
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu (21/4) pagi, Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Sikka mengisi agenda kerja dengan melakukan pembahasan serta pencermatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sikka. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri pada kesempatan itu menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah sebagai wadah belajar bersama, “ini adalah kegiatan belajar bersama sekaligus internalisasi aturan, selain itu sebagai tindak lanjut ke depan kita bisa siapkan Standar Operasional Prosedur dalam implementasinya” jelasnya. kegiatan yang diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 12.00 Wita ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum Mega Suryati Azhar, SH bersama 2 (dua) Staf Hukum dengan cara membaca pasal per pasal dalam ketentuan PKPU tersebut dan kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya, jika terdapat ketentuan yang membutuhkan telaah lebih jauh. Banyak diskusi menarik yang dihasilkan dari pembahasan PKPU tersebut, namun yang cukup mencuat terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu. Jufri, SE, Anggota KPU Sikka yang membidangi divisi Teknis Penyelenggara pada kesempatannya menelaah hal itu, “sulitnya kita membedakan antara mana kode etik dan kode perilaku Penyelenggara Pemilu dikarenakan Juknis dari PKPU ini belum ada, katanya. Untuk diketahui sebelumnya PKPU 8/2019 ini telah diubah dengan PKPU 3/2020 pada Tanggal 4 Maret 2020 dan terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pembahasan diakhiri dengan kesepakatan akan dilanjutkan pada Rabu(29/4) mendatang. (hupmas*)