Berita Terkini

Semua Komisioner dan pegawai Diminta Taati Protokol Kesehatan

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Semua Komisioner dan pegawai KPU Sikka diminta untuk selalu menaati dan menjaga protokol kesehatan agar tidak terpapar virus Covid-19. Hal ini penting dilakukan mengingat tingkat penyebaran virus masih terus terjadi. Demikian disampaikan komisioner KPU Sikka, Theresia Yuldensia Hesty dalam arahannya selaku Pembina pada apel kekuatan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sikka, Senin (19/4/21) pagi. Apel rutin setiap Senin ini diikuti para komisioner, pejabat struktural dan semua pegawai KPU Sikka baik ASN maupun tenaga kontrak. “Kita perlu menjaga dan menggalakan gerakan 5M  yaitu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, mengingat penyebaran covid-19 di kabupaten sikka semakin luas dan telah terjadi peningkatan kasus terpaparnya covid-19 di Kelurahan  Nangalimang,” kata Hesty. Lebih lanjut, Hesty menyampaikan himbauan dari Sekjen KPU RI No. 864/SDM.03.1-SD/05/SJ/III/2021, tentang Himbauan Mengikuti Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Tahun 2021. Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat tahun 2021 tidak ada tahapan pemilu/pemilihan, sehingga ini merupakan angin segar dan kesempatan emas bagi para ASN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti beasiswa ini. Terkait himbauan tersebut, Hesty mengajak para ASN di KPU Sikka yang berminat agar mendaftarkan diri pada program beasiswa tersebut guna menambah dan meningkatkan pengetahuan mengenai Tata Kelola Pemilu. (hupmas/*)

Jajaran KPU Sikka Bahas Tata Kerja Penyelenggara Pemilu

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu (21/4) pagi, Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Sikka mengisi agenda kerja dengan melakukan pembahasan serta pencermatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sikka. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri pada kesempatan itu menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah sebagai wadah belajar bersama, “ini adalah kegiatan belajar bersama sekaligus internalisasi aturan, selain itu sebagai tindak lanjut ke depan kita bisa siapkan Standar Operasional Prosedur dalam implementasinya” jelasnya. kegiatan yang diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 12.00 Wita ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum Mega Suryati Azhar, SH bersama 2 (dua) Staf Hukum dengan cara membaca pasal per pasal dalam ketentuan PKPU tersebut dan kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya, jika terdapat ketentuan yang membutuhkan telaah lebih jauh. Banyak diskusi menarik yang dihasilkan dari pembahasan PKPU tersebut, namun yang cukup mencuat terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu. Jufri, SE, Anggota KPU Sikka yang membidangi divisi Teknis Penyelenggara pada kesempatannya menelaah hal itu, “sulitnya kita membedakan antara mana kode etik dan kode perilaku Penyelenggara Pemilu dikarenakan Juknis dari PKPU ini belum ada, katanya.  Untuk diketahui sebelumnya PKPU 8/2019 ini telah diubah dengan PKPU 3/2020 pada Tanggal 4 Maret 2020 dan terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pembahasan diakhiri dengan kesepakatan akan dilanjutkan pada Rabu(29/4) mendatang. (hupmas*)

Tiga Pegawai KPU Sikka Diminta Bereskan Berkas Alih Status

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-  Tiga pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka diminta segera membereskan pemberkasan alih status menjadi pegawai organik. Sebelumnya mereka berstatus sebagai PNS Pemda Sikka yang diperbantukan di Kantor KPU Sikka. “Kami sudah mengikuti proses alih status dan sudah dinyatakan lulus. Dalam pertemuan daring tadi, kami diminta untuk segera membereskan berkas,” kata Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Simon Doni Tukan, SP. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Selasa (20/04/21) lalu menggelar rapat koordinasi percepatan pemberkasan alih status melalui zoom meeting. Tiga pegawai KPU Sikka yang akan beralih status menjadi pegawai organik KPU yakni, Simon Doni Tukan, SP, Angelusia Dua Ija, dan Melkiadus Nong Akel, SE. “Batas akhir pemberkasan alih status pegawai organik KPU sampai 30 April 2021. Jika belum melengkapi akan ditunda ke gelombang berikutnya di bulan Juli 2021”, ungkapnya. Menurut Doni, berkas berupa softcopy sudah dikirim ke Bagian SDM KPU Propinsi NTT. “Masih ada satu pegawai yang belum lengkapi berkas SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)”, papar Doni. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian SDM KPU NTT, Agustinus Y. Ola Paon, S.Sos, M.Si dan Kepala Sub Bagian SDM KPU NTT, Andre Kette, SH, serta para pegawai dari KPU kabupaten/Kota di NTT yang mengikuti proses alih status. (hupmas*)

