Berita Terkini

Bangun Pemahaman Internal Bersama, KPU Sikka Bahas PKPU 14 Tahun 2020

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (5/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang melibatkan seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat ini diagendakan berlangsung dari pukul 10.00 – 11.00 Wita.  Menurut Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri, ada beberapa perubahan dalam PKPU ini diantaranya pasal 231 tentang Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota “Nomenklatur pada Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, yang sebelumnya pada PKPU 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, nomenklaturnya Sub Bagian Hukum, kemudian pada pasal 246 ayat (1) tentang Tenaga Ahli/pakar, selama ini pelaksanaannya hanya terjadi di Sekretariat Jenderal KPU” ujar Feri. Untuk diketahui bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebelumnya diatur dalam PKPU No. 06 Tahun 2008 yang diubah dengan PKPU No. 22 Tahun 2008 kemudian hadirnya PKPU No. 14 Tahun 2020 mencabut dua PKPU sebelumnya. (hupmas/*)

KPU Sikka Ikuti Rakor Bakohumas se-Indonesia

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka menghadiri Rapat Koordinasi Bakohumas KPU Se-Indonesia, Selasa (4/5). Rakor yang diselenggarakan oleh KPU RI ini berlangsung secara daring dan dihadiri oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes krisostomus Feri, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty beserta Kasubag dan Staf bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Rakor Bakohumas diikuti oleh 34 satker Provinsi dan 514 satker KPU Kabupaten/Kota. Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Ilham menyampaikan bahwa Keberadaan Humas menjadi penting bagi sebuah institusi. Oleh karenanya KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk bersinergi dan integral dalam penyebarluasan informasi agar optimal. “Humas menjelaskan kepada publik tentang siapa institusi kita, bagaimana institusi kita dan bagaimana pekerjaan institusi kita agar kemudian publik mengetahui dan memahami apa yang sedang kita kerjakan dan apa yang sedang kita perbuat,” papar Ilham. Turut memberi arahan, anggota KPU RI Promono Ubaid Tanthowi, terkait pengelolaan Bakohumas di era digitalisasi yang mana informasi tersebar lebih cepat. Oleh karenanya peran Humas menjadi sangat krusial. Dengan komunikasi yang baik maka publik akan mendapatkan gambaran yang baik tentang lembaga ini. “ KPU perlu menyampaikan dan mengemas informasi dengan baik. Lebih komunikatif dan kreatif dalam mengemas substansi-substansi yang dikerjakan KPU yang memang kerjanya sangat berat dan penuh tantangan,” tambah Promono. Kedepan bagi setiap satker diharapkan lebih memahami fungsi dan output dari Kehumasan sehingga tercipta gagasan yang positif dalam pengelolaan kehumasan. Prinsip kehumasan terkait keterbukaan dan kejujuran, serta kecepatan juga dapat berjalan dengan baik seiring berjalannya prinsip two way flow information. Setiap satker harus terus berbenah meningkatkan kelancaran arus informasi dan kemampuan untuk menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber terkait kehumasan dan ditutup dengan sesi tanya jawab. (hupmas/*)

Sampai April 2021, Pemilih di Sikka Sebanyak 203.372

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka hingga April 2021 sebanyak 203,372 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 93.678 dan perempuan sebanyak 109.694 pemilih. Demikian hasil rekapitulasi yang dibacakan komisioner KPU Sikka yang menangani divisi Program, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri dalam Rapat Rekapitulasi yang dihadiri semua komisioner, Sekretaris, para Kasubag dan pegawai KPU Sikka, Senin pagi (3/5). Untuk diketahui, Rapat Pleno kali ini, hanya dilakukan secara internal, tanpa kehadiran para pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Dispenduk, Kesbangpol, dan Partai Politik. “Ini sesuai ketentuan surat KPU No. 366 tertanggal 21 April 2021,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ketika membuka rapat rekapitulasi tersebut. Dijelaskan, para pemangku kepentingan hanya akan diundang setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sebelumnya KPU Kabupaten Sikka sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I bersama para pemangku kepentingan Kamis, (25/03/2021) lalu. Rapat Triwulan kedua akan diadakan bulan Juni mendatang. Lebih lanjut dipaparkan, KPU Sikka akan terus memperbaharui data pemilih berkelanjutan setiap bulan secara internal dan melakukan rapat koordinasi dengan Stakeholder tingkat Kabupaten Sikka setiap Triwulan dan melaporkan ke KPU Propinsi NTT. (hupmas/*)

