Berita Terkini

KPU Sikka Buka Pendaftaran PPK

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran kali ini dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Demikian dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty, Minggu (20/11/2022). Ya, "Pendaftaran mulai hari ini (20/11) hingga tgl 29 November," kata Hesty. Ia mengatakan, calon anggota PPK yang ingin mendaftar bisa langsung login ke Akun SIAKBA  dengan link https://siakba.kpu.go.id. Dijelaskan, pelamar  harus menyiapkan email aktif untuk membuat akun  Siakba, karena akan diaktivasi akunnya melalui email yang sudah didaftar.   Hesty mengatakan, sesuai dengan pasal 84 PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,  KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. "SIAKBA bukan sekedar alat bantu dalam pembentukan badan adhoc. SIAKBA juga digunakan untuk memberikan informasi kepada publik terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc. Selain itu, untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan adminstrasi yang disampikan. Juga untuk memantau pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc," katanya. Menyangkut dokumen apa saja yang perlu diunggah, Hesty mengatakan, sesuai ketentuan, pemalamar harus mengunggah surat pernyataan, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, Fotocopy Ijasah terkahir, surat pernyataan  bukan anggota parpol sedikitnya 5 tahun terakhir, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit.   Pelamar juga harus mengunggah pas photo berwarna ukuran 4x6. Lebih jauh tentang surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ada ketentuan harus menyertakan juga pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Informasi lebih lengkap, pelamar disarankan untuk membaca PKPU No 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dan Keputusan KPU No 476 tahun 2022 Pedoman Teknis  Pembentukan Badan Adhoc. Selain itu, pelamar dapat berkonsultasi dengan petugas Help Desk. "KPU Sikka menyiapkan Help Desk di sekertariat  mulai tanggal 20 November s/d 29 November 2022. Pelayanan dilakukan dari hari Senin s/d minggu, jam 08.00 s/d 17.00 wita," kata Hesty. Untuk diketahui KPU Sikka akan merekrut PPK sebanyak 105 orang untuk ditempatkan di 21 kecamatan. Masing-masing kecamatan mendapat alokasi 5 orang. (hupmas/*)

KPU Sikka Lakukan Verfak Terhadap 7 Parpol

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- KPU Kabupaten Sikka melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap 7 partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini melibatkan seluruh komisioner, sekretaris, para Kasubag dan staf baik ASN maupun PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri). Kegiatan ini mulai dilaksanakan Minggu (16/10/2022) dan Senin (17/10/2022). Tim verfak KPU Sikka terbagi dalam 5 Tim, masing-masing sebanyak 5 orang. Untuk hari Minggu (16/10/2022) dijadwalkan verfak terhadap 3 parpol masing-masing partai PSI, Partai Buruh dan Gelora. Sementara sisanya sebanyak 4 parpol masing-masing Partai Kebangkitan Nusantara, Perindo, Hanura dan Garuda akan diverfak hari Senin (17/10/2022) Kegiatan verfak ini dilakukan setelah KPU RI mengumumkan jumlah partai politik   yang lolos verifikasi administrasi. Dalam pengumuman, Jumat (14/10/2022), KPU RI menyebut 18 parpol calon peserta Pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi. Dari 18 Parpol itu, 9 diantaranya tidak diikutkan dalam tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual karena telah memenuhi ketentuan parlementary threshold (PT) 4 persen. Ke-9 parpol itu yakni: PDIP, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, PAN, Gerindra, Golkar dan PKS. Sementara 9 partai yang diikutkan dalam tahap verfak terbagi atas 2 kategori yakni  parpol peserta Pemilu 2019 tetapi tidak lolos PT yakni PSI, Perindo, PBB, Hanura dan Garuda serta parpol baru yakni PKN, Gelora, Ummat dan Partai Buruh.    Di Kabupaten Sikka, dari 9 parpol yang diikutkan dalam verfak, 2 parpol diantaranya tidak memenuhi syarat yakni PBB dan Partai Ummat. Dengan demikian, hanya 7 parpol yang diikutkan dalam verfak. Dalam kegiatan verfak ini, KPU Sikka memastikan kebenaran pengurus partai, kantor tetap dan keterwakilan perempuan sekurangnya 30 persen. Selanjutnya, mulai  tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022, KPU Sikka akan melanjutkan dengan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan. Menurut data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), total anggota dari 7 parpol yang akan diverfak oleh verifikator KPU Sikka sebanyak 1.338 orang. (hupmas/*)

