Berita Terkini

KPU Sikka Terima Pengajuaan Bakal Calon Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera

Maumere, Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sikka, pada Rabu (10/5/2023) siang, mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam Pemilu tahun 2024 mendatang kepada KPU Kabupaten Sikka. Ketua DPD PKS, Dedi Sutardi yang didampingi Sekretaris DPD PKS, Yanto serta beberapa pengurus mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sikka tepat pada pukul 14.17 Wita dan disambut oleh Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Sikka. Kembali Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri memberi sambutan kepada partai kedua yang mendaftar dihari kesepuluh tersebut, Feri menyampaikan terima kasih kepada Pengurus DPD PKS  karena telah mengambil waktu untuk mendaftar bakal Caleg yang tidak berdekatan dengan hari terakhir. “Terima kasih kepada Ketua dan Sekretaris DPD PKS serta jajaran yang mengambil waktu untuk mendaftar bacalegnya dihari yang tidak terlalu dekat dengan hari terakhir, hal ini perlu kami sampaikan agar tidak terjadi penolakan oleh KPU terhadap berkas pengajuan, dan akhirnya nanti partai tidak punya waktu cukup untuk memperbaiki, manakala partai mengambil waktu diakhir masa pengajuan bakal calon” ungkap Feri. Turut hadir diruang penerimaan pengajuan, Anggota KPU Sikka Jupri, Herimanto, dan Elsy Puspasari Kusuma Putri, serta Sekretaris Aloysius Elwis Da Rato, Kasubbag Teknis Semuel Desryanto Sing dan Admin Silon KPU Sikka, Cornelia Pati. Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid, serta Anggota dan Staf hadir mengawasi jalannya proses penerimaan, serta nampak beberapa media lokal turut meliput agenda lima tahunan tersebut. Sebagai informasi sampai dengan waktu terakhir masa pendaftaran pukul 16.00 Wita, Rabu 10 Mei 2023, baru terdapat dua Parpol yang mengajukan pendaftaran bakal calegnya di Kabupaten Sikka, yaitu Partai Hanura dan PKS dengan status masing-masing memenuhi syarat dan diterima. (Humaskpusikka)

Partai Hanura Daftarkan Bakal Caleg Dalam Pemilu Tahun 2024

Maumere, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2024 dari partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura Kabupaten Sikka, pada Rabu 10 Mei 2023. Hanura menjadi partai pertama yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD pasca pengumumaman pembukaan pengajuan bakal calon secara serentak oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, pada 1 Mei 2023 yang lalu. Tiba tepat pukul 10.00 Wita, rombongan partai yang diketuai Fabianus Boli itu disambut Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat KPU Sikka, yang dipimpin Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri. Dalam sambutan selamat datang Feri menyampaikan Hanura merupakan partai pertama yang mendaftar bakal caleg di Kabupaten Sikka. Ia selanjutnya berharap partai yang lain dapat segera menyusul dan tidak mengambil waktu-waktu terakhir untuk menghindari kendala yang dapat menyebabkan partai kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023. Pada kesempatannya anggota KPU Sikka Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri, menjelaskan terkait mekanisme penerimaan pengajuan bakal calon oleh partai politik. “Hal pertama yang akan kami lakukan adalah mengecek kelengkapan dan kebenaran Formulir Model B Pengajuan-Parpol, Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol, serta dilampiri dokumen persetujuan dari Partai tingkat Pusat” jelasnya. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dokumen tersebut harus ada secara fisik dan terupload di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “selanjutnya untuk dokumen persyaratan bakal calon yang kami lihat adalah isian di SILON sudah ada dan lengkap, soal kebenarannya akan kami cek pada tahap verifikasi administrasi yang dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023”, pungkasnya. Untuk diketahui Partai Hanura Kabupaten Sikka dinyatakan diterima berkas pengajuannya oleh KPU Kabupaten Sikka, dengan diberikan Tanda Terima serta Berita Acara sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. (Humaskpusikka)

KPU Sikka Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- KPU Sikka menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu 29 Maret 2023. Sosialisasi digelar di Aula Gedung LK3I Maumere yang dihadiri Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Akademisi, Pemerintah Daerah, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, dan Pemangku Kepentingan lainnya. Anggota KPU Sikka, Jupri yang mewakili Ketua dalam sambutan menyebut bahwa Sosialisasi PKPU hari ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 25 PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Anggota KPU Sikka Divisi Hukum dan pengawasan, Herimanto, saat memaparkan Materi menyampaikan Daerah Pemilihan yang ditetapkan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten menurut PKPU tersebut. “Untuk Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak Dua Dapil dan 13 Kursi dengan rincian Dapil NTT 1 alokasi 6 Kursi dan terdiri dari Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Nagekeo, sedangkan Dapil NTT 2 dengan alokasi kursi sebanyak 7 Kursi yang terdiri dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, Kota Kupang” jelas Herimanto. Lebih jauh ia menyampaikan, Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT sebanyak Delapan Dapil dengan jumlah alokasi kursi  65 yaitu terdiri dari NTT 1 pada wilayah Kota Kupang Jumlah Kursi  6, NTT 2 melingkupi Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua dengan Jumlah Kursi  7, NTT 3 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya Jumlah Kursi 10, NTT 4 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dengan Jumlah Kursi  10, NTT 5 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo dengan Jumlah Kursi 11, NTT 6 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Alor, Flores Timur, dan Lembata Jumlah Kursi 7, NTT 7 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, Malaka dengan Jumlah Kursi 8, dan untuk NTT 8 ada pada Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan jumlah Kursi 6.  Selanjutnya juru bicara KPU Sikka tersebut menyampaikan 4 Dapil dan 35 Alokasi Anggota DPRD Kabupaten Sikka yakni Dapil Sikka 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, Dapil Sikka 2 terdiri dari Kecamatan Lela, Nelle, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae, Dapil Sikka 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara, serta Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, Tanawawo, sedangkan untuk alokasi kursi per Dapil yaitu Sikka 1 sebanyak 11 Kursi, Sikka 2 sebanyak 7 Kursi, Sikka 3 sebanyak 9 Kursi, dan Dapil Sikka 4 sebanyak 8 Kursi. (humaskpusikka)

