Berita Terkini

KPU Sikka Kembali Terlibat Sosialisasi Pemilu

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali terlibat dalam sosialisasi Pemilu Serentak 2024. Kali ini kegiatan digelarkan  di Kecamatan Waigete, Jumat (12/08/22). Kegiatan  yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka ini, melibatkan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka. Sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Waigete ini dihadiri para kepala Desa dan BPD dari 9 Desa, unsur perempuan, pemilih pemula, partai politik dan juga tokoh masyarakat setempat. Anggota KPU Sikka, Herimanto, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menyampaikan materi tentang Pemilu Serentak 2024, dengan melaksanakan 11 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan. “Prinsip dasar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan Undng-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019 lalu sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22E dan Pasal 6A,” ujarnya. Herimanato menjelaskan, Pemilu serentak 2024 nanti untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara yang menjadi peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Untuk DPD melalui jalur perseorangan sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, pesertanya  adalah pasangan calon yang diusung Partai Politik atau Gabung Partai Politik.  “Saat ini sudah ada 2 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD,” jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2022 ini, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan yakni Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan pembentukan Badan Adhock. Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid, dalam paparan materi lebih menitikberatkan pada tugas dan wewenang Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Sementara Kabid Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka, Anselmus Moa memaparkan materi tentang peranan Pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. (hupmas/*)

Lakukan Sosialisasi, Kesbangpol Gandeng KPU Sikka dan Bawaslu Sikka

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka melakukan sosialisasi tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Koting, Rabu (10/8/2022). Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Sikka, Gabriel Ola mengatakan, pihaknya  berencana akan melakukan sosialisasi  pada 6 kecamatan dari 21 kecamatan di kabupaten Sikka tahun ini. Selebihnya akan dilakukan tahun depan. Dia menjelaskan, selain Koting, sosialisasi juga akan dilakukan di kecamatan Nita, Waigete,  Hewokloang, Kewapante dan Palue. “Kegiatan ini untuk menyamakan presepsi masyarakat  dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi  dan menciptakan pemilu yang cerdas demi terwujudnya kualitas tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata Ola saat memberikan materi tentang Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas. Lebih jauh Ola mengatakan,  untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang berkualitas maka rakyat harus berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan Kepala Daerah. Sementara Pemerintah  dan Pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dan fasilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, Camat Koting, Yohanes Impirinus dalam sambutan ketika membuka kegiatan berharap sosilisasi  ini  memberikan pencerahan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 nanti. KPU Sikka yang diwakili oleh Yuldensia Theresiana Hesty dalam kegiatan ini memaparkan materi tentang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Dia mengatakan, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan pasal 167 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan telah dimulai pada 14 Juni 2022. “Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan akan dilaksanakan tahun 2024. Pemilu digelar di bulan Februari dan Pemilihan Kepala Daerah di bulan November di tahun 2024 secara serentak,” kata Komisioner KPU Sikka yang mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini. Lebih jauh, ia memaparkan 11 tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan, khususnya beberapa tahapan yang dilaksanakan tahun ini seperti Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan,  Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Rekruitmen Badan Adhoc. Kegiatan yang disebut terakhir ini tidak dicantumkan secara khusus dalam tahapan, tetapi akan dilaksanakan tahun ini. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Ita Juang memaparkan materi tentang peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. “Tugas kami sebagai Badan Pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan menangani sengketa proses pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata Ita.  Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Koting ini dihadiri para  Kepala Desa dan BPD dari 6 desa di Kecamatan Koting, perwakilan Partai Politik tingkat kecamatan, perwakilan pemilih perempuan dan perwakilan pemilih pemula. Usai ketiga narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Pada kesempatan itu, KPU Sikka juga membagikan flyer tentang hari pemungutan suara kepada peserta.  (hupmas/*)

KPU Sikka Belajar Bersama Pedoman Teknis No. 260

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar kegiatan belajar bersama untuk memahami Keputusan KPU No. 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Sabtu (6/8/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag, dan staf baik PNS maupun PPNPN. Kegiatan belajar bersama ini difasilitasi oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri. Ketika memulai kegiatan ini, Feri mengatakan, Pedoman Teknis yang terdiri dari 5 Bab dan setebal 122 halaman ini akan dipelajari secara selektif.  “Kita hanya akan melihat Bab II dan Bab V. Bab II berkaitan dengan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, sementara Bab V memberi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota,” katanya. Metode belajar bersama ini pun sederhana saja. Naskah Pedoman Teknis dibaca secara bergantian oleh 2 staf, yakni Permata Yulianti (Operator Sipol) dan Jessy Hayon (Staf Subbag Hukum dan SDM), sementara penjelasan dan komentar kritis diberikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri. Kedua Komisioner ini telah mengikuti Bimtek tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol baru-baru ini di Jakarta. (hupmas/*)