Optimalkan Layanan Publik, KPU Sikka Terbitkan Booklet

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan informasi publik, KPU Sikka menerbitkan Booklet. Hal ini merupakan inovasi dari Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) No.1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Penerbitan Booklet ini sebelumnya secara resmi disahkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin (26/04) yang bertempat di aula KPU Sikka. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty, SE mengatakan, booklet ini merupakan  media offline yang mudah diperkenalkan kepada semua elemen masyarakat. "Selain itu, hal ini juga dilakukan oleh KPU Sikka sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam bentuk penyebarluasan informasi,” papar Hesty. Lebih lanjut, Kepala Sub. Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, SE menambahkan,  pembuatan booklet ini merupakan inovasi dalam rangka melakukan sosialisasi kepada publik. “Harapan kami, booklet ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum secara luas dan khususnya masyarakat Kabupaten Sikka,” kata Semeul. Untuk diketahui, Booklet edisi #1 ini mengusung tema "Kelembagaan". Selain dalam bentuk Booklet cetak, publik juga dapat mengakses Booklet ini dalam bentuk e-booklet yang bisa diakses pada website KPU Sikka di laman kab-sikka.kpu.go.id . Ke depannya KPU Sikka bertekad agar bisa menghasilkan booklet edisi #2, edisi #3 dan seterusnya. (hupmas/*)

Logistik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Siap Dihapus

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Logistik Pemilihan Kepala Daerah  tahun 2018 saat ini siap untuk dihapuskan. Demikian juga logistik untuk Pemilihan Umum  tahun 2019. “Kami sudah ajukan surat permohonan ke KPU RI untuk menghapus logistik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Jika sudah ada persetujuan, kami segera mengajukan surat ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Kamis (22/4/21) dalam Rapat Koordinasi tentang Logistik Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring. Rapat melalui zoom meeting itu dipimpin langsung Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, S.Hut, MSI. Hadir pula anggota KPU NTT, Jefri Gala, SH, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Simon Lau, serta Kabag SDM Agus Ola Paon. Pada rapat daring ini, semua KPU Kabupaten/Kota di NTT secara bergilir menyampaikan kesiapan penghapusan logistik Pemilu, juga sekaligus melaporkan status kepemilikan tanah dan kantor masing-masing serta kondisi Barang Milik Negara (BMN), terutama kendaraan roda empat dan roda dua. Perihal status tanah yang kini dipakai untuk kantor KPU Sikka, Feri menjelaskan, tanah ini merupakan milik Pemerintah Daerah Sikka. “KPU Sikka diberi hak pinjam pakai yang akan jatuh tempo pada 7 Juni 2021,” papar Feri yang didampingi Sekretaris KPU Sikka, Drs. Elwis da Rato dan Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Simon Doni Tukan. Lebih lanjut dijelaskan, KPU Sikka sudah mengajukan permohonan hibah tanah kepada Bupati Sikka. “Kami sudah ajukan permohonan hibah kepada Bupati Sikka. Juga sudah bertemu pimpinan DPRD Sikka untuk menyampaikan hal ini,” ujar Feri. Pada akhir Rakor, Thomas Dohu  meminta semua Satker untuk segera memproses Logistik Pemilu yang masih tersimpan di gudang masing-masing. Selain itu, ia menegaskan agar satker yang tanah kantornya masih berstatus pinjam pakai untuk segera mengajukan permohonan hibah. (hupmas/*)

KPU Sikka Adakan Pelatihan Jurnalistik

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengadakan pelatihan jurnalistik bagi Tim Media. Tim ini mengelola sejumlah akun media sosial KPU Sikka seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan media digital antara lain E-PPID, E-JDIH, dan Website KPU. “Pelatihan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kita dalam mengelola akun media sosial sehingga informasi yang kita sajikan di medsos lebih efektif dan sesuai ketentuan UU ITE,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, Kamis (22/4/21). Pelatihan ini diikuti 7 peserta yakni Ketua Divisi Permas dan SDM, Theresia Yuldensia Hesty, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Herimanto, Kasubag Teknis dan Parmas, Semuel Desryanto Sing, Staf Sub Bagian Teknis dan Parmas, Permata Yulianti dan Andry Sunatha Edoardus, Staf Sub Bagian Hukum Jessy M.M Peni Hayon, dan Staf Sub Bagian Data dan Informasi, Fatmaniatun Ulfasari. Sementara itu, Yohanes Krisostomus Feri tampil menjadi instruktur pelatihan. Untuk diketahui, pelatihan jurnalistik ini diadakan setiap hari Kamis dan sudah dimulai sejak dua pekan lalu (8/4/21). Adapun materi yang disajikan terdiri dari 6 (enam) topik, yakni: anatomi media massa, apa itu berita, teknik meliput berita, teknik menulis berita, etika menulis berita dan pengenalan singkat tentang Post-Truth dan Hoax.   Jadi, “Sedikitnya ada 6 kali pertemuan. Setelah 6 kali pertemuan pada setiap Kamis ini, saya berharap Tim Media KPU Sikka sudah lebih mantap dalam menyajikan informasi untuk publik,” kata Feri yang pernah belasan tahun menjadi wartawan ini. Kegiatan Pelatihan Jurnalistik ini merupakan kegiatan Non-DIPA KPU Sikka yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin, Senin (5/4/21) lalu. (hupmas/*)