KPU NTT Gelar Rakor DPB Triwulan I

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- KPU NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I (satu) secara daring, Selasa (20/04/21). Rapat daring ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap triwulan tingkat Provinsi untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 132 tanggal 04 Februari 2021”, kata Thomas Dohu pada pembukaan Rakor DPB yang dihadiri 13 KPU Kabupaten/kota di NTT yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Dalam Rakor ini, berhasil ditetapkan jumlah pemilih di NTT sebanyak 2.238.084 pemilih. Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 1.089.480 dan perempuan sebanyak 1.148.604 Kegiatan ini diikuti juga oleh KPU Sikka yang diwakili Ketua Yohanes Krisostumus Feri, Divisi Perencanan, data, dan informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri, SE dan Kasubag  Perencanan, data, dan informasi, Cornelis Mauritius M, S.Kom. “Untuk kabupaten Sikka, jumlah pemilih triwulan 1 sebanyak 202.616 dengan rincian Laki 93.362, Perempuan 109.254,” papar Elsy. (hupmas*)

Hadiri Raker, KPU Sikka Laporkan Perkembangan PPID dan Bakohumas

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menghadiri Rapat Kerja (Raker) Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik dan melaporkan perkembangan pengelolaan PPID dan Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan, Selasa (20/4/21). Raker yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT itu diselenggarakan secara daring, dan dihadiri 22 KPU Kabupaten/Kota. Raker ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu didampingi Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTT, Yosafat Koli dan Plt. Kasubbag Teknis Pemilu & Hupmas, Lusia A.D.P. Hekopung. Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty pada kesempatan itu melaporkan, struktur pengelolaan PPID KPU Sikka sudah terbentuk sejak tahun lalu dan berbagai persyaratan administratif juga sudah dilaksanakan.“Di tahun 2020, kami memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) sebanyak 49, yang tertuang dalam surat keputusan No 34 Tahun 2020. Sedangakan di tahun 2021 ini ada penambahan DIP sebanyak 110 dengan perincian informasi berkala sebanyak 52, informasi setiap saat sebanyak 2, informasi serta merta sebanyak 56”, papar Hesty. Hesty juga melaporkan, KPU Sikka sudah memberikan laporan pelayanan informasi publik tahun 2020 kepada Komisi Informasi Publik (KIP) NTT dengan tembusan ke KPU Provinsi NTT. Soal Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Sikka, saat ini kata Hesty, sudah terbentuk. Sementara pembuatan WA group dengan kehumasan lintas sektor sedang diupayakan. Mengenai media social untuk memberikan pelayanan informasi, Kata Hesty, saat ini sudah ada Twitter, Instagram, Facebook, Youtube dan Website. “Untuk mendukung penyebaran informasi melalui medsos ini, KPU Sikka mengadakan pelatihan Jurnalistik,” ujarnya. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, meminta agar semua Satker mempelajari secara baik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. “Saya minta agar dipedomani dan betul-betul dijalankan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada,” katanya. Lebih jauh dikatakan, Tim Parmas harus mengetahui semua tahapan maupun kerja-kerja PPID dan kehumasan, dan mengupdate secara berkala semua informasi maupun kegiatan kehumasan kepada masyarakat. (hupmas/*)

Tingkatkan Layanan Kehumasan, KPU Sikka Bentuk BAKOHUMAS

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), maka pada Selasa (6/4) lalu, KPU Sikka melaksanakan Rapat Pleno untuk membentuk Tim Bakohumas yang strukturnya terdiri dari Pembina (Ketua dan Anggota KPU Sikka), Ketua (Sekretaris KPU Sikka) dan Ketua Pelaksana adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sikka. Pembentukan Bakohumas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara nomor 18/BA/IV/2021 oleh Ketua dan 4 (empat) Anggota KPU Sikka lainnya. Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam kesempatan itu berharap agar seluruh Anggota dan Sekretariat berpartisipasi dalam kegiatan Kehumasan, dalam rangka diseminasi informasi sehingga setiap kegiatan bisa berjalan dengan optimal. Untuk diketahui bahwa tugas dari badan yang terbentuk untuk mengkoordinir kegiatan Kehumasan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 18/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/IV/2021, yakni melakukan koordinasi antara KPU RI dan KPU Provinsi NTT, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang kehumasan pada instansi/lembaga pemerintah tingkat Daerah Kabupaten Sikka termasuk stake holder, merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan menghimpun, mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan kepada Ketua KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. (hupmas/*)