PPK Tanawawo Lakukan Evaluasi Kinerja Pantarlih

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanawawo mengevaluasi hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Desa Bu Barat Kecamatan Tanawawo, Jum'at 10 Maret 2023. Evaluasi tersebut terkait pelaksanaan poncocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak 12 Februari lalu. Hadir pada pertemuan evaluasi yang digelar di Kantor Desa Bu Barat tersebut, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta seluruh Pantarlih di Desa Desa Bu Barat. Ketua PPK Tanawawo Nikolaus Seri menerangkan bahwa kegiatan ini dalam rangka melakukan Sinkronisasi data di Aplikasi E-Coklit dengan data manual hasil coklit yang dilakukan Pantarlih . “Sinkronisasi ini dilakukan dengan melihat data manual pada Model A. Daftar Pemilih, yang disandingkan dengan Aplikasi E-Coklitnya serta teknis penulisan di Formulir Model A. Daftar Pemilih” Jelas Nikolaus. Untuk diketahui Pantarlih melakukan kegiatan coklit dari tanggal 12 Februari dan akan berakhir 14 Maret 2023. Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih juga melakukan kerja tersebut melalui Aplikasi E-Coklit yang adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja. Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan salinan yang ada di dalam aplikasi. (ppktanawawo/ed humaskpusikka)

KPU Sikka Perbarui 153 Daftar Informasi Publik

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- Dalam mendukung pelayanan informasi publik tahun 2023 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan sebanyak 153 Daftar Informasi Publik (DIP) dalam rapat pleno rutin, Senin (27/02/2023). DIP tersebut terdiri dari Informasi berkala sebanyak 19, Informasi Setiap Saat sebanyak 123 dan Informasi serta merta sebanyak 11. PPID KPU Sikka Semuel Desryanto Sing ketika menyampaikan rancangan DIP dalam forum rapat, mengatakan bahwa DIP untuk tahun 2023 telah dikoordinasikan dengan sub bagian terkait kemudian dikompilasi dalam formulir model PPID – A sebagai lampiran Berita Acara yang akan ditetapkan. “Sub bagian Teknis dalam hal ini yang menangani pelayanan informasi publik telah berkoordinasi dengan sub bagian lainnya untuk menginventarisir dan mengumpulkan DIP guna kita perbarui di tahun ini," kata Semuel. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DIP sebagai kewajiban rutinitas pelayanan PPID agar lebih melengkapi instrumen layanan PPID dari waktu ke waktu. “DIP ini sebagai instrumen Layanan desk pelayanan PPID, dan sekiranya kita akan terus mengupdate sehingga ketersediaan indormasi publik selalu terbarukan paling tidak setiap semester," jelasnya dalam rapat pleno mingguan KPU Sikka. Untuk diketahui sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala pada website resmi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman, dan Pengumuman Informasi Publik secara berkala dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun atau paling singkat enam bulan sekali. (humaskpusikka)

KPU Sikka Gelar Rakor Bersama Penghubung Bakal Calon DPD

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi bersama penghubung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sikka, Minggu 26 Februari 2023. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri didampingi Anggota KPU Sikka, Herimanto, Elsy Pusapasari Kusuma Putri, dan Yuldensia Theresiana Hesty, dalam Forum koordinasi ini menyampaikan bahwa dilaksanakan rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di hari terakhir masa verifikasi faktual dukungan pemilih dalam rangka pencalonan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. “KPU Sikka memiliki kewajiban untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan verifikasi factual. Oleh karena itu kami memandang penting mengundang Penghubung serta Bawaslu untuk berkoordinasi pada hari terakhir ini”, ujar Feri saat membuka rapat. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait progress pelaksanaan verifikasi faktual di Kabupaten Sikka sampai dengan keadaan terakhir. “Beberapa menit yang lalu tercatat pada Aplikasi SILON hasil verifikasi faktual terhadap 948 sampel dukungan dari lima belas bakal calon di Kabupaten Sikka, telah mencapai angka 822 terverifikasi atau 86,71%. Selanjutnya sebanyak 122 data yang belum ditemui oleh verifikator telah kami sampaikan kepada penghubung untuk dapat dilakukan verifikasi melalui panggilan video atau rekaman video”, jelasnya.  Diakhir penyampaiannya, Feri menegaskan kembali kepada penghubung bakal calon, bahwa KPU Sikka akan menanti sampai dengan pukul 23.59 Wita, untuk melakukan verifikasi melalui panggilan video atau rekaman video terhadap pendukung yang belum bisa ditentukan status akhir verifikasinya. Turut hadir Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid dan Anggota Bawaslu Sikka Aswan Abola. Sementara itu dari penghubung hadir Piet C. Da Cunha dari bakal calon Maria Caecilia Stevi Harman, Stevanus Keban dari bakal calon Maksimus Ramses Lalangkoe, Albert Kolin dari bakal calon Hironimus Mawo Dopo, Pedo Da Cunha dari bakal calon Ivan Raymond Rondo, dan Agustinus Son Sius Penghubung bakal calon Elyas Yohanis Asamau. (humaskpusikka)