
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT, Selasa (25/5). Rakor secara Daring ini dihadiri oleh para Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota Se- NTT. Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si dan didampingi 4 anggota KPU NTT, Plt. Sekretaris KPU NTT, Agus Olapaon dan sejumlah pejabat Sekretariat KPU NTT. Dalam arahannya, Thomas Dohu meminta para Ketua KPU Kabupaten/Kota, untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran dari masing-masing satker. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri pada kesempatan itu melaporkan bahwa diawal tahun KPU Sikka telah melaksanakan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 berdasarkan Juknis nomor 21 Tahun 2021, dilanjutkan dengan penetapan perjanjian kinerja tahun 2021. Kegiatan DIPA dibreakdown berdasarkan Rencana Strategis KPU, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program di tahun 2021 sebanyak 16 kegiatan yakni 9 (sembilan) kegiatan oleh sub bagian umum dan logistik, 3 (tiga) kegiatan oleh sub bagian perencanaan program dan data, 2 (dua) kegiatan oleh sub bagian hukum serta 2 (dua) kegiatan oleh sub bagian teknis dan hupmas. Lebih lanjut Komisioner KPU Sikka dua periode itu menjelaskan, kegiatan dengan dukungan DIPA, KPU Sikka juga melaksanakan kegiatan non DIPA yakni pelatihan jurnalistik dan internalisasi regulasi PKPU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan PKPU no 14 tahun 2020 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. “Realisasi anggaran KPU Sikka sampai dengan bulan April 2021 berdasarkan IKPA (Indikator Pelaksanaan Anggaran) adalah sebesar 29,39 %“ tutup Feri. (hupmas/*)