4. Dari data rekapitulasi ini diketahui, jumlah pemilih baru sebanyak 474 orang, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 52 orang. Pemilih baru paling banyak berasal dari Kecamatan Waigete sebanyak 68 pemilih, menyusul Nita sebanyak 45 orang dan Paga sebanyak 39 orang. Sementara pemilih TMS paling banyak berada di Kecamatan Alok sebanyak 9 orang, Alok Timur 8 orang dan Nita 3 orang. Komisioner yang membidangi Divisi Program dan Data, Elsy Puspasari Kusuma Putri menjelaskan, perkembangan data pemilih selama bulan Juli ini hanya berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka. “Untuk bulan Juli ini, sumber data kita hanya berasal dari Dinas Dukcapil. Kita berharap kondisi pandemi mulai membaik sehingga bisa melanjutkan upaya-upaya untuk mendapatkan data dari pihak lain seperti dari Dinas PMD dan sekolah-sekolah,” paparnya. (hupmas/*)