KPU Sikka Sediakan Layanan Helpdesk bagi Partai Politik

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyediakan layanan Helpdesk yang siap melayani Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sikka, Jupri, mengatakan layanan ini sebagai bentuk fasilitasi kepada partai politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Sikka yang ingin berkonsultasi pemenuhan persyaratan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. “ada dua tugas utama helpdesk ini yaitu melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, ungkap Komisioner yang telah menjabat dua periode sebagai anggota KPU Sikka tersebut. Lebih lanjut Jupri menjelaskan dalam pelayanan helpdesk, KPU Sikka mempedomani petunjuk pelaksanaan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui Surat Ketua KPU nomor 574/PL.01-SD/05/2022. Untuk diketahui helpdesk KPU Sikka telah dibentuk dan mulai melakukan pelayanan sejak tanggal 2 Agustus 2022, fasilitas yang disiapkan berupa ruangan yang dilengkapi meja dan kursi untuk pelayanan, Komputer, Printer, Scanner, Buku Tamu, Alat tulis dan peralatan dokumentasi. Selain fasilitas pelayanan langsung tersebut, helpdesk ini juga melakukan pelayanan secara online dengan menggunakan media grup Whastapp Helpdesk KPU Sikka yang didalamnya beranggotakan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Sikka. (hupmas/*)

Ormas dan Jurnalis Ikuti Sosialisasi PKPU No. 4/2022

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang digelar KPU Sikka, Rabu (3/8/2022). Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Sikka ini, hadir pengurus dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Maumere, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maumere. Hadir pula pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IKIP Muhammadiyah Maumere. Sementara awak media yang ikut hadir sebanyak 10 orang dari media cetak dan online. Para aktivis ormas dan jurnalis ini hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan Pemilu lainnya seperti Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, Kejaksaan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Maumere. Juga tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David dan Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid dan Kabid Politik Badan Kesbangpol Sikka, Anselmus Moa. Dua partai politik yakni PKS dan PKN  yang belum mengikuti sosialisasi serupa Senin (1/8/2022) lalu ikut hadir pula. Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan ketika membuka kegiatan sosialisasi berharap, PKPU No. 4/2022 bisa diketahui sebanyak mungkin elemen masyakat. Dia mengatakan, keberhasilan tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bukan semata-mata hasil kerja KPU, Bawaslu dan Partai Politik, tetapi kerja dan keterlibatan semua pemangku kepentingan Pemilu. “PKPU ini pada pasal 140 memberi ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi. Disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” seraya menegaskan laporan tersebut harus dilampiri identitas kependudukan dari pelapor. Materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 ini kembali dipaparkan oleh anggota KPU Sikka, Jufri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dijelaskan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini KPU Kabupaten tidak menerima berkas dokumen persyaratan pendaftran dari peserta Pemilu. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol. Saat ini sudah ada 40 Parpol yang memiki akses Sipol 10 partai sudah mendaftar di KPU RI,” ujarnya. Lebih lanjut, Jufri menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh 2 komisioner KPU Sikka lainnya yakni Elsy Puspasari Kusuma Putri, dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato bersama para Kasubag dan staf. (hupmas/*)  

KPU Sikka Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (1/8/22). Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan pembukaan menyampaikan terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Kegiatan pertama sudah dilaksanakan KPU RI dengan pengumuman pendaftaran partai politik sejak 29-31 Juli. Sekarang, tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen partai politik sampai 14 Agustus 2022”, ungkapnya. Lebih lanjut Feri menjelaskan, verifikasi administrasi akan dimulai 2 Agustus -11 September 2022 dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu Rabu pada 14 September 2022. Selanjutnya, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik (15 - 28 September 2022). Verifikasi Administrasi perbaikan pada 29 September – 12 Oktober 2022,  kemudian penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022. Kegiatan selanjutnya yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober – 4 November 2022 diikuti dengan penyampaian rekapitulasi  hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022. Kemudian masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, 10-23 November dan diikuti dengan verfak faktual, 24 November-7 Desember 2022. Tahapan ini akan diakhiri dengan penetapan partai politik dan pengundian nomor urut Parpol Peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir. Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri. Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada  pemilu sebelumnya.  Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Lebih jauh, Jupri mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini kami tidak terima berkas di KPU Kabupaten. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol,” katanya. KPU Kabupaten/Kota menurutnya lebih berperan ketika melakukan verifikasi faktual. “Kami akan mendatangi kantor bapak/ibu untuk mengecek status kantor, kepengurusan partai tingkat kabupaten dan melakukan verifikasi keanggotan,” urainya. Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh 3 Komisoner KPU Sikka lainnya, masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka. (hupmas/*)