Untuk Penyimpanan Logistik Pemilu, Pemkab Sikka Siap Pinjamkan Gedung

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka siap meminjamkan gedung untuk penyimpanan logistik Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang. Gedung itu boleh digunakan mulai Juni 2023 hingga Juni 2025. Kesiapan  Pemkab Sikka itu disampaikan Bupati Sikka, Fransisco Roberto Diogo ketika menerima kunjungan KPU Sikka, Jumat (7/10/2022) pagi. Tim Kunjungan ini terdiri dari Ketua, Yohanes Krisostomus Feri, anggota KPU Sikka, Herimanto, Sekretaris, Aloysius Elwis da Rato, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Mega Suryati Azhar dan  staf Fatmaniatun Ulfasari. Dalam kunjungan ini, selain mengajukan permohonan pinjam pakai gedung, KPU Sikka juga meminta data dan informasi resmi terkait pemekaran 34 desa yang sudah dinyatakan definitif. “Data 34 desa yang baru definitif ini, akan kami gunakan sebagai dasar dalam pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu dan Pilkada Serentak nanti,” kata Feri. Terhadap permohonan ini pun, Bupati Sikka yang akrab disapa Roby ini pun menyatakan kesiapan untuk memberi data selengkapnya.  Pada Pemilu 2024 nanti, KPU Sikka merencanakan akan merekrut PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan staf Sekretariat di 160 desa/kelurahan sebanyak 960 orang. Tetapi dengan penambahan 34 desa baru ini maka akan ditambah 204 orang. Dengan demikian total PPS dan staf Sekretariat untuk 194 desa/kelurahan mencapai 1.164 orang. Sementara untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 21 Kecamatan masing-masing 5 orang ditambah staft sekretariat sebanyak 3 orang, akan direkrut sebanyak 168 orang. Sedangkan untuk KPPS yang akan bertugas di 920 TPS masing-masing 7 orang ditambah 2 orang Linmas, akan direkrut sebanyak 8.280 orang. Selain itu, KPU Sikka juga akan merekrut 920 orang PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk melakukan coklit (Pencocokan dan Penelitian) pada tahap pemutakhiran data pemilih. (hupmas/*)

Triwulan III, Pemilih di Sikka Mencapai 217.836

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Sampai dengan Triwulan III, pemilih di Kabupaten Sikka menjadi 217.836 pemilih atau bertambah sebanyak 10.668 pemilih dari sebelumnya pada Triwulan II sebanyak 207.168 pemilih. Demikian hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dibacakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemangku kepentingan di Aula KPU Sikka, Senin (3/10/2022). Pada Rakor  dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ini, rekapitulasi DPB Triwulan III  dibacakan secara bergantian oleh anggota KPU Sikka Herimanto dan Elsy Puspasari Kusuma Putri. hadir pula 2 komisioner lainnya yakni Jupri dan Yuldensia Theresiana Hesty. Saat membuka rakor, Feri mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dalam rekapitulasi data pemilih berkelanjutan. “Hari ini kita melaksanakan Rakor Triwulan III. Ini rakor terakhir sebelum kita memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Bulan ini tanggal 14 nanti kita memasuki Tahap Pemutakhiran Data Pemilih yang akan ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Mendagri kepada KPU RI. Selanjutanya kita akan berproses di tingkat Kabupaten dengan langkah awal perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” jelasnya. Lebih jauh, Feri menjelaskan, pada Triwulan III 2022 terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.668 pemilih. Angka ini diperoleh dari jumlah pemilih baru (pemilih pemula) sebanyak 15.659 dikurangi jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.991 pemilih. “Pemilih TMS sebanyak 4.991 itu berasal dari pindah keluar 268 pemilih, meninggal 3.257 pemilih, ganda 1.447 pemilih dan alih status menjadi Polri sebanyak 19 pemilih,” katanya seraya menambahkan, pemilih yang masuk kategori ubah data sebanyak 2.372 pemilih. Hadir dalam kegiatan Rapat Kordinasi ini, Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyd, Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil, Marta H. Pega, Polres Sikka diwakili Kasat Intelkam, Misbar, Kodim 1603 Sikka yang diwakili Plh. Pasi Intel Nym Minggu Diana, Lanal Maumere, S. Widodo, Kesbanpol Sikka, serta Sekrearis KPU Sikka, Aloysius Elwis Da Rato, Para Kasubag KPU Sikka, dan staf Sekretariat KPU Sikka. Sementara Partai Politik yang hadir antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasinal Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat. (hupmas/*)  

Jelang Vermin Perbaikan, KPU Sikka Gelar Rakor dengan Parpol

Maumere,  kab-sikka.kpu.go.id-- Menjelang Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Keanggotaan, KPU Sikka menggelar Rapat Koordinasi dengan pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Sikka, Sabtu (24/9/2022). Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ketika membuka Rakor mengatakan,  Rakor hari ini untuk menyamakan pemahaman KPU Sikka dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tentang Persiapan dan Pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi selanjutnya. “KPU Sikka telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan telah mengirim Berita Acara ke KPU RI melalui Sipol. Bapak/ibu pun telah menerima hasilnya dari DPP masing-masing. Kita semua memahami bahwa proses ini masih panjang. Masih ada tahap-tahap selanjutkan dan terdekat adalah verifikasi administrasi perbaikan hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 nanti. Karena itu, kita perlu terus membangun komunikasi sehingga proses ini berjalan dengan lancar,” katanya. Feri menjelaskan, sewaktu Verifikasi Administrasi, KPU Sikka menerima data dari 22 Partai Politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan jumlah anggota sebanyak 14.426. Setelah diverifikasi, jumlah anggota yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.462, jumlah yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 2.820, dan jumlah keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.114. Untuk kegiatan Rakor ini, KPU Sikka mengundang 22 Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sikka masing-masing sebanyak 2 (dua) orang Penghubung/Pengurus. Kendati demikian, hanya 15 partai politik yang berkesempatan hadir.  Yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PKP, Prima, Gelora,  Partai Buruh, dan PKN. Turut hadir pada kegiatan Rakor, 3 anggota KPU Sikka yakni Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka. Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri dalam Rakor ini memaparkan materi tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan apa yang dilakukan oleh KPU kabupaten serta tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik dalam masa vermin perbaikan tersebut. “Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik sesuai jadwalnya yaitu tanggal 15 - 28 September 2022. Untuk tingkat kabupaten, kami melakukan vermin perbaikan dari tanggal 1 - 9 Oktober 2022. Sedangkan di tanggal 2 - 5  Oktober 2022 Partai Politik melakukan tindak lanjut hasil Vermin dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dan KPU Kabupaten juga akan menerima hasil tindak lanjut oleh Partai Politik,” kata  Jupri.  Lebih lanjut jupri, menyampaikan tanggal 6 - 9 Oktober 2022, KPU Sikka akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi BMS sekaligus juga melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. “Klarifikasi secara langsung ditujukan untuk keanggotaan ganda antar partai yang sama-sama mengakui sebagai anggota partainya dengan mendatangkan secara langsung orang tersebut untuk dimintai kepastian memilih partai yang mana. Jadi kami hanya bersifat menfasilitasi saja,”  tegas Jupri. Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Usai pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi. (hupmas/*)

Tujuh ASN KPU Sikka Terima Tanda Kehormatan Satyalancana

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Sebanyak 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima Tanda Kehormatan Satyalancana ASN menurut tingkatannya, yang terdiri dari Karya Satya 10 Tahun, Karya Satya 20 Tahun, dan Karya Satya 30 Tahun. Penyerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan saat KPU Sikka menggelar Apel Kekuatan, Senin (19/09/2022). Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis Da Rato dalam arahannya saat memimpin Apel Kekuatan menyampaikan selamat kepada para ASN penerima Tanda Kehormatan, “selamat kepada para ASN yang menerima Tanda Kehormatan hari ini, semoga ini (Tanda Kehormatan Satyalancana) menjadi motivasi agar berkinerja lebih baik, khususnya dibidang kepemiluan” kata Elwis. Lebih lanjut Elwis menyampaikan bahwa ASN harus benar-benar mengamalkan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang diucapkan setiap melaksanakan Apel kekuatan. ASN penerima Tanda Kehormatan masing-masing Angelusia Dua Ija yang menerima Karya Satya 30 Tahun, Mega Suryati Azhar yang menerima Karya Satya 20 Tahun, serta penerima Karya Satya 10 Tahun yaitu Simon Doni Tukan, Cornelius Mauritius M, Mario L. T. Date, Salomon Stephenson, dan Rikardus Rajo. Turut hadir untuk menyematkan Tanda Kehormatan ini, Anggota KPU Sikka, Jupri, Herimanto, dan Elsy Puspasari Kusuma Putri. Perlu diketahui Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.  (hupmas/*)